Assalamualaikum teman-teman...
Selamat datang diblog aku, di blog sebelumnya aku sudah membahas tentang pasar modal, kemudian aku sudah meriview buku tentang pasar modal, nah kali ini aku mau menjelaskan tentang "Produk-produk Pasar Modal"
Yuk disimak teman teman, semoga ini bisa membantu kalian yaa..
Berikut ini penjelasan tentang produk-produk pasar modal di Indonesia
1. SAHAM
A. Pengertian Saham
Saham merupakan salah satu jenis surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek. Saham diartikan sebagai bukti penyertaan modal disuatu perseroan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Selembar kertas yang berisi mengenai bukti kepemilikan atas perusahaan yang merupakan surat berharga. Siapa saja yang memiliki saham berarti dia ikut menyertakan modal atau memiliki perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut.
Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas itu adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Jadi sama seperti menabung di bank, setiap kali kita menabung maka kita akan mendapatkan slip yang mejelaskan bahwa kita telah menyetorkan sejumlah uang. Dalam investasi saham, yang kita terima bukan slip melainkan saham.n
Dalam persyaratan kepemilikan saham, dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal persyaratan kepemilikan saham telah ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebutt tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalamkourum yang hams dicapai sesuai dengan ketentuan anggaran besar.
B. Pelaku Transaksi Saham
Dalam kegiatan pasar modal, ada pihak-pihak yang menjadi pelaku utama dalam pasar modal. Disebut pelaku utama dalam pasar modal karena pihak-pihak inilah yang kaan berperan dalam perdagangan efek. Pihak-pihak tersebut seperti dibawah ini:
- Emiten, yaitu perusahaan yang memberikan penawaran umum guna mendapatkan dana untuk pengembangan dan kegiatan usaha perusahaan. Emiten dapat berasal dari perusahaan swasta maupun milik negara (BUMN).
- Perantara Emisi, yaitu orang yang memberikan jasa konsultasi kepada emiten jika menginginkan perusahaannya go public.
- Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), lembaga independen pemerintah yang bertugas mengawasi pasar modal agar terciptanya pasar modal yang teratur.
- Bursa Efek, yaitu penyelenggaraan perdagangan efek yang menyediakan sarana dan prasarana dan tempat bertemunya penjual dan pembeli efek.
- Perantara Pedagang Efek (PPE), yaitu, orang yang berperan sebagai pelaku kegiatan usaha jual beli efek baik untuk dirinya sendiri, maupun untuk kepentingan orang lain.
- Investor, adalah orang yang membeli efek-efek perusahaan yang di-anggapnya memberikan keuntungan di kemudian hari.
C. Mekanisme Perdagangan Saham
Mekanisme perdagangan saham di bursa efek Indonesia dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS NEXT-G menggantikan versi JATS sebelumnya. Perdagangan Efek di bursa hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa yang menjadi anggota kliring. Anggota bursa efek bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah.
2. OBLIGASI
Obligasi adalah suatu istilah yang digunakan dalam dunia keuangan yang merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran. Ketentuan lain dapat juga dicantumkan dalam obligasi tersebut seperti misalnya identitas pemegang obligasi, pembatasan-pembatasan atas tindakan hukum yang dilakukan oleh penerbit. Obligasi pada umumnya diterbitkan untuk suatu jangka waktu tetap di atas 10 tahun. Misalnya saja pada Obligasi pemerintah Amerika yang disebut "U.S. Treasury securities" diterbitkan untuk masa jatuh tempo 10 tahun atau lebih. Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun disebut "surat utang" dan utang di bawah 1 tahun disebut "Surat Perbendaharaan. Di Indonesia, Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun yang diterbitkan oleh pemerintah disebut Surat Utang Negara (SUN) dan utang di bawah 1 tahun yang diterbitkan pemerintah disebut Surat Perbendaharan Negara (SPN).
Obligasi secara ringkasnya adalah utang tetapi dalam bentuk sekuriti. "Penerbit" obligasi adalah si peminjam atau debitur, sedangkan "pemegang" obligasi adalah pemberi pinjaman atau kreditur dan "kupon" obligasi adalah bunga pinjaman yang harus dibayar oleh debitur kepada kreditur. Dengan penerbitan obligasi ini maka dimungkinkan bagi penerbit obligasi guna memperoleh pembiayaan investasi jangka panjangnya dengan sumber dana dari luar perusahaan.
