Sabtu, 15 Februari 2020

Konsep Dasar Akuntansi Syariah

Assalamualaikum wr.wb
Dengan lahirnya akuntansi syari’ah sebagai salah satu cabang ilmu dari akuntansi sangat baik karena banyak membawa dampak positif khususnya dalam bidang perekonomian dalam suatu negara yang menganutnya.



A. Perkembangan Akuntansi Syariah

Zaman Awal Perkembangan Islam
     Pendeklarasian negara Islam di Madinah (tahun 622 M atau bertepatan dengan tahun 1H) didasari oleh konsep bahwa seluruh muslim adalah bersaudara tanpa memandang ras, suku, warna kulit dan golongan, sehingga seluruh kegiatan kenegaraan dilakukan secara bersama dan gotong royong di kalangan para muslimin. Muhammad Rasulullah SAW bertindak sebagai seorang Kepala Negara yang juga merangkap sebagai Ketua Kepala Negara yang juga merangkap sebagai Ketua Mahkamah Agung. Mufti Besar, dan Panglima Perang Tertinggi juga penanggung jawab administrasi negara. Bentuk sekretariat negara masih sangat sederhana dan baru didirikan pada akhir tahun ke 6 Hijriah.
    Dalam perkembangan selanjutnya, ketika ada kewajiban zakat dan 'ushr (pajak pertanian dari muslim), dan perluasan wilayah sehingga dikenal adanya jizyah (pajak perlindungan dari non muslim) dan kharaj (pajak hasil pertanian dari non muslim), maka Rasulul mendirikan Baitul Mal pada awal abad ke 7. Konsep ini cukup maju dan zaman tersebut di mana seluruh penerimaan dikumpulkan secara terpisah dengan pemimpin negara dan baru akan dikeluarkan untuk kepentingan negara. Walaupun disebutkan pengelolaan Baitul Maal masih sederhana, tetapi nabi telah menunjuk petugas qadi, ditambah para sekretaris dan pencatat administrasi pemerintah. Mereka ini berjumlah 42 orang dan dibagi dalam empat bagian yaitu: sekretaris pernyataan, sekretaris hubungan dan pencatatan tanah, sekretaris perjanjian dan sekretaris peperangan.

Zaman Empat Khalifah
    Pada pemerintah Abu Bakar, pengelolaan Baitul Maal masih sangat sederhana dimana penerimaan dan pengeluaran dilakukan secara seimbang hampir tidak pernah ada sisa.
     Perubahan sistem administrasi yang cukup signifikan dilakukan diera kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab dengan memperkenalkan Diwan oleh Sa'ad bin Waqqas (636 M). Asal kata Diwan dari bahasa arab yang merupakan bentuk kata benda dari Dawwana yang berarti penulisan. Diwan ini berfungsi untuk mengurusi pembayaran gaji.
     Pada Diwan yang dibentuk oleh Khalifah Umar terdapat 14 departemen dan 17 kelompok, di mana pembagian departemen tersebut menunjukkan adanya pembagian tugas dalam sistem keuangan dan pelaporan keuangan yang baik. Pada masa itu istilah awal pembukuan dikenal dengan Jarridah atau menjadi istilah Journal dalam bahasa Inggris yang berarti berita. Di Venice istilah ini dikenal dengan sebutan zournal.
     Fungsi akuntansi telah dilakukan oleh berbagai pihak dalam Islam seperti: Al-Amel, Mubashor, Al-Kateb, namun yang paling terkenal adalah Al-Kateb yang menunjukkan orang yang bertanggung jawab untuk menuliskan dan mencatat informasi baik keuangan maupun non keuangan. Sedangkan untuk khusus akuntan dikenal juga dengan nama Muhasabah/Muhtasib yang menunjukkan orang yang bertanggung jawab melakukan perhitungan. Muhtasib adalah orang yang bertanggung jawab atas lembaga Al Hisba.
     Jadi dapat disimpulkan bahwa akuntansi Islam adalah menyangkut semua praktik kehidupan yang lebih luas tidak hanya menyangkut praktik ekonomi dan bisnis sebagaimana dalam sistem kapitalis. Akuntansi Islam sebenarnya lebih luas dari hanya perhitungan angka, informasi keuangan atau pertanggungjawaban. Dia menyangkut semua penegakkan hukum sehingga tidak ada pelanggaran hukum baik hukum sipil atau hukum yang berkaitan dengan ibadah. Kalau ini yang kita anggap sebagai unsur utamanya akuntansi, maka lebih "compatible" dengan sistem akuntansi Ilahiyah dan akuntansi amal yang kita kenal dalam Al-Qur'an, atau lebih dekat dengan "auditor" dalam bahasa akuntansi kontemporer.

