Rabu, 07 Oktober 2020

PERSEKUTUAN (PARTNERSHIP)

 Assalamu'alaikum temen-temen..

Selamat datang diblog aku, kali ini aku mau membahas materi tentang "PERSEKUTUAN (PARTNERSHIP)"

Yuk disimak teman teman, semoga ini bisa membantu kalian yaa..


A. Pengertian Persekutuan

PERSEKUTUAN (PARTNERSHIP) adalah Penggabungan diantara dua orang (badan) atau lebih untuk memiliki bersama-sama dan menjalankan suatu perusahaan guna mendapatkan keuntungan atau laba.

B. Karakteristik Persekutuan

  • Berusaha bersama-sama
  • Jangka waktu terbatas
  • Tanggung jawab yang tidak terbatas
  • Pemilikan kepentingan dalam persekutuan
  • Partisipasi (keikutsertaan) dalam laba persekutuan

C. Macam-macam Bentuk Persekutuan
1. Klasifikasi atas dasar jenis usaha;
  • Persukutuan perdagangan
  • Persekutuan non dagang
2. Klasifikasi atas dasar bentuknya;
  • Persekutuan umum
  • Persekutuan terbatas
  • Perusahaan-perusahaan saham patungan (joint stock companies)

D. Isi Perjanjian Persekutuan
Di dalam persekutuan terdapat perjanjian-perjanjian diantaranya yaitu:
  1. Nama persekutuan, pihak-pihak yang tersangkut dalam persekutuan, dan lokasi persekutuan.
  2. Tanggal keberlakuan pendirian persekutuan dan jangka waktu kontrak.
  3. Besarnya investasi dari masing-masing anggota
  4. Hak dan kewajiban anggota
  5. Buku-buku catatan dan laporan keuangan
  6. Pembagian keuntungan
  7. Hal-hal khusus yang menyangkut masalah pembebanan dan penerimaan imbalan jasa tertentu diantara para anggota, penarikan kembali modal yang disetor.
  8. Assuransi jiwa, kematian salah satu anggota
  9. Penyelesaian apabila ada perselisihan, dan lain-lain.
E. Akuntansi Terhadap Penyertaan Modal dalam Persekutuan
Soal 1:
Tn. Reno dan Tn. Ali mendirikan suatu persekutuan dengan investasi masing-masing Rp.55.000; dan Rp.45.000. mereka setuju untuk membagi keuntungan atau kerugian dengan perbandingan yang sama. Apabila persekutuan mendapat laba Rp.70.000, maka rekening modal untuk masing-masing anggota menjadi sebagai berikut:
Kekayaan    Bersih      Modal Reno  Modal Ali
Investasi  Rp.100.000  Rp. 55.000   Rp. 45.000
Laba         Rp.  70.000  Rp. 35.000   Rp. 35.000
jumlah     Rp.170.000  Rp. 90.000   Rp. 80.000

Soal 2:
Apabila persekutuan tersebut pada soal nomor 1, menderita kerugian sebanyak Rp.70.000 maka rekening modal untuk masing-masing anggota akan menjadi sebagai berikut:
Kekayaan    Bersih      Modal Reno   Modal Ali
Investasi  Rp.100.000   Rp. 55.000     Rp.45.000
Laba        (Rp. 70.000)(Rp. 35.000)  (Rp.35.000)
jumlah      Rp. 30.000   Rp.  20.000    Rp.10.000

Apabila persekutuan didirikan dengan menggabungkan beberapa perusahaan yang sudah berjalan, maka biasanya timbul beberapa persoalan, antara lain:
  • Apakah melanjutkan salah satu pembukuan perusahaan ter-dahulu atau membentuk pembukuan tersendiri yang baru.
  • Apakah perlu diadakan penilaian kembali terhadap posisi keuangan perusahaan terdahulu atau tidak.

Soal:
Feri dan Reza sepakat mendirikan sebuah persekutuan. Feri telah memiliki sebuah perusahaan yang sudah berjalan, Reza bermaksud menanamkan modalnya dalam persekutuan sebanyak Rp. 150.000.

Ini adalah neraca perusahaan Feri sebelum Reza bergabung:


Dalam pembentukan persekutuan ini Feri meminta beberapa syarat untuk merubah posisi keuangan yang dilaporkan pada neraca per 31 Desember 2019 sebagai berikut:
  1. Uang kas diambil seluruhnya oleh Feri.
  2. Piutang sebesar Rp.5.000 dianggap tidak tertagih dan harus dihapus. Cadangan kerugian piutang ditetapkan 5% dari saldo piutang yang baru.
  3. Persediaan barang yang ada dinilai kembali berdasar harga pasar sehingga nilainya menjadi Rp.114.200
  4. Nilai pengganti meubel dan alat-alat kantor sebesar Rp.80.000 dan telah disusut sebesar 50%, dan dicatat berdasar nilai sehat sebesar Rp.40.000
  5. Kepada Feri diberikan goodwill atas reputasi perusahaannya yang dinilai sebesar Rp.55.000
Jawab:
Langkah 1: Jika persekutuan yang baru dibentuk melanjutkan buku perusahaan terdahulu (perusahaan Feri), maka dapat disusun jurnal sebagai berikut:
a. Mencatat pengambilan uang kas oleh Feri.
    Modal Feri                 Rp.73.700
 Kas                                        Rp.73.700 

b. Mencatat penilaian kembali berbagai macam aktiva  perusahaan Feri, sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
   CKP        Rp.  1.450
   Persediaan brg. dagang Rp.19.400
   Akm.Meubel&alat ktr    Rp.29.500
   Goodwill               Rp.55.000
Piutang dagang                  Rp.  5.000
               Meubel&Alat ktr     Rp.17.000
               Modal Feri       Rp.83.350

c. Mencatat setoran modal Reza
    Kas             Rp.150.000
   Modal Reza            Rp.150.000

Langkah 2: Jika persekutuan yang baru dibentuk membuka buku baru tersendiri:
a. Mencatat kekayaan bersih perusahaan Feri, sebagai setoran modal kepada persekutuan.
  Piutang dagang       Rp.  85.000
  Persediaan brg. dagang Rp.114.200
  Supplies kantor Rp.     7.200
  Meubel & alat kantor     Rp.   40.000
  Goodwill               Rp.   55.000
CKP               Rp.    4.250
Hutang dagang               Rp.103.000
Modal Feri               Rp.194.150

b. Mencatat setoran modal Reza
    Kas               Rp.150.000
           Modal Reza                  Rp. 150.000

Neraca persekutuan Feri & Reza per 2 Januari 2020 menjadi sebagai berikut:

F. Akuntasi Terhadap Kegiatan Usaha Persekutuan
Masalah akuntansi yang spesifik:
  • Penentuan jumlah hak pemilikan relatif dari para anggota di dalam persekutuan.
  • Pembagian laba (Rugi) persekutuan.
  • Penyajian laporan keuangan.

G. Penentuan Jumlah Hak Pemilikan Relatif dari Para Anggota
Penentuan jumlah hak pemilikan relatif dari para anggota atas dasar kriteria “hubungan sebagai kreditur –debitur” di satu pihak antara persekutuan dengan pemilik.
Dan “hak-hak para pemilik atau defisit modal di dalam persekutuan” di pihak lain.

H. Pembagian Laba (Rugi) di Dalam Persekutuan
Berbagai macam cara pembagian laba (rugi):
  1. Dibagi sama
  2. Dengan perbandingan atas dasar perjanjian
  3. Dengan perbandingan penyertaan modal
  4. Mula-mula ditentukan bunga modal dari masing-masing anggota, selebihnya dibagi atas dasar perjanjian.
  5. Mula-mula diberikan gaji sebagai pemilik dan bonus kepada anggota yang aktif bekerja, sisanya dibagi atas dasar perjanjian.
  6. Mula-mula ditetapkan bunga untuk modal dari anggota, kemudian gaji sebagai pemilik dan bonus untuk anggota yang dianggap berjasa dan sisanya dibagi atas dasar perjanjian bersama.

Soal:
  • Dinda, Vina dan Anjami telah mendirikan persekutuan dan pada tahun 2018 mendapatkan keuntungan sebesar Rp.3.000.000.
  • Pada akhir tahun 2018 diketahui posisi rekening pribadi (prive) dan rekening modal masing-masing anggota adalah sebagai berikut:

1. Apabila laba (rugi) di bagi sama, maka jurnal untuk mencatat pembagian laba adalah sebagai berikut:
    Laba & Rugi    Rp.3.000.000
     Prive Dinda             Rp.1.000.000
     Prive Vina                    Rp.1.000.000
     Prive Anjami            Rp.1.000.000

2. Apabila laba (rugi) dilakukan dengan suatu perbandingan sebagai berikut:
    Dinda : Vina : Anjami = 8 : 10 : 12
    Maka jurnalnya:
    Laba & Rugi          Rp.3.000.000
Prive Dinda             Rp.   800.000
Prive Vina            Rp.1.000.000
             Prive Anjami                     Rp.1.200.000

3. Apabila pembagian laba (rugi) dilakukan sesuai dengan perbandingan penyertaan modal masing-masing anggota.
Kemungkinan yang bisa ditempuh yaitu:
a. Sesuai dengan perbandingan modal awal
b. Sesuai perbandingan modal rata-rata.
c. Sesuai dengan perbandingan modal akhir.

