Selasa, 05 Mei 2020

Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah

Assalamualaikum wr.wb..
Selamat datang di Blog aku..
Nah pada kesempatan kali ini aku akan menjelaskan tentang "KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH"
Yuk membaca dan semoga tulisan aku ini bermanfaat buat kalian ya temen-temen hehe..



Kerangka dasar merupakan rumusan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan untuk para pemakai eksternal. Adanya perbedaan karakteristik antara bisnis yang berlandaskan pada syariah dengan bisnis konvensional yang menyebabkan ikatan akuntan Indonesia (IAI) mengeluarkan dasar perjanjian dan penyajian laporan keungan bank syari'ah (KDPPLKBS) pada tahun 2002.

KDPPLKBS selanjutnya di sajikan pada tahun 2007 penyajian laporan keuangan syari'ah (KDPPLKS). Penyempurnaan KDPPLKS terhadap KDPPLKBS di lakukan untuk melengkapi kenyamanannya agar tidak hanya untuk transaksi syari'ah pada bank syari'ah, juga tersedia di jenis perusahaan lain, baik yang terkait dengan instasi syari'ah maupun institas yang bertransaksi dengan bantuan syari'ah.

Berdasarkan pengantar yang disampaikan oleh Dewan standar Akuntansi Keuangan dalam Paparan Draf KDPPLKS dengan KDPLKBS (2002). Sistematika KDPPLKBS (2002) hanya menyediakan dasar yang berbeda dari KDPPLK (2004) dan jika diasumsikan berdasarkan landasan yang ada dalam KDPPLK (1994) doianggap juga berlaku di bank syari'ah.

1. Tujuan Kerangka Dasar
Kerangka dasar ini menyajikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan untuk para penggunanya. Kerangka ini berlaku untuk semua jenis transaksi syariah yang diterbitkan oleh entitas syariah atau entitas konvensional baik sektor publik maupun sektor swasta. Tujuan dasar ini untuk digunakan sebagai acuan bagi:
  • Penyusunan standar akuntansi keuangan syariah, dalam pelaksanaan tugasnya membuat standar.
  • Penyusun laporan keuangan, untuk menaggulangi masalah akuntansi syariah yang belum diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah.
  • Auditor, dalam memberikan pendapat tentang apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi syariah yanh berlaku umum.
  • Laporan keuangan, laporan keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan syariah.

2. Pemakai dan Kebutuhan Informasi
Pemakai laporan keuangan diumumkan:
  • Investor sekarang dan investor potensial
  • Pemilik dana qardh
  • Pemilik dana syirkah temporer
  • Pemilik dana titipan
  • Pembayar dan penerima zakat, infak, shodakoh, dan wakaf
  • Pengawas syariah
  • Karyawan
  • Pemasoh dan mitra usaha lainnya
  • Pelanggan
  • Pemerintah dan lembaga-lembaganya
  • Masyarakat

3. Paradigma Transaksi Syari'ah
Transaksi syari'ah berlandaskan pada paradigma alam semesta diciptakan oleh Tuhan sebagai amanah (kepercayaan ilahi) dan sarana kebahagiaan hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hakiki materi dan spiritual (falah). Paradigma dasar ini menekankan bahwa setiap kegiatan manusia memiliki akuntabilitas dan nillai ilahiah yang menggunakan perangkat syari'ah dan akhlak sebagai parameter baik dan buruk, benar dan salahnya kegiatan usaha. Syari'ah merupakan ketentuan hukum Islam yang mewadahi manusia yang berisi perintah dan larangan, baik yang berkaitan dengan hubungan vertikal dengan Tuhan juga interaksi horizontal dengan sesama makhluk. Prinsip syari'ah yang berlaku umum dalam kegiatan muamalah mengikat seluruh hukum bagi semua pihak dan pemangku kepentingn entitas yang melakukan transaksi syari'ah. Sebagai akhlak merupakan norma dan etika yang mengandung nilai-nilai moral dalam interaksi sesame, agar hubungan menjadi saling menguntungkan, sinergis, dan harmonis.  

4. Asas Transaksi Syari'ah
a. Persaudaraan (ukhuwah): Yang berarti transaksi syariah menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam memperoleh Manfaat, sehingga siapa pun tidak dapat memperoleh keuntungan sesuai dengan orang lain. Prinsip saling berhubungan (ta'aruf), saling mengerti (tafahun), saling menolong (ta'awun), saling menjamin (takaful), saling bersinergi dan saling beraliansi (tahafu).

b. Keadilan ('adalah): yang berarti selalu menempatkan sesuatu hanya pada yang berhak dan sesuai dengan posisinya. Realisasi prinsip ini dalam bingkai aturan muamalah adalah syarat adanya uns: 
  • Riba/bunga dalam segala bentuk dan jenis, baik riba nasiah/fadhl.
  • Kezaliman baik terhadap diri sendiri, orang lain atau lingkungan.
  • Judi atau setuju spekulatif dan tidak terkait dengan produktifitas (maysir) .
  • Ketidaksempurnaan ketidakjelasan ma-nipulasi dan eksploitasi informasi serta tidak adanya kepastian kualitas kriterian, persamaan, harga objek akad, atau eksploitasi karena salah satu pihak tidak memahami perjanjian (gharar).
  • Haram atau segala sesuatu (tidak) yang ditolak tegas dalam Al-quran dan As-sunnah, baik barang maupun jasa operasional terkait.
c. Kemaslahatan (maslahah): Yaitu segala bentuk manfaat dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individu dan kolektif. 

d. Keseimbangan (tawazum): transaksi harus memperhatikan keseimbangan material dan spiritual, aspek privat dan publik, sektort keuangan dan real, bisnis dan sosial, serta keseimbangan aspek pengembangan dan pelestarian.

e. Universalisme (syumuliyah): transaksi syariah dapat dilakukan oleh, dengan, dan untuk semua pihak yang berkepentingan tanpa memperhitungkan suku, agama, ras, dan golongan sesuai dengan semangat rahmatan lil alamin.

5. Karakteristik Transaksi Syari'ah
Implementasi transaksi yang sesuai dengan paradigma dan asas transaksi syariah harus sesuai dengan persyaratan dan persyaratan antara lain:
  • Transaksi hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridha.
  • Prinsip kebebasan bertransaksi meng-hargai sepanjang objeknya halal dan baik.
  • Uang hanya digunakan sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas.
  • Tidak mengandung unsu riba.
  • Tidak mengandung uns kezaliman.
  • Tidak mengandung uns masyir.
  • Tidak mengandung uns gharar.
  • Tidak mengandung uns haram.
  • Tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (nilai waktu uang).
  • Transaksi dilakukan sesuai kesepakatan yang jelas dan benar untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain.
  • Tidak ada harga yang ditawarkan melalui rekayasa permintaan (najasy). 
  • Tidak mengandung kolusi dengan suap menyuap (risywah) .
     Karakteristik tersebut dapat diterapkan pada transaksi bisnis yang bersifat ko-mersial atau nonkomersial.

6. Tujuan Laporan Keuangan
Tujuan Utama Laporan Keuangan adalah untuk menyediakan informasi, me-nentukan posisi keuangan, dan juga mengatur posisi keuangan untuk entitas syarian yang bermanfaat bagi sebagian besar pemakai dalam mengambil ke-putusan ekonomi. Beberapa tujuan lain adalah:
  • Meningkatkan persetujuan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha.
  • Informasi terkait dengan entitas syariah terhadap prinsip syariah, serta informasi aset, pembayaran, pendapatan, dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah jika ada dan bagaimana menyetujui dan pengguanaannya.
  • Informasi untuk mendukung pemenuhan tanggung jawab syariah terhadap amanah dalam pengalihan dana, meng-investasikannya pada tingkat perolehan yang layak.
  • Informasi mengenai tingkat investasi investasiyang diperoleh dari penanam modal dan pemilik dana syirkah temporer dan informasi mengenai pemenuhan kewajiban (kewajiban) badan sosial syariah termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat, infaq, sedekah, dan wakaf.
7. Bentuk Laporan Keuangan
Laporan keuangan entitas syariah terdiri atas:
  • Posisi keuangan entitas syariah, disajikan sebagai penempatan. Laporan ini memberikan informasi tentang sumber daya yang dikendalikan, struktur keuangan, likuiditas dan solvabilitas serta kemampuan terkait terhadap Lingkungan.
  • Informasi keuangan entitas syariah, disajikan dalam laporan laba rugi. Laporan ini diperlukan untuk menilai perubahan sumber daya ekonomi yang mungkin diperlukan di masa depan.
  • Informasi perubahan posisi keuangan entitas syariah, yang dapat disusun berdasarkan resolusi dana seperti seluruh sumber daya keuangan, modal kerja, aset atau kas. Kerangka ini tidak disetujui. Akan tetapi, melalui laporan ini dapat diketahui aktivitas investasi, dilakukan dan operasi selama periode pelaporan.
  • Informasi lain, seperti laporan penjelasan tentang pemenuhan fungsi sosial entitas syariah.
  • Catatan dan skedul tambahan, merupakan penampung dari informasi tambahan yang relevan termasuk pengungkapan tentang risiko dan prioritas yang mempengaruhi entitas.
8. Asumsi dasar
a. Dasar akrual
Laporan keuangan disajikan atas dasar akrual, dimaksudkannya tentang transaksi dan peristiwa lain terkait pada saat terjadi (dan bukan pada saat kas diterima atau diterima kas) dan dilakukan dalam catatan akuntansi yang disetujui. Namun, dalam penghitungan pendapatan untuk tujuan pembagian hasil menggunakan basis kas. Hal ini merupakan dasar bagi hasil dari pembagian hasil, pendapatan atau hasil yang disetujui adalah keuntungan bruto.

b. Kelangsungan usaha.
Laporan keuangan disusun atas dasar yang mempertegas usaha entitas syariah yang akan diselesaikan usahanya dimasa depan. Oleh karena itu, entitas syariah di asumsikan tidak dapat menyetujui atau berkeinginan melikuidasi atau mengurangi skala materi usahanya.

