Senin, 28 September 2020

Definisi, Pelaku Transaksi dan Manajemen Perdagangan pada Warrant dan Right

Assalamualaikum teman-teman... 

Selamat datang diblog aku, di blog sebelumnya aku sudah membahas tentang pasar modal, kemudian aku sudah meriview buku tentang pasar modal, nah kali ini aku mau menjelaskan tentang "Warrant dan Right"

Yuk disimak teman teman, semoga ini bisa membantu kalian yaa..


A. Definisi Warrant & Right

  • Warrant yaitu menurut peraturan Bapepam, adalah efek yang diterbitkan suatu perusahaan, yang memberi hak kepada pemegang saham untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk enam bulan atau lebih.
  • Right adalah bukti hak memesan saham terlebih dahulu yang melekat pada saham, yang memungkinkan para pemegang saham untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan oleh perusahaan sebelum saham-saham tersebut ditawarkan kepada pihak lain.
B. Pelaku Transaksi pada Warrant & Right
Pelaku transaksi dari warrant dan right yaitu emiten sebagai pelaku 1 dan investor sebagai pelaku 2.
  • Emiten adalah  perusahaan swasta atau BUMN yang mencari modal dari Bursa Efek dengan cara menerbitkan efek.
  • Pemodal atau investor adalah pihak yang memiliki kelebihan dana dan membutuhkan instrumen di pasar modal sebagai sarana berinvestasi.
C. Mekanisme Perdagangan Warrant & Right

1. Warrant

Mekanisme perdagangan di warrant yaitu katakanlah seorang investor memiliki 2.000.000 lembar saham DWGL, maka investor akan mendapatkan 100.000 lembar waran secara cuma-cuma. Waran yang dibagikan ketika investor mengikuti IPO ini nilai awalnya adalah nol (Rp0), karena sifatnya cuma-cuma. Harga waran akan bergerak naik dan turun setelah waran tersebut diperdagangkan di pasar reguler. Dan waran ini nantinya juga bisa anda tradingkan di pasar reguler seperti halnya ketika anda mentradingkan saham. Andai kata DWGL-W naik dari Rp0 menjadi Rp150, dan investor menjual warannya, maka investor akan mendapatkan keuntungan sebesar 100.000 x 150 = Rp15 juta. Keuntungan Rp15 juta ini adalah keuntungan yang anda dapatkan secara cuma-cuma. Ibartnya, anda dikasih uang gratis sebanyak Rp15 juta.

2. Right

Mekanisme perdagangan di right yaitu, perusahaan menawarkan hak (HMETD) kepada investor untuk mendapatkan saham baru [tentu saja dengan menebus atau menyetor dana] dengan rasio tertentu. Namun, jika pemegang saham tersebut tidak mengambil hak (HMETD)-nya, maka investor tersebut dapat menjual hak (HMETD) tersebut kepada investor lain. Jadi, di pasar modal dikenal juga perdagangan right atau hak.

D. Contoh Gambar Bukti Warrant & Right

1. Warannt


2. Right




Senin, 21 September 2020

Mereview 2 Buku Tentang Pelaku Pasar Modal dan Mekanisme Perdagangan Saham

Assalamu'alaikum wr.wb..
Selamat datang diblog akuuu, kali ini aku akan meriview dua buku tentang Pasar Modal
Yuk simak, dan semoga ini bermanfaat buat kalian yaaa..

Buku 1



Judul       :    Pengetahuan Pasar Modal Untuk Konteks Indonesia

Penulis    :    Sawidji Widoatmojo

Penerbit  :    Elex Media Komputido

ISBN         :    9786020269078

Tahun Terbit :    2015

Sinopsis :    Pengetahuan pasar modal menjadi topik penting yang harus dikuasai mahasiswa Indonesia dan para pelaku bisnis. Paling tidak ada dua alasan yang bisa mendasar statement tersebut. Pertama, kalangan kampus akhir-akhir ini sedang menggalakkan entepreneurship. Namun, seringkali kewirausahaan ini dihadapkan pada permasalahan permodalan. Hal yang selalu dijumpai, lulusan perguruan tinggi yang sudah meguasai ilmu enterpreneurship sekalipun tidak berhasil melahirkan usaha sendiri, akibat tidak tersedianya modal. Padahal, pasar modal bisa menyediakan modal yang diperlukan tersebut. Alasan kedua, tiga dekade terakhir dunia sering dilanda krisis ekonomi yang bersumber dari pasar modal. Pasar modal yang niat awalnya dibentuk untuk menyediakan alternatif penghasilan bagi para pemilik modal, telah menjadi ajang spekulasi, yang selalu berakhir dengan krisis ekonomi. Dengan memahami mekanisme kerja pasar modal dan perilaku pada investornya, maka para mahasiswa bisa memanfaatkan keberadaan pasar modal, bukan malah jadi korban. Kelak setelah lulus, para mahasiswa tidak terhambat oleh masalah permodalan lagi ketika hendak membangun usaha, dan juga mampu mengelola pasar modal agar bisa menyelamatkan negara dari krisis ekonomi. Buku ini menyajikan topik-topik yang memungkinkan mahasiswa memiliki pengetahuan yang cukup dan keterampilan yang mumpuni untuk bisa menarik manfaat dari keberadaan pasar modal.

Isi Review Buku    :    BAB 5. Struktur Organisasi dan Pelaku Pasar Modal, halaman 47
Pelaku pasar modal adalah seluruh unsur, bisa individu atau organisasi, yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal. Banyak pihak yang mempunyai andil dalam kegiatan di pasar modal, secara struktural bisa dilihat menurut bidang tugasnya pelaku pasar modal bisa dikelompokkan menjadi:

Pengawas: Untuk tugas pengawasan, secara resmi dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelum dibentuknya OJK tugas ini dulu dilaksanakan oleh BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal). Dengan dibentuknya OJK, Bapepam yang tadinya merupakan lembaga pemerintah di bawah Kementerian Keuangan, kini bergabung dan menjadi bagian dari OJK.