Jika:
a. Sesuai dengan perbandingan modal awal
    Maka jurnalnya:
    Laba & Rugi     Rp.3.000.000
Prive Dinda             Rp.   750.000
Prive Vina            Rp.   750.000
Prive Anjami            Rp.1.500.000

b. Sesuai dengan perbandingan modal rata-rata.
    Maka jurnalnya:
    Laba & Rugi     Rp.3.000.000
Prive Dinda                     Rp.   750.000
Prive Vina            Rp.   750.000
Prive Anjami                    Rp.1.500.000

Perhitungan:

Pembagian laba:
   Ratio pembagian laba   Hak atas laba
Dinda  50/200            750.000
Vina 50/200            750.000
Anjami 100/200         1.500.000
Jumlah 200/200         3.000.000

4. Apabila pembagian laba (rugi) dilakukan dengan memperhitungkan bunga modal untuk masing-masing penyertaan dan sisanya dibagi dengan perbandingan Dinda : Vina : Anjami = 9 : 9 : 7, bunga modal ditentukan sebesar 3% setahun dari modal rata-rata.
Perhitungan bunga modal untuk: (lihat perhitungan modal rata-rata)
    Dinda   = 3% x 50.000.000/12   = 125.000
  Vina      = 3% x 50.000.000/12   = 125.000
  Anjami = 3% x 100.000.000/12 = 250.000

Pembagian laba:
Dinda   Vina      Anjami     Jumlah
Bunga  125.000    125.000   250.000      500.000
Sisa      900.000     900.000  700.000   2.500.000
Jlh     1.025.000  1.025.000  950.000   3.000.000

Maka jurnalnya:
Laba & Rugi      Rp.3.000.000
Prive Dinda                Rp.1.025.000
Prive Vina               Rp.1.025.000
Prive Anjami       Rp.  950.000

5. Apabila pembagian keuntungan dilakukan dengan terlebih dahulu menentukan gaji para pemilik yang setiap bulannya Dinda, Vina dan Anjami, masing-masing menerima Rp.26.000, Rp.25.500, Rp.23.500. sedang sisanya dibagi sama.
    Perhitungan gaji:
    Dinda   = Rp.26.000 x 12 = Rp.312.000
    Vina     = Rp.25.500 x 12 = Rp.306.000
    Anjami = Rp.23.500 x 12 = Rp.282.000
Pembagian laba:
          Dinda      Vina     Anjami     Jumlah
Gaji          312.000  306.000  282.000     900.000
Sisa          700.000  700.000  700.000  2.100.000
Jumlah 1.012.000 1.006.000 982.000 3.000.000

Maka jurnalnya:
Laba & Rugi         Rp.3.000.000
Prive Dinda                 Rp.1.012.000
Prive Vina                Rp.1.006.000
Prive Anjami  Rp.  982.000

6. Apabila pembagian keuntungan disetujui dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Bunga modal ditetapkan 3% dari modal rata-rata.
Untuk Dinda sebagai anggota yang memimpin diberi bonus 25% dari keuntungan sesudah dikurangi bonus, sedangkan Vina yang membantu secara part time diberikan bonus 1/5 dari bonus Dinda.
Sisanya dibagi dengan perbandingan 2 : 2 : 1

Perhitungan bonus:
Laba bersih Rp.3.000.000
Bonus 25% dari laba sesudah dikurangi bonus.
Jadi: 100% + 25% = Rp.3.000.000
            125% = Rp.3.000.000
              25% = Rp.750.000 
Pembagian laba:
          Dinda      Vina    Anjami   Jumlah
Bunga      125.000 125.000 250.000    500.000
Bonus      750.000 150.000        –         900.000
Sisa          600.000 600.000 400.000 1.600.000
Jumlah 1.475.000 875.000 650.000 3.000.000 

Maka jurnalnya:
Laba & Rugi       Rp.3.000.000
Prive Dinda                  Rp.1.475.000
Prive Vina                 Rp.   875.000
Prive Anjami         Rp.   650.000

Masalah gaji pemilik dan bunga modal:
Di dalam akuntansi, gaji pemilik dan bunga modal (sendiri) Tidak diakui sebagai biaya (USAHA) bagi perusahaan, karena pada umumnya jumlah-jumlah tersebut ditentukan secara sepihak dan bukan atas dasar transaksi yang obyektif.

Neraca: Neraca persekutuan tidak berbeda dengan neraca perusahaan-perusahaan pada umumnya. Kecuali penyajian pada sisi passiva di dalam neraca persekutuan menggunakan dasar “konsep pemilik” dengan menunjukkan hak pemilikan tiap-tiap anggota.


PERSEKUTUAN
PEMBUBARAN KARENA PERUBAHAN PEMILIK


A. Hal-hal yang Menyebabkan Terjadinya Pembubaran Persekutuan
1. Pembubaran karena tindakan sekutu, meliputi:
  • Berakhirnya jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian atau tercapainya tujuan.
  • Persetujuan bersama.
  • Pengunduran diri seorang sekutu.
2. Pembubaran karena ketentuan Undang-undang.
3. Pembubaran atas dasar keputusan pengadilan.

B. Perseoalan Akuntansi dalam Pembubaran Persekutuan
  1. Masalah masuknya seorang atau lebih sekutu baru.
  2. Pengunduran diri seorang sekutu.
  3. Kematian seorang sekutu.
  4. Penyatuan dan atau perubahan bentuk badan usaha.
1. Masuknya Seorang atau Lebih Sekutu Baru
Seseorang yang akan masuk ke dalam persekutuan dapat memasukkan modal dengan cara:
  • Membeli sebagian atau seluruhnya dari bagian modal (penyertaan) seorang atau lebih sekutu lama (tidak ada kekayaan baru yang diterima oleh persekutuan).
  • Menanamkan kekayaan pada persekutuan, sehingga kekayaan persekutuan bertambah.
a. Membeli sebagian atau seluruhnya dari bagian modal (penyertaan) seorang atau lebih sekutu lama (tidak ada kekayaan baru yang diterima oleh persekutuan) terbagi dua:
  • Pembukuan di dalam persekutuan, terbatas pada pemindahan saldo rekening modal pihak penjual ke rekening pihak pembeli.
  • Transaksi pembayaran antara pihak pembeli kepada pihak penjual merupakan transaksi pribadi pemilik dan tidak perlu dicatat oleh persekutuan.
Soal:
Ade & Bayu adalah anggota persekutuan yang membagi laba (rugi) dengan perbandingan yang sama. Berikut ini neraca persekutuan Ade & Bayu pada akhir tahun buku 2017.


Pada saat itu Cio ingin masuk dalam keanggotaan persekutuan dengan membeli 1/4 bagian hak penyertaan Ade & Bayu dengan membayar sebesar Rp.3.000.000.

Tanpa memperhatikan berapa besarnya pembayaran oleh Cio kepada Ade & Bayu
Maka jurnalnya sebagai berikut:
Modal Ade           Rp.2.000.000
Modal Bayu         Rp.1.000.000
           Modal Cio                         Rp.3.000.000

Dengan masuknya Cio di dalam persekutuan hanya komposisi hak penyertaan masing-masing anggota yang berubah, sedang jumlah totalnya tidak berubah, seperti ditunjukkan pada tabel berikut ini:
Modal Sebelum Cio masuk Stelah Cio masuk
Ade                 Rp. 6.500.000       Rp.  4.500.000
Bayu               Rp. 5.000.000       Rp.  4.000.000
Cio                              -                  Rp.  3.000.000
Persekutuan Rp.11.500.000      Rp.11.500.000

b. Suatu investasi dengan memberikan bonus atau goodwill kepada sekutu lama
Soal tentang bonus:
Ade & Bayu adalah anggota persekutuan dengan modal masing-masing sebesar $30.000 dan $15.000, serta membagi laba (rugi) dengan sama. Cio diterima masuk sebagai sekutu baru dengan investasi sebesar $17.000 untuk memperoleh kepentingan sebesar 20% dari modal persekutuan yang baru.
Kelebihan setoran modal Cio merupakan bonus yang dibagikan kepada pemilik lama sesuai dengan ketentuan pembagian laba (rugi)

Perhitungan:
Jlh.modal persekutuan seblm masuk $45.000
Setoran modal Cio                                   $17.000
Jlh. modal persekutuan yang baru      $62.000
                                                                                         
Modal Cio dinilai 30% dari modal persekutuan yang baru;
20% x $62.000 = $12.400

Setoran modal Cio                                 $17.000
Bagian modal yang diperhitungkan  $12.400
Bonus untuk sekutu lama                    $  4.600

Bagian bonus untuk Ade & Bayu masing-masing sebesar $2.300
Maka jurnalnya:
Kas    $17.000
Modal Ade  $  2.300
Modal Bayu $  2.300
Modal Cio $12.400

Soal tentang Goodwill:
Sekutu Cio menyatakan bahwa perkiraan modalnya melaporkan investasi sebenarnya – sebesar $17.000 untuk 20% dari modal persekutuan yang baru.

Sehingga:
Modal persekutuan yang baru harus berjumlah:
                                  100/20 x $17.000 = $85.000
Jumlah modal pemilik lama= $45.000
Ditmbah setoran modal Cio = $17.000
                                                                  ($62.000)
Jumlah Goodwill yg harus dibentuk  $23.000

Goodwill tersebut dibagi diantara sekutu lama sesuai dengan perbandingan Laba (rugi); masing-masing mendapat $11.500

Maka jurnalnya:
Pembentukan Goodwill:
Goodwill             $23.000
        Modal Ade                 $11.500
Modal Bayu                     $11.500

Setoran modal C:
Kas              $17.000
Modal Cio                   $17.000

c. Suatu investasi dengan memberikan bonus atau goodwill kepada sekutu baru

Soal tentang Bonus:
Ade & Bayu adalah anggota persekutuan dengan modal masing-masing sebesar $30.000 dan $15.000, serta membagi laba (rugi) dengan sama. Cio diterima masuk sebagai sekutu baru dengan investasi sebesar $17.000 untuk memperoleh kepentingan sebesar 40% dari modal persekutuan yang baru. Besar kelebihan kepentingan yang diberikan kepada Cio atas investasinya dapat dipertimbangkan sebagai bonus untuk Cio karena jasa-jasanya.