Pada beberapa negara, istilah "obligasi" dan "surat utang" dipergunakan tergantung pada jangka waktu jatuh temponya. Pelaku pasar biasanya menggunakan istilah obligasi untuk penerbitan surat utang dalam jumlah besar yang ditawarkan secara luas kepada publik dan istilah "surat utang" digunakan bagi penerbitan surat utang dalam skala kecil yang biasanya ditawarkan kepada sejumlah kecil investor. Tidak ada pembatasan yang jelas atas penggunaan istilah ini. Ada juga dikenal istilah "surat perbendaharaan" yang digunakan bagi sekuriti berpenghasilan tetap dengan masa jatuh tempo 3 tahun atau kurang . Obligasi memiliki risiko yang tertinggi dibandingkan dengan "surat utang" yang memiliki risiko menengah dan "surat perbendaharaan" yang memiliko risiko terendah yang mana dilihat dari sisi "durasi" surat utang di mana makin pendek durasinya memiliki risiko makin rendah.
Obligasi dan saham keduanya adalah instrumen keuangan yang disebut sekuriti namun bedanya adalah bahwa pemilik saham adalah bagian dari pemilik perusahan penerbit saham, sedangkan pemegang obligasi adalah semata merupakan pemberi pinjaman atau kreditur kepada penerbit obligasi. Obligasi juga biasanya memiliki suatu jangka waktu yang ditetapkan di mana setelah jangka waktu tersebut tiba maka obligasi dapat diuangkan sedangkan saham dapat dimiliki selamanya terkecuali pada obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah Inggris yang disebut gilts yang tidak memiliki jangka waktu jatuh tempo.
B. Pelaku obligasi
- Penerbit obligasi (issuer), obligasi merupakan salah satu pilihan pendanaan yang relatif lebih murah dibandingkan dengan pinjaman atau pun kredit bank. "Penerbit" obligasi adalah si peminjam atau debitur, sedangkan "pemegang" obligasiadalah pemberi pinjaman atau kreditur dan "kupon" obligasi adalah bunga pinjaman yang harus dibayar oleh debitur kepada kreditur.
- Investor obligasi merupakan alternatif investasi yang aman karena efek bersifat utang ini memberikan penghasilan tetap berupa kupon dan pokok utang pada waktu jatuh tempo yang telah ditentukan.
- Intermediaries, Bagi intermediaries obligasi dapat dipakai sebagai salah satu pilihan investasi yang tepat dan dapat diberikan atau di-rekomendasikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan.
C. Mekanisme obligasi
Mekanisme penerbitan obligasi di pasar keuangan global
- Lelang (Auction): Mekanisme lelang pada obligasi dilakukan untuk menentukan harga yang tepat dalam periode tertentu (sampai jatuh tempo). Dalam prosesnya, Anda, bahkan lembaga keuangan lain dapat mengajukan penawaran harga untuk obligasi pemerintah.
- Penjaminan Emisi (Underwriting): Mekanisme underwriting pada obligasi merupakan suatu kegiatan transaksi di pasar uang oleh pihak yang turut menjamin dan bertanggung jawab apabila terjadi kegagalan dari debitur (emiten).
- Penerbitan Khusus (Private Placement): Biasanya, mekanisme private placement dilakukan ketika debitur (pemerintah atau perusahaan) tengah membutuhkan dana secara cepat untuk melunasi utang, memperbesar bisnis, dan semacamnya.
3. REKSADANA
A. Pengertian Reksadana
Secara etimologi kata reksa dana berasal dari dua kata yaitu “reksa” yang berartikan jaga atau pelihara dan “dana” berarti uang. Secara sederhana dapat kita simpulkan bahwa reksa dana adalah kumpulan uang yang di jaga atau dipelihara. Sehingga dalam hal ini istilah reksa dana didefinisikan sebagai suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarkaat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Reksadana merupakan terjemahan dari mutual fund. Bagi masyarakat Indonesia, meskipun reksadana bukan hal baru, tetapi kurang populer, sehingga kurang menarik bagi investor. Konsep mutual fund sendiri lahir sekitar seratus tahun lalu di London, Inggris. Di Indonesia, lembaga reksadana dipelopori oleh PT Danareksa, sebuah BUMN (Badan Usaha Milik Negara) di bawah kontrol Departemen Keuangan.