Penyelenggara Bursa: Yang mempunyai tugas menyelenggarakan bursa (perdagangan surat berharga) adalah bursa efek. Di Indonesia sekarang ini hanya ada satu bursa, yaitu Bursa Efek Indonesia. Tugas utama bursa adalah menyediakan fasilitas perdagangan, agar proses transaksi bisa berjalan dengan fair dan efisien. BEI adalah perusahaan swasta yang berbentuk perseroan terbatas (PT). Pemegang saham atau pemilik bursa efek adalah para anggota bursa bersangkutan, yaitu para perusahaan pialang yang melakukan aktivitas di bursa tersebut.

Pelaku Utama: Di pasar modal pelaku inti ini tidak bisa melakukan transaksi secara langsung. mereka harus dibantu oleh tenaga profesional yang dinyatakan telah lulus ujian profesi dan dibuktikan dengan pemilikan sertifikat. Secara lengkap para pelaku utama terdiri dari:
  • Emiten adalah  perusahaan swasta atau BUMN yang mencari modal dari Bursa Efek dengan cara menerbitkan efek.
  • Investor adalah individu atau organisasi yang membelanjakan uangnya di pasar modal.
  • Under writer (Penjamin Emisi) adalah perusahaan swasta atau BUMN yang menjadi penanggung jawab atas terjualnya Efek emiten kepada investor.
  • Pialang (Broker) adalah perusahaan swasta atau BUMN yang aktivitas utamanya adalah melakukan penjualan atau pembelian efek dipasar sekunder (setelah efek dicatatkan di bursa).
  • Manajer Investasi adalah perusahaan yang kegiatannya yang menyelanggaran pengelolaan portofolio efek.
  • Penasihat Investasi adalah perusahaan atau perorangan yang kegiatan usahanya memberi nasihat membuat analisis, dan membuat laporan mengenai efek kepada pihak lain seperti MI, lembaga pengelola dana pensiun ataupun pemodal perorangan.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal: bagi calon perusahaan publik pelaku inilah yang sangat penting, karena akan membantu penerbitan saham. Penunjang atau pendukung terdiri atas dua kelompok, yaitu lembaga penunjang pasar modal dan profesi penunjang pasar modal. Lembaga penunjang pasar modal yang membantu penerbitan efek terdiri atas:
  • Biro Administrasi Efek (BAE) adalah perusahaan yang berdasarkan kontrak tertentu dengan emiten, menyediakan jasa-jasa berupa: melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagian hak opsi, emisi sertifikat atau laporan tahunan untuk emiten.
  • Tempat Penitipan Harta (Custodian) adalah perusahaan yang memberikan jasa menyelenggarakan penyimpanan harta yang dititipkan oleh pihak lain.
  • Wali Amanat (Trust Agent) adalah perusahaan yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh investor obligasi atau sekuritas kredit.
  • Penanggung adalah perusahaan yang menanggung pembayaran kembali jumlah pokok dan bunga emisi globalisasi, atau sekuritas kredit dalam hal emiten cedera janji.
  • Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) adalah perusahaan yang tugas utamanya mencatat transaksi yang dilakukan perusahaan  pialang.
  • Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan (LPP) adalah perusahaan yang mempunyai tanggung jawab menyelesaikan (settlement), semua transaksi yang sudah dicatat oleh LKP.
Selanjutnya, profesi penunjang pasar modal terdiri atas:
  • Akuntan Publik adalah pihak yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan atas keuangan emiten, guna memberikan pendapat atas laporan keuangan yang di publikasikan oleh emiten.
  • Konsultan hukum adalah pihak yang memberikan dan mendatangani pendapat hukum mengenai emisi efek, yang dilakukan emiten.
  • Notaris adalah pihak yang berwenang membuat akta autentik, mengenai perjanjian dan pernyataan yang dibuat oleh pelaku pasar modal, terutama emiten dalam rangka go public.
  • Penilainya adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani laporan penilaian atas nilai aktiva, yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dari penilai.

BAB 17. Mekanisme Perdagangan Saham (Screeplees Traiding) halaman 269
A. Proses Transaksi 
Yang dimaksud dengan Screeplees Traiding atau perdagangan tanpa warkat (PTW) adalah proses transaksi surat berharga tanpa melibatkan bukti efek secara fisik. Artinya meskipun kita membeli saham atau obligasi dengan PTW kita tidak akan pernah menerima saham atau obligasi secara fisik. Kita hanya akan mendapatkan bukti transaksi elektronik, yaitu berupa laporan rekening yang akan dikirimkan perusahaan pialang setiap bulan. Investor akan diuntungkan dengan PTW ini. Sebab, investor akan terhindar kerepotan menyimpan saham atau obligasi, sehingga akan terhindar dari resiko kehilangan. Investor akan terhindar dari resiko pemalsuan saham, sebab saham tidak pernah berpindah tanga secara fisik, sehingga mengurangi kemungkinan orang jahat melakukan pemalsuan saham. Keuntungan lainnya, karena saham atau obligasi tidak perlu diserahkan kepada investor, maka saham tidak perlu di cetak. Dengan demikian akan mengurangi biaya pencetakan saham oleh emiten, sehingga emiten bisa lebih efisien meningkatkan keuntungan untuk dibagi sebagai dividen atau bunga kepada investor.