9. Karakteristik Kualitatif Informasi Keuangan Syariah
Karakteristik kualitatif merupakan cirri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan bermanfaat bagi pemakai. Yang dimaksud dengan empat ciri.

a. Dapat dibahas
Informasi penting yang ditampung dalam lapiran keuangan adalah kemudahannya untuk segera dapat diakses oleh pemakai. Untuk maksud ini, pemakai diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai tentang kegiatan ekonomi dan bisnis, akuntansi, serta kemampuan untuk mendapatkan informasi dengan ketekunan yang masuk akal. Namun demikian, informasi rumit yang dimasukkan dalam laporan keuangan tidak dapat dikeluarkan hanya atas dasar pertimbangan informasi yang sulit untuk dipahami oleh pemakai tertentu.

b. Relevan
Maksudnya adalah memiliki kepentingan untuk memengaruhi keputusan ekonomi masa lalu, masa kini, atau masa depan dengan mernegaskan atau mengoreksi hasil verifikasi mereka di masa lalu.

c. Andal
Andal diartikan sebagai bebas dari pengertian yang menyesatkan, bahan yang salah, dan dapat dipercaya pemakainya sebagai penyajian yang tulus atau jujur ​​( representasi faithul ) dari yang disetujui di sajikan atau yang sevara diharapkan dapat diberikan. Agar dapat diandalkan maka informasi harus memenuhi hal sebagai berikut:
  • Menggambarkan dengan jujur ​​transaksi (penyajian jujur) serta acara lain yang disajikan disajikan yang bisa diberikan untuk di sajikan.
  • Dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi yang sesuai dengan prinsif syari'ah dan bukan hanya bentuk hukumnya (substansi mengungguli bentuk). 
  • Harus diarahkan untuk kebutuhan umum dan bukan pihak tertentu saja (netral).
  • Di dasarkan atas pertimbangan yang sehat di dalam pembahasan masalah dan keadaan tertentu.
  • Lengkap dalam batasan materialitas dan biaya.
d. Dapat dibandingkan
Pemakai Harus DAPAT dibandingkan Laporan Keuangan entitas syari'ah antar periode untuk review mengidentifikasi kecenderungan (trend) POSISI Dan costs kos Keuangan. Agar dapat dibandingkan, informasi tentang kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pelaporan keuangan dan kebijakan perubahan juga harus termasuk dalam ketaatan. Standar akuntansi yang berlaku.

10. Kendala  Informasi yang Relevan dan Andal
Kendala informasi yang relevan dan tersedia dalam hal sebagai berikut:

a. Waktu yang tepat
Jika ditangguhkan yang tidak semestinya dalam pelaporan, maka informasi yang dihasilkan akan kehilangan relevansinya. Manajemen mungkin perlu menyeimbangkan Manfaat antara pelaporan waktu yang tepat dan ketentuan informasi andal.

b. Keseimbangan antara biaya dan Manfaat
Keseimbangan antara biaya dan manfaat merupakan tantangan yang dapat terjadi (meresap) dari salah satu karakteristik kualutatif. Manfaat yang dihasilkan informasi seharisnya melebihi biaya pengumpulannya. Namun demikian, secara substansial, biaya evaluasi dan manfaat merupakan prpses pertimbangaan (proses penilaian).

11. Laporan Keuangan Tidak Pasti
Sesuai karakteristik, laporan keuangan entitas syari'ah, antara lain meliputi:

a. Komponen laporan keuangan yang men-cerminkan kegiatan komersial yang terdiri atas:
1. Posisi keuangan
Unsur yang terkait langsung dengan posisi keuangan, aset, dana, dana  syirkah  temporer dan ekuitas. Pos-pos ini ditentukan sebagai berikut:
  • Aset  adalah sumber daya yang dikuasai oleh entitas syari'ah dari hasil masa lalu dan dari mana Manfaat ekonomi dimasa depn diharapkan akan diperoleh entitas syari'ah.
  • Kewajiban  merupakan hutang entitas syari'ah masa kini yang timbul dari masa lalu, penyelesayannya diharapkan dapat mengatasi arus keluar dari sumber daya entitas syari'ah yang mengandung manfaat ekonomi.
  • Dana syirkah temporer  adalah dana yang diterima sebagai investasi dengan jangka waktu tertentu dari individu dan pihak lain di mana entitas syari'ah memiliki hak untuk mengelola dan menginvesatasikan dana tersebut dengan pembagian hasil investasi yang disepakati.
  • Ekuitas  adalah hak atas aset sementara syari'ah setelah pembagian semua persyaratan dan dana syirkah temporer. Ekuitas dapat disubklasifikasikan menjadi setoran modal pemegang saham, saldo laba, penyisihan
2. Kinerja
Unsur yang langsung menghitung dengan perhitungan laba (laba) adalah terjemahan dan beban. Berikut ini adalah uraian tentang:
  • Penghasilan (pendapatan) adalah pen-dapatan ekonomis selama beberapa periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau pembayaran atas aset yang dikeluarkan dari kenaikan ekuitas yang tidak diperoleh dari konstribusi penanam modal. Penghasilan (income) meliputi Pendapatan (pendapatan) maupun keuntungan (gain).
  • Beban (expenses) adalah penurunan tunjangan ekonomi selama beberapa periode akuntansi dalam bentuk arus keluar berkurangnya aset atau lunas yang dikeluarkan penurunan ekuitas yang tidak terkait pembagian untuk penanam modal, termasuk di dalamnya beban terkait untuk pelaksanaan  pihak ketinvestasi.
  • Hak pihak ketiga atau bagi  hasil. Hak pihak ketiga atau bagi hasil dana syirkah temporer adalah bagian bagi hasil pemilik dana atau keuntungan dan kerugian hasil investasi bersama entitas syari'ah dalam periode laporan keuangan. Hak pihak ketiga atas hasil tidak dapat dikelompokan sebagai beban (kompilasi untung) atau pendapatan (kompilasi pendapatan). Namun, hak atas sebagian dari hasil atas dana dan kerugian dari pemilik atas dana yang dilakukan bersama dengan entitas syari'ah.

b. Komponen laporan keuangan yang men-cerminkan kegiatan sosial, memuat laporan sumber dan penggunaan dana serta laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan.

c. Komponen laporan keuangan lainnya yang mencerminkan kegiatan dan tanggung jawab khusus entitas syari'ah tersebut.

12. Pengukuran Unsur-Unsur Laporan Keuangan
Berbagai dasar pengukuran berikut ini sebagai berikut:

a. Biaya Historis (biaya historis)
Aset di catat sebesar kas (setara kas) yang di bayar atau senilai nilai wajar dari ketidakseimbangan (pertimbangan) yang di sediakan untuk memperoleh aset tersebut pada saat diterima.

Jumlah yang diterima sebagai penukar dari persyaratan (kewajiban), atau dalam keadaan tertentu (misalnya: pajak penghasilan), dalam jumlah kas (atau jumlah kas) yang diharapkan akan disetujui untuk memenuhi kebutuhan dalam pelaksanaan usaha yang normal. Dasar ini adalah dasar pengukuhan yang lazim digunakan entitas syariah dalam pengaturan laporan keuangan.

b. Biaya sekarang (biaya saat ini)
Aset yang diterima dalam jumlah kas (stara kas) yang dibutuhkan diterima saat aset yang sama atau stara aset diperoleh sekarang.

Jumlah uang tunai (atau jumlah kas) yang tidak didiskonkan (tidak didiskreditkan) yang mungkin dapat diperlukan untuk menyelesaiakan kewajiban (kewajiban) sekarang.

c. Nilai Disetujui atau diselesaikan (nilai realisasi atau penyelesaian)

Aset dinyatakan dalam jumlah pas (jumlah kas) yang dapat diperoleh sekarang dengan menjual aset dalam pelepasan normal (tertib teratur).

Kewajiban dinyatakan sebesar nilai yang ditentukan: yaitu, jumlah kas (atau jumlah kas) yang tidak didiskonkan yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi persyaratan dalam pelaksanaan usaha normal. Dasar pengukuhn ini Meskipun dapat digunakan tetapi tidak mudah untuk diterapkan dalam kondisi saat ini. Diharapkan manajemen harus memberikan informasi yang disajikan dan dapat diperbandingkan.

13. Catatan Atas Laporan Keuangan
Catatan atas laporan keuangan memuat penjelasan naratif atau rincian jumlah yang tertera dalam laporan keuangan utama. Catatan atas laporan keuangan tentang entitas syariah harus diungkapkan hal-hal berikut:
  • Informasi tentang dasar penyusun laporan keuangan dan kebijakan keuangan yang dipilih dan diterapkan terhadap laporan dan transaksi yang penting.
  • Informasi yang diwajibkan dalam PSAK, tetapi tidak disajikan di dalam laporan keuangan, laporan arus kas: perubahan ekuitas: laporan sumber dan penggunaan zakat: dan laporan penggunaan dana kebajikan.
  • Informasi tambahan yang tidak disajikan dalam laporan keuangan, tetapi diperlukan dalam rangka penyajian yang wajar.
Dalam kerangka membantu pengguna laporan keuangan dan membandingkannya dengan laporan keuangan entitas syariah lain, catatan atas laporan keuangan disajikan dengan urutan sebagai berikut:
  • Pengungkapan tentang pengukuran dasar dan kebijakan akuntansi yang diterapkan.
  • Informasi pendukung pos-pos keuangan sesuai urutan disetujui pos-pos tersebut diberikan dalam laporan keuangan dan urutan penyajian komponen laporan keuangan.
  • Pengungkapan lain termasuk kontijensi, komitmen dan pengungkapan keuangan lainnya serta pengungkapan yang me-ngundang non-keuangan.

KONSEP DASAR AKUNTANSI MENURUT AAOIFI DAN PEMIKIR ISLAM

1. Tujuan Akuntansi Keuangan dan Laporan Keuangan
Kerangka dasar akuntansi disadari merupakan hal penting, dan untuk itu, 1 dan 2. Manfaat dengan ditentukannya tujuan akuntansi keuanagan untuk lembaga keuangan syariah menurut AAOIFI yaitu sebagai berikut:
  1. Dapat digunakan panduan untuk dewan standar untuk menghasilkan standar yang diproduksi.
  2. Tujuan akan membatu bank dan lembaga keuangan syariah untuk memilih berbagai metode akuntansi saat standar akuntansi belum disetujui.
  3. Tujuan akan membantu memandu manajemen dalam membuat per-timbangan/penilaian pada saat akan menyusun laporan keuangan.
  4. Tujuan jika mempertimbangkan dengan baik, akan meningkatkan kepercayaan pengguna serta me-ningkatkan informasi akuntansi sehingga akan meningkatkan kepercayaan atas lembaga keuanagn syariah.
  5. Penetapan tujuan yang mendukung standar akuntansi yang diperkuat. Ini perlu ditingkatkan.
Saran yang digunakan oleh para pemikir islam dalam AAOIFI untuk menyusun tujuan laporan keuangan lembaga keuangan syariah adalah dengan cara membuat seluruh pemikiran akuntansi kontemporer yang diperlukan kemudian melakukan tes dan analisis yang sesuai dengan kebutuhan atau mendukung dengan syariah islam. 