Reksadana merupakan salah satu bentuk dari perusahaan investasi (investment company). Prinsip investasi pada reksadana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sekian alat investasi yang diperdagangkan di pasar modal.
B. Pelaku transaksi Reksa dana
- Investor: Pemilik modal yang melakukan investasi sesuai dengan profil risiko dan ekspektasi imbal hasil investasi.
- Manajer Investasi: Mengelola dana yang terkumpul dalam Reksa Dana dengan menginvestasikannya dalam portofolio Efek sesuai dengan kebijakan investasi yang telah ditentukan.
- Bank Kustodian: Mencatat dan mengadministrasikan aset yang terkumpul dalam Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi. Bank Kustodian akan memonitor secara ketat operasional harian Reksa Dana, dimana jika terjadi pelanggaran peraturan, Bank Kustodian akan mengirimkan Surat Peringatan ke Manajer Investasi dengan tembusan ke OJK dalam 2 hari bursa. Jika dalam waktu 10 hari bursa tidak diperbaiki, akan dikirimkan surat ke OJK dengan tembusan ke Manajer Investasi.
- OJK: Melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal. OJK memberikan izin usaha pada Perusahaan efek dan manajer investasi dan memberikan persetujuan pada Bank Kustodian.
C. Mekanisme Reksa Dana
Ketika Anda sudah yakin untuk memulai berinvestasi di reksa dana, pertanyaan selanjutnya adalah dimana dan bagaimana cara membeli, memonitor dan menjual reksa dana nanti? Transaksi reksa dana cukup mudah dan transparan. Berikut ringkasannya:
a) Pembelian Reksa Dana
Investor yang tertarik membeli reksa dana dapat menghubungi pihak berikut untuk membuka rekening.
- Bank/perusahaan sekuritas yang memiliki ijin agen penjual reksa dana
- Perusahaan sekuritas yang memiliki ijin sebagai agen penjual reksa dana
- Lembaga non bank yang memiliki ijin sebagai agen penjual reksa dana.
- Langsung ke manajer investasi
Pembelian reksa dana dapat dilakukan setiap saat pada hari bursa. Hari Bursa adalah hari dimana Bursa Efek Indonesia melakukan perdagangan saham. Pembelian akan diproses hanya jika status good fund & complete application sesuai tenggat waktu dipenuhi. Yang dimaksud dengan good fund adalah dana atau uang diterima di rekening pembelian reksa dana di agen penjual atau bank custodian, sementara complete application adalah penerimaan dokumen yang dipersyaratkan telah dilengkapi seperti formulir pembelian, fotokopi kartu identitas, dan formulir profil risiko.
Ketika Anda membeli reksa dana, kepemilikan Anda akan dinyatakan dalam unit penyertaan. Unit penyertaan dihitung dengan cara membagi jumlah pembelian Anda (dikurangi dengan biaya jika ada) dengan harga Nilai Aktiva Bersih per unit reksa dana (NAB per unit) ketika pembelian Anda diproses. NAB reksa dana mencermikan seluruh aset dan biaya pengelolaan reksa dana seperti biaya jasa manajer investasi, biaya jasa bank kustodian dan biaya lain-lain seperti biaya konsultan hukum. Sementara itu, biaya pembelian reksa dana akan dikenakan setiap kali transaksi sesuai peraturan yang berlaku.
Setelah pembelian, investor akan menerima laporan transaksi sebagai bukti pernyataan pembelian unit reksa dana dari bank kustodian yang antara lain menyatakan rincian pemilik, nama reksa dana, jumlah unit dan nilai investasi.
b) Penjualan Reksa Dana
Layaknya pembelian, penjualan atau pencairan unit reksa dana juga dapat dilakukan setiap saat pada hari bursa dengan menghubungi agen penjual atau tempat dimana investor membeli reksa dana. Penjualan akan diproses hanya jika status complete application sesuai tenggat waktu dipenuhi. Investor dapat menjual sebagian atau seluruh unit yang dimilikinya.