B. Membuka Rekening efek
Pembukaan rekening berkaitan dengan PTW. Dengan sistem PTW akan terjadi hal-hal yang sangat membantu terjadinya efisiensi dan fairness dalam perdagangan di pasar modal. Sebab, PTW akan akan mempercepat proses kliring dan pemindahbukuan, menghindarkan kecurangan, seperti pemalsuan saham, dan menurunkan biaya emisi, sebab saham tidak perlu dicetak lagi. Adapun langkah untuk membuka rekening efek adalah sebagai berikut:
  • Investor membuka rekening di bank yang direkomendasikan perusahaan pialang
  • Perusahaan pialang mengecek kebenaran rekening investor di bank yang direkomendasikan
  • Investor mengisi formulir pembukaan rekening di kantor perusahaan pialang
  • Perusahaan pialang mengecek data yang telah diisikan investor
  • Investor ditolak, jika dianggap tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan perusahaan pialang. Jika memenuhi syarat, maka akan dilakukan otorisasi
  • Rekening investor dikirim ke KSEI

C. Melakukan Order
Setelah membuka rekening di perusahaan pialang, maka kini investasi siap melakukan order. Pada prinsipnya semua diselesaikan oleh perusahaan pialang. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
  • Mengambil slip order di perusahaan pialang
  • Mengisi slip order, beli atau jual (di sini diisi jumlah saham yang akan dibeli atau dijual dan harganya)
  • Perusahaan pialang mengecek kecukupan dana direkening efek investor
  • Jika tidak cukup, dikonfirmasi ke investor bahwa order ditolak. Jika rekening mencukupi akan diteruskan ke back office
  • Order diverifikasi
  • Jika sudah tidak ada masalah perusahaan pialang akan memberikan instruksi kepada WPPE
  • Jika mendapatkan apa yang diorderkan (jumlah saham dan harganya sesuai order) WPPE memberikan konfirmasi bahwa order telah dilaksanakan.
  • Dilakukan proses administrasi
  • Perusahaan pialang memberikan konfirmasi kepada investor

Buku 2


Judul        :    Pasar Modal

Penulis     :    Kusumaningtuti S. Soetiono

Penerbit    :   Otoritas Jasa Keuangan

ISBN        :    -

Tahun Terbit :    2016

Sinopsis    :    -

Isi Review Buku    : Bab 1. Pendahuluan, halaman 11
SRO atau Self Regulatory Organization merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut tiga lembaga sekaligus, yaitu Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).

1. PT Bursa Efek Indonesia
  • Sejarah Singkat Perusahaan
    PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang sebelumnya bernama PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) merupakan hasil merger dengan Bursa Efek Surabaya.
  • Kegiatan Usaha
    Sesuai dengan fungsinya, PT BEI memberikan layanan Jasa Transaksi Efek, Jasa Pencatatan, dan Jasa Informasi dan Fasilitas lainnya. Jasa Transaksi Efek adalah jasa yang diberikan untuk pelaksanaan jual dan beli efek.
  • Susunan Pemegang Saham
    Pemegang saham BEI berjumlah 115 (Anggota Bursa). PT BEI memiliki saham PT KSEI sebesar
    19% serta memiliki baik langsung maupun tidak langsung lebih dari 50 % saham entitas anak.
2. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
  • Sejarah Singkat Perusahaan
    PT KPEI didirikan berdasarkan Undang - Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
    untuk menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar,
    dan efisien. KPEI memperoleh status sebagai badan hukum pada tanggal 24 September 1996
    dengan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
  • Kegiatan Usaha
    PT KPEI merupakan salah satu lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk
    mengatur pelaksanaan kegiatan kepada pemakai jasanya atau disebut juga Self Regulatory
    Organization (SRO). Sebagai Central Counterparty (CCP), KPEI menyediakan layanan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Kehadiran KPEI sebagai CCP diperlukan untuk lebih meningkatkan efisiensi dan kepastian dalam penyelesaian transaksi di Bursa Efek Indonesia.
  • Susunan Pemegang Saham
    PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia dimiliki 100% oleh PT Bursa Efek Indonesia dengan total
    saham pendiri sebesar Rp15.000.000.000,00
3. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
  • Sejarah singkat Perusahaan
    PT KSEI didirikan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 1997 dan memperoleh izin operasional sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) melalui Surat Keputusannya Nomor KEP-54/PM/1998 pada tanggal 11 November 1998.
  • Kegiatan Usaha
    Sesuai fungsinya, KSEI memberikan layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek, meliputi: Pengelolaan Aset, Jasa Kustodian, Jasa lainnya.
  • Susunan Pemegang saham
    Pemegang saham KSEI terdiri dari 25 Perusahaan Efek, 9 bank kustodian, 3 biro administrasi efek, dan 2 SRO.
Perusahaan Efek
Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin efek, perantara pedagang efek, dan atau manajer investasi. Penjamin emisi efek (underwriter) adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum (go public) bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. Perantara pedagang efek (broker/ dealer) adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. Manajer investasi (investment manager) adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk kepentingan nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk kepentingan sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan Efek dapat berbentuk:
  1. Perusahaan Efek nasional
  2. Perusahaan Efek patungan
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal serta Perusahaan Pemeringkat Efek
Profesi dan Lembaga Penunjang Pasar Modal serta Perusahaan Pemeringkat Efek merupakan kepanjangan tangan otoritas untuk membantu dan memastikan prinsip keterbukaan di Pasar Modal dapat berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lembaga Penunjang Pasar Modal
  • Bank Kustodian
    Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
    dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan
    transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening Efek yang menjadi nasabahnya.
  • Biro Administrasi Efek (BAE)
    BAE adalah Pihak yang, berdasarkan kontrak dengan Emiten, melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek. Setiap BAE wajib mengadministrasikan, menyimpan dan memelihara catatan, pembukuan, data dan keterangan tertulis yang berhubungan dengan Emiten yang efeknya diadministrasikan oleh BAE.
  • Wali Amanat
    Wali Amanat merupakan Pihak yang dipercaya untuk mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang. Oleh karena Efek bersifat utang merupakan surat pengakuan utang yang bersifat sepihak dari pihak penerbit (Emiten) dan para kreditur (investor) jumlahnya relatif banyak, maka perlu dibentuk suatu lembaga yang mewakili kepentingan seluruh kreditur.
Profesi Penunjang Pasar Modal
  • Akuntan
    Peran Akuntan di sektor Pasar Modal adalah melakukan audit terhadap laporan keuangan seperti Emiten, Perusahaan Publik, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, dan Pihak lain yang melakukan kegiatan di sektor Pasar modal serta memberikan pendapat atas laporan keuangan tersebut.
  • Konsultan Hukum
    Konsultan Hukum memiliki peran penting dalam proses Penawaran Umum (go public). Hal tersebut berkenaan dengan adanya kewajiban pemeriksaan dari aspek hukum (legal audit) dan pendapat hukum (legal opinion) bagi Emiten yang akan menyampaikan pernyataan pendaftaran ke OJK.
  • Penilai
    Ruang lingkup kegiatan penilaian yang dilakukan Penilai Pasar Modal meliputi Penilaian Properti dan Penilaian Usaha. Hasil dari kegiatan penilaian yaitu berupa opini.
  • Notaris
    Notaris di sektor Pasar Modal berperan memberikan jasa khususnya dalam rangka pembuatan dokumen yang berkekuatan hukum (legal document) terkait kegiatan dan produk di Pasar Modal.
Perusahaan Pemeringkat Efek
Perusahaan Pemeringkat Efek merupakan perusahaan Penasihat Investasi yang tugas utamanya adalah melakukan kegiatan pemeringkatan. Output yang dihasilkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek adalah peringkat (investment grade) yang merupakan opini tentang kemampuan untuk memenuhi kewajiban pembayaran secara tepat waktu oleh suatu pihak yang menjadi obyek pemeringkatan.