Perhitungan
Saldo modal sebelum Cio masuk $45.000
Setoran modal Cio                           $17.000
Jumlah                                               $62.000

Hak penyertaan sekutu Cio 40% dari saldo modal yang baru :
40% x $62.000         = $24.800
Setoran modal Cio = $17.000
Bonus kepada Cio  = $  7.800

Bonus tersebut dikurangkan dari modal sekutu lama sesuai dengan perbandingan laba (rugi), masing-masing sebesar $3.900.

Maka jurnalnya:
Kas    $17.000
Modal Ade     $  3.900
Modal Bayu       $  3.900
Modal Cio              $ 24.800

Soal tentang Goodwill:
Sekutu Ade & Bayu tidak menghendaki modal mereka dikurangi, sehingga saldo modal sekarang dapat digunakan sebagai dasar penentuan goodwill.

Sehingga:
Modal persekutuan baru: 100/60 x $45.000 = $75.000
Modal Cio dihitung 40% x $75.000 = $30.000

Maka jurnalnya:
Kas      $17.000
Goodwill             $13.000
Modal Cio               $30.000

Penentuan adanya bonus dan goodwill apabila tidak ada pernyataan tertentu:
Apabila <, berarti terdapat goodwill atau bonus kepada sekutu lama.
Apabila =, berarti tidak ada goodwill atau bonus yang dibentuk.
Apabila >, berarti terdapat goodwill atau bonus kepada sekutu baru.

2. Penyelesaian Pengunduran Diri Seorang Sekutu
Pengunduran diri seorang sekutu atau lebih penyelesaiannya dapat dilakukan dengan cara:
  • Bagian penyertaan sekutu yang mengundurkan diri dijual kepada sekutu yang lain atau sekutu yang baru.
  • Bagian penyertaannya dikembalikan dalam bentuk uang tunai atau harta kekayaan lainnya sesuai dengan perhitungan bagian penyertaannya.
Untuk dapat menentukan bagian penyertaan yang harus dikembalikan kepada anggota yang mengundurkan diri biasanya diadakan penilaian kembali harta kekayaan yang ada.
Sehingga:
  • Pembayarannya dapat lebih tinggidari saldo modalnya, atau
  • Pembayarannya dapat lebih rendah dari saldo modalnya.
Jika pembayarannya lebih tinggi dari saldo modalnya. 
  • Hal ini terjadi apabila penilaian kembali kekayaan perusahaan ternyata lebih tinggi dari apa yang tercatat dalam buku.
  • Dengan demikian anggota yang akan meneruskan usaha berani memberikan bonus atau goodwill kepada anggota yang mengundurkan diri.
Soal tentang pemberian bonus:
Ari, Beni dan Doni adalah anggota persekutuan yang mempunyai saldo modal masing-masing Rp.300.000. perjanjian perbandingan pembagian keuntungan adalah 50%, 25%, 25%.
Doni menyatakan mengundurkan diri, para anggota setuju untuk membayar kepada Doni sebanyak Rp.350.000.  Kelebihan pembayaran kepada Doni diberikan sebagai bonus.

Maka jurnal untuk mencatat transaksi tersebut:
Modal Doni  300.000
Modal Ari    30.000
Modal Beni      20.000
Kas                  350.000

Soal tetang pembentukan goodwill:
Ari dan Beni tidak ingin saldo modalnya dikurangi, oleh karena itu kelebihan Rp.50.000 yang akan diterima Doni dibayarkan sebagai perwujudan adanya goodwill yang dibentuk.
Godwill dapat dibentuk untuk keseluruhan anggota atau untuk anggota yang mengundurkan diri saja.
Jika goodwill dibentuk untuk seluruh anggota, maka jurnalnya:
Pembentukan goodwill:
Goodwill       200.000
Modal Ari               100.000
Modal Beni                 50.000
Modal Doni                 50.000

Jurnal untuk mencatat pembayaran kepada Doni
Modal Doni 350.000
Kas               350.000

Jika goodwill dibentuk hanya kepada anggota yang mengundurkan diri saja, maka jurnalnya adalah:
Modal Doni  300.000
Goodwill   50.000
Kas         350.00

Jika pembayarannya lebih rendah dari saldo modalnya.

Soal tentang pemberian bonus:
Doni menyetujui untuk menerima Rp.250.000 guna menyelesaikan pengunduran diri dari jumlah penyertaan sebesar Rp.300.000. Jika perbedaan sejumlah Rp.50.000 dihitung sebagai bonus untuk anggota yang melanjutkan usaha, maka jurnal untuk mencatat pengunduran diri Doni adalah:
Modal Doni       300.000
Kas              250.000
Modal Ari                30.000
Modal Beni                 20.000

Soal tentang pembentukan goodwill:
Dalam buku persekutuan memperlihatkan adanya sejumlah goodwill, dan Doni bersedia menerima lebih kecil dari saldo modalnya, sebab saldo modalnya itu mereflesikan adanya goodwill tersebut.

Maka jurnal pengunduran diri Doni adalah:
Modal Doni        300.000
Goodwill                 50.000
Kas               250.000

3. Penyelesaian Dengan Adanya Kematian Seorang Sekutu
Para anggota persekutuan dapat mengadakan penyelesaian sebagai berikut:
  • Dengan pembayaran dari harta persekutuan.
  • Dengan pembayaran oleh salah seorang anggota yang ada yang bersedia membeli bagian penyertaan anggota yang meninggal.
  • Dengan pembayaran dari hasil assuransi persekutuan dengan pembelian bagian penyertaan anggota yang meninggal oleh anggota yang masih ada.
4. Peleburan Suatu Persekutuan ke Dalam Bentuk Perseroan
Apabila perjanjian telah disetujui untuk menerima bentuk perseroan maka:
  • Perseroan akan bertindak untuk mengambil alih kekayaan bersih persekutuan yang ditukar dengan saham-sahamnya.
  • Saham-saham yang diterima oleh persekutuan dibagikan kepada anggota-anggota pemilik sesuai dengan bagian penyertaannya seperti pada posisi yang terakhir.
Proses akuntansi bagi perseroan yang baru:
a. Apakah melanjutkan buku persekutuan, atau;
b. Membuka buku-buku yang baru.

a. Jika melanjutkan buku persekutuan
Pencatatan harus menunjukkan adanya:
  1. Perubahan nilai aktiva, hutang dan bagian penyertaan masing-masing anggota sebelumnya kepada bentuk perseroan. Untuk mencatat perubahan-perubahan nilai aktiva dan hutang itu dapat melalui sebuah rekening antara yang dinamakan “Rekening penyesuaian modal”.
  2. Pembagian keuntungan (kerugian) karena penilaian kembali ke masing-masing modal anggota.
  3. Pengeluaran saham-saham untuk masing-masing anggota.
b. Jika membuka buku-buku yang baru
Pencatatan yang harus dilakukan:
  1. Penyesuaia aktiva dan bagian penyertaan para anggota.
  2. Pemindahan aktiva dan hutang ke dalam perseroan.
  3. Penerimaan saham-saham sebagai pembayaran  terhadap kekayaan bersih yang dipindahkan.
  4. Pembagian saham kepada anggota pemilik
Soal:
Angga dan Bobo adalah anggota persekutuan yang membagi laba (rugi) dengan perbandingan yang sama. Mereka memutuskan untuk melebur persekutuannya menjadi sebuah perseroan dengan modal statutair yang terbagi dalam 1000 lembar saham biasa nominal Rp.1.500 per lembar.

Posisi keuangan persekutuan sebelum diadakan peleburan adalah sebagai berikut:


Sebelum diadakan peleburan persekutuan menjadi perseroan, Angga dan Bobo menghendaki agar ada penilaian kembali terhadap beberapa jenis aktiva, sebagai berikut:
- piutang dagang Rp.  39.000
- gedung Rp.120.000
- Tanah                  Rp.  95.000

a. Jurnal jika melanjutkan buku per-sekutuan:
1. Penyesuaian rekening dan penilaian kembali aktiva
Tanah                 Rp.40.000
Akm. penys. Gedung          Rp.13.000
        Cad. Kerugian Piutang       Rp.  3.000
Rekening penyesuaian modal Rp.50.000

2. Pembagian keuntungan (kerugian) karena penilaian kembali.
Rek. penyesuaian modal Rp.50.000
Modal Angga  Rp.25.000
Modal Bobo                Rp.25.000

3. pengeluaran saham-saham untuk A dan B
Modal Angga  Rp.158.000
Modal Bobo    Rp.192.000
Modal saham Rp.350.000

Neraca perseroan yang baru akan menjadi sebagai berikut:


b. Jurnal jika membuka baru tersendiri
1. Pencatatan pada waktu persekutuan Angga dan Bobo ditutup.
Piutang perseroan   Rp.350.000
Hutang dagang Rp.  31.000
Wesel bayar          Rp.  19.000
Cad.Kerugian Piutang  Rp.    9.000
Akm.Penys. Gedung Rp.  26.000
        Kas              Rp.    5.000
Piutang dagang      Rp.  48.000
Persediaan barang dagang     Rp.107.000
Gedung              Rp.180.000
Tanah              Rp.  95.000

2.  Angga dan Bobo menerima saham dari perseroan.
Modal Angga  Rp.158.000
Modal Bobo  Rp.192.000
Piutang perseroan Rp.350.000

3. Pemindahan  aktiva dan hutang per-sekutuan  Angga dan Bobo (dalam buku baru).
Kas            Rp.    5.000
Piutang dagang    Rp.  48.000
Persediaan brg dagang Rp.107.000
Gedung            Rp.180.000
Tanah            Rp.  95.000
Hutang dagang       Rp.  31.000
Wesel bayar               Rp.  19.000
Cad.kerugian piutang    Rp.    9.000
Akm.penys. Gedung       Rp.  26.000
Hutang Angga dan Bobo        Rp.350.000

4. Perseroan mengeluarkan saham-saham untuk Angga dan Bobo (dalam buku baru).
Hutang Angga dan Bobo Rp.350.000
        Modal saham                       Rp.350.000

INITIAL PUBLIC OFFERING (IPO)

Assalamualaikum temen-temen..