Biaya penjualan reksa dana akan dikenakan per transaksi mengikuti kebijakan yang berlaku. Hasil penjualan unit reksa dana wajib diterima investor maksimum 7 hari bursa setelah penjualan diproses. Setelah penjualan, investor akan menerima laporan transaksi sebagai bukti pernyataan penjualan unit reksa dana dari bank kustodian yang antara lain menyatakan rincian pemilik, nama reksa dana, jumlah unit dan nilai investasi. Perlu diketahui, hasil penjualan reksa dana sesuai dengan peraturan yang berlaku bukan merupakan objek pajak. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka manajer investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
4. FUTURE AND OPTION
A. Pengertian Future and Option
- Future adalah perjanjian yang menyatakan volume standar suatu mata uang tertentu untuk ditukar pada tanggal jatuh tempo tertentu. Munculnya futures karena pembeli pada umumnya memiliki preferensi yang berbeda atas spesifikasi kualitas, jumlah dan tempat penyerahan asset dasarnya.
- Option adalah suatu kontrak antara dua pihak dimana salah satu pihak (sebagai pembeli) mempunyai hak tetapi bukan kewajiban, untuk membeli atau menjual suatu asset atau efek tertentu dengan harga yang telah ditentukan, pada atau sebelum waktu yang ditentukan, dari atau ke pihak lain (sebagai penjual).
B. Pelaku Transaksi Perdagangan
Future
a) Hedger Produsen, konsumen, importir, eksportir aset komoditas dapat menjadi hedger, yaitu mereka yang bertransaksi untuk tujuan lindung nilai. Seorang hedger membeli atau menjual aset pada bursa pasar futures untuk melindungi dirinya dari risiko perubahan harga sebuah komoditas di waktu mendatang.
b) Spekulator Pelaku perdagangan futures lainnya adalah spekulator. Pelaku satu ini tidak bertujuan untuk meminimalisir risiko, tapi ingin mendapatkan keuntungan dari perubahan harga di pasar futures.
Option (Valuta asing)
a) Pasar uang antar bank (PUAB) memenuhi kebutuhan mayoritas dari perputaran uang di dunia usaha serta kebutuhan dari transaksi para spekulan setiap harinya yang nilainya dapat mencapai triliunan dolar.
b) Selain perbankan, dunia usaha juga memiliki peran penting di pasar valuta asing. Hal ini dikarenakan adanya kebutuhan dari aktivitas perusahaan dalam melakukan pembayaran harga barang ataupun jasa dalam mata valuta asing.
c) Perusahaan manajemen investasi merupakan pengelola dana yang memiliki banyak akun atas nama nasabahnya, seperti misalnya dana pensiun dan dana sumbangan yayasan yang ditransaksikan di pasar valuta asing untuk memenuhi kebutuhan mata uang asing guna melakukan transaksi pembelian saham di luar negeri. Transaksi valuta asing bagi mereka bukan merupakan tujuan investasi, sehingga transaksi yang dilakukan bukan dengan tujuan spekulasi ataupun dengan tujuan memperoleh keuntungan kegiatan usaha.
d) Demikian juga dengan pialang valuta asing adalah perusahaan yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan jasa perantara bagi untuk kepentingan nasabahnya di bidang pasar uang. Di Amerika, perusahaan pialang valuta asing rata-rata memiliki volume transaksi sebesar 2 % dari keseluruhan nilai transaksi pasar valuta asing.
e) Pelaku pasar yang terakhir adalah investor atau trader perseorangan (retail). Otoritas perdagangan berjangka Amerika, Commodity Futures Trading Commission (CFTC) pernah merilis laporan bahwa investor ataupun trader pemula dengan mudah dapat menjadi “sasaran” oleh pelaku yang lebih besar lainnya di dalam perdagangan valuta asing.
C. Meknisme Perdagangan
Future (berjangka):
- Anggota bursa berjangka juga menjadi anggota central clearinghouse
- Sistem perdagangan terintegrasi dengan sistem setelmen
- Anggota bursa berdagang di antara mereka dengan pihak lawan central clearing
- Masyarakat investor berdagang lewat perusahaan perantara Investor berhubungan dengan perantara. Perantara melakukan order investor dengan cara bergdagang di antara anggota bursa di Bursa Komoditas
- Anggota bursa (perantara) meyelesaikan pembayaran dan penyerahan barang lewat central clearing
Option:
- Sama seperti sekuritas lainnya, sekuritas opsi juga bisa diperdagangkan pada bursa efek atau bursa paralel (over the counter market).