Emiten dan Perusahaan Publik
Emiten adalah pihak yang melakukan emisi efek, melakukan penawaran umum (go public), yaitu sebuah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.

Pemodal/ Investor
Pemodal atau investor adalah pihak yang memiliki kelebihan dana dan membutuhkan instrumen di pasar modal sebagai sarana berinvestasi.

Penilai Harga Efek
Lembaga penilai harga wajar efek seperti saham, obligasi dan surat berharga lainya dan menyediakan informasi secara objektif, independen, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bab 2 Mengenal Produk dan Mekanisme Pasar Modal halaman 46

Transaksi Saham dan Obligasi
Secara umum transaksi surat berharga untuk saham dan obligasi dapat dibagi menjadi transaksi pada pasar perdana dan transaksi pada pasar sekunder. Pasar perdana artinya investor membeli pada saat dilakukan IPO pertama kali. Dana investasi dari investor selanjutnya langsung masuk ke perusahaan dan digunakan untuk kepentingan ekspansi perusahaan. Proses pembelian saham dan obligasi pada pasar perdana ini pada dasarnya tidak berbeda.
Selanjutnya, transaksi juga dapat terjadi di pasar sekunder. Dimana transaksi pembelian dan penjualan sudah tidak terjadi di antara investor dengan perusahaan, tapi antara investor yang satu dengan investor yang lain. Pada pasar sekunder, yang membedakan antara saham dengan obligasi adalah bahwa transaksi saham dilakukan melalui fasilitas bursa, sementara untuk transaksi obligasi dilakukan tidak melalui fasilitas bursa atau Over The Counter.

Proses Membeli Saham dan Obligasi pada Pasar Perdana
  • Investor mengisi formulir pemesanan saham dan melakukan setor dana ke bank kustodian, kemudian menyerahkan form pemesanan, indentitas diri serta bukti setor ke agen penjual/marketing.
  • Agen penjual akan menyerahkan formulir pemesanan saham ke penjamin emisi untuk kemudian dilanjutkan ke Biro Administrasi Efek (BAE) untuk mendapatkan penjatahan saham. Setelah mendapatkan konfirmasi dari BAE untuk penjatahan saham maka informasi tersebut akan langsung diinformasikan ke investor.
  • Form pemesanan saham akan dikumpulkan secara kolektif di BAE.
Selanjutnya baik investor perorangan ataupun investor institusi menunggu hasil dari penjatahan. Apabila permintaan atas saham melebihi penawaran saham yang ditawarkan oleh perusahaan, maka kondisi ini disebut oversubscribe. Akibatnya adalah investor akan mendapatkan jumlah saham lebih kecil dari pesanan awal dan kelebihan uang yang sudah ditransfer akan dikembalikan. Kondisi sebaliknya disebut undersubcribe sehingga investor akan memperoleh saham sesuai dengan jumlah yang dipesan.

Transaksi Saham dan Obligasi Pada Pasar Sekunder
  • Investor datang ke perusahaan sekuritas untuk melakukan pembukaan rekening efek dan memperoleh kartu Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes) atau disebut juga Single Investor Identification yang diterbitkan oleh KSEI.
  • Investor mempelajari kinerja perusahaan dengan melihat beberapa aspek seperti data-data makro ekonomi, laporan keuangan serta prospek bisnis perusahaan.
  • Investor menghubungi pialang (broker) yang akan membantu melakukan transaksi jual dan beli saham.
  • Setelah terjadi transaksi beli/ jual saham, investor akan dikirim bukti transaksi saham melalui surat elektronik (email).
Pada pasar sekunder, dana jual beli investor sudah tidak masuk ke perusahaan yang mengeluarkan efek tersebut melainkan berpindah tangan dari investor yang satu ke investor yang lain.

