Kamis, 01 Oktober 2020

INDEKS HARGA SAHAM GABUNGAN, DJIA, STANDARD AND POOR’S INDEX, INDIKATOR PASAR OBLIGASI, VALUE LINE INDEX, INDEKS BERBOBOT SAMA

 MAKALAH TEORI PASAR MODAL

“INDEKS HARGA SAHAM GABUNGAN, DJIA, STANDARD and POOR’S INDEX, INDIKATOR PASAR OBLIGASI, VALUE LINE INDEX, INDEKS BERBOBOT SAMA”

DOSEN PEMBIMBING:

Debbi Chyntia Ovami, S.Pd., M.Si



DISUSUN OLEH:

KELOMPOK 5

Anjami Nadila                183214066

Dinda Audria                    183214009  

Vina Amalia Syahputri   183214013  

M. Febriansyah Dinata   183214071  

WahyuRamadhani         183214050


FAKULTAS/PRODI: EKONOMI/AKUNTANSI 

UNIVERSITAS MUSLIM NUSANTARA AL-WASHLIYAH

MEDAN

2020



KATA PENGANTAR

  Pertama-tama kami panjatkan Puji dan Syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat dan Rahmat-Nya makalah ini dapat terselesaikan. Tujuan kami membuat makalah ini adalah untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Teori Pasar Modal. Selain itu juga untuk meningkatkan pemahaman kami mengenai materi ini.

  Dengan membaca makalah ini kami berharap dapat membantu teman-teman memahami materi ini dan dapat memperkaya wawasan teman-teman semua. Walaupun kami telah berusaha sesuai kemampuan kami, namun kami yakin bahwa manusia itu tidak ada yang sempurna. Seandainya dalam penulisan makalah ini ada yang kurang, maka itulah bagian dari kelemahan kami. Mudah-mudahan melalui kelemahan itulah yng akan membawa kesadaran kita akan kebesaran Tuhan Yang Maha Esa.

  Pada kesempatan ini kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini dankepada teman-teman yang telah meluangkan waktunya untuk membaca makalah ini. Untuk itu kami selalu menantikan kritik dan saran yang membangun dari teman-teman demi perbaikan makalah ini.


DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR...............................................


DAFTAR ISI.............................................................


BAB I

PENDAHULUAN....................................................

1.1 Latar Belakang................................................

1.2 Rumusan Masalah..........................................

1.3 Tujuan Masalah..............................................


BAB II

PEMBAHASAN........................................................

2.1 Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).....

2.2 Dow Jones Industrial Average (DJIA)..........

2.3 Standard and Poor’s Index............................

2.4 Indikator Pasar Obligasi................................

2.5 Value Line Index.............................................

2.6 Indeks Berbobot Sama...................................


BAB III

PENUTUP.................................................................

3.1 Kesimpulan......................................................

3.2 Saran..................................................................


DAFTAR PUSTAKA.................................................



BAB 1

PENDAHULUAN


1.1.Latar Belakang

  Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) adalah cerminan kegiatan pasar modal secara umum. IHSG menggambarkan suatu rangkain informasi historis mengenai pergerakan harga saham gabungan, sampai pada tanggal tertentu. Biasanya pergerakan harga saham tersebut disajikan setiap hari berdasarkan harga penutupan di bursa efek pada hari tersebut. Indekstersebut disajikan untuk periode tertentu. IHSG mencerminkan suatu nilai yang berfungsi sebagai pengukuran kinerja suatu saham gabungan di bursa efek. Maksud dari gabungan itu sendiri adalah kinerja saham yang dimasukkan dalam perhitungan lebih dari satu,bahkan seluruh saham yang tercatat di bursa efek tersebut (Sunariyah, 2004).Peningkatan IHSG menunjukkan pasar modal sedang bullish, sebaliknya jika menurun menunjukkan kondisi pasar modal sedang bearish. Maka, seorang investor harus memahami pola perilaku harga saham di pasar modal.Salah satu indeks yang sering diperhatikan investor ketika berinvestasi di Bursa Efek Indonesia adalah Indeks Harga Saham Gabungan. Hal ini disebabkan karena indeks ini merupakan composite index dari seluruh saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Oleh karena itu melalui pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan, seorang investor dapat melihat kondisi pasar apakah sedang bergairah atau lesu. Perbedaan kondisi pasar ini memerlukan strategi yang berbeda dari investor dalam berinvestasi. Banyak faktor yang dapat memengaruhi indeks saham, antara lain perubahan tingkat suku bunga acuan.