- Pada perdagangan opsi, ada sejenis lembaga kliring opsi (option clearing corporation/OCC) yang berfungsi sebagai perantara antara broker yang mewakili pembeli dengan pihak yang menjual opsi.
- Transaksi pelaksanaan opsi dilakukan dengan menggunakan perantara OCC, dimana OCC menjadi pembeli untuk semua penjual dan sekaligus menjadi penjual untuk setiap pembeli.
5. RIGHT AND WARRANT
A. Pengertian Warrant & Right
Warrant yaitu menurut peraturan Bapepam, adalah efek yang diterbitkan suatu perusahaan, yang memberi hak kepada pemegang saham untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk enam bulan atau lebih.
Right adalah bukti hak memesan saham terlebih dahulu yang melekat pada saham, yang memungkinkan para pemegang saham untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan oleh perusahaan sebelum saham-saham tersebut ditawarkan kepada pihak lain.
B. Pelaku Transaksi pada Warrant & Right
Pelaku transaksi dari warrant dan right yaitu emiten sebagai pelaku 1 dan investor sebagai pelaku 2.
Emiten adalah perusahaan swasta atau BUMN yang mencari modal dari Bursa Efek dengan cara menerbitkan efek.
Pemodal atau investor adalah pihak yang memiliki kelebihan dana dan membutuhkan instrumen di pasar modal sebagai sarana berinvestasi.
C. Mekanisme Perdagangan Warrant & Right
1. Warrant
Mekanisme perdagangan di warrant yaitu katakanlah seorang investor memiliki 2.000.000 lembar saham DWGL, maka investor akan mendapatkan 100.000 lembar waran secara cuma-cuma. Waran yang dibagikan ketika investor mengikuti IPO ini nilai awalnya adalah nol (Rp0), karena sifatnya cuma-cuma. Harga waran akan bergerak naik dan turun setelah waran tersebut diperdagangkan di pasar reguler. Dan waran ini nantinya juga bisa anda tradingkan di pasar reguler seperti halnya ketika anda mentradingkan saham. Andai kata DWGL-W naik dari Rp0 menjadi Rp150, dan investor menjual warannya, maka investor akan mendapatkan keuntungan sebesar 100.000 x 150 = Rp15 juta. Keuntungan Rp15 juta ini adalah keuntungan yang anda dapatkan secara cuma-cuma. Ibartnya, anda dikasih uang gratis sebanyak Rp15 juta.
2. Right
Mekanisme perdagangan di right yaitu, perusahaan menawarkan hak (HMETD) kepada investor untuk mendapatkan saham baru [tentu saja dengan menebus atau menyetor dana] dengan rasio tertentu. Namun, jika pemegang saham tersebut tidak mengambil hak (HMETD)-nya, maka investor tersebut dapat menjual hak (HMETD) tersebut kepada investor lain. Jadi, di pasar modal dikenal juga perdagangan right atau hak.
6. SAHAM SYARIAH
A. Pengertian Saham Syariah
Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK lainnya.
B. Pelakau Transaksi Perdagangan Saham Syariah
- Investor
- Emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah
- Manajer Investasi Syariah
C. Manajemen Perdagangan Saham Syariah
Bagi para investor, berinvestasi dengan benar adalah bagaimana menjadi rekan bagi perusahaan sambil mendapatkan keuntungan dari laba dari waktu ke waktu. Oleh karenanya berinvestasi di pasar modal syariah harus dilakukan nada instrument dari perusahaan yang solid serta didukung oleh manajemen dana yang baik dan perencanaan bisnis yang jitu.