A. Tujuan akuntansi keuangan

a. Untuk menentukan hak dan kewajiban dari pihak yang terkait dengan lembaga keuangan syariah tersebut, termasuk hak dan kewajiban dari transaksi yang belum selesai, terkait dengan penerapan, kewajaran dan ketaatan atas prinsip dan etika syariah islam.

b. Untuk mengelola aset dan hak-hak lembaga keuangan syariah.

c. Untuk meningkatkan kemampuan manajerial dan produktivitas dari lembaga keuangan syariah.

d. Untuk mendapatkan informasi laporan keuangan yang berguna bagi pengguna laporan keuangan agar mereka dapat membuat keputusan yang sesuai dengan lembaga keuangan.

B. Tujuan laporan keuangan kepada pengguna informasi luar

a. Memberikan informasi tentang pendanaan lembaga syariah terhadap syariah islam, termasuk informasi tentang transfer antara pembayaran dan pengeluaran yang menurut syariat islam.

b. Memberikan informasi tentang sumber daya ekonomi dan menyerahkan lembaga keuangan syariah.

c. Memberikan informasi kepada pihak yang terkait dengan penerimaan dan penyaluran zakat pada lembaga keuangan syariah.

d. Informasi pembayaran untuk me-ngestimasi arus kas yang dapat direalisasikan, wakturealisasi dan risiko yang mungkin timbul dari transaksi dengan lembaga keuangan syariah.

e. Memberikan informasi agar dapat me-laporkan keuangan dapat menyetujui dan meminjamkan lembaga keuangan syariah telah meminta dana serta melakukan investasi dengan tepat termasuk memperoleh imbal hasil yang memuaskan.

f. Berkenan tentang tanggung jawab sosial dari lembaga keuangan syariah.

Akuntansi syariah memberikan persetujuan pada dua hal, yaitu akuntabilitas dan pelaporan. Pertanggungjawaban melalui tauhid tentang segala sesuatu di dunia ini harus sesuai dengan aturan Allah SWT, dan melalui fungsi manusia sebagai Khalifah di bumi. Pada saat yang sama, akuntansi merupakan bentuk pertanggungjawaban manusia kepada Allah di mana seluruh aturan dalam melakukan kegiatan bisnis dan pribadi harus sesuai dengan aturan Allah SWT.

2. Pemakai dan kebutuhan informasi
pemakai laporan keuangan menurut AAOIFI antara lain sebagai berikut:
1.    Pemegang Saham
2.    Pemegang investasi
3.    Pemilik dana (bagi Bank Deposan)
4.    Pemilik dana tabungan
5.    Pihak yang melakukan transaksi bisnis
6.    Pengelola zakat
7.    Pihak yang bertugas

3. Paradigma, asas, dan karakteristik transaksi syariah
Transaksi syariah berlandaskan landasan paradigma alam samesta menciptakan Tuhan yang amanah (kepercayaan ilahi) dan sarana kebahagiaan hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hakiki materi dan spiritual. transaksi syariah menetapkan asas yang luhur, manusiawi, dan bermutasi pada manusia bermuatan penuh. Azas transaksi yang ditentukan adalah prinsip persaudaraan (ukhuwah), keadilan ('adalah), keseimbangan (tawazun), universal (syumuliyah).

Implementasi transaksi yang sesuai dengan paradigma dan azas transaksi syariah harus sesuai dengan karakteristik berikut:
  • Transaksi hanya dilakukan ber-dasarkan prinsip saling paham dan dan saling ridha.              
  • Prinsip kebebasan bertransaksi menghargai sepanjang objeknya halal dan baik.
  • Uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas.
  • Tidak mengandung unsu riba.
  • Tidak mengandung unsur kedzaliman.
  • Tidak mengandung unsur masyir.
  • Tidak mengandung unsur gharar.
  • Tidak mengandung unsur haram.
  • Transaksi dilakukan berdasarkan perjanjian yang jelasdan benar untuk keuntungan semua pihak yang merugikan pihak lain.
  • Tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan (najasy), maupun melalui rekayasa penawaran (ikhtikar). 
  • Tidak mngandung unsur kolusi dengan suap menyuap (risyawah). [3]   
4. Bentuk Laporan Keuangan
Bentuk laporan keuangan AAOIFI adalah laporan keuangan untuk perbankan syariah. Antara lain berbentuk:
  • Laporan perubahan posisi keuangan.
  • Laporan laba rugi.
  • Laporan perubahan ekuitas atau laporan perubahan saldo laba.
  • Laporan arus kas.
  • Laporan perubahan investasi yang disetujui dan ekuivalennya.
  • Laporan sumber dan penggunaan dana zakat serta dana kontribusi.
  • Laporan sumber dan penggunaaan dana qard hasan.   
5. Ketentuan Laporan Keuangan 
Persyaratan kualitatif laporan keuangan menurut AAOIFI yaitu:
  • Relevan, laporan keuangan, relevan, harus memiliki nilai prediksi, dan nilai balik balik serta harus tepat waktu, baik untuk laporan internal maupun untuk laporan tahunan.
  • Dapat diandalkan, Hal ini terkait dengan dapat digunakan sesuai dengan yang terkait dengan transaksi termasuk penggunaan cara atau metode untuk penghitungan dari suatu transaksi.
  • Dapat dibandingkan, Informasi keuangan dapat dibandingkan antara lembaga keuangan syariah dan antara dua periode akuntansi yang berbeda untuk lembaga keuangan yang sama.
  • Konsisten, Metode yang akan digunakan untuk penghitungan pada pengungkapan akuntansi yang sama untuk dua periode penyajian laporan keuangan.
  • Dapat dipahami, Informasi yang disajikan dapat dipahami dengan mudah bagi pengguna keuangan rata-rata.    

PERDEBATAN PARA PEMIKIR AKUNTANSI MENGENAI KERANGKA AKUNTANSI

1. Entitas unit akuntansi      
Konsep ini diartikan bahwa setiap perusahaan adalah unit akuntansi yang terpisah dan harus dibedakan dengan pemiliknya atau dengan perusahaan lain. Ada beberapa teori tentang kepemilikan kontribusi;
  • Teori kepemilikan, dimana kepemilikan terhadap perusahaan disetujui pada kepemilikan ekuitas sehingga persamaanya.
  • Teori entitas,  sedangkan pemilik hanya memiliki hak atas sebagian besar dari perusahaan, karena pemilik hanya salah satu yang berhak atas perusahaan, sehingga persamaannya adalah Aset.
Para ahli fikih klasik baik kontemporer maupun para pemilik akuntansi islam, masih berbeda pandapat mengenai teori ini. Mereka yang mendukung diantarannya adalah Adnan dan Gaffikin (1997), Abdul Rahman (Napier, 2007), Attiah (1989). Konsep ini beralasan dalam Islam ada juga konsep akuntansi yang harus terpisah dari unit akuntansi seperti Wakaf, Baitul Mall, Zakat, dan pemerintahan.

Sementara mereka yang tidak setuju dengan konsep ini dalam persetujuan: Perjudian dan Karim (1991), Khan (Napier, 2007) beralasan tentang perusahaan adalah bentuk badan hukum yang tidak dapat disetujui dengan pemiliknya.

AAOIFI menerima konsep ini dengan dasar saling mempercayai dan masjid telah menjadi contoh konsep unit akuntansi yang terpisah dalam masyarakat islam.

2. Kegiatan usaha yang berkelanjutan
Konsep berkelanjutan ini membahas “Mengasumsikan perusahaan akan melanjutkan dimasa yang akan datang” .Konsep ini juga banyak dikritisasi oleh pemikir akuntansi, termasuk pemikir akuntasi islam. Mereka yang menolak konsep ini (adnan dan Gaffakin 1997) beralasan bahwa semua peran adalah fana (tidak dapat hidup selamanya) dan hanya Allah yang akan terus hidup selamanya.

Pendapat ini ditolak oleh mereka yang mendukung dengan mengatakan bahwa Islam sangat mendukung orang yang bekerja keras dan menabung untuk mendukung hari dimasa depan sebagai mana dalam QS 57: 7 dan Al Hadis:  “Allah menyayangi orang yang mencari nafkah yang baik dan menafkahkan dengan bantuan yang menabung Bersiaplah untuk mem-persiapkan pada hari ini ia membutuhkan dan pada hari fakirnya ”. (HR. Bukhari)

3. Periodisasi      
Sesuai dengan konsep ini, adanya perubahan atas kekayaan perusahaan pada laporan keuangan harus disetujui secara berkala. Konsep ini berkaitan dengan konsep kegatan usaha yang berkelanjutan. Konsep ini diterima oleh AAOIFI dan para pemikir islam.

4. Satuan mata Uang      
Pemikir akuntasi dan ulama fikih berbeda pandapat tentang konsep ini, antara lain adalah Ahmed (Napier, 2007) yang menentukan penggunaan uang sebagai alat penghitungan dalam lingkungan meningkat sangat dipertanyakan. Attiah (1989) menyetujui penggunaan emas dan perak sebagai alat ukur karena keduanya memiliki nilai yang sesuai dan penilaian nisab zakat juga menggunakan komoditas tersebut.

AAOFI menerima konsep ini berdasarkan hasil pertemuan Akademi Islam di Kuwait pada bulan Desember 1988 yang membahas tentang pembayaran atas jumlah uang tanpa melihat perubahan nilai uangnya. Pemikir akuntansi yang menerima konsep ini, membahas masalah karena belum ada metode yang lebih baik lagi mengatasi masalah ini.

5. Konservatif      
Merupakan konsep yang digunakan oleh akuntan untuk nilai uang yang lebih rendah untuk aset dan nilai uang yang lebih tinggi untuk biaya dan biaya. Hal ini memiliki dampak bagi transaksi yang menekankan pada beban dan akan lebih cepat dibandingkan dengan aset dan sebaliknya

Konsep ini dikritik oleh pemikir islam karena akan membuat perhitungan zakat atas aset menjadi terlalu rendah, akan tetapi jika dilihat dari perhitungan pembagian laba untuk mudhorobah memang konsep ini bisa digunakan, mengingat untuk hasil dilakukan setelah mendapat laba direalisasikan.

