Assalamu'alaikum wr.wb..
Selamat datang diblog akuuu, kali ini aku akan meriview dua buku tentang Pasar Modal
Yuk simak, dan semoga ini bermanfaat buat kalian yaaa..
Buku 1
Judul : Pengetahuan Pasar Modal Untuk Konteks Indonesia
Penulis : Sawidji Widoatmojo
Penerbit : Elex Media Komputido
ISBN : 9786020269078
Tahun Terbit : 2015
Sinopsis : Pengetahuan pasar modal menjadi topik penting yang harus dikuasai mahasiswa Indonesia dan para pelaku bisnis. Paling tidak ada dua alasan yang bisa mendasar statement tersebut. Pertama, kalangan kampus akhir-akhir ini sedang menggalakkan entepreneurship. Namun, seringkali kewirausahaan ini dihadapkan pada permasalahan permodalan. Hal yang selalu dijumpai, lulusan perguruan tinggi yang sudah meguasai ilmu enterpreneurship sekalipun tidak berhasil melahirkan usaha sendiri, akibat tidak tersedianya modal. Padahal, pasar modal bisa menyediakan modal yang diperlukan tersebut. Alasan kedua, tiga dekade terakhir dunia sering dilanda krisis ekonomi yang bersumber dari pasar modal. Pasar modal yang niat awalnya dibentuk untuk menyediakan alternatif penghasilan bagi para pemilik modal, telah menjadi ajang spekulasi, yang selalu berakhir dengan krisis ekonomi. Dengan memahami mekanisme kerja pasar modal dan perilaku pada investornya, maka para mahasiswa bisa memanfaatkan keberadaan pasar modal, bukan malah jadi korban. Kelak setelah lulus, para mahasiswa tidak terhambat oleh masalah permodalan lagi ketika hendak membangun usaha, dan juga mampu mengelola pasar modal agar bisa menyelamatkan negara dari krisis ekonomi. Buku ini menyajikan topik-topik yang memungkinkan mahasiswa memiliki pengetahuan yang cukup dan keterampilan yang mumpuni untuk bisa menarik manfaat dari keberadaan pasar modal.
Isi Review Buku : BAB 5. Struktur Organisasi dan Pelaku Pasar Modal, halaman 47
Pelaku pasar modal adalah seluruh unsur, bisa individu atau organisasi, yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal. Banyak pihak yang mempunyai andil dalam kegiatan di pasar modal, secara struktural bisa dilihat menurut bidang tugasnya pelaku pasar modal bisa dikelompokkan menjadi:
Pengawas: Untuk tugas pengawasan, secara resmi dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelum dibentuknya OJK tugas ini dulu dilaksanakan oleh BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal). Dengan dibentuknya OJK, Bapepam yang tadinya merupakan lembaga pemerintah di bawah Kementerian Keuangan, kini bergabung dan menjadi bagian dari OJK.
Penyelenggara Bursa: Yang mempunyai tugas menyelenggarakan bursa (perdagangan surat berharga) adalah bursa efek. Di Indonesia sekarang ini hanya ada satu bursa, yaitu Bursa Efek Indonesia. Tugas utama bursa adalah menyediakan fasilitas perdagangan, agar proses transaksi bisa berjalan dengan fair dan efisien. BEI adalah perusahaan swasta yang berbentuk perseroan terbatas (PT). Pemegang saham atau pemilik bursa efek adalah para anggota bursa bersangkutan, yaitu para perusahaan pialang yang melakukan aktivitas di bursa tersebut.
Pelaku Utama: Di pasar modal pelaku inti ini tidak bisa melakukan transaksi secara langsung. mereka harus dibantu oleh tenaga profesional yang dinyatakan telah lulus ujian profesi dan dibuktikan dengan pemilikan sertifikat. Secara lengkap para pelaku utama terdiri dari:
- Emiten adalah perusahaan swasta atau BUMN yang mencari modal dari Bursa Efek dengan cara menerbitkan efek.
- Investor adalah individu atau organisasi yang membelanjakan uangnya di pasar modal.
- Under writer (Penjamin Emisi) adalah perusahaan swasta atau BUMN yang menjadi penanggung jawab atas terjualnya Efek emiten kepada investor.
- Pialang (Broker) adalah perusahaan swasta atau BUMN yang aktivitas utamanya adalah melakukan penjualan atau pembelian efek dipasar sekunder (setelah efek dicatatkan di bursa).
- Manajer Investasi adalah perusahaan yang kegiatannya yang menyelanggaran pengelolaan portofolio efek.