1. Transaksi di Pasar Perdana
Bagi investor yang ingin membeli saham di pasar perdana haruslah menggunakan pertimbangan-pertimbangan yang mengeluarkan efek tersebut melalui prospectus yana memberikan informasi dari catalan keuangan historis sampai sampai proyeksi laba dan dividen yang akan dibayarkan untuk tahun berjalan. Bagi para investor muslim, tentu lebih didorong untuk memilih emiten dana telah terdaftar dalam listing IH sebagai instrument keuangan syariah. Adapun prosedur pembelian efek di pssar perdana secara umum.
a) Pembeli menghubungi agen penjual yang ditunjuk oleh undarwrtier untuk mengisi formulir pemesanan kemudian dikembalikan kepadaagei peijual diserta dengan tanda tangan dan kopian kartu identitas investor serta jumlah dana yang sesuai dengan nilai efek yang dipesan.
b) Jika pemesanan efek melibihi efek yang ditawarkan, maka prosedur selanjutnya adalah masa penjahatan dilakukan paling lambat 12 hari kerja terhitung sejak berakhirnya masa penawaran yang dilakukan oleh emisi dan masa pengembalian dana merupakan pengembalian dana akibat kelebihan dana yang dikarenakan tidak terpenuhinya pesanan oleh penjamin emisi paling lambat 4 hari kerja setelah akhir masa penjatahan.
c) Penyerahan efek dilakukan setelah ada kesesuaian antara banyak nya efek yang dipesan dengan banyaknya efek yang dapat dipenuhi emiten. Penyerahan efek dilakukan oleh penjamin emisi atau agen penjual paling lambat 12 hari keija terhitung mulai tanggal berakhirnya masa penjatahan Investor mendatangi penjamin emisi atau agen penjual dengan membawa bukti pembelian.
2. Transaksi di Pasar Sekunder
Mekanisme perdagangan efek di bursa efek hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa efek. Keanggotaan bursa efek dapat diberikan kepada perseoranga atau badan hukum.Syarat keanggotaan bursa efek umumnya menyangkut permodalan dan kemampuan sebagai anggota bursa efek. Perdagangan efek di bursa efek dilakukan melalui Perantara Pedagang Efek dan Pedagang Efek yang merupakan anggota bursa efek.
a. Transaksi melalui perantara pedagang efek (Broker)
Perantara pedagang efek (broker) berfungsi sebagai agen yang melakukan transaksi untuk dan atas nama klien. Dari kegiatan ini perantara pedasana efek mendapai komisi maksimum 1% dari nilai transaksi.
b. Transaksi melalui pedagang efek (dealer)
Pedagang efek berfungsi sebagai prinsipil yang melakukan transaksi untuk kepentingan perusahaan anggota. Perusahaan efek berfungsi sebagai investor sehingga pedagang arak menerima konsekuensi, baik untung maupun tuai.
7. SUKUK
A. Pengertian Sukuk (Obligasi Syariah)
Sukuk adalah instrumen berpendapatan tetap yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Efek Syariah.
Secara lengkapnya bisa dibaca dalam ketentuan tersebut, namun esensi perbedaannya dengan obligasi konvensional adalah dalam perhitungan imbal hasil.
B. Pelaku Transaksi Sukuk
C. Mekanisme Perdagangan Sukuk
Mekanisme perdagangan obligasi dan sukuk melalui sistem FITS merupakan transaksi yang terintegrasi antara sistem perdagangan, kliring dan penyelesaian. Dimana setiap sistem ini memeiliki mekanisme yang berbeda-beda.
Kegiatan perdagangan obligasi dan sukuk melalui sistem FITS ini didukung oleh peraturan perdagangan yang dibuat oleh BEI ddengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Salah satu yang diatur dalam peraturan itu adalah satuan perdagangan (lot size), dimana satuan perdagangan adalah 1 lot sama dengan nilai 5 juta rupiah (1 lot = 5 juta) hal ini bertujuan agar investor individu dapat memiliki obligasi ataupun sukuk yang diterbitkan baik oleh perusahaan swasta nasional maupun oleh negara. Sistem FITS menggunakan metode remote access dari masing-masing kantor anggota bursa, sehingga AB/sekuritas tersebut dapat memberikan pelayanan order (jual ataupun beli) kepada nasabahnya secara efektif dan efisien.
8. REKSADANA SYARIAH
A. Pengertian Reksadana Syariah
Reksadana Syariah adalah wadah untuk mengumpulkan dana masyarakat yang dikelola oleh Manajer Investasi, untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang yang disesuaikan dengan ketentuan dan prinsip syariah Islam antara lain dengan portofolio penempatan dana di instrumen keuangan syariah seperti saham syariah dan sukuk.