1.2 Rumusan Masalah

1. Bagaimanankah penjelasan terkait IHSG?

2. Bagiamanakah penjelasan terkait DJIA?

3. Bagaimana penjelasan terkait Standard and Poor’s?

4. Apa itu Indikator Pasar Obligasi?

5. Apa itu Value Line Index ?

6. Apa itu Indeks Berbobot Sama?


1.3 Tujuan penulisan

1. Untuk mengetahui penjelasan lengkap tentang IHSG

2. Untuk mengetahui penjelasan lengkap tentang DJIA

3. Untuk mengetahui penjelasan lengkap tentang Standard and Poor’s

4. Untuk mengetahui Indikator Pasar Obligasi

5. Untuk mengetahui Value Line Index

6. Untuk mengetahui Indeks Berbobot Sama


BAB 2

PEMBAHASAN


2.1 IHSG

A. Pengertian

IHSG adalah singkatan dari Indeks Harga Saham Gabungan. Secara internasional disebut juga dengan Indonesia Composite Index (ICI) dan ada juga yang menyebutnya dengan IDX Composite. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) adalah cerminan kegiatan pasar modal secara umum. IHSG menggambarkan suatu rangkain informasi historis mengenai pergerakan harga saham gabungan, sampai pada tanggal tertentu.

Seperti daftar kata penting dalam buku atau kamus, indeks saham juga berisi daftar semua saham yang diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia.


B. Manfaat IHSG

Walaupun IHSG hanyalah poin rata-rata, mengamati pergerakan IHSG sangat bermanfaat untuk mengetahui kondisi ekonomi di Indonesia. Ada banyak saham yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan tidak mungkin para investor melihat satu per satu pergerakan saham setiap harinya. Di sinilah peran penting IHSG. 

Para investor akan tahu kapan mereka dapat menggelontorkan dana tambahan untuk perusahaan tertentu atau juga malah menarik dana mereka dengan menjual saham yang mereka miliki. 

Bagaimana dengan para investor pemula, apa manfaat memahami IHSG? Bagi para trader, IHSG dapat menjadi bahan pertimbangan untuk melakukan trading atau transaksi. IHSG biasanya menjadi cerminan dari pergerakan saham-saham yang masuk dalam LQ45. Memang tidak selamanya IHSG turun, saham A atau B juga ikut turun, tapi sering kali IHSG menjadi patokan yang akurat terkait pergerakan saham-saham likuid tersebut.


C. Cara menghitung IHSG

Metodologi perhitungan IHSG sama saja dengan cara menghitung indeks bursa saham lainnya di seluruh dunia, yaitu menggunakan rata-rata berimbang berdasarkan jumlah saham di bursa atau Market Value Weighted Average Index. 

Rumus IHSG: Indeks = (Nilai Pasar / Nilai Dasar) x 100

Nilai Dasar adalah kumulatif jumlah saham pada hari dasar dikali dengan harga pada hari dasar. Sementara Nilai Pasar adalah kumulatif jumlah saham yang tercatat dikali dengan harga pasar. Berikut ini cara mencari nilai pasar:  

Rumus Nilai Pasar: Nilai Pasar = p₁q₁ + p₂q₂ + … + piqi + pnqn

Keterangan: 

p= harga yang terjadi untuk emiten ke-i.

q= jumlah saham yang digunakan untuk penghitungan indeks untuk emiten ke-i

n= jumlah emiten yang tercatat di bursa efek.


D. Bagaimana cara IHSG dapat berfluktuasi

Pengertian sederhana dari poin IHSG adalah nilai rata-rata dari semua saham yang melantai di pasar bursa. Karena itu, poin IHSG akan naik dan turun seiring dengan pergerakan harga di pasar bursa. 