6. Harga yang disetujui      
Merupakan konsep yang diambil dari jumlah uang yang dibayarkan pada aset yang diterima, sedangkan yang dibayarkan pada jumlah uang yang akan diterima dari atas. Pemikir akuntansi islam lebih memilih untuk menggunakan nilai sekarang dibandingkan dengan harga yang disetujui untuk merealisasikan zakat. 

7. Penandingan antara pendapatan dan beban.
Merupakan konsep tentang pendapatan pada suatu periode tertentu sesuai dengan prinsip pengakuan pendapatan bersamaan dengan pengakuan biaya. Peneliti akuntansi islam berbeda tentang konsep ini, mereka mengangap konsep ini kurang penting karena akan lebih baik melakukan perhitungan laba dengan aset pertanggungjawaban aset aset naik 

8. Dasar akrual
Konsep ini mengatakan bahwa penerimaan dilakukan pada saat Manfaat diperoleh. Konsep ini diterima oleh AAOIFI, sedangkan para pemikir yang lain mengatakan bahwa konsep ini tidak dapat digunakan sebagai cara menghitung zakat mengingat zakat harus dibayar sesuai dengan yang telah diterima olehnya (madzhab maliki) dan juga untuk hasil dari mudhorobah syafi'i)

9. Pengungkapan penuh      
Informasi yang diajukan tentang pe-ngungkapan informasi sesuai dengan kebutuhan informasi dari informasi yang disampaikan oleh laporan keuangan. Konsep ini diterima oleh para pemikir akuntansi islam karena islam sangat mengutamakan prinsip keadilan termasuk keadilan dalam memperoleh informasi. AAOIFI tidak menjelaskan konsep ini pada bagian tujuan dan konsep akuntansi untuk lembaga keuangan syari'ah. 

10. Substansi mengungguli bentuk  
Konsep ini mengatakan bahwa hakikat dari suatu transaksi lebih penting dari bentuk hukum transaksi itu sendiri. Penerapan substansi pada akuntansi konvensional adalah penyewaan modal. Ketentuan syariah tidah kenal konsep ini membahas seluruh transaksi atas akad dan akad ini akan selalu sama antara bunyi bakad (dalam bentuk hukum) dengan substansi dari akad itu sendiri, karena islam memperdagangkan transaksi yang kurang jelas. AAOIFI sendiri tidak menjelaskan tenrang Konsep ini. 

BEBERAPA PEMIKIRAN KE DEPAN MENGENAI AKUNTANSI ISLAM

1. Neraca yang menggunakan Nilai saat ini (neraca nilai saat ini).
Untuk mengatasi kekurangan dari biaya historis yang kurang cocok dengan pola perhitungan zakat yang membutuhkan perhitungan kekayaan dengan nilai sekarang. Alasan lain, adalah dengan menggunakan nilai sekarang akan memudahkan pengguna laporan keuangan untuk mengambil keputusan karena nilai yang diberikan lebih relevan dibandingkan nilai biaya historis.

2. IFRS (Standar Pelaporan Keuangan Internasional)
IFRS telah menyetujui nilai saat ini (nilai saat ini) untuk aset yang disajikan dalam laporan keuangan, dan negara-negara didunia sedang dalam proses untuk memfasilitasi IFRS sebagai standar pelaporan dinegara masing-masing.

3. Laporan Nilai Tambah (pernyataan nilai tambah)
Laporan Nilai Tambah sebagai laporan laba atau atas laporan tambahan atas laporan laba rugi. Kami menggunakan ini sebagai dasar bagi sebagian besar pemangku kepentingan dan nilai sosial yang dapat digunakan untuk mengumpulkan yang terlibat dengan perusahaan dalam menghasilkan nilai tambah. Konsep nilai tambah dipertimbangkan sebagai pertimbangan atas akuntansi keuangan konvensional yang disarankan sebagai pertimbangan tambahan.

Dalam perkembangannya, pernyataan nilai tambah syariah dianggap lebih sesuai dengan aktivitas ekonomi Islam yang adil dan beretika, serta perbandingan dengan tujuan akuntabilitas dari akuntansi syariah, pengeluaran khusus dan beban yang harus ditanggung oleh masyarakat. Pemikir akuntansi islam juga melakukan perubahan atas format pernyataan nilai tambah dengan cara megeluarkan zakat yang dikeluarkan dari bagian amal dan disajikan khusus setelah Nilai Tambah Bruto. Hal ini sesuai dengan makna zakat yang tidak hanya memberikan kontribusi tetapi juga memiliki nilai pemberian serta merupakan hal yang wajib bagi muslim.

Laporan nilai tambah ini masih dalam tataran konsep yang diambil AAOIFI belum mewajibkan hal tersebut pada per-setujuannya. Disamping itu hasil penelitian oleh sulaiman (1998) menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan persepsi tentang kegunaan maraca dengan nilai sekarang sreta laporan nilai tambah di kalangan orang muslim dan non muslim termasuk pengelola zakat.

DAFTAR PUSTAKA

Nurhayati, Sri dan Wasilah. 2009. Akuntansi Keuangan Syariah Edisi 2 Revisi. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.

Senin, 04 Mei 2020

Sistem Keuangan Syariah

Assalamualaikum wr.wb..
Selamat datang di Blog aku..
Nah pada kesempatan kali ini aku akan menjelaskan tentang "SISTEM KEUANGAN SYARIAH" 
Yuk membaca dan semoga tulisan aku ini bermanfaat buat kalian ya temen-temen hehe..


MEMELIHARA HARTA KEKAYAAN
1. Anjuran bekerja atau berniaga
2. Konsep Kepemilikan
3. Penggunaan dan Pendistribusian Harta
  • Tidakboros dan tidak kikir
  • Memberi infaq dan shodaqoh
  • Memberi zakat sesuai ketentuan
  • Memberi pinjaman tanpa bunga
  • Meringankan orang yang berhutang
  • Memperoleh harta

1. Anjuran Bekerja Atau Berniaga
“…Apabila telah ditunaikan sholay, maka bertebaranlah kamu dimuka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak banyak supaya kamu beruntung.“ (QS 62 : 10)
Ketika Rasulullah ditanya oleh Rafi bin Khudaij: Dari Malik bin Anas r.a “Wahai Rasulullah, pekerjaan apakah yang paling baik?”
Rasulullah menjawab: “Pekerjaan orang dengan tangannya sendiri dan jual beli yang mabrur”. (HR Ahmad dan Al Bazzar At Thabrani dari Ibnu Umar)
“Harta yang paling baik adalah harta yang diperoleh lewat tangannya sendiri …” (HR. Bazzar)
”sesungguhnya Allah suka kalau Dia melihat hambaNya berusaha mencari barang dengan cara yang halal.” (HR.Ath-Thabrani dan Ad-Dailami).

2. Konsep Kepemilikan
Kepemilikan harta kekayaan pada manusia terbatas pada kepemilikan atas manfaat selama masih hidup di dunia, dan bukan kepemilikan secara mutlak. Saat dia meninggal, kepemilikan tersebut berakhir dan harus didistribusikan kepada ahli warisnya, sesuai ketentuan syariah.
Milik Nya lah kerajaan langit dan bumi, Dia menghidupkan dan mematikan; dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu (QS 57:2)

3. Penggunaan Harta
Tidak boros dan tidak kikir
“Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih- lebihan.” (QS 7 : 31)

“Dan janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan jangan (pula) engkau terlalu mengulurkannya (sangat pemurah) nanti kamu menjadi tercela dan menyesal.” (QS 17 : 29)

Memberi infaq dan shodaqoh
Perumpamaan orang yang menginfak hartanya dijalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang dia kehendaki, Dan Allah berjanji barang siapa melakukan kebajikan akan dilipatgandakan pahalanya dan Allah Maha Luas, Maha Mengetahui” (QS 2:261)

Membayar zakat sesuai ketentuan
”Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah maha mendengar lagi maha mengetahui.” (QS 9:103)
Memberi pinjaman tanpa bunga
Meringankan orang yang berhutang
“Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS 2:280)

Perolehan harta
Harta dikatakan halal dan baik apabila niatnya benar, tujuannya benar dan cara atau sarana untuk memperolehnya juga benar, sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan dalam Al-Quran dan as Sunnah
“Barang siapa mengumpulkan harta dari jalan haram, lalu dia menyedekahkannya, maka dia tidak mendapatkan pahala, bahkan mendapatkan dosa” (HR Huzaimah dan Ibnu Hiban dishahihkan oleh Imam Hakim)
“Sesuatu yang haram tetaplah haram, bagaimanapun baiknya niat pelakunya, mulia tujuannya, dan tepat sasarannya” (Al-Hadits)
Ada konsekwensi jangka panjang dalam memperoleh harta
“Pada hari itu mereka semuanya Dibangkitkan Allah, lalu DiberitakanNYA kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan. Allah menghitungnya (semua amal perbuatan itu), meskipun mereka telah melupakannya. Dan Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu” (QS 58 :6)

AKAD/KONTRAK/TRANSAKSI
  • Bahasa: ’al-’aqd (al-’uqud): ikatan atau mengikat (al-rabth).
  • Menurut terminologi hukum Islam, akad adalah pertalian antara penyerahan (ijab) dan penerimaan (qabul) yang dibenarkan oleh syariah, yang menimbulkan akibat hukum terhadap obyeknya.

JENIS AKAD
Akad tabarru’ (gratuitous contract), yaitu segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi nir-laba (not for profit transaction). Contoh akad tabarru’ adalah qard, rahn, hiwalah, kafalah, wadi’ah, hibah, waqaf, shadaqah, hadiah.

Akad Tijarah/muawadah (compensational contract) adalah segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi untuk laba (for profit transaction). Contoh akad tijarah adalah akad-akad investasi, jual-beli, sewa-menyewa. Jenis akad Tijarah:
  • Natural uncertainty contract, suatu jenis kontrak transaksi yang secara alamiah mengandung ketidakpastian dalam perolehan keuntungan. Contoh akad dalam kelompok ini adalah musyarakah, mudharabah, muzara’ah, musaqah, dan mukhabarah.
  • Natural certainty contract, suatu jenis kontrak transaksi dalam bisnis yang memiliki kepastian keuntungan dan pendapatannya, baik dari segi jumlah dan waktu penyerahannya. Contohnya adalah murabahah, salam, istishna’, dan ijarah.