B. Pelaku Transaksi Reksadana Syariah
- Investor: Pemilik modal yang melakukan investasi sesuai dengan profil risiko dan ekspektasi imbal hasil investasi.
- Manajer Investasi: Mengelola dana yang terkumpul dalam Reksa Dana dengan menginvestasikannya dalam portofolio Efek sesuai dengan kebijakan investasi yang telah ditentukan.
- Bank Kustodian: Mencatat dan mengadministrasikan aset yang terkumpul dalam Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi. Bank Kustodian akan memonitor secara ketat operasional harian Reksa Dana, dimana jika terjadi pelanggaran peraturan, Bank Kustodian akan mengirimkan Surat Peringatan ke Manajer Investasi dengan tembusan ke OJK dalam 2 hari bursa. Jika dalam waktu 10 hari bursa tidak diperbaiki, akan dikirimkan surat ke OJK dengan tembusan ke Manajer Investasi.
- OJK: Melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal. OJK memberikan izin usaha pada Perusahaan efek dan manajer investasi dan memberikan persetujuan pada Bank Kustodian.
C. Mekanisme Perdagangan Reksadana Syariah
- Antara pemodal dengan manajer investasi dilakukan dengan sistem wakalah.
- Antara manajer investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
- Dalam melakukan transaksi reskadana syariah tidak boleh melakukan tindakan spekulasi.
- Produk-produk reksa dana syariah pada umumnya seperti: spot, forward, swap, option dan produk lain yang biasanya dilakukan hendaknya menjadi bahan penelitian & pengkajian reksadana syariah.
- Untuk membahas persoalan yang ada hendaknya dibentuk Dewan Pengawas Syariah yang ditunjuk MUI.
9. SURAT UTANG NEGARA
A. Pengertian Surat Utang Negara
Surat Utang Negara merupakan surat berharga, berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang pembayaran bunganya dijamin oleh negara sesuai dengan masa berlakunya.
Surat Utang Negara atau SUN ini diterbitkan untuk membiayai defisit APBN, mengelola portofolio utang negara dan menutup kekurangan kas jangka pendek. Pemerintah pusat berwenang menerbitkan surat ini setelah berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan setelah mendapat persetujuan DPR yang disahkan dalam kerangka pengesahan APBN.
B. Pelaku Transaksi Surat Utang Negara
C. Mekanisme Perdagangan Surat Utang Negara
Mekanisme surat utang negara yaitu mekanisme lelang pada obligasi dilakukan untuk menentukan harga yang tepat dalam periode tertentu (sampai jatuh tempo). Dalam prosesnya, lembaga keuangan lain dapat mengajukan penawaran harga untuk obligasi pemerintah.Keuntungan yang akan Anda dapatkan tergantung pada aturan obligasi dan juga harga yang Anda berikan saat proses pelelangan.
Satu lagi yaitu Mekanisme underwriting pada obligasi merupakan suatu kegiatan transaksi di pasar uang oleh pihak yang turut menjamin dan bertanggung jawab apabila terjadi kegagalan dari debitur (emiten).
10. Excange Trade Fund (ETF)
A. Pengertian ETF (Exchange Trade Fund)
ETF adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek. Meskipun ETF pada dasarnya adalah reksa dana, produk ini diperdagangkan seperti saham-saham yang ada di bursa efek. ETF merupakan penggabungan antara unsur reksa dana dalam hal pengelolaan dana dengan mekanisme saham dalam hal transaksi jual maupun beli.
ETF adalah reksa dana indeks yang diperdagangkan di bursa. Padahal ETF tidak selalu reksa dana indeks yang pengelolaan bersifat pasif karena meniru indeks tertentu, akan tetapi bisa juga pengelolaan yang sifatnya aktif.
B. Pelaku Transaksi Perdagangan ETF
Biasanya dalam reksa dana, 2 pihak yang utama adalah Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Kedua pihak ini bersama-sama menandatangani Kontrak Investasi Kolektif yang selanjutnya dijadikan sebagai dasar pembentukan reksa dana.