- Penasihat Investasi adalah perusahaan atau perorangan yang kegiatan usahanya memberi nasihat membuat analisis, dan membuat laporan mengenai efek kepada pihak lain seperti MI, lembaga pengelola dana pensiun ataupun pemodal perorangan.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal: bagi calon perusahaan publik pelaku inilah yang sangat penting, karena akan membantu penerbitan saham. Penunjang atau pendukung terdiri atas dua kelompok, yaitu lembaga penunjang pasar modal dan profesi penunjang pasar modal. Lembaga penunjang pasar modal yang membantu penerbitan efek terdiri atas:
- Biro Administrasi Efek (BAE) adalah perusahaan yang berdasarkan kontrak tertentu dengan emiten, menyediakan jasa-jasa berupa: melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagian hak opsi, emisi sertifikat atau laporan tahunan untuk emiten.
- Tempat Penitipan Harta (Custodian) adalah perusahaan yang memberikan jasa menyelenggarakan penyimpanan harta yang dititipkan oleh pihak lain.
- Wali Amanat (Trust Agent) adalah perusahaan yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh investor obligasi atau sekuritas kredit.
- Penanggung adalah perusahaan yang menanggung pembayaran kembali jumlah pokok dan bunga emisi globalisasi, atau sekuritas kredit dalam hal emiten cedera janji.
- Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) adalah perusahaan yang tugas utamanya mencatat transaksi yang dilakukan perusahaan pialang.
- Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan (LPP) adalah perusahaan yang mempunyai tanggung jawab menyelesaikan (settlement), semua transaksi yang sudah dicatat oleh LKP.
- Akuntan Publik adalah pihak yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan atas keuangan emiten, guna memberikan pendapat atas laporan keuangan yang di publikasikan oleh emiten.
- Konsultan hukum adalah pihak yang memberikan dan mendatangani pendapat hukum mengenai emisi efek, yang dilakukan emiten.
- Notaris adalah pihak yang berwenang membuat akta autentik, mengenai perjanjian dan pernyataan yang dibuat oleh pelaku pasar modal, terutama emiten dalam rangka go public.
- Penilainya adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani laporan penilaian atas nilai aktiva, yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dari penilai.
BAB 17. Mekanisme Perdagangan Saham (Screeplees Traiding) halaman 269
A. Proses Transaksi
Yang dimaksud dengan Screeplees Traiding atau perdagangan tanpa warkat (PTW) adalah proses transaksi surat berharga tanpa melibatkan bukti efek secara fisik. Artinya meskipun kita membeli saham atau obligasi dengan PTW kita tidak akan pernah menerima saham atau obligasi secara fisik. Kita hanya akan mendapatkan bukti transaksi elektronik, yaitu berupa laporan rekening yang akan dikirimkan perusahaan pialang setiap bulan. Investor akan diuntungkan dengan PTW ini. Sebab, investor akan terhindar kerepotan menyimpan saham atau obligasi, sehingga akan terhindar dari resiko kehilangan. Investor akan terhindar dari resiko pemalsuan saham, sebab saham tidak pernah berpindah tanga secara fisik, sehingga mengurangi kemungkinan orang jahat melakukan pemalsuan saham. Keuntungan lainnya, karena saham atau obligasi tidak perlu diserahkan kepada investor, maka saham tidak perlu di cetak. Dengan demikian akan mengurangi biaya pencetakan saham oleh emiten, sehingga emiten bisa lebih efisien meningkatkan keuntungan untuk dibagi sebagai dividen atau bunga kepada investor.
B. Membuka Rekening efek
Pembukaan rekening berkaitan dengan PTW. Dengan sistem PTW akan terjadi hal-hal yang sangat membantu terjadinya efisiensi dan fairness dalam perdagangan di pasar modal. Sebab, PTW akan akan mempercepat proses kliring dan pemindahbukuan, menghindarkan kecurangan, seperti pemalsuan saham, dan menurunkan biaya emisi, sebab saham tidak perlu dicetak lagi. Adapun langkah untuk membuka rekening efek adalah sebagai berikut:
- Investor membuka rekening di bank yang direkomendasikan perusahaan pialang
- Perusahaan pialang mengecek kebenaran rekening investor di bank yang direkomendasikan
- Investor mengisi formulir pembukaan rekening di kantor perusahaan pialang
- Perusahaan pialang mengecek data yang telah diisikan investor
- Investor ditolak, jika dianggap tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan perusahaan pialang. Jika memenuhi syarat, maka akan dilakukan otorisasi
- Rekening investor dikirim ke KSEI
C. Melakukan Order
Setelah membuka rekening di perusahaan pialang, maka kini investasi siap melakukan order. Pada prinsipnya semua diselesaikan oleh perusahaan pialang. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Mengambil slip order di perusahaan pialang
- Mengisi slip order, beli atau jual (di sini diisi jumlah saham yang akan dibeli atau dijual dan harganya)
- Perusahaan pialang mengecek kecukupan dana direkening efek investor
- Jika tidak cukup, dikonfirmasi ke investor bahwa order ditolak. Jika rekening mencukupi akan diteruskan ke back office
- Order diverifikasi
- Jika sudah tidak ada masalah perusahaan pialang akan memberikan instruksi kepada WPPE
- Jika mendapatkan apa yang diorderkan (jumlah saham dan harganya sesuai order) WPPE memberikan konfirmasi bahwa order telah dilaksanakan.