Perkembangan akuntansi syariah (Wiroso, 2011)
1. Periode sebelum tahun 2002
Walaupun Bank Muamalat sudah beroperasi sejak tahun 1992 namun sampai dengan tahun 2002 belum ada PSAK (Pernyataan Standar  Akuntansi Keuangan) yang mengatur, sehingga pada periode ini masih mengacu pada PSAK 31 tentang Akuntansi Perbankan walaupun tidak dapat digunakan seutuhnya terutama paragraf paragraf yang bertentangan dengan prinsip syariah seperti perlakuan akuntansi untuk kredit.

2. Periode tahun 2002-2007
Pada periode ini sudah ada PSAK 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah yang dapat digunakan sebagai acuan akuntansi untuk Bank Umum Syariah, Bank Perkreditan Rakyat Syariah dan kantor cabang syariah sebagaimana tercantum dalam ruang lingkup PSAK tersebut.

3. Tahun 2007-sekarang
Pada periode ini DSAK (Dewan Standar Akuntansi Keuangan) mengeluarkan PSAK Syariah yang merupakan perubahan dari PSAK 59, KDPPLKS (Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah) dan PSAK Syariah, digunakan baik oleh entitas syariah maupun entitas konvensional yang melakukan transaksi syariah baik sektor publik maupun sektor swasta.

     Berdasarkan uraian diatas, bahwa adanya akuntansi syariah memiliki dua alasan utama, yaitu: suatu tuntutan atas pelaksanaan syariah, dan adanya kebutuhan akibat pesatnya perkembangan transaksi syariah.

B. Pengertian dari Akuntansi Keuangan Syariah
    Akuntansi Keuangan Syariah adalah sistem pencatatan, penggolongan, peng-ikhtisar untuk menghasilkan laporan keuangan untuk mengambil keputusan manajerial yang berlandaskan pada Al-Qur'an dan Hadits.

C. Tujuan Akuntansi Keuangan Syariah
     Mewujudkan kemaslahatan manusia di dalam Islam dikenal sebagai Maqashidus Syariah (Tujuan Syariah). Arti Maqashidus Syariah adalah maksud dan tujuan adanya hukum Islam yaitu untuk kebaikan dan kesejahteraan umat manusia di dunia dan di akhirat. Untuk mencapai tujuan ini ada lima unsur pokok yang harus dijaga yaitu:
1. Memelihara Agama (Al muhafazhah 'alad Dien)
Untuk memelihara agamanya, Allah mewajibkan manusia untuk sholat, puasa, zakat dan haji. Apabila manusia tidak melakukan peribadatan tersebut maka di mata Allah ia akan mendapatkan dosa karena tidak menjalankan apa yang diperintahkannya.

2. Memelihara Jiwa (Al Muhafazhah 'alan Nafs)
Memelihara jiwa ialah memelihara hak untuk hidup secara terhormat agar manusia terhindar dari pembunuhan, penganiayaan baik fisik maupun psikis, fitnah, caci maki dan perbuatan lainnya.

3. Memelihara Akal (Al Muhafazhah 'alal Aql)
Menjaga akal bertujuan agar tidak terkena kerusakan yang dapat mengakibatkan seseorang menjadi tak berguna lagi di masyarakat sehingga dapat menjadi sumber keburukan.

4. Memelihara Keturunan (Al Muhafazha 'alan nasl)
Memelihara keturunan adalah memelihara kelestarian manusia dan membina sikap mental generasi penerus agar terjalin rasa persahabatan dan persatuan di antara sesama umat manusia.

5. Memelihara Harta (Al Muhafazhah 'alal Mal)
Menjaga harta, bertujuan agar harta yang dimiliki oleh manusia diperoleh dan digunakan sesuai dengan syariah. Aturan syariah mengatur proses perolehan dan pengeluaran harta.

D. Prinsip Sistem Keuangan Syariah
Berikut ini adalah prinsip sistem keuangan Islam sebagaimana diatur melalui Al-Qur'an dan As-sunah:
1. Pelarangan Riba
Riba merupakan pelanggaran atas sistem keadilan sosial, persamaan dan hak atas barang. Oleh karena sistem riba ini hanya menguntungkan para pemberi pinjaman/ pemilik harta, sedangkan pengusaha tidak diperlakukan sama. Padahal "untung" itu baru diketahui setelah berlalunya waktu bukan hasil penetapan di muka.

2. Pembagian risiko
Melalui pembagian risiko maka pembagian akan dilakukan di belakang yang besaran nya tergantung dari hasil yang diperoleh. Hal ini juga membuat kedua belah pihak akan saling membantu untuk bersama-sama memperoleh laba, selain lebih mencerminkan keadilan.