Terkait pemasaran, bisa dilakukan langsung oleh Manajer Investasi atau melalui perusahaan yang mendapat izin OJK sebagai Agen Penjual Reksa Dana (APERD). Bentuk perusahaan APERD bisa berupa Bank, Sekuritas, dan Perusahaan Fintech. Sebenarnya perusahaan lembaga jasa keuangan lain juga bisa, tapi sementara yang ada baru itu.
Untuk ETF ada tambahan lagi yaitu :
Dealer Partisipan menurut peraturan OJK adalah Anggota Bursa Efek yang menandatangani perjanjian dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek untuk melakukan penjualan atau pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana dimaksud baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana dimaksud.
Dealer Partisipan adalah perusahaan sekuritas yang akan menyediakan likuiditas (order beli dan jual) baik di pasar primer dan pasar sekunder untuk ETF. Keberadaan Dealer Partisipan harus berbentuk perusahaan sekuritas.
Sponsor menurut peraturan OJK adalah Pihak yang menandatangani perjanjian dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek untuk melakukan penyertaan dalam bentuk uang dan/atau Efek dalam rangka penciptaan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek.
Dalam bahasa awam, Sponsor itu seperti investor pada waktu penciptaan ETF pertama kali. Sesuai dengan ketentuan OJK, minimum dana kelolaan adalah Rp 10 Miliar. Di tahap awal, ada kemungkinan reksa dana membutuhkan waktu untuk mencapai dana kelolaan tersebut.
Adanya sponsor akan membantu untuk memastikan manajer investasi mampu memenuhi syarat minimum dana kelolaan. Tidak tertutup kemungkinan pula bahwa ada kontrak antara manajer investasi dengan sponsor mengenai minimum periode investasi.
Dalam prakteknya, sponsor tidak bersifat wajib. Apabila manajer investasi mampu memenuhi syarat minimum dana kelolaan tanpa harus melalui sponsor, maka keberadaan sponsor tidak diwajibkan.
Yang paling berbeda antara ETF dengan reksa dana pada umumnya adalah Agen Penjual. Khusus untuk ETF, berdasarkan peraturan yang ada saat ini, pemasaran hanya dapat dilakukan melalui perusahaan sekuritas menggunakan tata cara jual beli saham. Manajer Investasi sendiri bahkan tidak dapat memasarkan ETF secara langsung.
Biasanya Perusahaan Sekuritas yang menjadi Dealer Partisipan itulah yang menjadi agen penjual yang utama.
C. Mekanisme Perdagangan ETF
Mekanisme Transaksi Etf yaitu :
Transaksi jual belinya dapat dilakukan dengan dua cara, melalui pasar primer dan sekunder. Pada pasar primer, pemodal membeli dan menjual kembali unit penyertaannya kepada Manajer Investasi dalam satuan unit kreasi. Satu unit kreasi setara dengan 100.000 unit penyertaan. Mekanisme ini berlaku untuk transaksi yang nominalnya besar.
Sedikit berbeda dengan harga pertama reksa dana yang selalu dimulai dari 1.000, harga pertama ETF bisa dimulai pada harga berapa pun. Umumnya Manajer Investasi akan membuat harga pertama reksa dana sama dengan indeks acuan sehingga memudahkan pemantauan perbandingan dengan indeks acuan.
Harga pertama ETF bisa dimulai pada harga berapa pun. Umumnya Manajer Investasi akan membuat harga pertama reksa dana sama dengan indeks acuan sehingga memudahkan pemantauan perbandingan dengan indeks acuan.
Sedangkan pada pasar sekunder, investor dapat membeli dan menjual unit penyertaan ETF dalam satuan lot. 1 lot setara dengan 500 unit penyertaan melalui Bursa Efek Indonesia. Transaksi ini dikhususkan kepada investor retail yang nilai transaksinya relatif lebih kecil. Dengan kata lain, investor membeli ETF tidak dari Manajer Investasi akan tetapi dari investor lain yang memiliki ETF pada harga dan jumlah yang disepakati.
Kelemahan dari mekanisme jual beli di pasar sekunder adalah jika tidak ada permintaan dan penawaran yang sesuai maka transaksi tidak akan terjadi. Untuk mengantisipasi hal tersebut, terdapat pihak yang disebut dealer partisipan.