Selamat datang diblog aku, di blog sebelumnya aku sudah membahas tentang pasar modal, kemudian aku sudah membahas tentang produk-produk pasar modal, nah kali ini aku mau membahas tentang "INITIAL PUBLIC OFFERING (IPO)"

Yuk disimak teman teman, semoga ini bisa membantunya kalian yaa..


Membangun bisnis memang enggak bisa sembarangan. Apalagi jika bercita-cita menjadi leader di salah satu sektor di mana bisnis itu bergerak. Salah satu pencapaian luar biasa yang biasanya menjadi target perusahaan ataupun bisnis di dunia itu adalah ketika perusahaan menawarkan sahamnya untuk dibeli oleh masyarakat umum. Atau, yang dikenal dengan istilah perusahaan go public.
Tahapan ini juga sering disebut dengan IPO–Initial Public Offering. Tak sembarang perusahaan boleh melakukan IPO, atau go public, sehingga sahamnya bisa diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia lo! Ada banyak syarat yang harus dipenuhi dan serentetan proses yang harus dilalui oleh perusahaan go public.

A. Pengertian IPO 
Initial Public Offering (IPO) adalah kondisi dimana perusahan menjual sahamnya kepada masyarakat dengan tujuan memperoleh dana tambahan serta mempercepat ekspansi perusahan. Namun, ada baiknya Anda memahami lebih jauh dulu apa itu IPO serta plus minusnya sebagai investasi Anda.

Initial Public Offering atau yang biasa disingkat IPO, secara literal diartikan sebagai Penawaran Saham Perdana. Namun lebih jelasnya, IPO diartikan sebagai saham suatu perusahaan yang pertama kali dilepas untuk ditawarkan atau dijual kepada masyarakat publik. Dengan kata lain, saham bukan lagi milik perorangan tapi sudah Go Public.

apa yang membuat perusahaan melepas sahamnya menjadi Go Public?

ada beberapa alasan mengapa perusahaan akhirnya melepas sahamnya menjadi Go Public:

1. Perusahaan membutuhkan modal tambahan
Nantinya, modal itu akan digunakan untuk mengurangi beban pinjaman, melakukan ekspansi perusahaan, membuat perusahaan lebih populer di kalangan investor dan masyarakat, serta untuk meningkatkan likuiditas perusahaan. Ditambah, perusahaan tidak perlu meminjam dana dari bank yang proses pengembaliannya dikenakan bunga.

2. Meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan
Dengan go publik, nilai perusahaan berpeluang jauh meningkat di masa depan seiring dengan kenaikan harga sahamnya. Jika perusahaan dinilai memiliki kinerja yang baik oleh investor, maka peluang kenaikan saham juga meningkat.

3. Potensi pertumbuhan lebih cepat
Perusahaan bisa saja menggunakan dana internal untuk melakukan ekspansi, tetapi prosesnya memakan waktu serta jumlahnya terbatas. Berbeda dengan perusahaan yang memiliki suntikan dana dari saham IPO, ekspansi bisa dilakukan lebih cepat dan dalam jangka panjang potensi pertumbuhan perusahaan bisa lebih besar.

B. Tujuan IPO
Mengapa suatu perusahaan mau melepas atau menjual sahamnya ke publik/masyarakat? Ada berbagai macam tujuan perusahaan melakukan IPO, diantaranya adalah:
1. Mendapatkan dana murah. Perusahaan bisa mendapatkan dana dari berbagai sumber misalnya mengeluarkan obligasi, meminjam uang dari bank. Tapi kedua cara tersebut memiliki kewajiban, yaitu membayar bunga. Sedangkan kalau perusahaan melepas saham untuk mendapat dana, perusahaan tidak terbebani bunga.

2. Kinerja keuangan perusahaan lebih baik. Dengan mendapatkan dana murah tersebut, perusahaan bisa membayar utang dan memperbaiki laporan keuangannya dengan cepat.

3. Potensi pertumbuhan lebih cepat. Perusahaan bisa saja menggunakan dana internat untuk ekspansi, misalnya untuk membuka cabang. Tetapi jika memiliki dana murah, ekspansi bisa lebih cepat dan dalam jangka panjang potensi pertumbuhan perusahaan bisa lebih besar.

4. Meningkatkan citra perusahaan. Perusahaan publik akan selalu disorot media. Bila mampu dikelola dengan baik, sorotan media bisa menjadi alat marketing tidak langsung bagi perusahaan.

5. Meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan. Dengan go publik, nilai perusahaan berpeluang jauh meningkat di masa depan seiring dengan kenaikan harga sahamnya. Jika perusahaan dipersepsi memiliki kinerja yang baik oleh investor, maka peluang kenaikan saham juga meningkat.

Umumnya saham yang dilepas ke publik hanyalah sebagian kecil dari seluruh jumlah saham perusahaan. Misalnya PT A melepas sahamnya ke publik sejumlah 10% dari total saham. Jumlah saham yang dilepas ke publik aadlah 1 juta lembar. Harga saham perdana Rp 10.000 per lembar. Maka nilai perusahaan secara keseluruhan adalah: (100 / 10) x harga saham x jumlah saham = (100/10) x Rp 10.000 x 1.000.000 = 100 miliar

Misalnya harga saham setelah IPO meningkat menjadi Rp 20.000. Maka nilai perusahaan secara keseluruhan sekarang adalah: (100 / 10) x harga saham x jumlah saham = (100/10) x Rp 20.000 x 1.000.000 = 200 miliar. Jadi meningkatnya harga saham perusahaan setelah IPO, juga akan meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan.


C. Mekanisme Transaksi IPO
1. Penunjukkan penjamin pelaksana emisi efek (Lead Underwritter) dan profesi serta Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Notaris, Kantor Jasa Jasa Penilai Publik, dan Biro Administrasi Efek.

2. Calon Emiten dibantu oleh Lead Underwritter dan Profesi Penunjang Pasar Modal mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI dan KSEI.

3. Pernyataan pendaftaran perusahaan yang telah dinyatakan pra-efektif oleh OJK, selanjutnya melakukan sebuah penawaran awal kepada publik lebih dikenal dengan Book Building.

4. Setelah proses Book Building dan pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif, makan calon emiten akan melakukan penawaran harga saham awal dikenal dengan istilah.

5. Calon investor bisa membeli saham awal di BAE atau perusahaan sekuritas yang dimiliki. Pemesanan lembar saham / LOT tersebut diikuti dengan pengisian saldo sesuai nominal di RDI (Rekening Dana Investor). Para peminjam dana yang mengajukan pinjaman maksimal / diuar kebutuhan baik itu menggunakan agunan SHM dan BPKB Mobil (Nominal Besar) akan memanfaatkan uang tersebut untuk menabung atau meletakkan di instrumen investasi lainnya.

6. Jumlah permintaan yang terlalu over tidak bisa diproses semua, untuk itu lead underwritter akan melakukan penjatahan atas pemesanan agar pihak yang memesan bisa ikut menikmati bagian sesuai porsinya.

7. Setelah jumlah permintaan sudah dibagi rata, sisa dana akan dikembalikan kepada masing-masing pemesan. Semua sudah selesai saham tersebut mulai dicatat dan diperdagangkan di BEI.

8. Sejak saat itulah jual beli saham sudah bisa dilakukan pada aplikasi sekuritas yang investor pilih.

Ada beberapa jenis IPO dalam dunia saham :
  • Saham Bluechip
  • Reputasi dan kredibiltasnya sangat bagus, produknya banyak digunakan oleh masyarakat umum dalam jangka waktu panjang sekalipun akan terjadi krisis salah satu contohnya adalah unilever.
  • Keuntungan yang dihasilkan stabil sehingga dalam jangka waktu tertentu pemilik saham akan mendapatkan dividen.
  • Saham Income
  • Pemilik saham / investor mendapatkan keuntungan yang lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya, biasanya badan usaha selalu mendapatkan peningkatan laba.
  • Saham Growth
  • Dikeluarkan perusahaan yang terkemuka dan merupakan perusahaan terbesar dibidangnya, tapi kadang bisa juga saham tersebut dikeluarkan perusahaan yang tidak terlalu besar.
  • Saham Spekulatif
  • Saham gorengan tidak menjanjikan keuntungan besar setiap saat, tapi tidak perlu khawatir suatu saat akan mendapatkan Profit besar.
  • Saham Counter Cyclical
  • Tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi dunia baik saat krisis tetap bisa menghasilkan profit besar. Setelah membahas pengertian IPO, tujuan dan jenis-jenis IPO sekarang kita lanjutkan ke pembahasan keuntungan dan kerugian saham IPO.