Untuk transaksi obligasi, karena dilakukan melalui mekanisme over the counter, meski dilakukan melalui perusahaan sekuritas penawaran pembelian dan penjualan yang dilakukan investor tidak tercatat di BEI. Perusahaan sekuritas hanya melaporkan transaksi tersebut setelah transaksi terjadi. Sementara untuk saham, baik untuk penawaran pembelian dan penjualan maupun transaksi yang sudah terjadi, bisa dilihat di BEI.

Mekanisme Perdagangan Saham di Pasar Sekunder
  • Transaksi pada pasar sekunder dilakukan pada BEI melalui perantaraan perusahaan sekuritas yang menjadi anggota bursa.
  • Investor yang ingin membeli saham akan melakukan perintah pembelian (order beli) melalui perusahaan sekuritas dengan memasukkan nama saham, nominal pembelian dalam lot dan harga pembeliannya.
  • Investor yang ingin menjual saham akan melakukan perintah penjualan (order jual) melalui perusahaan sekuritas dengan memasukkan nama saham, nominal penjualan dalam lot dan harga penjualannya.
  • Order yang masuk selanjutnya akan ditampilkan di BEI dan juga bisa dilihat pada layar transaksi perusahaan sekuritas.
  • Apabila harga transaksi cocok, transaksi akan terjadi secara sistem dimana untuk perpindahan aset dan pembayaran akan difasilitasi oleh KPEI dan KSEI.
  • Untuk pembelian, investor harus menyetor sesuai nominal pembelian maksimal 3 hari kerja (T+3) setelah transaksi.
  • Untuk penjualan, investor akan menerima pembayaran maksimal 3 hari kerja (T+3) setelah transaksi.
  • Dalam hal terdapat libur, maka yang diperhitungkan adalah hari kerja.
Biaya Transaksi di Pasar Sekunder
Dalam melakukan transaksi di pasar sekunder, investor dikenakan biaya transaksi berupa komisi kepada pialang. Biaya komisi tersebut bernilai maksimum 1% dari nilai transaksi dan dikenakan PPN sebesar 10% yang dibebankan kepada investor. Khusus untuk transaksi penjualan saham, investor dikenakan pajak transaksi sebesar 0,1%.

Perbandingan antara buku 1 dengan buku 2 yaitu:    
Dari buku Pengetahuan Pasar Modal Untuk Konteks Indonesia yang sudah saya baca, di dalam buku ini dibab Struktur Organisasai dan Pelaku Pasar Modal isinya lengkap dan mudah dipahami. sedangkan untuk bab mekanisme perdagangan isinya tidak terlalu lengkap, buku tersebut tidak terlalu terperinci sehingga pembaca kurang memahami bagaimana mekanisme perdagangan di pasar modal. Dan juga buku tersebut sangat sedikit meletakkan gambar sehingga pembaca tidak dapat melihat ilustrasi pelaku pasar modal dan mekanisme perdagangan.
Dari buku kedua yaitu buku Pasar Modal, isi nya sangat lengkap, terperinci, dan banyak meletakkan gambar ilustrasi sehingga saya mudah membayangkan bagaimana keadaan mekanisme perdagangan di pasar modal.

DAFTAR PUSTAKA

Buku 1 dikutip dari e-book:
http://dashboard.aksaramaya.id/ridmi/publications/books/184/

Buku 2 dikutip dari e-book:
http://issuu.com/emmuslih/docs/203


Rabu, 09 September 2020

Sekolah Pasar Modal Level 1

Assalamualaikum wr.wb..

Selamat datang di Blog aku..

Nah pada kesempatan kali ini aku akan menjelaskan tentang "SEKOLAH PASAR MODAL LEVEL 1"

Yuk membaca dan semoga tulisan aku ini bermanfaat buat kalian ya temen-temen hehe..

1. INVESTASI DI PASAR MODAL

A. Investasi

Apa itu investasi? Investasi adalah mengelola asset/harta sehingga asset/harta tersebut dapat memberikan hasil dikemudian hari.

a. Investasi di pasar modal adalah dengan membeli efek untuk memperoleh keuntungan berupa capital gain dan deviden.

b. Investasi saham yang meliputi:

  • asset = saham
  • keuntungan = capital gain dan deviden

Apa yang dimaksud capital gain dan deviden?

a. Capital gain adalah selisih harga beli dan harga jual efek

b. Deviden adalah pembagian keuntungan dari perusahaan kepada pemegang saham

Apa perbedaan antara investasi dengan menabung?

Perbedaan nya terletak pada:

  • Tujuan: investasi memiliki tujuan untuk memperoleh keuntungan, sedangkan menabung hanya bertujuan menyimpan 
  • Potensi resiko: investasi memiliki resiko yang lebih besar dibandingkan menabung yang relatif tidak ada resiko.
  • Jenis transaksi: investasi memiliki jenis transaksi jual-beli, sedangkan menabung jenis transaksinya simpan pinjam.
  • Tempat transaksi: tempat transaksi investasi di pasar modal sedangkan menabung di perbankan

B. Pasar Modal

Apa itu pasar modal? Pasar modal adalah tempat untuk mempertemukan pihak yang membutuhkan dana jangka panjang dengan pihak yang membutuhkan sarana investasi pada produk keuangan (saham, obligasi, reksa dana dan lain-lain).

Manfaat Keberadaan Pasar Modal

  • Sumber Pembiayaan: Sebagai salah satu sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi perusahaan dalam mengembangkan usahanya.
  • Wahana Investasi: Sebagai tempat investasi bagi investor yang ingin berinvestasi di aset keuangan. 
  • Penyebaran Kepemilikan Perusahaan: Sebagai tempat untuk penyebaran kepemilikan perusahaan kepada masyarakat.
  • Keterbukaan dan Profesionalisme: Salah satu industri yang sangat terbuka dan menjunjung tinggi profesionalisme sehingga akan mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat.
  • Lapangan Kerja: Menciptakan lapangan pekerjaan/profesi bagi masyarakat, baik sebagai pelaku pasar maupun investor.