Harga saham sangat terpengaruh dengan kondisi internal dan eksternal perusahaan.

a) Internal: cashflow perusahaan pada laporan keuangan tercatat minus.

b) Eksternal: kebijakan pemerintah memberi dampak negatif terhadap sektor perusahaan.

Tentu saja penurunan harga saham juga dapat memengaruhi penurunan poin IHSG.


E. Istilah-istilah seputar IHSG

Berikut adalah beberapa istilah yang terkait dengan IHSG.

a) BEI

Bursa Efek Indonesia merupakan gabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) atau Bursa Efek Surabaya (BES). 

Dengan tujuan untuk efektivitas operasional dan transaksi, kedua bursa tersebut akhirnya digabungkan dan mulai beroperasi tanggal 1 Desember 2007 sebagai Bursa Efek Indonesia. 

b) Saham likuid

Saham yang likuid adalah saham yang mudah diperjualbelikan. Dengan kata lain, saham likuid adalah saham yang sering diperjualbelikan. Saham likuid biasanya selalu memiliki antrean pembeli pada harga berapa pun saham ini diperdagangkan.

c) Bubble

Bubble dalam istilah ekonomi digunakan untuk menggambarkan kenaikan harga saham yang sangat cepat (bisa dalam beberapa bulan saja). 

Terkadang harganya sangat tidak wajar, bahkan melebihi dari kondisi fundamental perusahaan. Bubble bisa terjadi karena pasar terlalu percaya pada kondisi tertentu. 

d) Fluktuasi

Seperti arti fluktuasi dalam KBBI, dalam saham pun, istilah ini berarti naik dan turunnya harga saham. Fluktuasi harga saham bisa terjadi karena adanya mekanisme jual beli saham. Tentu saja ini merupakan hal yang wajar. 

e) Portofolio

Portofolio saham berarti kumpulan aset investasi yang berupa saham yang dimiliki perorangan atau perusahaan. 

Apakah perusahaan juga bisa memiliki saham dari perusahaan lain? Tentu saja bisa. Salah satu perusahaan Sandiaga Uno Saratoga Investama misalnya, yang memiliki saham dari perusahaan lain seperti Adaro, RS Awal Bros, Deltomed, dan lain sebagainya.

f) Likuiditas

Likuiditas dalam saham berarti ukuran jumlah transaksi saham di pasar modal dalam periode tertentu. Semakin tinggi frekuensi saham diperjualbelikan, likuiditas saham akan semakin tinggi. 

g) Buyback

Seperti terjemahan harfiahnya, buyback berarti membeli kembali. Jadi, buyback saham adalah aksi pembelian kembali saham-saham perusahaan yang sudah dilepas ke publik. 

Buyback dilakukan perusahaan karena beberapa alasan, misalnya untuk memperbesar modal perusahaan. Karena jika saham yang telah dilepas di publik dimiliki kembali ke perusahaan, saham-saham tersebut tidak perlu mendapatkan dividen. 

Hasilnya, tentu saja, laba bersih perusahaan pun naik. Laba naik, tentu akan membuat investor tertarik, dan saham perusahaan pun ikut naik. 

h) Cut loss

Tindakan menjual kembali saham yang dimiliki dalam kondisi rugi disebut cut loss. Tujuannya untuk menghindari kerugian yang lebih besar. Lawan kata dari cut loss adalah hold. 

i) Bullish 

Bullish sering kali disandingkan dengan kata bearish yang berarti tren naik dan turunnya harga saham dalam periode tertentu yang ditandai dengan optimisme atau pesimisme para investor di pasar saham. 