D. Keuntungan dan Kerugian Serta Tips Membeli Saham IPO
Dari segi keuntungan mendapatkan lembar saham dengan harga sangat terjangkau dan memungkinkan memperoleh benefit tinggi dan kelonggaran masa pembelian,

Kerugian membeli saham IPO ada istilah nyangkut jadi untuk para trader hal ini membuat mereka khawatir, penarikan dana menghabiskan waktu seminggu.
Indikator berikut bisa menjadi dasar untuk menganalisis saham bodong:
  • Jumlah lot pembelian saham IPO
  • Persentasi investor lokal dan asing wajib diketahui
  • Capital Gain
  • Dalam bermain saham, seorang trader atau investor harus mengenali istilah PER

Ada tiga mekanisme IPO yang berlaku secara internasional, yakni lelang (auction), harga penawaran tetap (fixed-price offerings), dan book building. Dari tiga mekanisme tersebut, book building merupakan mekanisme yang paling umum digunakan di era modern. Menariknya lagi, dalam praktiknya, sebuah IPO dapat menggunakan dua mekanisme sekaligus. Berikut adalah penjelasan lebih lengkap untuk masing-masing mekanisme IPO:

1. Mekanisme Lelang (Auction)
Dalam sebuah lelang, saham ditawarkan pada jadwal yang ditetapkan sebelumnya kepada beberapa calon pembeli; mereka akan bersaing satu sama lain untuk membeli saham yang ditawarkan. Ada dua tipe lelang IPO, yaitu single price auction dan discriminatory auction. Dalam single price auction yang juga disebut sebagai uniform price auction, semua peminat yang memenangkan lelang akan membayar harga, yang sama tidak peduli berapapun harga yang mereka pasang dalam lelang. Adapun dalam discriminatory auction yang disebut juga sebagai lelang Belanda (dutch auction), pemenang membayar efek pada harga yang mereka pasang. Pada era modern, tipe lelang Belanda pada umumnya digunakan untuk penawaran perdana obligasi pemerintah di banyak negara.

2. Mekanisme Harga Penawaran Tetap (Fixed-Price Offerings)
Dalam mekanisme IPO yang mengggunakan harga penawaran tetap, emiten menawarkan sejumlah saham pada harga tertentu tanpa mempertimbangkan permintaan. Setiap pemodal yang berminat harus menyebutkan jumlah saham yang mereka ingin beli pada harga itu. Jika permintaan saham melampaui jumlah yang ditawarkan atau terjadi kelebihan permintaan (oversubscribed), maka bursa yang akan melakukan alokasi secara pro rata. Mekanisme ini cenderung menghasilkan harga penawaran rendah untuk menjamin agar emisi laku.

3. Mekanisme Book Building
Jika perusahaan ingin melakukan IPO dengan mekanisme book building, maka perusahaan akan membutuhkan penjamin emisi yang secara tradisional akan menjamin bahwa saham yang ditawarkan akan dijual. Dengan kata lain, perusahaan menjual efek ke penjamin emisi yang kemudian menjual kembali efek itu ke dealer dan/atau masyarakat umum. Transaksi penjamin seperti ini disebut sebagai bought deal; kontrak penjaminan finansial yang sering dikaitkan dengan Penawaran Umum Perdana atau Penawaran Publik.

Tujuan diadakannya IPO bisa kita lihat dalam 2 aspek, yaitu : 
1. Aspek Finansial:
  • Untuk refinancing atau restrukturasi permodalan, yaitu meningkatkan permodalan memperbaiki struktur keuangan perusahaan (Debt Equity Ratio)
  • Mengurangi Cost Of Fund
  • Merupakan sumber pendanaan Jangka Panjang.

2. Aspek Non Finansial:
  • Lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat
  • Meningkatkan profesionalisme
  • Pemasaran perusahaan melalui ekspansi bisnis atau perluasan usaha
  • Investasi baru dan
  • Mengambil alih usaha lain.

Adapun tahapan-tahapan dari IPO yang harus dilakukan oleh suatu perusahaan yang hendak go publik terdapat 3 tahapan, yaitu sebagai berikut : 

1. Masa Persiapan
  • Kesepakatan rapat direksi mengena rencana IPO,
  • Mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),
  • Perusahaan membentuk tim untuk mempersiapkan IPO,
  • Mengubah Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga perusahaan,
  • Mempersiapkan kelengkapan-kelengkapan dokumen-dokumen
  • Mengajukan pernyataan go publik kepada Bapepam-LK Setelah dinyatakan efektif, perusahaan dapat membuat prospectus. 

2. Masa Penawaran
  • Mempublikasikan prospectus
  • Melakukan penawaran perdana
  • Penjahatan efek
  • Refund 

3. Masa Pencatatan, beberapa minggu setelah penawaran perdana. Jadi peran IPO muncul pada saat saham perdana tersebut ditawarkan kepada publik, dimana terjadi penentuan harga saham IPO yang kenal dengan underpricing dan overpricing. 

Underpricing adalah suatu keadaan dimana harga saham pada saat penawaran perdana lebih rendah dibandingkan dengan ketika diperdagangkan di pasar sekunder dan perusahaan akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan dana maksimal, sedangkan jika terjadi overpricing, maka perusahaan akan berhasil menghimpun dana lebih murah, sehingga akan mendapatkan dana yang maksimal.

Kondisi Underpricing menyebabkan terjadinya positive Initial Return (IR), dimana keuntungan yang diperoleh pemegang saham karena perbedaan harga saham yang dibeli di pasar perdana saat IPO dengan harga jual yang bersangkutan di hari pertama dipasar sekunder. 

Oleh karena itu dalam pelaksanaan IPO, perusahaan meminimalisir underpricing, karena dengan terjadinya underpricing akan menyebabkan kemakmuran (wealth) dari pemilik kepada para investor.

Senin, 05 Oktober 2020

Produk-produk Pasar Modal

Assalamualaikum teman-teman... 

Selamat datang diblog aku, di blog sebelumnya aku sudah membahas tentang pasar modal, kemudian aku sudah meriview buku tentang pasar modal, nah kali ini aku mau menjelaskan tentang "Produk-produk Pasar Modal"

Yuk disimak teman teman, semoga ini bisa membantu kalian yaa..


Berikut ini penjelasan tentang produk-produk pasar modal di Indonesia

1. SAHAM

A. Pengertian Saham 

Saham merupakan salah satu jenis surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek. Saham diartikan sebagai bukti penyertaan modal disuatu perseroan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Selembar kertas yang berisi mengenai bukti kepemilikan atas perusahaan yang merupakan surat berharga. Siapa saja yang memiliki saham berarti dia ikut menyertakan modal atau memiliki perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut.

Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas itu adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Jadi sama seperti menabung di bank, setiap kali kita menabung maka kita akan mendapatkan slip yang mejelaskan bahwa kita telah menyetorkan sejumlah uang. Dalam investasi saham, yang kita terima bukan slip melainkan saham.n

Dalam persyaratan kepemilikan saham, dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal persyaratan kepemilikan saham telah ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebutt tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalamkourum yang hams dicapai sesuai dengan ketentuan anggaran besar. 


B. Pelaku Transaksi Saham

Dalam kegiatan pasar modal, ada pihak-pihak yang menjadi pelaku utama dalam pasar modal. Disebut pelaku utama dalam pasar modal karena pihak-pihak inilah yang kaan berperan dalam perdagangan efek. Pihak-pihak tersebut seperti dibawah ini: 

  • Emiten, yaitu perusahaan yang memberikan penawaran umum guna mendapatkan dana untuk pengembangan dan kegiatan usaha perusahaan. Emiten dapat berasal dari perusahaan swasta maupun milik negara (BUMN).
  • Perantara Emisi, yaitu orang yang memberikan jasa konsultasi kepada emiten jika menginginkan perusahaannya go public.
  • Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), lembaga independen pemerintah yang bertugas mengawasi pasar modal agar terciptanya pasar modal yang teratur.
  • Bursa Efek, yaitu penyelenggaraan perdagangan efek yang menyediakan sarana dan prasarana dan tempat bertemunya penjual dan pembeli efek. 
  • Perantara Pedagang Efek (PPE), yaitu, orang yang berperan sebagai pelaku kegiatan usaha jual beli efek baik untuk dirinya sendiri, maupun untuk kepentingan orang lain.
  • Investor, adalah orang yang membeli efek-efek perusahaan yang di-anggapnya memberikan keuntungan di kemudian hari. 


C. Mekanisme Perdagangan Saham

Mekanisme perdagangan saham di bursa efek Indonesia dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS NEXT-G menggantikan versi JATS sebelumnya. Perdagangan Efek di bursa hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa yang menjadi anggota kliring. Anggota bursa efek bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah. 


2. OBLIGASI

Obligasi adalah suatu istilah yang digunakan dalam dunia keuangan yang merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran. Ketentuan lain dapat juga dicantumkan dalam obligasi tersebut seperti misalnya identitas pemegang obligasi, pembatasan-pembatasan atas tindakan hukum yang dilakukan oleh penerbit. Obligasi pada umumnya diterbitkan untuk suatu jangka waktu tetap di atas 10 tahun. Misalnya saja pada Obligasi pemerintah Amerika yang disebut "U.S. Treasury securities" diterbitkan untuk masa jatuh tempo 10 tahun atau lebih. Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun disebut "surat utang" dan utang di bawah 1 tahun disebut "Surat Perbendaharaan. Di Indonesia, Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun yang diterbitkan oleh pemerintah disebut Surat Utang Negara (SUN) dan utang di bawah 1 tahun yang diterbitkan pemerintah disebut Surat Perbendaharan Negara (SPN).

Obligasi secara ringkasnya adalah utang tetapi dalam bentuk sekuriti. "Penerbit" obligasi adalah si peminjam atau debitur, sedangkan "pemegang" obligasi adalah pemberi pinjaman atau kreditur dan "kupon" obligasi adalah bunga pinjaman yang harus dibayar oleh debitur kepada kreditur. Dengan penerbitan obligasi ini maka dimungkinkan bagi penerbit obligasi guna memperoleh pembiayaan investasi jangka panjangnya dengan sumber dana dari luar perusahaan.