Rukun Akad
1. Pelaku
  • Penjual
  • Pembeli
2. Obyek
3. Ijab Qabul

Prasyarat Transaksi
“Hai orang orang yang beriman , janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil (tidak benar), kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah membunuh dirimu. Sungguh Allah Maha Penyayang kepadamu”

Transaksi Yang Dilarang
  1. Semua aktifitas investasi dan perdagangan atas barang dan jasa yang diharamkan Allah
  2. Riba
  3. Penipuan
  4. Perjudian
  5. Transaksi yang mengandung ketidak-pastian/Gharar
  6. Penimbunan Barang/Ihtikar
  7. Monopoli
  8. Rekayasa Permintaan (Bai’ An najsy)
  9. Suap (Risywah)
  10. Ta’alluq
  11. Pembelian kembali oleh penjual dari pihak pembeli (bai’ al inah)
  12. Talaqqi al-Rukban

1. Semua aktifitas investasi dan per-dagangan atas barang dan jasa yang diharamkan Allah
Contoh: perdagangan babi, khamr atau minuman yang memabukkan, NAZA.
“Sesungguhnya Allah hanya meng-haramkan atasmu bangkai, darah, daging babi dan (hewan) yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah, tetapi barang siapa terpaksa (memakannya) bukan karena menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka sungguh Allah Maha Pengampun, maha Penyayang” (QS 16:115)
”Sesungguhnya Allah dan Rasul Nya telah mengharamkan memperdagangkan khamr/ minuman keras, bangkai, babi, dan patung.” (HR Bukhari Muslim)
”Sesungguhnya Allah apabila meng-haramkan sesuatu juga mengharamkan harganya” (HR Ahmad dan Abu Dawud)

2. Riba
  • Bahasa: tambahan (Al-Ziyadah), ber-kembang (An-Nuwuw), meningkat (Al-Irtifa’), & membesar (Al-’uluw). Tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya padanan (’iwad) yang dibenarkan syari’ah atas penambahan tersebut. Larangan Riba sebenarnya tidak hanya berlaku untuk agama Islam, melainkan juga diharamkan oleh seluruh agama samawi (Yahudi dan Nasrani).

4 (empat) Tahap Larangan riba
  • Tahap 1: QS 30: 39. Ayat periode Makkah ini, manusia diberi peringatan bahwa pada hakekatnya riba tidak menambah kebaikan disisi Allah, belum berupa larangan yang keras.
  • Tahap 2: QS 4:161. Ayat periode Madinah ini memberikan pelajaran kepada kita mengenai perjalanan hidup orang yahudi yang melanggar larangan Allah berupa riba kemudian diberi siksa yang pedih.
  • Tahap 3: QS 3: 130. Walaupun pelarangan masih terbatas pada riba yang berlipat ganda, ayat di atas memberikan pelajaran kepada kita tentang pengharaman riba secara lebih jelas.
  • Tahap 4: QS 2: Ayat di atas merupakan tahapan terakhir riba yaitu ketetapan yang menyatakan dengan tegas dan jelas bahwa semua praktek riba itu dilarang (haram), tidak peduli pada besar kecilnya tambahan yang diberikan karena Allah hanya membolehkan pengembalian sebesar pokoknya saja.

Dalil riba’
“… Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah Menghalalkan jual beli dan Mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhan-NYA lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah (QS 2:275)

“Riba itu mempunyai 73 pintu (tingkatan), yang paling rendah (dosanya) sama dengan seorang yang melakukan zina dengan ibunya.” (Ibnu Mas’ud)

Jabir berkata : ”bahwa Rasulullah SAW mengutuk orang yang menerima riba, orang yang membayarnya, dan orang yang mencatatnya dan dua orang saksinya, kemudian beliau bersabda, “mereka itu semua sama.” (HR Muslim).

Jenis Riba

1. Riba Nasiah (bersumber dari Al Quran)
  • Riba Qardh, suatu tambahan atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berutang.
  • Riba Jahiliyyah, hutang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman, karena si peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan.
2. Riba Fadhl (bersumber dari Al Hadist)
suatu penambahan pada salah satu dari benda yang dipertukarkan dalam jual beli benda ribawi yang sejenis (benda yang secara kasat mata tidak dapat dibedakan), atauperbedaan, perubahan atau tambahan antara barang yang diserahkan saat ini dan barang yang diserahkan kemudian.

Pengaruh Riba pada manusia
  • Peminjam jatuh miskin karena di-eksploitasi.
  • Menghalangi orang untuk melakukan usaha karena pemilik dapat menambah hartanya dengan transaksi riba baik secara tunai maupun berjangka.
  • Terputusnya hubungan baik antar masyarakat dalam bidang pinjam meminjam.
  • Memberikan jalan bagi orang kaya untuk Menerima tambahan harta dari orang miskin yang lemah.

3. Penipuan
Penipuan terjadi apabila salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain dan dapat terjadi dalam empat hal, yakni dalam kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan
“Dan janganlah kamu campur adukkan kebenaran dan kebatilan, dan (janganlah) kamu sembunyikan kebenaran, sedangkan kamu mengetahui (QS.2: 42)

4. Perjudian
Berjudi atau Maisir dalam bahasa Arab arti harfiahnya adalah memperoleh sesuatu atau mendapat keuntungan dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja.
“Wahai orang orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban (untuk berhala) dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan perbuatan itu agar kamu beruntung” (QS 5 :90)

5. Transaksi yang mengandung ketidak-pastian/Gharar
Gharar terjadi ketika terdapat incomplete information, sehingga ada ketidakpastian antara dua belah pihak yang bertransaksi.
Ketidak jelasan ini dapat menimbulkan pertikaian antara para pihak dan ada pihak yang di rugikan. Ketidakjelasan dapat terjadi dalam lima hal, yakni dalam kuantitas, kualitas, harga, waktu pe-nyerahan dan akad.
“Bagaimana pendapatmu jika Allah mencegah biji itu untuk menjadi buah, sedang salah seorang dari kamu menghalalkan (mengambil) harta saudaranya?” (HR Bukhari)

6.Penimbunan/ikhtikar
membeli sesuatu yang di butuhkan masyarakat, kemudian menyimpannya, sehingga barang tersebut berkurang di pasaran dan mengakibatkan peningkatan harga.
”Siapa yang merusak harga pasar, sehingga harga tersebut melonjak tajam, maka Allah akan menempatkannya di neraka pada hari kiamat ( HR At-Tabrani)

7. Monopoli
Monopoli, biasanya dilakukan dengan membuat entry barrier, untuk meng-hambat produsen atau penjual masuk ke pasar agar ia menjadi pemain tunggal di pasar dan dapat menghasilkan keuntungan yang tinggi.
”wahai Rasulullah saw, harga-harga naik, tentukanlah harga untuk kami. Rasulullah lalu menjawab: ”Allahlah yang sesungguhnya penentu harga, penahan, pembentang dan pemberi rezeki. Aku berharap agar bertemu dengan Allah, tak ada seorang pun yang meminta padaku tentang adanya kezholiman dalam urusan darah dan harta.” (HR.Ashabus sunan)

8. Larangan Rekayasa Permintaan (Bai’ An najsy)
An-Najsy termasuk dalam kategori penipuan (tadlis), karena merekayasa permintaan, dimana satu pihak berpura-pura mengajukan penawaran dengan harga yang tinggi, agar calon pembeli tertarik dan membeli barang tersebut dengan harga yang tinggi.
“Janganlah kamu sekalian melakukan penawaran barang tanpa maksud untuk membeli ” (HR Turmidzi)

9. Suap/Risywah
Suap dilarang karena karena suap dapat merusak sistem yang ada di dalam masyarakat, sehingga menimbulkan ketidakadilan sosial dan persamaan perlakuan. Pihak yang membayar suap pasti akan diuntungkan dibandingkan yang tidak membayar
.… dan janganlah kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim…. (QS 2:188)
“Rasulullah SAW melaknat penyuap, penerima suap dan orang yang menyaksikan penyuapan.” (HR. Ahmad, Thabrani, Al-Bazar dan Al-Hakim)

10. TA’ALLUQ
Ta’alluq terjadi apabila ada dua akad saling dikaitkan di mana berlakunya akad pertama tergantung pada akad kedua. Misalkan A menjual barang X seharga Rp. 120 juta secara cicilan kepada B, dengan syarat bahwa B harus kembali menjual barang X tersebut kepada A secara tunai seharga Rp.100 juta (bai’ al-‘inah).
Transaksi tersebut haram, karena ada persyaratan bahwa A bersedia menjual barang X ke B asalkan B kembali menjual barang tersebut kepada A.

11. Pembelian kembali oleh penjual dari pihak pembeli (bai’ al inah)
Sama dengan Riba, A menjual secara kredit pada B kemudian A membeli kembali barang yang sama dari B secara tunai.
Kita lihat ada dua pihak yang seolah olah melakukan jual beli; namun tujuannya bukan untuk mendapatkan barang melainkan A mengharapkan untuk men-dapatkan uang tunai sedangkan B mengharapkan kelebihan pembayaran.

12. Talaqqi al-Rukban
Jual beli dengan cara mencegat atau menjumpai pihak penghasil atau pembawa barang perniagaan dan membelinya, dimana pihak penjual tidak mengetahui harga pasar atas barang dagangan yang dibawanya sementara pihak pembeli mengharapkan keuntungan yang berlipat dengan memanfaatkan ketidaktahuan mereka.
“Janganlah kamu mencegat kafilah/ rombongan yang membawa dagangan di jalan, siapa yang melakukan itu dan membeli darinya, maka jika pemilik barang tersebut tiba di pasar (mengetahui harga), ia boleh berkhiar” (HR Muslim).

PRINSIP SISTEM KEUANGAN SYARIAH
  • Pelarangan riba
  • Pembagian risiko
  • Tidak menganggap uang sebagai modal potensial
  • Larangan melakukan kegiatan spekulatif
  • Kesucian Kontrak
  • Aktivitas Usaha harus sesuai Syariah

INSTRUMEN KEUANGAN SYARIAH
1. AKAD INVESTASI (NUC)
  • Mudharabah
  • Musyarakahs
  • Sukuk
  • Saham syari’ah
2. AKAD INVESTASI (NCC)
  • Murabahah
  • Salam
  • Istishna’
3. AKAD LAINNYA
  • Sharf
  • Wadiah
  • Qardhul hasan
  • Wakalah
  • Kafalah
  • hiwalah
  • rahn

DAFTAR PUSTAKA

Nurhayati, Sri dan Wasilah. 2009. Akuntansi Keuangan Syariah Edisi 2 Revisi. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.