- Dilakukan proses administrasi
- Perusahaan pialang memberikan konfirmasi kepada investor
Buku 2
Judul : Pasar Modal
Penulis : Kusumaningtuti S. Soetiono
Penerbit : Otoritas Jasa Keuangan
ISBN : -
Tahun Terbit : 2016
Sinopsis : -
Isi Review Buku : Bab 1. Pendahuluan, halaman 11
SRO atau Self Regulatory Organization merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut tiga lembaga sekaligus, yaitu Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).
1. PT Bursa Efek Indonesia
- Sejarah Singkat PerusahaanPT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang sebelumnya bernama PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) merupakan hasil merger dengan Bursa Efek Surabaya.
- Kegiatan UsahaSesuai dengan fungsinya, PT BEI memberikan layanan Jasa Transaksi Efek, Jasa Pencatatan, dan Jasa Informasi dan Fasilitas lainnya. Jasa Transaksi Efek adalah jasa yang diberikan untuk pelaksanaan jual dan beli efek.
- Susunan Pemegang SahamPemegang saham BEI berjumlah 115 (Anggota Bursa). PT BEI memiliki saham PT KSEI sebesar19% serta memiliki baik langsung maupun tidak langsung lebih dari 50 % saham entitas anak.
2. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
- Sejarah Singkat PerusahaanPT KPEI didirikan berdasarkan Undang - Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modaluntuk menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar,dan efisien. KPEI memperoleh status sebagai badan hukum pada tanggal 24 September 1996dengan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
- Kegiatan UsahaPT KPEI merupakan salah satu lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untukmengatur pelaksanaan kegiatan kepada pemakai jasanya atau disebut juga Self RegulatoryOrganization (SRO). Sebagai Central Counterparty (CCP), KPEI menyediakan layanan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Kehadiran KPEI sebagai CCP diperlukan untuk lebih meningkatkan efisiensi dan kepastian dalam penyelesaian transaksi di Bursa Efek Indonesia.
- Susunan Pemegang SahamPT Kliring Penjaminan Efek Indonesia dimiliki 100% oleh PT Bursa Efek Indonesia dengan totalsaham pendiri sebesar Rp15.000.000.000,00
3. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
- Sejarah singkat PerusahaanPT KSEI didirikan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 1997 dan memperoleh izin operasional sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) melalui Surat Keputusannya Nomor KEP-54/PM/1998 pada tanggal 11 November 1998.
- Kegiatan UsahaSesuai fungsinya, KSEI memberikan layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek, meliputi: Pengelolaan Aset, Jasa Kustodian, Jasa lainnya.
- Susunan Pemegang sahamPemegang saham KSEI terdiri dari 25 Perusahaan Efek, 9 bank kustodian, 3 biro administrasi efek, dan 2 SRO.
Perusahaan Efek
Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin efek, perantara pedagang efek, dan atau manajer investasi. Penjamin emisi efek (underwriter) adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum (go public) bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. Perantara pedagang efek (broker/ dealer) adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. Manajer investasi (investment manager) adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk kepentingan nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk kepentingan sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan Efek dapat berbentuk:
- Perusahaan Efek nasional
- Perusahaan Efek patungan
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal serta Perusahaan Pemeringkat Efek
Profesi dan Lembaga Penunjang Pasar Modal serta Perusahaan Pemeringkat Efek merupakan kepanjangan tangan otoritas untuk membantu dan memastikan prinsip keterbukaan di Pasar Modal dapat berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Lembaga Penunjang Pasar Modal
- Bank KustodianKustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitandengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikantransaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening Efek yang menjadi nasabahnya.
- Biro Administrasi Efek (BAE)BAE adalah Pihak yang, berdasarkan kontrak dengan Emiten, melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek. Setiap BAE wajib mengadministrasikan, menyimpan dan memelihara catatan, pembukuan, data dan keterangan tertulis yang berhubungan dengan Emiten yang efeknya diadministrasikan oleh BAE.