Pada beberapa negara, istilah "obligasi" dan "surat utang" dipergunakan tergantung pada jangka waktu jatuh temponya. Pelaku pasar biasanya menggunakan istilah obligasi untuk penerbitan surat utang dalam jumlah besar yang ditawarkan secara luas kepada publik dan istilah "surat utang" digunakan bagi penerbitan surat utang dalam skala kecil yang biasanya ditawarkan kepada sejumlah kecil investor. Tidak ada pembatasan yang jelas atas penggunaan istilah ini. Ada juga dikenal istilah "surat perbendaharaan" yang digunakan bagi sekuriti berpenghasilan tetap dengan masa jatuh tempo 3 tahun atau kurang . Obligasi memiliki risiko yang tertinggi dibandingkan dengan "surat utang" yang memiliki risiko menengah dan "surat perbendaharaan" yang memiliko risiko terendah yang mana dilihat dari sisi "durasi" surat utang di mana makin pendek durasinya memiliki risiko makin rendah.

Obligasi dan saham keduanya adalah instrumen keuangan yang disebut sekuriti namun bedanya adalah bahwa pemilik saham adalah bagian dari pemilik perusahan penerbit saham, sedangkan pemegang obligasi adalah semata merupakan pemberi pinjaman atau kreditur kepada penerbit obligasi. Obligasi juga biasanya memiliki suatu jangka waktu yang ditetapkan di mana setelah jangka waktu tersebut tiba maka obligasi dapat diuangkan sedangkan saham dapat dimiliki selamanya terkecuali pada obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah Inggris yang disebut gilts yang tidak memiliki jangka waktu jatuh tempo.


B. Pelaku obligasi

  • Penerbit obligasi (issuer), obligasi merupakan salah satu pilihan pendanaan yang relatif lebih murah dibandingkan dengan pinjaman atau pun kredit bank. "Penerbit" obligasi adalah si peminjam atau debitur, sedangkan "pemegang" obligasiadalah pemberi pinjaman atau kreditur dan "kupon" obligasi adalah bunga pinjaman yang harus dibayar oleh debitur kepada kreditur.
  • Investor obligasi merupakan alternatif investasi yang aman karena efek bersifat utang ini memberikan penghasilan tetap berupa kupon dan pokok utang pada waktu jatuh tempo yang telah ditentukan. 
  • Intermediaries, Bagi intermediaries obligasi dapat dipakai sebagai salah satu pilihan investasi yang tepat dan dapat diberikan atau di-rekomendasikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan.


C. Mekanisme obligasi

Mekanisme penerbitan obligasi di pasar keuangan global

  1. Lelang (Auction): Mekanisme lelang pada obligasi dilakukan untuk menentukan harga yang tepat dalam periode tertentu (sampai jatuh tempo). Dalam prosesnya, Anda, bahkan lembaga keuangan lain dapat mengajukan penawaran harga untuk obligasi pemerintah.
  2. Penjaminan Emisi (Underwriting): Mekanisme underwriting pada obligasi merupakan suatu kegiatan transaksi di pasar uang oleh pihak yang turut menjamin dan bertanggung jawab apabila terjadi kegagalan dari debitur (emiten).
  3. Penerbitan Khusus (Private Placement): Biasanya, mekanisme private placement dilakukan ketika debitur (pemerintah atau perusahaan) tengah membutuhkan dana secara cepat untuk melunasi utang, memperbesar bisnis, dan semacamnya.


3. REKSADANA

A. Pengertian Reksadana

Secara etimologi kata reksa dana berasal dari dua kata yaitu “reksa” yang berartikan jaga atau pelihara dan “dana” berarti uang. Secara sederhana dapat kita simpulkan bahwa reksa dana adalah kumpulan uang yang di jaga atau dipelihara. Sehingga dalam hal ini istilah reksa dana didefinisikan sebagai suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarkaat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Reksadana merupakan terjemahan dari mutual fund. Bagi masyarakat Indonesia, meskipun reksadana bukan hal baru, tetapi kurang populer, sehingga kurang menarik bagi investor. Konsep mutual fund sendiri lahir sekitar seratus tahun lalu di London, Inggris. Di Indonesia, lembaga reksadana dipelopori oleh PT Danareksa, sebuah BUMN (Badan Usaha Milik Negara) di bawah kontrol Departemen Keuangan.

Reksadana merupakan salah satu bentuk dari perusahaan investasi (investment company). Prinsip investasi pada reksadana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sekian alat investasi yang diperdagangkan di pasar modal.


B. Pelaku transaksi Reksa dana

  • Investor: Pemilik modal yang melakukan investasi sesuai dengan profil risiko dan ekspektasi imbal hasil investasi.
  • Manajer Investasi: Mengelola dana yang terkumpul dalam Reksa Dana dengan menginvestasikannya dalam portofolio Efek sesuai dengan kebijakan investasi yang telah ditentukan.
  • Bank Kustodian: Mencatat dan mengadministrasikan aset yang terkumpul dalam Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi. Bank Kustodian akan memonitor secara ketat operasional harian Reksa Dana, dimana jika terjadi pelanggaran peraturan, Bank Kustodian akan mengirimkan Surat Peringatan ke Manajer Investasi dengan tembusan ke OJK dalam 2 hari bursa. Jika dalam waktu 10 hari bursa tidak diperbaiki, akan dikirimkan surat ke OJK dengan tembusan ke Manajer Investasi.
  • OJK: Melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal. OJK memberikan izin usaha pada Perusahaan efek dan manajer investasi dan memberikan persetujuan pada Bank Kustodian.


C. Mekanisme Reksa Dana

Ketika Anda sudah yakin untuk memulai berinvestasi di reksa dana, pertanyaan selanjutnya adalah dimana dan bagaimana cara membeli, memonitor dan menjual reksa dana nanti? Transaksi reksa dana cukup mudah dan transparan. Berikut ringkasannya:

a) Pembelian Reksa Dana

Investor yang tertarik membeli reksa dana dapat menghubungi pihak berikut untuk membuka rekening.

  • Bank/perusahaan sekuritas yang memiliki ijin agen penjual reksa dana
  • Perusahaan sekuritas yang memiliki ijin sebagai agen penjual reksa dana
  • Lembaga non bank yang memiliki ijin sebagai agen penjual reksa dana.
  • Langsung ke manajer investasi

Pembelian reksa dana dapat dilakukan setiap saat pada hari bursa. Hari Bursa adalah hari dimana Bursa Efek Indonesia melakukan perdagangan saham. Pembelian akan diproses hanya jika status good fund & complete application sesuai tenggat waktu dipenuhi. Yang dimaksud dengan good fund adalah dana atau uang diterima di rekening pembelian reksa dana di agen penjual atau bank custodian, sementara complete application adalah penerimaan dokumen yang dipersyaratkan telah dilengkapi seperti formulir pembelian, fotokopi kartu identitas, dan formulir profil risiko. 

Ketika Anda membeli reksa dana, kepemilikan Anda akan dinyatakan dalam unit penyertaan. Unit penyertaan dihitung dengan cara membagi jumlah pembelian Anda (dikurangi dengan biaya jika ada) dengan harga Nilai Aktiva Bersih per unit reksa dana (NAB per unit) ketika pembelian Anda diproses. NAB reksa dana mencermikan seluruh aset dan biaya pengelolaan reksa dana seperti biaya jasa manajer investasi, biaya jasa bank kustodian dan biaya lain-lain seperti biaya konsultan hukum. Sementara itu, biaya pembelian reksa dana akan dikenakan setiap kali transaksi sesuai peraturan yang berlaku.

Setelah pembelian, investor akan menerima laporan transaksi sebagai bukti pernyataan pembelian unit reksa dana dari bank kustodian yang antara lain menyatakan rincian pemilik, nama reksa dana, jumlah unit dan nilai investasi.


b) Penjualan Reksa Dana

Layaknya pembelian, penjualan atau pencairan unit reksa dana juga dapat dilakukan setiap saat pada hari bursa dengan menghubungi agen penjual atau tempat dimana investor membeli reksa dana. Penjualan akan diproses hanya jika status complete application sesuai tenggat waktu dipenuhi. Investor dapat menjual sebagian atau seluruh unit yang dimilikinya.

Biaya penjualan reksa dana akan dikenakan per transaksi mengikuti kebijakan yang berlaku. Hasil penjualan unit reksa dana wajib diterima investor maksimum 7 hari bursa setelah penjualan diproses. Setelah penjualan, investor akan menerima laporan transaksi sebagai bukti pernyataan penjualan unit reksa dana dari bank kustodian yang antara lain menyatakan rincian pemilik, nama reksa dana, jumlah unit dan nilai investasi. Perlu diketahui, hasil penjualan reksa dana sesuai dengan peraturan yang berlaku bukan merupakan objek pajak. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka manajer investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.


4. FUTURE AND OPTION

A. Pengertian Future and Option

  • Future adalah perjanjian yang menyatakan volume standar suatu mata uang tertentu untuk ditukar pada tanggal jatuh tempo tertentu. Munculnya futures karena pembeli pada umumnya memiliki preferensi yang berbeda atas spesifikasi kualitas, jumlah dan tempat penyerahan asset dasarnya.
  • Option adalah suatu kontrak antara dua pihak dimana salah satu pihak (sebagai pembeli) mempunyai hak tetapi bukan kewajiban, untuk membeli atau menjual suatu asset atau efek tertentu dengan harga yang telah ditentukan, pada atau sebelum waktu yang ditentukan, dari atau ke pihak lain (sebagai penjual).