Jumat, 01 Mei 2020

Zakat & wakaf

Assalamualaikum wr.wb..
Selamat datang di Blog aku..
Nah pada kesempatan kali ini aku akan menjelaskan tentang "ZAKAT & WAKAF" 
Yuk membaca dan semoga tulisan aku ini bermanfaat buat kalian ya temen-temen hehe..
ZAKAT


PENGERTIAN ZAKAT
  • Bahasa: “zaka”: berkah, tumbuh, suci, bersih dan baik.
  • Etimologi: aktivitas memberikan harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak.

PERBEDAAN ZAKAT & PAJAK ZAKAT
  1. Bentuk kepatuhan pada Allah Al Qur'an dan Hadits muslim di seluruh Dunia
  2. Ada niat ibadah ditujukan pada ashnaf yang 8
  3. Pajak bentuk kepatuhan pada Pemerintah
  4. Hukum perundangan warga Negara-negara tertentu tidak perlu niat siapa saja dalam negara

PERSAMAAN ZAKAT & PAJAK
  1. Bersifat wajib dan mengikat atas harta yang ditentukan, dan ada sanksi jika mengabaikannya.
  2. Zakat dan pajak harus disetorkan pada lembaga resmi agar tercapai optimalisasi penggalangan dana maupun penyaluran nya.
  3. Zakat dan pajak memiliki tujuan yang sama yaitu untuk membantu penyelesaian masalah ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
  4. Tidak ada janji akan memperoleh imbalan materi tertentu di dunia.
  5. Zakat dan pajak dikelola oleh Negara Islam

DASAR SYARIAH – AL QURAN
”ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui.” (QS:9:103)

” ..dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).” (QS.30:39) ”...

DASAR SYARIAH – AS SUNNAH
Abu Hurairah berkata, Rasulullah bersabda: ”siapa yang dikaruniai oleh Allah kekayaan tetapi tidak mengeluarkan zakatnya, maka pada hari kiamat nanti ia akan didatangi oleh seekor ular jantan gundul yang sangat berbisa dan sangat menakutkan dengan dua bintik di atas kedua matanya.”(HR.Bukhari).

SYARAT WAJIB ZAKAT
  1. Islam: berarti mereka yang beragama islam baik anak anak atau sudah dewasa, berakal sehat atau tidak.
  2. Merdeka: berarti bukan budak dan memiliki kebebasan untuk melaksanakan dan menjalankan seluruh syariat islam.
  3. Memiliki satu nisab dari salah satu jenis harta yang wajib dikenakan zakat dan cukup haul.

SYARAT HARTA UNTUK DIZAKATKAN
  1. Halal: diperoleh dengan cara yang baik dan yang halal “Barang siapa mengumpulkan harta dari jalan haram, lalu dia menyedekahkannya, maka dia tidak mendapatkan pahala, bahkan men-dapatkan dosa” (HR Huzaimah dan Ibnu Hiban dishahihkan oleh Imam Hakim).
  2. Milik penuh: kepemilikan di sini berupa hak untuk penyimpanan, pemakaian, pengelolaan yang diberikan Allah SWT.
  3. Berkembang: harta tersebut bertambah baik nyata atau tidak nyata.
  4. Cukup Nishab: jumlah minimal yang menyebabkan harta terkena kewajiban zakat
  5. Cukup Haul: Jangka waktu kepemilikan harta di tangan si pemilik sudah melampaui dua belas bulan Qamariah sejak cukup nisab ”tidak ada zakat atas suatu kekayaan sampai berlalu satu tahun.” (HR.Ad-Daruquthni dan Baihaqi).

”Dan hendaklah kamu serahkan haknya waktu pemotongan” (QS 6: 141)
Bebas dari hutang ”zakat hanya dibebankan ke atas pundak orang kaya. Orang yang berzakat sedangkan ia atau keluarganya membutuhkan, atau ia mempunyai hutang, maka hutang itu lebih penting dibayar terlebih dahulu daripada zakat”. (HR Bukhari)

JENIS ZAKAT
  1. Zakat Jiwa/Fitrah: zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim setelah matahari terbenam akhir bulan Ramadhan ”Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalai Ied, maka itu zakat fitrah yang diterima. Dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah shalat Ied, maka itu termasuk salah satu sedekah dari sedekah-sedekah biasa.”(HR.Ibnu Abbas). sebesar 1 (satu) sha’ makanan pokok suatu masyarakat. 1 (sha’)= 4 mud’ = dan 4 x 2 tangan orang dewasa (kira2: 2,176 Kg).
  2. Zakat Maal/Harta zakat yang boleh dibayarkan pada waktu yang tidak tertentu. Dikenakan atas harta yang dimiliki.

Obyek Zakat Harta
  1. Zakat Binatang Ternak (zakat an’am)
  2. Zakat Emas, Perak dan Uang (zakat nuqud)
  3. Zakat Pertanian (zakat zira’ah)
  4. Zakat Barang Tambang (Al Ma’adin) dan Barang Temuan (Rikaz) serta Hasil Laut
  5. Zakat Perdagangan (Tijarah)
  6. Zakat Produksi Hewani
  7. Zakat Investasi
  8. Zakat Profesi & Penghasilan
  9. Zakat atas Uang
  10. Zakat Perusahaan/Institusi
1. Zakat Binatang Ternak (zakat an’am)
wajib atas unta, sapi dan domba, selain itu, para ulama berbeda pendapat. Syarat zakat: sudah mencapai kuantitas tertentu (cukup nishab), telah dimiliki selama satu tahun (haul), digembalakan. Masing-masing jenis memiliki aturan tersendiri
Dan jika jumlah kambing gembalaan seseorang mencapai 40 ekor kurang satu (maksudnya: 40 ekor : 1 ekor), maka tidak ada perwajiban zakatnya sampai kapanpun. Zakat atas emas murni (riqqah) adalah seper empat dari seper sepuluh (maksudnya: 2,5 %), jika tidak memiliki emas murni kecuali sekedarnya, maka tidak ada zakatnya hingga kapanpun.” (HR. Bukhari).

2. Zakat Emas, Perak dan Uang (zakat nuqud)
”...dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan.” (QS 9: 35)

Rasulullah SAW bersabda : ”Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka. Setelah dipanaskan, digosoklah lambungnya, dahinya, belakangnya dengan kepingan itu; setiap-setiap dingin, dipanaskan kembali pada suatu hari yang lamanya 50 ribu tahun, sehingga Allah menyelesaikan urusan hambaNya. ” (HR Muslim

Syarat wajib zakat mencapai nishab dan haul. Nishab emas; 20 misqal=20 dinar=85 grm Nishab perak: 200 dirham=595 gram Dikenakan atas perhiasan (emas dan perak) disimpan & tidak dipergunakan tidak wajib zakat untuk perhiasan di luar emas dan perak yang dipakai perempuan

3. Zakat Pertanian (zakat zira’ah)
”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian yang baik-baik dari perolehan kalian dan sebagian hasil-hasil yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian. Janganlah kalian bermaksud menafkahkan yang buruk-buruk darinya padahal kalian sendiri tidak mau menerimanya, kecuali dengan mata terpicing.”(QS.2 :267).

Dari Abu Sa’id Al Khudri Radhiyallahu ’anhu ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Tidak ada zakat pada hasil panen yang kurang dari lima wasaq, tidak ada zakat pada hasil panen yang kurang dari lima dzaud dan tidak ada zakat pada hasil panen yang kurang dari lima awsuq’” Muttafaqun ‘Alaihi.

Nishab pertanian : 5 wasaq = 300 sha’ = 2,175 Kg x 60= 653 Kg. Tarif zakat: Jika tadah hujan : 10% dan Jika irigasi : 5% ”Yang diairi oleh air hujan, mata air, atau air tanah, zakatnya 10%, sedangkan yang diairi penyiraman irigasi, zakatnya 5%”(HR.Abu Daud&Ibnu Majah).

4. Zakat Barang Tambang (Al Ma’adin) dan Barang Temuan (Rikaz) serta Hasil Laut Rikaz
Menurut jumhur ulama adalah harta peninggalan yang terpendam dalam bumi atau disebut harta karun.

Hadist Nabi s.a.w : Dari Abu Hurairah, telah berkata Rasullullah s.a.w : ”zakat rikaz seperlima” (HR Bukhari dan Muslim). Kewajiban pembayaran zakat adalah saat ditemukan dan tidak ada haul, dengan nishab 85 gram emas murni.

Zakat Barang Tambang (Al Ma’adin) dan Barang Temuan (Rikaz) serta Hasil Laut Ma’din adalah seluruh barang tambang yang ada dalam perut bumi baik berbentuk cair, padat atau gas, diperoleh dari perut bumi ataupun dari dasar laut. Nisab: 85 gram emas murni. Nisab ini berlaku terus (akumulasi) baik barang tambang itu diperoleh sekaligus dalam sekali penggalian ataupun dengan beberapa kali penggalian.

Zakat Barang Tambang (Al Ma’adin) dan Barang Temuan (Rikaz) serta Hasil Laut hasil dari dalam laut, seperti mutiara, dan ikan, untuk hasil laut tidak dikenakan zakat ini tetapi dianggap sebagai zakat perdagangan.

5. Zakat Perdagangan (Tijarah)
”Pedagang-pedagang nanti pada hari kiamat dibangkitkan dari kubur sebagai orang-orang durjana, terkecuali orang yang bertakwa, baik dan jujur.” (HR.Tirmidzi). “Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang.” ( HR. Abu Dawud)

Berdagang adalah mencari kekayaan dengan pertukaran harta kekayaan syarat zakat yaitu mencapai nishab, sudah berlalu masanya setahun (haul), bebas dari hutang, lebih dari kebutuhan pokok dan merupakan hak milik. Tarif zakatnya 2,5%. Imam Abu Ubaid telah meriwayatkan pendapat Maimun bin Mahran sebagai berikut:
"(Bila telah tiba waktu pembayaran zakat, maka hitunglah kekayaan uang dan barang perniagaan yang kamu miliki kemudian taksir seluruhnya dalam bentuk uang setelah ditambah dengan piutang yang ada dan dikurangi dengan utang yang harus dilunasi kemudian zakatilah sisanya)."

Penilaian harga barang dagangan
Pertama, harta barang dagangan dihitung dengan harga barang di pasar ketika sampai waktu wajib zakat. Didasarkan riwayat dari Zaid bin Jabir, dia berkata :”Hitunglah sesuai dengan harganya ketika datang zakat, kemudian keluarkanlah zakatnya.”