3. Tidak menganggap uang sebagai modal potensial
Sistem keuangan Islam memandang uang boleh dianggap sebagai modal kalau digunakan bersamaan dengan sumber daya yang lain untuk memperoleh laba.

4. Larangan Melakukan Kegiatan Spekulatif
Hal ini sama dengan pelarangan untuk transaksi yang memiliki tingkat ketidakpastian yang sangat tinggi, judi dan transaksi yang memiliki risiko yang besar.

5. Kesucian Kontrak
Oleh karena Islam menilai perjanjian sebagai suatu yang tinggi nilainya sehingga seluruh kewajiban dan pengungkapan yang terkait dengan kontrak harus dilakukan. Hal ini akan mengurangi risiko atas informasi yang asimetri dan timbulnya moral hazard.

6. Aktivitas Usaha Harus Sesuai Syariah
Seluruh kegiatan usaha tersebut haruslah merupakan kegiatan yang diperbolehkan menurut Syariah. Dengan demikian, usaha seperti minuman keras, judi, peternakan babi yang haram juga tidak dibolehkan.

E. Transaksi Yang Dilarang
     Dasar hukum yang dipakai dalam melakukan transaksi bisnis (QS. 4:29). Setiap transaksi bisnis harus didasarkan kepada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak (antaradhim minkum) dan tidak bathil yaitu tidak ada pihak yang menzalimi dan dizalimi (la tazhlimuna wa la tuzhlamun), sehingga jika ingin memperoleh hasil harus mau mengeluarkan biaya (hasil usaha muncul bersama biaya/al kharaj bin Al dhaman), dan jika ingin untung harus mau menanggung resiko (untung muncul bersama resiko - al ghunmu bi Al ghurmi).

Hal-hal yang termasuk transaksi yang dilarang adalah sebagai berikut:
1. Aktivitas bisnis terkait barang dan jasa yang diharamkan Allah
Aktivitas investasi dan perdagangan atau semua transaksi yang melibatkan barang dan jasa yang diharamkan Allah SWT seperti babi, khamar atau minuman yang memabukkan, narkoba dan sebagainya.

2. Riba
Imam Sarakhzi mendefinisikan riba sebagai tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya padanan ('iwad) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut. Setiap penambahan yang diambil tanpa adanya suatu penyeimbang atau pengganti ('iwad) yang dibenarkan syariah adalah riba. Hal yang dimaksud transaksi pengganti atau penyeimbang yaitu transaksi bisnis atau komersil yang melegitimasi adanya penambahan secara adil, seperti jual beli, sewa menyewa atau bagi hasil proyek, dimana dalam transaksi tersebut ada faktor penyeimbang nya berupa ikhtiar/usaha, risiko dan biaya.

3. Penipuan
Penipuan terjadi apabila salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain dan dapat terjadi dalam empat hal yakni dalam kuantitas, kualitas harga dan waktu penyerahan.
Penipuan dalam kualitas, misalnya dengan mencapur barang baik dengan yang buruk atau barang yang dijual memiliki cacat tapi disembunyikan. Penipuan dalam kuantitas, misalnya mengurangi timbangan. Penipuan dalam harga (ghaban), misalnya menjual barang dengan harga yang terlalu tinggi pada orang yang tidak mengetahui harga wajar barang tersebut. Penipuan dalam waktu, misalnya seorang penyedia jasa menyanggupi menyelesaikan pesanan pada waktu tertentu, sementar dia sangat sadar bahwa dengan sumber daya dan kendala yang dimilikinya tidak mungkin dapat menyelesaikan pada waktu yang dijanjikan.
Empat jenis penipuan tersebut di atas dapat membatalkan akad transaksi, karena tidak terpenuhinya prinsip rela sama rela.

4. Perjudian
Transaksi perjudian adalah transaksi yang melibatkan dua pihak atau lebih, dimana mereka menyerahkan uang/harta kekayaan lainnya, kemudian mengadakan permainan tertentu, baik dengan kartu, adu ketangkasan, kuis SMS, tebak skor bola, atau media lainnya. Pihak yang menang berhak atas hadiah yang dananya dikumpulkan dari kontribusi para pesertanya. Sebaliknya, bila dalam undian itu kalah, maka uangnya pun harus direlakan untuk diambil oleh yang menang.

5. Transaksi yang Mengandung Ketidakpastian/Gharar
Gharar terjadi ketika terdapat incomplete information, sehingga ada ketidakpastian antara dua belah pihak yang bertransaksi. Kejelasan ini dapat menimbulkan pertikaian antara para pihak dan ada pihak yang dirugikan. Ketidakjelasan dalam akad terjadi jika suatu transaksi diwadahi oleh dua akad sekaligus (shafqatain fi al-shafqah), sehingga terjadi ketidakjelasan (gharar) mengenai akad mana yang harus digunakan atau diberlakukan. Hal ini terjadi bila ada dua akad yang dapat memenuhi ketiga faktor berikut yaitu objek akad sama, pelaku sama jangka waktu sama.