B. Pelaku Transaksi Perdagangan

Future

a) Hedger Produsen, konsumen, importir, eksportir aset komoditas dapat menjadi hedger, yaitu mereka yang bertransaksi untuk tujuan lindung nilai. Seorang hedger membeli atau menjual aset pada bursa pasar futures untuk melindungi dirinya dari risiko perubahan harga sebuah komoditas di waktu mendatang.

b) Spekulator Pelaku perdagangan futures lainnya adalah spekulator. Pelaku satu ini tidak bertujuan untuk meminimalisir risiko, tapi ingin mendapatkan keuntungan dari perubahan harga di pasar futures.


Option (Valuta asing)

a) Pasar uang antar bank (PUAB) memenuhi kebutuhan mayoritas dari perputaran uang di dunia usaha serta kebutuhan dari transaksi para spekulan setiap harinya yang nilainya dapat mencapai triliunan dolar.

b) Selain perbankan, dunia usaha juga memiliki peran penting di pasar valuta asing. Hal ini dikarenakan adanya kebutuhan dari aktivitas perusahaan dalam melakukan pembayaran harga barang ataupun jasa dalam mata valuta asing.

c) Perusahaan manajemen investasi merupakan pengelola dana yang memiliki banyak akun atas nama nasabahnya, seperti misalnya dana pensiun dan dana sumbangan yayasan yang ditransaksikan di pasar valuta asing untuk memenuhi kebutuhan mata uang asing guna melakukan transaksi pembelian saham di luar negeri. Transaksi valuta asing bagi mereka bukan merupakan tujuan investasi, sehingga transaksi yang dilakukan bukan dengan tujuan spekulasi ataupun dengan tujuan memperoleh keuntungan kegiatan usaha.

d) Demikian juga dengan pialang valuta asing adalah perusahaan yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan jasa perantara bagi untuk kepentingan nasabahnya di bidang pasar uang. Di Amerika, perusahaan pialang valuta asing rata-rata memiliki volume transaksi sebesar 2 % dari keseluruhan nilai transaksi pasar valuta asing.

e) Pelaku pasar yang terakhir adalah investor atau trader perseorangan (retail). Otoritas perdagangan berjangka Amerika, Commodity Futures Trading Commission (CFTC) pernah merilis laporan bahwa investor ataupun trader pemula dengan mudah dapat menjadi “sasaran” oleh pelaku yang lebih besar lainnya di dalam perdagangan valuta asing.


C. Meknisme Perdagangan

Future (berjangka):

  1. Anggota bursa berjangka juga menjadi anggota central clearinghouse
  2. Sistem perdagangan terintegrasi dengan sistem setelmen
  3. Anggota bursa berdagang di antara mereka dengan pihak lawan central clearing
  4. Masyarakat investor berdagang lewat perusahaan perantara Investor berhubungan dengan perantara. Perantara melakukan order investor dengan cara bergdagang di antara anggota bursa di Bursa Komoditas
  5. Anggota bursa (perantara) meyelesaikan pembayaran dan penyerahan barang lewat central clearing

Option:

  1. Sama seperti sekuritas lainnya, sekuritas opsi juga bisa diperdagangkan pada bursa efek atau bursa paralel (over the counter market).
  2. Pada perdagangan opsi, ada sejenis lembaga kliring opsi (option clearing corporation/OCC) yang berfungsi sebagai perantara antara broker yang mewakili pembeli dengan pihak yang menjual opsi.
  3. Transaksi pelaksanaan opsi dilakukan dengan menggunakan perantara OCC, dimana OCC menjadi pembeli untuk semua penjual dan sekaligus menjadi penjual untuk setiap pembeli.


5. RIGHT AND WARRANT

A. Pengertian Warrant & Right

Warrant yaitu menurut peraturan Bapepam, adalah efek yang diterbitkan suatu perusahaan, yang memberi hak kepada pemegang saham untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk enam bulan atau lebih.

Right adalah bukti hak memesan saham terlebih dahulu yang melekat pada saham, yang memungkinkan para pemegang saham untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan oleh perusahaan sebelum saham-saham tersebut ditawarkan kepada pihak lain.


B. Pelaku Transaksi pada Warrant & Right

Pelaku transaksi dari warrant dan right yaitu emiten sebagai pelaku 1 dan investor sebagai pelaku 2.

Emiten adalah perusahaan swasta atau BUMN yang mencari modal dari Bursa Efek dengan cara menerbitkan efek.

Pemodal atau investor adalah pihak yang memiliki kelebihan dana dan membutuhkan instrumen di pasar modal sebagai sarana berinvestasi.


C. Mekanisme Perdagangan Warrant & Right

1. Warrant

Mekanisme perdagangan di warrant yaitu katakanlah seorang investor memiliki 2.000.000 lembar saham DWGL, maka investor akan mendapatkan 100.000 lembar waran secara cuma-cuma. Waran yang dibagikan ketika investor mengikuti IPO ini nilai awalnya adalah nol (Rp0), karena sifatnya cuma-cuma. Harga waran akan bergerak naik dan turun setelah waran tersebut diperdagangkan di pasar reguler. Dan waran ini nantinya juga bisa anda tradingkan di pasar reguler seperti halnya ketika anda mentradingkan saham. Andai kata DWGL-W naik dari Rp0 menjadi Rp150, dan investor menjual warannya, maka investor akan mendapatkan keuntungan sebesar 100.000 x 150 = Rp15 juta. Keuntungan Rp15 juta ini adalah keuntungan yang anda dapatkan secara cuma-cuma. Ibartnya, anda dikasih uang gratis sebanyak Rp15 juta.


2. Right

Mekanisme perdagangan di right yaitu, perusahaan menawarkan hak (HMETD) kepada investor untuk mendapatkan saham baru [tentu saja dengan menebus atau menyetor dana] dengan rasio tertentu. Namun, jika pemegang saham tersebut tidak mengambil hak (HMETD)-nya, maka investor tersebut dapat menjual hak (HMETD) tersebut kepada investor lain. Jadi, di pasar modal dikenal juga perdagangan right atau hak.


6. SAHAM SYARIAH

A. Pengertian Saham Syariah

Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK lainnya.


B. Pelakau Transaksi Perdagangan Saham Syariah

  • Investor
  • Emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah
  • Manajer Investasi Syariah

C. Manajemen Perdagangan Saham Syariah

Bagi para investor, berinvestasi dengan benar adalah bagaimana menjadi rekan bagi perusahaan sambil mendapatkan keuntungan dari laba dari waktu ke waktu. Oleh karenanya berinvestasi di pasar modal syariah harus dilakukan nada instrument dari perusahaan yang solid serta didukung oleh manajemen dana yang baik dan perencanaan bisnis yang jitu.


1. Transaksi di Pasar Perdana

Bagi investor yang ingin membeli saham di pasar perdana haruslah menggunakan pertimbangan-pertimbangan yang mengeluarkan efek tersebut melalui prospectus yana memberikan informasi dari catalan keuangan historis sampai sampai proyeksi laba dan dividen yang akan dibayarkan untuk tahun berjalan. Bagi para investor muslim, tentu lebih didorong untuk memilih emiten dana telah terdaftar dalam listing IH sebagai instrument keuangan syariah. Adapun prosedur pembelian efek di pssar perdana secara umum.

a) Pembeli menghubungi agen penjual yang ditunjuk oleh undarwrtier untuk mengisi formulir pemesanan kemudian dikembalikan kepadaagei peijual diserta dengan tanda tangan dan kopian kartu identitas investor serta jumlah dana yang sesuai dengan nilai efek yang dipesan.

b) Jika pemesanan efek melibihi efek yang ditawarkan, maka prosedur selanjutnya adalah masa penjahatan dilakukan paling lambat 12 hari kerja terhitung sejak berakhirnya masa penawaran yang dilakukan oleh emisi dan masa pengembalian dana merupakan pengembalian dana akibat kelebihan dana yang dikarenakan tidak terpenuhinya pesanan oleh penjamin emisi paling lambat 4 hari kerja setelah akhir masa penjatahan.

c) Penyerahan efek dilakukan setelah ada kesesuaian antara banyak nya efek yang dipesan dengan banyaknya efek yang dapat dipenuhi emiten. Penyerahan efek dilakukan oleh penjamin emisi atau agen penjual paling lambat 12 hari keija terhitung mulai tanggal berakhirnya masa penjatahan Investor mendatangi penjamin emisi atau agen penjual dengan membawa bukti pembelian.


2. Transaksi di Pasar Sekunder

Mekanisme perdagangan efek di bursa efek hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa efek. Keanggotaan bursa efek dapat diberikan kepada perseoranga atau badan hukum.Syarat keanggotaan bursa efek umumnya menyangkut permodalan dan kemampuan sebagai anggota bursa efek. Perdagangan efek di bursa efek dilakukan melalui Perantara Pedagang Efek dan Pedagang Efek yang merupakan anggota bursa efek.

a. Transaksi melalui perantara pedagang efek (Broker)

Perantara pedagang efek (broker) berfungsi sebagai agen yang melakukan transaksi untuk dan atas nama klien. Dari kegiatan ini perantara pedasana efek mendapai komisi maksimum 1% dari nilai transaksi.

b. Transaksi melalui pedagang efek (dealer)

Pedagang efek berfungsi sebagai prinsipil yang melakukan transaksi untuk kepentingan perusahaan anggota. Perusahaan efek berfungsi sebagai investor sehingga pedagang arak menerima konsekuensi, baik untung maupun tuai.


7. SUKUK

A. Pengertian Sukuk (Obligasi Syariah)

Sukuk adalah instrumen berpendapatan tetap yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Efek Syariah.

Secara lengkapnya bisa dibaca dalam ketentuan tersebut, namun esensi perbedaannya dengan obligasi konvensional adalah dalam perhitungan imbal hasil.