Kedua, harga barang tersebut dihitung dengan harga riil atas nilai barang dagangan, pendapat ini berdasar riwayat dari Ibnu Abbas, dia berpendapat: Sebaiknya menunggu waktu sampai menjual untuk memperkuat bahwa taksiran itu sempurna atas dasar nilai barang yang hakiki yang dijual dengan harta dagangan. Ketiga, menggunakan harga beli dari barang dagangan. Yang lebih kuat pendapatnya (jumhur ulama Arab Saudi.

6. Zakat Produksi Hewani
Hasil ternak yang belum dikeluarkan zakatnya, wajib dikeluarkan zakat dari produksinya. zakatnya sebesar 2,5% seperti zakat perdagangan, dengan syarat nishab sebesar 653kg dan tidak harus mencapai haul. Khusus madu, zakatnya 10%.

7. Zakat Investasi
Investasi adalah semua kekayaan yang ditanamkan pada berbagai bentuk aset jangka panjang baik untuk tujuan mendapatkan pendapatan atau ditujukan untuk diperdagangkan investasi dalam saham:

Jika saham  tersebut diperdagangkan dan bergerak dibidang industri atau perdagangan, maka dikenakan zakat 2,5% atas harga pasar saham dan keuntungannya sekaligus karena dianalogikan urudh tijarah (komoditi perdagangan).

Jika saham tersebut tidak diketahui harganya atau bergerak dibidang non industri atau non perdagangan, maka tidak dikenakan zakat, tetapi keuntungannya harus dizakati sebesar 10%, karena dianalogikan dengan zakat pertanian.

Investasi dalam obligasi, Jika pada konvensional itu tidak dihalalkan maka tidak ada kewajiban zakat atas penghasilan obligasi. Jika investasi dalam obligasi syariah, dikenakan atas obligasi dan keuntungannya sebesar 2,5% sesuai dengan zakat perdangangan, setelah memenuhi haul dan nishab.

Investasi dalam aset, dikenakan zakat yang dianalogikan dengan zakat pertanian. Barang berupa tanah, gedung atau alat seperti mesin produksi, alat transportasi dan lain-lain, tidak dikenakan zakat, Tetapi dikenakan atas penghasilan bersih sebesar 10%, atau kalau dari penghasilan kotor sebesar 5% setelah memenuhi haul dan nishab.

8. Zakat Profesi & Penghasilan Abu Ubaid meriwayatkan,  “Adalah Umar  bin Abdul Aziz, memberi upah pada pekerjanya dan mengambil zakatnya, dan apabila mengembalikan almadholim (barang ghosob/curian yang di kembalikan) diambil zakatnya, dan beliau juga mengambil zakat dari ‘athoyat (gaji rutin) yang di berikan kepada yang menerimanya.

Zakat Profesi & Penghasilan difatwakan melalui Fatwa MUI No. 3/2003 tentang zakat penghasilan. penghasilan adalah pendapatan yang diperoleh secara halal baik secara rutin maupun tidak rutin. Nishab: sama nishab emas (85 gram) untuk pendapatan selama setahun dapat diambil dari penghasilan kotor atau dari penghasilan bersih setelah dikurangi hutang dan biaya hidup terendah orang tersebut dan tanggungannya.

9. Zakat atas Uang
Untuk tahun pertama: bila uang tersebut sebelum didepositokan/ ditabungkan telah dizakati, maka zakat yang dikenakan hanya atas bagi hasilnya saja, sedangkan jika sebelumnya belum dizakati, maka atas keseluruhannya. zakat atas hadiah: terkait dengan gaji 2,5%, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai: 10 %, jika sumber hibah tidak di duga-duga sebelumnya : 20 %.

10. Zakat atas Institusi/Perusahaan
Zakat perusahaan mengacu pada zakat perdagangan, karena dipandang dari aspek legal dan ekonomi, kegiatan sebuah perusahaan intinya berpijak pada kegiatan trading atau perdagangan. Sesuai keputusan seminar I zakat di Kuwait, tanggal 3 April 1984 tentang zakat perusahaan sebagai berikut:

Zakat perusahaan harus dikeluarkan jika syarat berikut terpenuhi:
  • (Manaf)
  • Kepemilikan dikuasai oleh muslim /muslimin.
  • Bidang Usaha harus halal.
  • Aset Perusahaan dapat dinilai.
  • Aset Perusahaan dapat berkembang.
  • Minimal kekayaan perusahaan setara dengan 85 gram emas.
Sedangkan syarat teknisnya adalah:
  • peraturan yang mengharuskan pem-bayaran zakat perusahaan tersebut.
  • Anggaran Dasar perusahaan memuat hal tersebut.
  • RUPS mengeluarkan keputusan yang berkaitan dengan hal itu.
  • Kerelaan para  pemegang saham men-yerahkan pengeluaran zakat sahamnya kepada dewan direksi perusahaan.

Perhitungan zakat ada 3:
  1. Kekayaan perusahaan yang dikenakan zakat adalah kekayaan perusahaan yang digunakan untuk memperoleh laba. Pendapat ini dikemukakan oleh Qardhawi, dan zakat dikenakan pada harta lancar bersih perusahaan. Secara sederhana: (kas/setara kas+ investasi jk pendek+ persediaan+piutang dagang bersih) – (kewajiban lancar).
  2. Kekayaan yang dikenakan zakat adalah pertumbuhan modal bersih. Pendapat ini dikemukakan oleh El Badawi dan Sultan. Secara sederhana: (Aset Lancar bersih + utang jangka pendek yang digunakan untuk keperluan jangka panjang – utang jangka panjang yang digunakan untuk pembiayaan harta lancar).
  3. Kekayaan yang dikenakan zakat adalah kekayaan bersih perusahaan. Pendapat ini dikemukakan oleh Lembaga Fatwa Arab Saudi. Secara sederhana: (Modal disetor+Saldo Laba+Laba tahun berjalan – aset tetap bersih + Investasi perusahaan atau entitas lainnya – kerugian tahun berjalan).
Metode apapun boleh digunakan Nishab zakat adalah 85 gram emas dan cukup haul (1 tahun qamariah) dengan besar zakat 2,5%. Jika perusahaan menggunakan tahun masehi adalah 2,575% (standar AAOIFI).

PENERIMA ZAKAT
Penerima Zakat dalam QS 9: 60: “sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah bagi orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurs zakat (amil), para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang (gharimin), untuk jalan Allah (fi sabilillah), dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil), sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Fakir & Miskin
Fakir adalah mereka yang tidak mempunyai harta atau penghasilan layak dalam memenuhi keperluannya: sandang, pangan, tempat tinggal dan segala kebutuhan pokok lainnya, baik untuk diri sendiri maupun bagi mereka yang menjadi tanggungannya.

Miskin adalah mereka yang mempunyai harta atau penghasilan layak dalam memenuhi keperluannya dan orang yang menjadi tanggungannya, tapi tidak sepenuhnya tercukupi.

Amilin
Semua yg berhubungan dengan pengaturan administrasi dan keuangan zakat. Syarat Amilin: Muslim, mukallaf, jujur, memahami hukum-hukum zakat, memiliki ke-mampuan melaksanakan tugas, orang yang merdeka bukan budak.

Amilin “Tidak halal sedekah bagi orang kaya kecuali dalam lima hal. Pertama, orang berperang di jalan Allah. Kedua, karena jadi amil zakat. Ketiga, orang berutang. Keempat, orang yang membeli harta sedekah dengan hartanya. Kelima, orang yang tetangganya seorang miskin, lalu ia sedekah kepada orang miskin itu maka dihadiahkannya kembali kepada orang kaya itu pula.” (HR.Abu Daud).

Muallaf mereka yang diharapkan kecenderungan hatinya atau keyakinannya dapat bertambah pada islam atau menghalangi niat jahat mereka atas kaum muslimin atau harapan akan adanya manfaatnya mereka dalam membela dan menolong kaum muslimin dari musuh

Orang yang belum merdeka Budak yang tidak memiliki harta dan ingin memerdekakan dirinya, berhak mendapat kan zakat sebagai uang tebusan. Dalam konteks yang lebih luas, budak zaman sekarang seperti tenaga kerja yang dianiaya dan diperlakukan tidak manusiawi.

Orang yang berutang orang yang mempunyai utang untuk kemashlahat an dirinya sendiri, Seperti orang yang mengalami bencana baik banjir, hartanya terbakar dan orang yang berutang untuk menafkahi keluarganya. orang yang mempunyai utang untuk kemashlahat an masyarakat;
Seperti orang yang berutang untuk meramaikan masjid, membebaskan tawanan, menghormati tamu hendaknya diberi bagian zakat walaupun ia kaya; jika ia hanya memiliki benda tidak bergerak dan tidak memiliki uang.

Orang yang berjuang di jalan Allah (Fi sabilillah) arti jihad pertama, jihad dalam Islam tidak hanya terbatas pada peperangan dan pertempuran dengan senjata saja; sebab nabi SAW, ketika ia ditanya:
”jihad apakah yang paling utama itu?” ia menjawab: ”menyatakan kalimah yang haq pada penguasa yang zhalim.
” Kedua, kita mengqiyaskan jihad yang berarti perang dengan segala sesuatu yang tujuannya untuk menegakkan Islam baik berbentuk ucapan maupun perbuatan, karena yang dijadikan alasan itu sama yaitu membela agama Islam.

Orang yang melakukanperjalanan menuju Allah (Ibnu Sabil) ibnu sabil adalah musafir, apakah ia kaya atau miskin, apabila mendapat musibah dalam bekalnya atau hartanya sama sekali tidak ada, atau terkena suatu musibah atas hartanya, atau ia sama sekali tidak memiliki apa-apa, maka keadaan demikian hanya bersifat pasti.”. Musafir karena mencari rizki, ilmu, ibadah dan berperang di jalan Allah.

Yang tidak boleh menerima zakat
  • Orang kaya, yaitu orang yang berkecukupan atau mempunyai harta yang mencapai satu nishab. Orang yang kuat yang mampu berusaha untuk mencukupi kebutuhannya dan jika penghasilannya tidak mencukupi, baru boleh mengambil zakat.
  • Orang kafir di bawah perlindungan negara Islam kecuali jika diharapkan untuk masuk Islam.
  • Bapak ibu atau kakek nenek hingga ke atas atau anak-anak hingga ke bawah atau isteri dari orang yang mengeluarkan zakat, karena nafkah mereka di bawah tanggung jawabnya.
  • Namun diperbolehkan menyalurkan zakat kepada selain mereka seperti saudara laki-laki, saudara perempuan, paman dan bibi dengan syarat mereka dalam keadaan membutuhkan.