8 Langkah Investasi di Pasar Modal
  1. Pahami tujuan investasi: Biaya pendidikan, dan pensiun, dll. Jangka pendek, menengah atau panjang
  2. Kenali profil resiko: Risk averter, moderat, risk taker
  3. Pelajari alternatif investasi: Saham, obligasi, reksa dana, dll
  4. Pahami tingkat resiko produk investasi
  5. Tentukan batas investasi: Disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan profil resiko
  6. Tentukan strategi investasi
  7. Manfaat jasa profesional (apabila diperlukan)
  8. Pertahankan tujuan investasi

Prinsip-Prinsip Dasar Berinvestasi di Pasar Modal
  • Pergunakan dana lebih (excess fund)
  • Dapatkan informasi mengenai produk investasi sebanyak mungkin sebelum mengambil keputusan berinvestasi (product knowledge)
  • Jangan menempatkan seluruh dana investasi pada satu jenis instrumen yang sama (don't put your eggs in one basket)
  • Kenali perusahaan sekuritas dimana anda berinvestasi (know your broker principle)
  • Investasi secara berkala dengan orientasi jangka panjang

Waspada Penipuan Investasi
  • Waspada dengan penawaran investasi dengan janji-janji palsu (misalnya pasti untung tinggi dalam jangka pendek)
  • Waspada dengan penawaran investasi yang memaksa atau dengan bujuk rayu (biasanya dengan mengaburkan produk investasinya)
  • Waspada dengan modus investasi dengan replikasi (misalnya investasi berkedok MLM) dan penguncian dana (misalnya uang tidak boleh diambil dalam jangka waktu tertentu)
  • Waspada penawaran investasi dari perusahaan yang tidak jelas (cek izin ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena hanya OJK yang berhak mengeluarkan izin perusahaan investasi di Indonesia)
Ciri khas perusahaan yang tergabung pada Bursa Efek yaitu perusahaan yang terdapat tambahan kata Tbk. diujung nama perusahaan tersebut. Tbk. atau terbuka maksutnya perusahaan bersedia memberikan laporan keuangan nya secara terbuka di online maupun offline.

Perkembangan Pasar Modal di Dunia dan Indonesia yang Dikaitkan dengan Adanya Covid-19, serta Perbandingan Keadaan Pasar Modal Sebelum Masa New Normal dan Sesudah New Normal

Assalamualaikum wr.wb..
Selamat datang di Blog aku..
Nah pada kesempatan kali ini aku akan menjelaskan tentang "PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI DUNIA DAN DI INDONESIA DI KAITKAN DENGAN ADANYA COVID-19 SERTA PERBANDINGAN KEADAAN PASAR MODAL SEBELUM MASA NEW NORMAL DAN SESUDAH MASA NEW NORMAL"

Yuk membaca dan semoga tulisan aku ini bermanfaat buat kalian ya temen-temen hehe..


A. Keadaan Bursa Efek dan Pasar Modal Sebelum Masa New Normal. 

Sebelum adanya masa pandemi Covid-19, kondisi perekonomian global masih menunjukkan pertumbuhan yang positif. Walaupun sebelum Covid-19 ini perekonomian global diselimuti dengan beberapa ancaman yaitu ketegangan geopolitik antara Amerika Serikat dan Iran, perang dagang antara Amerika Serikat dan Uni Eropa yang dipicu oleh kesepakatan green deal UE, perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok serta isu brexit yang belum selesai. Namun, secara keseluruhan kondisi ekonomi global sebelum masa pandemi Covid-19 masih baik dan prospektif untuk melakukan investasi.

B. Perkembangan Pasar Modal di Dunia selama Pandemi Covid-19 di Masa New Normal

Bursa saham dunia masih dilanda pandemi covid-19, walaupun sebagian negara yang lebih awal terkena serangan virus covid-19 sudah mulai membaik, sebagian negara lainnya masih dalam masa puncak pandemi, termasuk Indonesia. Berbagai sektor publik dan dunia usaha pun menerima dampak signifikan dari peristiwa global ini, tidak terkecuali pasar saham dunia. Namun, pada Minggu ketiga Mei, FTSE sudah beranjak ke kisaran 6.002.

Seperti dalam rilis yang disampaikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan, jika semua bursa saham dunia mengalami penurunan harga efek. Hal ini ditandai dengan indeks harga saham gabungan bursa-bursa global yang serempak menurun selama pandemi. IHSG BEI sejak Januari 2020 menurun sampai titik terendah diawal april, namun mulai menunjukkan tren bergerak naik perlahan memasuki bulan Mei 2020.

IHSG BEI pada pertengahan Mei berada pada kisaran 4.500. Sebelum covid-19 merebak, IHSG BEI pada awal 2020 berada diposisi 6.325. Kisaran indeks yang saat ini berada diposisi 4.500 berpotensi untuk kembali naik ke angka diatas 6.300. Sebelumnya, IHSG BEI pernah berada dikisaran 4.500 pada tahun 2013 atau tujuh tahun yang lalu.

Ini artinya, jika investor saat ini masuk berinvestasi saham, bisa membeli saham-saham dengan harga yang relatif murah. Perbandingan murahnya harga saham saat ini sama seperti ketika membeli saham pada tujuh tahun yang lalu. Ini menjadi peluang bagi investor di pasar modal Indonesia untuk mulai berinvestasi dan merealisasikan keuntungan saat perekonomian dunia membaik atau telah berkembang pesat kembali.