B. Pelaku Transaksi Sukuk


C. Mekanisme Perdagangan Sukuk

Mekanisme perdagangan obligasi dan sukuk melalui sistem FITS merupakan transaksi yang terintegrasi antara sistem perdagangan, kliring dan penyelesaian. Dimana setiap sistem ini memeiliki mekanisme yang berbeda-beda.

Kegiatan perdagangan obligasi dan sukuk melalui sistem FITS ini didukung oleh peraturan perdagangan yang dibuat oleh BEI ddengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Salah satu yang diatur dalam peraturan itu adalah satuan perdagangan (lot size), dimana satuan perdagangan adalah 1 lot sama dengan nilai 5 juta rupiah (1 lot = 5 juta) hal ini bertujuan agar investor individu dapat memiliki obligasi ataupun sukuk yang diterbitkan baik oleh perusahaan swasta nasional maupun oleh negara. Sistem FITS menggunakan metode remote access dari masing-masing kantor anggota bursa, sehingga AB/sekuritas tersebut dapat memberikan pelayanan order (jual ataupun beli) kepada nasabahnya secara efektif dan efisien.


8. REKSADANA SYARIAH

A. Pengertian Reksadana Syariah

Reksadana Syariah adalah wadah untuk mengumpulkan dana masyarakat yang dikelola oleh Manajer Investasi, untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang yang disesuaikan dengan ketentuan dan prinsip syariah Islam antara lain dengan portofolio penempatan dana di instrumen keuangan syariah seperti saham syariah dan sukuk.


B. Pelaku Transaksi Reksadana Syariah

  • Investor: Pemilik modal yang melakukan investasi sesuai dengan profil risiko dan ekspektasi imbal hasil investasi.
  • Manajer Investasi: Mengelola dana yang terkumpul dalam Reksa Dana dengan menginvestasikannya dalam portofolio Efek sesuai dengan kebijakan investasi yang telah ditentukan.
  • Bank Kustodian: Mencatat dan mengadministrasikan aset yang terkumpul dalam Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi. Bank Kustodian akan memonitor secara ketat operasional harian Reksa Dana, dimana jika terjadi pelanggaran peraturan, Bank Kustodian akan mengirimkan Surat Peringatan ke Manajer Investasi dengan tembusan ke OJK dalam 2 hari bursa. Jika dalam waktu 10 hari bursa tidak diperbaiki, akan dikirimkan surat ke OJK dengan tembusan ke Manajer Investasi.
  • OJK: Melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal. OJK memberikan izin usaha pada Perusahaan efek dan manajer investasi dan memberikan persetujuan pada Bank Kustodian.


C. Mekanisme Perdagangan Reksadana Syariah

  1. Antara pemodal dengan manajer investasi dilakukan dengan sistem wakalah.
  2. Antara manajer investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
  3. Dalam melakukan transaksi reskadana syariah tidak boleh melakukan tindakan spekulasi.
  4. Produk-produk reksa dana syariah pada umumnya seperti: spot, forward, swap, option dan produk lain yang biasanya dilakukan hendaknya menjadi bahan penelitian & pengkajian reksadana syariah.
  5. Untuk membahas persoalan yang ada hendaknya dibentuk Dewan Pengawas Syariah yang ditunjuk MUI.

9. SURAT UTANG NEGARA
A. Pengertian Surat Utang Negara
Surat Utang Negara merupakan surat berharga, berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang pembayaran bunganya dijamin oleh negara sesuai dengan masa berlakunya.

Surat Utang Negara atau SUN ini diterbitkan untuk membiayai defisit APBN, mengelola portofolio utang negara dan menutup kekurangan kas jangka pendek. Pemerintah pusat berwenang menerbitkan surat ini setelah berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan setelah mendapat persetujuan DPR yang disahkan dalam kerangka pengesahan APBN.


B. Pelaku Transaksi Surat Utang Negara


C. Mekanisme Perdagangan Surat Utang Negara
Mekanisme surat utang negara yaitu mekanisme lelang pada obligasi dilakukan untuk menentukan harga yang tepat dalam periode tertentu (sampai jatuh tempo). Dalam prosesnya, lembaga keuangan lain dapat mengajukan penawaran harga untuk obligasi pemerintah.Keuntungan yang akan Anda dapatkan tergantung pada aturan obligasi dan juga harga yang Anda berikan saat proses pelelangan. 


Satu lagi yaitu Mekanisme underwriting pada obligasi merupakan suatu kegiatan transaksi di pasar uang oleh pihak yang turut menjamin dan bertanggung jawab apabila terjadi kegagalan dari debitur (emiten).


10. Excange Trade Fund (ETF)
A. Pengertian ETF  (Exchange Trade Fund)
ETF adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek. Meskipun ETF pada dasarnya adalah reksa dana, produk ini diperdagangkan seperti saham-saham yang ada di bursa efek. ETF merupakan penggabungan antara unsur reksa dana dalam hal pengelolaan dana dengan mekanisme saham dalam hal transaksi jual maupun beli.

ETF adalah reksa dana indeks yang diperdagangkan di bursa. Padahal ETF tidak selalu reksa dana indeks yang pengelolaan bersifat pasif karena meniru indeks tertentu, akan tetapi bisa juga pengelolaan yang sifatnya aktif.


B. Pelaku Transaksi Perdagangan ETF
Biasanya dalam reksa dana, 2 pihak yang utama adalah Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Kedua pihak ini bersama-sama menandatangani Kontrak Investasi Kolektif yang selanjutnya dijadikan sebagai dasar pembentukan reksa dana.

Terkait pemasaran, bisa dilakukan langsung oleh Manajer Investasi atau melalui perusahaan yang mendapat izin OJK sebagai Agen Penjual Reksa Dana (APERD). Bentuk perusahaan APERD bisa berupa Bank, Sekuritas, dan Perusahaan Fintech. Sebenarnya perusahaan lembaga jasa keuangan lain juga bisa, tapi sementara yang ada baru itu.

Untuk ETF ada tambahan lagi yaitu :
Dealer Partisipan menurut peraturan OJK adalah Anggota Bursa Efek yang menandatangani perjanjian dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek untuk melakukan penjualan atau pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana dimaksud baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana dimaksud.

Dealer Partisipan adalah perusahaan sekuritas yang akan menyediakan likuiditas (order beli dan jual) baik di pasar primer dan pasar sekunder untuk ETF. Keberadaan Dealer Partisipan harus berbentuk perusahaan sekuritas.

Sponsor menurut peraturan OJK adalah Pihak yang menandatangani perjanjian dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek untuk melakukan penyertaan dalam bentuk uang dan/atau Efek dalam rangka penciptaan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek.

Dalam bahasa awam, Sponsor itu seperti investor pada waktu penciptaan ETF pertama kali. Sesuai dengan ketentuan OJK, minimum dana kelolaan adalah Rp 10 Miliar. Di tahap awal, ada kemungkinan reksa dana membutuhkan waktu untuk mencapai dana kelolaan tersebut.

Adanya sponsor akan membantu untuk memastikan manajer investasi mampu memenuhi syarat minimum dana kelolaan. Tidak tertutup kemungkinan pula bahwa ada kontrak antara manajer investasi dengan sponsor mengenai minimum periode investasi.

Dalam prakteknya, sponsor tidak bersifat wajib. Apabila manajer investasi mampu memenuhi syarat minimum dana kelolaan tanpa harus melalui sponsor, maka keberadaan sponsor tidak diwajibkan.

Yang paling berbeda antara ETF dengan reksa dana pada umumnya adalah Agen Penjual. Khusus untuk ETF, berdasarkan peraturan yang ada saat ini, pemasaran hanya dapat dilakukan melalui perusahaan sekuritas menggunakan tata cara jual beli saham. Manajer Investasi sendiri bahkan tidak dapat memasarkan ETF secara langsung.

Biasanya Perusahaan Sekuritas yang menjadi Dealer Partisipan itulah yang menjadi agen penjual yang utama.


C. Mekanisme Perdagangan ETF
Mekanisme Transaksi Etf yaitu : 
Transaksi jual belinya dapat dilakukan dengan dua cara, melalui pasar primer dan sekunder. Pada pasar primer, pemodal membeli dan menjual kembali unit penyertaannya kepada Manajer Investasi dalam satuan unit kreasi. Satu unit kreasi setara dengan 100.000 unit penyertaan. Mekanisme ini berlaku untuk transaksi yang nominalnya besar.

Sedikit berbeda dengan harga pertama reksa dana yang selalu dimulai dari 1.000, harga pertama ETF bisa dimulai pada harga berapa pun. Umumnya Manajer Investasi akan membuat harga pertama reksa dana sama dengan indeks acuan sehingga memudahkan pemantauan perbandingan dengan indeks acuan.

Harga pertama ETF bisa dimulai pada harga berapa pun. Umumnya Manajer Investasi akan membuat harga pertama reksa dana sama dengan indeks acuan sehingga memudahkan pemantauan perbandingan dengan indeks acuan.

Sedangkan pada pasar sekunder, investor dapat membeli dan menjual unit penyertaan ETF dalam satuan lot. 1 lot setara dengan 500 unit penyertaan melalui Bursa Efek Indonesia. Transaksi ini dikhususkan kepada investor retail yang nilai transaksinya relatif lebih kecil. Dengan kata lain, investor membeli ETF tidak dari Manajer Investasi akan tetapi dari investor lain yang memiliki ETF pada harga dan jumlah yang disepakati.

Kelemahan dari mekanisme jual beli di pasar sekunder adalah jika tidak ada permintaan dan penawaran yang sesuai maka transaksi tidak akan terjadi. Untuk mengantisipasi hal tersebut, terdapat pihak yang disebut dealer partisipan.