HIKMAH ZAKAT
  1. Menghindari kesenjangan sosial antara kaya miskin Pilar amal jama'i (bersama) antara yang kaya, para mujahid dan da'i dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
  2. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang kikir.
  3. Ungkapan rasa syukur atas nikmat Allah  SWT.
  4. Untuk pengembangan potensi ummatD
  5. Dukunganmoral kepada orang yang baru masuk Islam Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
  6. Menjadi unsur penting dalam me-wujudakan keseimbangan dalam distribusi harta dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat.

AKUNTANSI UNTUK ZAKAT
Berdasarkan ED PSAK 109 Penerimaan zakat diakui pada saat kas atau aset lainnya diterima dan diakui sebagai penambah dana zakat. Jika diterima dalam bentuk kas, diakui sebesar jumlah diterima tetapi jika dalam bentuk non kas sebesar nilai wajar aset. Jurnal :
Dr. Kas – Dana Zakat xxx
Dr. Aset Non Kas (nilai wajar) - Dana Zakat xxx
Cr. Dana Zakat xxx

Zakat yang diterima diakui sebagai dana amil untuk bagian amil dan dana zakat untuk bagian non amil.
Dr. Dana Zakat xxx
Cr. Dana Zakat – Amil xxx
Cr. Dana Zakat – Non Amil xxx

Jika muzakki menentukan mustahiq yang harus menerima penyaluran zakat melalui amil maka aset zakat yang diterima seluruhnya diakui sebagai dana zakat - non amil.
Jika atas jasa tersebut amil mendapatkan ujrah/fee maka diakui sebagai penambah dana amil. Jurnal:
Dr. Kas – Dana Zakat xxx
Cr. Dana Zakat – Non Amil xxx

Penurunan nilai aset zakat diakui sebagai:
(a) pengurang dana zakat, jika terjadi tidak disebabkan oleh kelalaian amil;
Dr. Dana Zakat- Non Amil xxx
Cr. Aset Non Kas xx

(b) kerugian dan pengurang dana amil, jika disebabkan oleh kelalaian amil.
Dr. Dana Zakat - Amil - Kerugian xxx

Zakat yang disalurkan kepada mustahiq diakui sebagai pengurang dana zakat sebesar:
(a) jumlah yang diserahkan, jika pemberian dilakukan dalam bentuk kas;
Dr. Dana Zakat - Non Amil xxx
Cr. Kas – Dana Zakat xxx

(b) Jumlah tercatat, jika pemberian di-lakukan dalam bentuk aset nonkas.
Dr. Dana Zakat- Non Amil xxx
Cr. Aset Non Kas – Dana Zakat xxx

Kebijakan penyaluran zakat, seperti penentuan skala prioritas penyaluran, dan penerima;
Kebijakan pembagian antara dana amil dan dana nonamil atas penerimaan zakat, seperti persentase pembagian, alasan, dan konsistensi kebijakan;

Metode penentuan nilai wajar yang digunakan untuk penerimaan zakat berupa aset nonkas; rincian jumlah penyaluran dana zakat yang mencakup jumlah beban pengelolaan dan jumlah dana yang diterima langsung mustahiq; dan - hubungan istimewa antara amil dan mustahiq yang meliputi:
  • Sifat hubungan istimewa.
  • Jumlah dan jenis aset yang disalurkan, dan
  • Presentase dari aset yang disalurkan tersebut dari total penyaluran selama periode.

Keberadaan dana nonhalal
Jika ada, diungkapkan mengenai kebijakan atas penerimaan dan penyaluran dana, alasan, dan jumlahnya; dan kinerja amil atas penerimaan dan penyaluran dana zakat dan dana infak/sedekah.

Laporan Keuangan Amil
a. Neraca (laporan posisi keuangan);
b. Laporan Perubahan Dana
c. Laporan Perubahan Aset Kelolaan;
d. Laporan Arus Kas; dan
e. Catatan atas Laporan Keuangan.

WAKAF



PENGERTIAN WAKAF
  • Bahasa: “waqafa”: menahan, menahan harta untuk diwakafkan.
  • Etimologi: menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allahkepemilikan berpindah kepada Allah SWT, maka ia bukan milik pewakaf dan juga bukan milik penerima wakaf.
Sehingga atas harta wakaf tidak dapat dijual, dihibahkan, diwariskan atau apapun yang dapat menghilangkan kewakafannya.

SEJARAH WAKAF PADA MASA RASULULLAH
”kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam. Orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Anshar mengatakan adalah wakaf Rasulullah saw (Asy-Syaukani:129).

SEJARAH WAKAF MASA DINASTI ISLAM
Dinasti Umayyah didirikan lembaga wakaf khususnya administrasi wakaf pertama kali di Mesir dibawah pengawasan hakim.

Dinasti Abbasiyah, Administrasi pen-gelolaan wakaf dilakukan oleh lembaga Independen disebut dengan ”shadr al-Wuquf”Dinasti Ayubbiyah, mewakafkan tanah-tanah baitul mal bagi kemaslahatan umat.

Al Mamluk sistem pendidikan dan pem-bangunan perpustakaan umum meningkat pesat karena peranan wakaf.
Dinasti Utsmani, pencatatan wakaf, sertifikasi wakaf, cara pengelolaan wakaf, upaya mencapai tujuan wakaf dan melembagakan wakaf dalam upaya realisasi wakaf dari sisi adminstrasi dan perundang-perundangan.

JENIS WAKAF BERDASARKAN PER-UNTUKAN
  • Wakaf ahli (wakaf Dzurri/wakaf ’alal aulad) yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga, dan lingkungan kerabat sendiri.
  • Wakaf Khairi (kebajikan) adalah wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum).

JENIS WAKAF BERDASARKAN JENIS HARTA
1. Benda tidak bergerak:
  • Hak atas tanah: hak milik, strata title, HGB/HGU/HP- Bangunan atau bagian bangunan atau satuan rumah susun.
  • Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
  • Benda tidak bergerak lain

2. Benda bergerak selain uang, terdiri dari:
  • Benda dapat berpindah
  • Benda dapat dihabiskan dan yang tidak dapat dihabiskan
  • Air dan Bahan Bakar Minyak
  • Benda bergerak karena sifatnya yang dapat diwakafkan
  • Benda bergerak selain uang- surat berharga- hak atas Kekayaan Intelektual:
  • Hak atas benda bergerak lainnya
3. Benda bergerak berupa uang (Wakaf tunai, cash waqf)

JENIS WAKAF BERDASARKAN WAKTU:
  • Muabbad, wakaf yang diberikan untuk selamanya
  • Mu’aqqot, wakaf yang diberikan dalam jangka waktu tertentu
Berdasarkan penggunaan harta yang diwakafkan
  • Mubasyir/dzati; harta wakaf yang menghasilkan pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung seperti madrasah dan rumah sakit).
  • Mistitsmary, yaitu harta wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang
  • Barang dan pelayanan yang dibolehkan syara’ dalam bentuk apapun kemudian hasilnya diwakafkan sesuai keinginan pewakaf.

SASARAN DAN TUJUAN WAKAF
Semangat keagamaan untuk memperoleh Ridha Allah
”dan carilah wasilah (sarana) untuk menuju kepadanya.”(QS.5:35).

Semangat sosial sbg bukti partisipasi dalam pembangunan masyarakat
Motivasi keluarga sebagai sarana me-wujudkan rasa tanggung jawab kepada keluarga:
”jika kamu meninggalkan keluargamu dalam keadaan kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin, sehingga mereka meminta-meminta kepada orang lain.” (HR Bukhari Muslim)

Dorongan kondisional untuk menyatuni orang yang jauh dari keluarga dan dorongan naluri

DASAR SYARIAH – AL QURAN
”perbuatlah kebajikan,supaya kamu men-dapat kemenangan.” (QS. 22:77)
”kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah me-ngetahui.”(QS.3:92).

”perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (Karunianya) lagi Maha Me-ngetahui.”(QS.2:261)

DASAR SYARIAH – AS SUNNAH
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda: ”apabila anak Adam (manusia) meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mendoakan orang tuanya.” (HR.Muslim).

Dari Ahmad dan Al Bukhari, dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW, bersabda: ”Barang siapa mewakafkan seekor kuda di jalan Allah dengan penuh keimanan dan keikhlasan, maka makannya, fesesnya dan air seninya itu menjadi amal kebaikan dan timbangan di hari kiamat.

RUKUN DAN KETENTUAN SYARIAH
  1. Pelaku terdiri dari orang yang mewakafkan harta (wakif/pewakaf). Namun ada pihak yang memiliki peranan penting walaupun diluar rukun wakaf yaitu pihak yang diberi wakaf/diamanahkan untuk mengelola wakaf yang disebut nazhir.
  2. Barang atau harta yang diwakafkan (mauquf bih).
  3. Peruntukan wakaf (mauquf’alaih).
  4. Shighat (pernyataan atau ikrar sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan sebagian harta bendanya termasuk penetapan jangka waktu dan peruntukan)

PENGELOLA WAKAF
melakukan pengelolaan dan pemeliharaan barang yang diwakafkan,melaksanakan syarat dari pewakaf, boleh dilanggar jika:
  1. Adanya maslahat.
  2. Perkara diajukan pada  dan mhakim.
  3. Membela mempertahankan kepentingan harta wakaf.
  4. Melunasi utang wakaf dengan me-nggunakan pendapatan atau hasil produksi harta wakaf tersebut.
  5. Menunaikan hak-hak mustahik dari harta wakaf, tanpa menundanya, kecuali terjadi sesuatu yang mengakibatkan pembagian tersebut tertunda.

YANG BOLEH DILAKUKAN NAZHIR
  • Menyewakan harta wakaf
  • Menanami tanah wakaf
  • Membangunpemukiman di atas tanah wakaf untuk disewakan
  • Mengubahkondisi harta wakaf menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi para fakir miskin dan mustahik.

YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN NAZHIR
  • Dominasi atas harta wakaf
  • Berutang atas nama wakaf
  • Menggadaikan harta wakaf
  • Mengizinkan seseorang menggunakan harta wakaf tanpa bayaran, kecuali dengan alasan hukum
  • Meminjamkan harta wakaf kepada pihak yang tidak termasuk dalam golongan peruntukkan wakaf.

AKUNTANSI WAKAF
  • Belum ada PSAK yang mengatur
  • Bentuk pengelolaannya mirip zakat
  • Perbedaannya ada hasil pengembangan

DAFTAR PUSTAKA

Nurhayati, Sri dan Wasilah. 2009. Akuntansi Keuangan Syariah Edisi 2 Revisi. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.