- Wali AmanatWali Amanat merupakan Pihak yang dipercaya untuk mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang. Oleh karena Efek bersifat utang merupakan surat pengakuan utang yang bersifat sepihak dari pihak penerbit (Emiten) dan para kreditur (investor) jumlahnya relatif banyak, maka perlu dibentuk suatu lembaga yang mewakili kepentingan seluruh kreditur.
Profesi Penunjang Pasar Modal
- AkuntanPeran Akuntan di sektor Pasar Modal adalah melakukan audit terhadap laporan keuangan seperti Emiten, Perusahaan Publik, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, dan Pihak lain yang melakukan kegiatan di sektor Pasar modal serta memberikan pendapat atas laporan keuangan tersebut.
- Konsultan HukumKonsultan Hukum memiliki peran penting dalam proses Penawaran Umum (go public). Hal tersebut berkenaan dengan adanya kewajiban pemeriksaan dari aspek hukum (legal audit) dan pendapat hukum (legal opinion) bagi Emiten yang akan menyampaikan pernyataan pendaftaran ke OJK.
- PenilaiRuang lingkup kegiatan penilaian yang dilakukan Penilai Pasar Modal meliputi Penilaian Properti dan Penilaian Usaha. Hasil dari kegiatan penilaian yaitu berupa opini.
- NotarisNotaris di sektor Pasar Modal berperan memberikan jasa khususnya dalam rangka pembuatan dokumen yang berkekuatan hukum (legal document) terkait kegiatan dan produk di Pasar Modal.
Perusahaan Pemeringkat Efek
Perusahaan Pemeringkat Efek merupakan perusahaan Penasihat Investasi yang tugas utamanya adalah melakukan kegiatan pemeringkatan. Output yang dihasilkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek adalah peringkat (investment grade) yang merupakan opini tentang kemampuan untuk memenuhi kewajiban pembayaran secara tepat waktu oleh suatu pihak yang menjadi obyek pemeringkatan.
Emiten dan Perusahaan Publik
Emiten adalah pihak yang melakukan emisi efek, melakukan penawaran umum (go public), yaitu sebuah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
Pemodal/ Investor
Pemodal atau investor adalah pihak yang memiliki kelebihan dana dan membutuhkan instrumen di pasar modal sebagai sarana berinvestasi.
Penilai Harga Efek
Lembaga penilai harga wajar efek seperti saham, obligasi dan surat berharga lainya dan menyediakan informasi secara objektif, independen, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bab 2 Mengenal Produk dan Mekanisme Pasar Modal halaman 46
Transaksi Saham dan Obligasi
Secara umum transaksi surat berharga untuk saham dan obligasi dapat dibagi menjadi transaksi pada pasar perdana dan transaksi pada pasar sekunder. Pasar perdana artinya investor membeli pada saat dilakukan IPO pertama kali. Dana investasi dari investor selanjutnya langsung masuk ke perusahaan dan digunakan untuk kepentingan ekspansi perusahaan. Proses pembelian saham dan obligasi pada pasar perdana ini pada dasarnya tidak berbeda.
Selanjutnya, transaksi juga dapat terjadi di pasar sekunder. Dimana transaksi pembelian dan penjualan sudah tidak terjadi di antara investor dengan perusahaan, tapi antara investor yang satu dengan investor yang lain. Pada pasar sekunder, yang membedakan antara saham dengan obligasi adalah bahwa transaksi saham dilakukan melalui fasilitas bursa, sementara untuk transaksi obligasi dilakukan tidak melalui fasilitas bursa atau Over The Counter.
Proses Membeli Saham dan Obligasi pada Pasar Perdana
- Investor mengisi formulir pemesanan saham dan melakukan setor dana ke bank kustodian, kemudian menyerahkan form pemesanan, indentitas diri serta bukti setor ke agen penjual/marketing.
- Agen penjual akan menyerahkan formulir pemesanan saham ke penjamin emisi untuk kemudian dilanjutkan ke Biro Administrasi Efek (BAE) untuk mendapatkan penjatahan saham. Setelah mendapatkan konfirmasi dari BAE untuk penjatahan saham maka informasi tersebut akan langsung diinformasikan ke investor.
- Form pemesanan saham akan dikumpulkan secara kolektif di BAE.
Selanjutnya baik investor perorangan ataupun investor institusi menunggu hasil dari penjatahan. Apabila permintaan atas saham melebihi penawaran saham yang ditawarkan oleh perusahaan, maka kondisi ini disebut oversubscribe. Akibatnya adalah investor akan mendapatkan jumlah saham lebih kecil dari pesanan awal dan kelebihan uang yang sudah ditransfer akan dikembalikan. Kondisi sebaliknya disebut undersubcribe sehingga investor akan memperoleh saham sesuai dengan jumlah yang dipesan.