6. Penimbunan Barang/Ihtikar
Penimbunan adalah membeli sesuatu yang dibutuhkan masyarakat, kemudian menyimpannya sehingga barang tersebut berkurang di pasaran dan mengakibatkan peningkatan harga.

7. Monopoli
Alasan larangan monopoli sama dengan larangan penimbunan barang (Ihtikar), walaupun seorang monopolis tidak selalu melakukan penimbunan barang.  Monopoli biasanya dilakukan dengan membuat entry barrier, untuk menghambat produsen atau penjual masuk ke pasar agar ia menjadi pemain tunggal di pasar dan dapat menghasilkan keuntungan yang tinggi.

8. Rekayasa Permintaan (Bai'an Najsy)
An-Najsy termasuk dalam kategori penipuan (tadlis), karena merekayasa permintaan, dimana satu pihak berpura-pura mengajukan penawaran dengan harga yang tinggi, agar calon pembeli tertarik dan membeli barang tersebut dengan harga yang tinggi.

9. Suap
Suap dilarang karena dapat merusak sistem yang ada di dalam masyarakat, sehingga menimbulkan ketidakadilan sosial dan persamaan perlakuan.

10. Penjualan Bersyarat/Ta'alluq
Ta'alluq terjadi apabila ada dua akad saling dikaitkan di mana berlakunya akad pertama tergantung pada akad kedua, sehingga dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya rukun (sesuatu yang harus ada dalam akad) yaitu objek akad.

11. Pembelian Kembali oleh Penjual dari Pihak Pembeli (Bai' Al Inah)
Ada dua pihak yang seolah-olah melakukan jual beli, namun tujuannya bukan untuk mendapatkan barang melainkan A mengharapkan untuk mendapatkan uang tunai sedangkan B mengharapkan kelebihan pembayaran.

12. Jual Beli dengan Cara Talaqqi Al-Rukban
Jual beli dengan cara mencegat atau menjumpai pihak penghasil atau pembawa barang perniagaan dan membelinya, dimana pihak penjual tidak mengetahui harga pasar atas barang dagangan yang dibawanya sementara pihak pembeli mengharapkan keuntungan yang berlipat dengan memanfaatkan ketidaktahuan mereka.

F. Persamaan Bank Konvensional dengan Bank Syariah
1. Keduanya merupakan lembaga perbankan Indonesia yang sudah diakui secara nasional dan kedua-duanya merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.

2. Bank Syariah maupun bank konvensional memberikan jasa perbankan untuk membantu dalam mendukung kelancaran penghimpunan dan penyaluran dana baik dalam bentuk kredit maupun simpanan yang dilakukan nasabah.

3. Bank bank Syariah maupun bank  konvensional kedua-duanya memberikan bantuan untuk memudahkan dalam sistem pembayaran.

4. Bank bank konvensional maupun bank konvensional biasanya memberikan kemudahan bagi para nasabahnya untuk menerima kemudahan dalam pembayaran gaji, hadiah dan juga uang pensiun dengan langsung mentransfernya langsung dari pihak pemberi ke nomor rekening pihak penerima.

G. Perbedaan Bank Konvensional dengan Bank Syariah
Terdapat beberapa perbedaan antara bank konvensional dengan bank syariah yaitu:
1. Dasar Pemikiran Berbeda
Bank konvensional menggunakan pedoman dari Standar Akuntansi Keuangan (SAK) sedangkan, Bank Syariah menggunakan tiga pedoman yaitu: Al-Qur'an, Hadits, dan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAK Syariah).

2. Tujuannya Berbeda
Tujuan dari Bank Konvensional adalah untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya sedangkan, tujuan dari Bank Syariah yaitu untuk mensejahterakan masyarakat dan kemaslahatan umat.

3. Sistemnya Berbeda
Bank Konvensional menerapkan sistem bunga agar mendapatkan untung, sedangkan pada Bank Syariah menerapkan sistem bagi hasil.

4. Laporan Keuangannya Berbeda
Pada Bank Konvensional terdapat 5 laporan keuangan yang terdiri dari: Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan Atas Laporan Keuangan. Sedangkan, pada Bank Syariah terdapat 7 laporan keuangan yang terdiri dari: Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Dana Investasi Terikat, Laporan Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil, Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan.

DAFTAR PUSTAKA

Nurhayati, Sri dan Wasilah. 2009. Akuntansi Keuangan Syariah Edisi 2 Revisi. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.