Kondisi ini tidak hanya di alami Bursa Efek Indonesia. Semua bursa saham di dunia terkena dampak yang sama. Bursa di Jepang, misalnya. Indeks Nikkei yang menjadi indikator perdagangan saham di Jepang pada awal 2020 mencatat indeks saham tertinggi dikisaran 24.083. Pada pertengahan Maret, saat wabah covid-19 masih memuncak, indeks saham Nikkei terkoreksi hingga ke level terendah 16.552. Pada Minggu ketiga Mei, indeks Nikkei sudah mulai naik ke kisaran level 20.595.

Indeks Dow Jones Industrial Average Indeks (DJIA), yang menjadi salah satu indikator utama perdagangan saham di Amerika Serikat, pada bulan Februari masih berada di level tertinggi sepanjang tahun, yakni 29.551. Indeks kemudian mengalami penurunan signifikan hingga mencapai level terendah pada akhir Maret ke posisi 18.591. Pada Minggu ketiga Mei, DJIA kembali naik ke posisi 24.206.

Selain itu bursa saham di Eropa juga menunjukkan kondisi setali tiga uang. Indeks Bursa saham Inggris FTSE, salah satunya, pada bulan Januari 2020 sempat menyentuh level 7.675. FTSE mengalami koreksi dalam hingga pada akhir Maret, berada posisi dibawah level 5.000.

Kondisi yang terjadi diberbagai bursa dunia ini menunjukkan pola yang sama. Investor di seluruh dunia sempat mengalami kondisi negatif yang sama, yaitu menderita potensi kerugian yang besar akibat pandemi covid-19. Namun, dalam dua bulan belakangan ini, investor di seluruh dunia juga turut merasakan momentum kenaikan bursa global, sehingga memberikan sinyal positif akan prospek pertumbuhan indeks saham kedepannya.

Secara umum investor, di seluruh dunia mengalami peluang yang sama jika masuk kembali ke pasar saham di saat ini, untuk meraih potensi keuntungan yang besar di masa depan. Salah satu hal yang dapat dijadikan pertimbangan oleh investor untuk menentukan keputusan berinvestasinya adalah posisi keuangan yang dimiliki masing-masing investor. Ilustrasi yang mudah misalnya, jika investor tersebut merupakan seorang pengusaha.

Terdapat tiga kelompok besar pengusaha di dunia. Pertama, kelompok yang bidang usahanya paling besar terkena imbas covid-19, seperti sektor Pariwisata, barang-barang lifestyle, pusat perbelanjaan dan cafe. Mereka ini tentunya hanya butuh bertahan hidup dan relatif sulit untuk melakukan investasi.

Kelompok kedua adalah golongan pengusaha yang bidang usahanya terkena imbas pandemi, tetapi hanya mengalami penurunan omzet antara 30-50%. Mereka umumnya masih memiliki cashflow yang memadai. Daripada cashflow yang ada digunakan untuk pengembangan usaha yang belum pasti, mereka bisa meraih peluang dari harga-harga saham yang relatif rendah dengan melakukan investasi portofolio di pasar saham.

Sementara, kelompok ketiga merupakan golongan pebisnis yang justru mendapatkan keuntungan yang besar selama masa pandemi covid-19, contoh pebisnis sembako, produsen masker dan APD, serta sektor usaha lain yang memproduksi barang-barang yang dibutuhkan selama pandemi. Mereka yang ada di kelompok ini bisa memanfaatkan peluang berinvestasi di pasar saham saat ini dengan mengalokasikan keuntungan usaha pada instrumen saham yang tercatat di BEI.

C. Perkembangan Pasar Modal di Indonesia selama Pandemi Covid-19 di Masa New Normal

Selama masa pandemi covid-19, berlanjut ke PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan menjadi “New Normal”, kegiatan Sekolah Pasar Modal (SPM) yang difasilitasi Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama para Anggota Bursa tetap berjalan. Bedanya, SPM selama periode pandemi hingga new normal saat ini dilakukan melalui platform webinar (web seminar) atau secara online.

Alhasil kegiatan edukasi bagi masyarakat ini tetap berjalan lancar meski dalam situasi yang berbeda. BEI berhasil beradaptasi dengan situasi pandemi ini untuk terus menjalankan fungsinya sebagai fasilitator perdagangan saham di Pasar Modal Indonesia. Salah satu tugas fasilitator adalah melakukan edukasi dan sosialisasi mengenalkan cara berinvestasi di pasar modal.

Memasuki era New Normal di pertengahan 2020 Pandemi Coronavirus Disease (covid-19) masih menjadi tema utama perbincangan di berbagai sektor. Perkembangan pasar modal saat ini bergejolak semenjak Pandemi Covid19. Melihat situasi saat ini sangat memprihatikan yang menyebabkan koreksi cukup dalam di pasar modal Indonesia. Indeks harga saham gabungan ( IHSG ) telah turun 22% di awal tahun 2020. 

Tercatat mengalami penurunan saham dikarenakan wabah yang menyerang Indonesia. Pasar modal Indonesia menjadi salah satu negara yang mengalami penurunan yang cukup drastis. Berdasarkan data yang di dapat mulai dari infrastuktur, pertanian, aneka industri, pertambangan dan yang lainnya sudah mulai melemah sedangkan sektor keuangan mengalami peningkatan.

Dampak Pandemi Covid19 menyebabkan penghambatan aktivitas ekonomi dan perdagangan. Di tengah kondisi seperti ini Otoritas Jasa Keuangan( OJK ) tidak akan diam dan akan memantau perkembangan pasar modal di Indonesia untuk menjaga agar pasar tetap beroperasi. Bersama dengan Self- Regulatory Organization ( SRO ), Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) akan terus mengupayakan agar berlangsungnya aktivitas perdagangan secara efisien, teratur dan layanan untuk seluruh stakeholders. Untuk kelangsungan operasional atau aktivitas pasar, Otoritas Jasa Keuangan dan Self- Regulatory Organization telah melakukan Business Continuity Management ( BCM ) untuk tercapainya hal tersebut.  Bursa Efek Indonesia ( BEI ) juga sudah menyiapkan solusi untuk melakukan relaksasi agar pasar tetap menjanjikan.