Transaksi Saham dan Obligasi Pada Pasar Sekunder
- Investor datang ke perusahaan sekuritas untuk melakukan pembukaan rekening efek dan memperoleh kartu Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes) atau disebut juga Single Investor Identification yang diterbitkan oleh KSEI.
- Investor mempelajari kinerja perusahaan dengan melihat beberapa aspek seperti data-data makro ekonomi, laporan keuangan serta prospek bisnis perusahaan.
- Investor menghubungi pialang (broker) yang akan membantu melakukan transaksi jual dan beli saham.
- Setelah terjadi transaksi beli/ jual saham, investor akan dikirim bukti transaksi saham melalui surat elektronik (email).
Pada pasar sekunder, dana jual beli investor sudah tidak masuk ke perusahaan yang mengeluarkan efek tersebut melainkan berpindah tangan dari investor yang satu ke investor yang lain.
Untuk transaksi obligasi, karena dilakukan melalui mekanisme over the counter, meski dilakukan melalui perusahaan sekuritas penawaran pembelian dan penjualan yang dilakukan investor tidak tercatat di BEI. Perusahaan sekuritas hanya melaporkan transaksi tersebut setelah transaksi terjadi. Sementara untuk saham, baik untuk penawaran pembelian dan penjualan maupun transaksi yang sudah terjadi, bisa dilihat di BEI.
Mekanisme Perdagangan Saham di Pasar Sekunder
- Transaksi pada pasar sekunder dilakukan pada BEI melalui perantaraan perusahaan sekuritas yang menjadi anggota bursa.
- Investor yang ingin membeli saham akan melakukan perintah pembelian (order beli) melalui perusahaan sekuritas dengan memasukkan nama saham, nominal pembelian dalam lot dan harga pembeliannya.
- Investor yang ingin menjual saham akan melakukan perintah penjualan (order jual) melalui perusahaan sekuritas dengan memasukkan nama saham, nominal penjualan dalam lot dan harga penjualannya.
- Order yang masuk selanjutnya akan ditampilkan di BEI dan juga bisa dilihat pada layar transaksi perusahaan sekuritas.
- Apabila harga transaksi cocok, transaksi akan terjadi secara sistem dimana untuk perpindahan aset dan pembayaran akan difasilitasi oleh KPEI dan KSEI.
- Untuk pembelian, investor harus menyetor sesuai nominal pembelian maksimal 3 hari kerja (T+3) setelah transaksi.
- Untuk penjualan, investor akan menerima pembayaran maksimal 3 hari kerja (T+3) setelah transaksi.
- Dalam hal terdapat libur, maka yang diperhitungkan adalah hari kerja.
Biaya Transaksi di Pasar Sekunder
Dalam melakukan transaksi di pasar sekunder, investor dikenakan biaya transaksi berupa komisi kepada pialang. Biaya komisi tersebut bernilai maksimum 1% dari nilai transaksi dan dikenakan PPN sebesar 10% yang dibebankan kepada investor. Khusus untuk transaksi penjualan saham, investor dikenakan pajak transaksi sebesar 0,1%.
Perbandingan antara buku 1 dengan buku 2 yaitu:
Dari buku Pengetahuan Pasar Modal Untuk Konteks Indonesia yang sudah saya baca, di dalam buku ini dibab Struktur Organisasai dan Pelaku Pasar Modal isinya lengkap dan mudah dipahami. sedangkan untuk bab mekanisme perdagangan isinya tidak terlalu lengkap, buku tersebut tidak terlalu terperinci sehingga pembaca kurang memahami bagaimana mekanisme perdagangan di pasar modal. Dan juga buku tersebut sangat sedikit meletakkan gambar sehingga pembaca tidak dapat melihat ilustrasi pelaku pasar modal dan mekanisme perdagangan.
Dari buku kedua yaitu buku Pasar Modal, isi nya sangat lengkap, terperinci, dan banyak meletakkan gambar ilustrasi sehingga saya mudah membayangkan bagaimana keadaan mekanisme perdagangan di pasar modal.
DAFTAR PUSTAKA
Buku 1 dikutip dari e-book:
http://dashboard.aksaramaya.id/ridmi/publications/books/184/
Buku 2 dikutip dari e-book:
http://issuu.com/emmuslih/docs/203
Good 👍
BalasHapusIts good idea
BalasHapusGood job kawan
BalasHapus👍
BalasHapusTerimakasih, ini sangat bermanfaat..
BalasHapus