Mengambil kesempatan dalam kesempitan. Kesempatan yang baik bagi investor untuk mengakumulasi saham. Namun, harus tetap berhati-hati untuk memastikan layaknya fundamental emiten. Ini waktu yang tepat untuk masuk pada bursa.

Di pasar modal Indonesia, peristiwa ini turut direspons para investor dalam menentukan keputusan arah investasi. Membincangkan optimisme di tengah pandemi, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengundang wartawan Pasar Modal Indonesia berdiskusi secara virtual akhir Juni lalu, untuk menginformasikan perkembangan Pasar Modal Indonesia terkini.

Saat ini hampir seluruh kinerja indeks Bursa Global mengalami penurunan. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun sebesar 21,13% di level 4.905 pada 30 Juni 2020, dibanding akhir tahun 2019. Pada umumnya, seluruh indeks sektoral mengalami penurunan secara year to date. Sektor yang mengalami penurunan paling dalam selama tahun 2020 adalah sektor property dan real estate sebesar -36,09%. Di sisi lain, sektor consumer goods menunjukkan kinerja indeks yang relatif baik dibandingkan indeks acuannya (IHSG dan LQ45). Bahkan, sektor consumer goods mampu mencatatkan kinerja positif sejak adanya pengumuman kasus COVID-19 pertama di Indonesia.IHSG tertekan? Akan terjadi recovery ( Pemulihan ). Teruntuk pemerintah ( Investor ) tidak perlu cemas lagi terkait turunnya saham atau pasar modal saat ini karena ini diperkirakan hanya sementara.

Geliat pasar saham diyakini akan menunjukkan tren positif selama masa normal baru (new normal) ini.

Pengamat Bursa dan Direktur CSA Institute Aria Santoso mengatakan memasuki normal baru, penting selalu menyediakan dana untuk membeli saham secara bertahap pada emiten yang punya prospek bagus. Apalagi ketika harga saham emiten itu ditawarkan dengan harga murah.

Dia menjelaskan pandemi merupakan suatu bencana global. Namun panic selling membuat ada tekanan berlebihan di pasar. 

"Sehingga banyak harga saham menurun dalam termasuk saham perusahaan yang bagus," ujar Aria kepada Bisnis beberapa waktu yang lalu.

Aria memperkirakan kinerja saham akan membaik sejalan dengan pemulihan bertahap di berbagai sektor bisnis. Kondisi ini akan menjadi peluang bagi para investor untuk membeli pada harga yang murah.

Dia juga mengimbau bagi para investor sebaiknya memilih saham dari emiten berharga murah yang saat ini diperdagangkan.

"Tentunya perlu diwaspadai juga sentimen laporan keuangan di kuartal II/2020 yang kemungkinan mencatatkan pelemahan," pungkasnya.

Normal baru untuk memulihkan pasar secara bertahap pun tetap harus dipantau sesuai perkembangan yang menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Apalagi proses transisi ini diperkirakan bisa berjalan mulus karena persiapan dari berbagai penanganan sudah cukup baik.

"Selama tidak ada new epicentrum ataupun gelombang kedua, maka kondisi bisa diperkirakan cukup terkendali," sambungnya.

PSBB Jakarta diperketat, IHSG anjlok 5%, Transaksi saham di BEI dihentikan

anjloknya kinerja indeks ini berbarengan mulai diperketat nya lagi penerapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta. PSBB diperketat karena makin tingginya angka inveksi Corona.

Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham (trading halt) karena IHSG jatuh lebih dari 5%. Penghentian tersebut dilakukan pada pukul 10.36 WIB. 

"Dengan ini kami menginformasikan bahwa hari ini, kamis, 10 September 2020 telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada pukul 10.36.18 waktu JATS yang dipicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5%" tulis bursa.

BEI menambahkan, hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 September 2020 perihal Perubahan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.

Daftar Pustaka

Ferdiyal, Ikbal. (28 Mei 2020). Dampak Pandemi Covid-19, Bursa Saham Dunia Mengalami Situasi yang Sama. Dikutip dari tanggal 08 September 2020 dari metrojambi.com: https://metrojambi.com/read/2020/05/28/53768/dampak-pandemi-covid19-bursa-saham-dunia-mengalami-situasi-yang-sama

IDX Channel. (27 Juni 2020). Sekolah Pasar Modal Online di Masa New Normal. Dikutip tanggal 08 September 2020 dari idxchannel.okezone.com: https://www.google.com/amp/s/idxchannel.okezone.com/amp/2020/06/27/278/2237274/sekolah-pasar-modal-online-di-masa-new-normal

IDX Channel. (04 Juli 2020). Investor Tetap Optimis di Tengah Pandemi Covid-19. Dikutip tanggal 08 September 2020 dari idxchannel.okezone.com: https://idxchannel.okezone.com/amp/2020/07/04/278/2241057/investor-masih-optimistis-di-tengah-pandemi-covid-19

Lawi, Gloria Fransisca Katharina. (14 Juni 2020). New Normal Bisa Pulihkan Kinerja Pasar Modal. Dikutip tanggal 08 September 2020 dari m.bisnis.com: https://www.google.com/amp/s/m.bisnis.com/amp/read/20200614/7/1252395/new-normal-bisa-pulihkan-kinerja-pasar-modal

Valentina, Febri. (30 Maret 2020). Kondisi Pasar Modal Saat ini. Dikutip tanggal 08 September 2020 dari kompasiana.com: https://www.google.com/amp/s/www.kompasiana.com/amp/febrivalentina/5e81ff0bd541df19e644f962/kondisi-pasar-modal-saat-ini