2.2 DJIA

A. Definisi Dow Jones Industrial Average (DJIA)

Dow Jones Industrial Average (DJIA) adalah sebuah indeks di pasar saham yang diciptakan oleh Charles Dow pada tahun 1896. DJIA merupakan sebuah perusahaan yang memiliki saham publik terbesar di pasar berjangka Amerika Serikat. DJIA juga seringkali menjadi tolak ukur atau patokan sebagai ukuran real-time dari kestabilan dan kekuatan ekonomi Amerika Serikat.Sejarah DJIA


B. Sejarah DJIA

Dow Jones & Co didirikan pada tahun 1882 oleh Charles Dow, Edward Jones dan Charles Bergstresser. Namun indeks rata-rata pertamanya tidak dipublikasikan di Wall Street Journal melainkan dipesaingnya yaitu Customers’s Afternoon Letter. Awalnya tidak mengikutsertakan saham industrial. Fokus berada pada saham pertumbuhan pada masa itu, mayoritas saham perusahaan transportasi. Hal ini berarti indeks Dow Jones pertama menghitung sembilan saham perkeretaapian, perkapalan dan perusahaan telekomunikasi. Rata-rata harga saham ini akhirnya berevolusi menjadi Rata-rata Transportasi. Sampai pada 26 Mei 1896, Dow dibagi menjadi indeks transportasi dan industrial, yang menciptakan apa yang kita kenal sebagai Dow Jones Industrial Averages.

Charles Dow memiliki visi untuk menciptakan tolok ukur indeks ini untuk melihat kondisi pasar secara umum dan karenanya akan menolong investor dalam melihat kinerja perusahaan. Pada waktu itu, hal ini merupakan ide revolusioner, tetapi implementasinya sangat sederhana. Untuk menghitung indeks Dow Jones hanya dengan menambah harga saham-saham yang ada dan dibagi dengan 11, yang merupakan jumlah saham yang ada dalam indeks tersebut, dimasa itu.

Saat ini, DJIA adalah tolok ukur dari saham-saham Amerika yang dianggap sebagai pemimpin dalam ekonomi dan juga ada di Nasdaq dan NYSE. DJIA meliputi 30 perusahaan dengan kapitalisasi besar, yang dipilih secara subjektif oleh editor Wall Street Journal. Selama ini, perusahaan-perusahaan yang ada di indeks ini telah berubah untuk memastikan tolok ukurnya terhadap ekonomi. Sampai saat ini, hanya General Electric yang merupakan bagian dari sejarah awal indeks ini, yang masih masuk ke dalam DJIA. Lainnya telah berubah-ubah.


C. Mekanisme Dow Divistor

Untuk menghitung DJIA, semua harga saat ini dari 30 saham yang ada dalam indeks ditambahkan lalu dibagi oleh Dow divisor, yang secara konstan terus dimodifikasi.

Sekarang coba kita ilustrasikan, kita akan membuat sebuah indeks percontohan, namanya Mahadana Learning Average (MLA). MLA terdiri dari 10 saham, yang memiliki total US$1,000 jika semua harga saham ditambahkan. ini artinya indeks MLA akan memiliki nilai 100 (US$1,000/10). Disini indeks pembaginya (divisor) adalah 10.

Misalkan ada sebuah saham yang merupakan komponen MLA yang diperdagangkan di harga US$100 tetapi melakukan stock split 2 banding 1, mengurangi harga sahamnya menjadi US$50. Jika angka pembagi tidak berubah, kalkulasi indeks MLA akan meberikan kita angka 95 (US$950/10). Hal ini akan menjadi tidak akurat karena sebenarnya stock hanya merubah harga, bukan nilai dari perusahaan. Untuk mengkompromi hal ini, kita harus menyesuaikan angka pembagi turun menjadi 9.5. Dengan ini, indeks masih akan ada di angka 100 (US$950/9.5) dan akan lebih memberikan gambaran akurat dari indeks saham MLA.


D. Konversi DJIA Kedalam Nilai Dolar

Untuk mengetahui bagaimana sebuah saham akan mempengaruhi indeks DJIA, bagi perubahan harga saham dengan angka pembagi (divisor) yang berlaku saat ini. Sebagai ilustrasi, jika saham General Electric naik US$5, bagi dengan 0.14418073, dimana akan menghasilakan angka 34.68. Karena itu, jika indeks DJIA naik 100 poin di hari tersebut, GE menyumbang kenaikan sebesar 34.68 poin.


E. Metode Penghitungan Indeks

Metodelogi perhitungan indeks Dow Jones dikenal dengan nama metode harga tertimbang. Walaupun bisa menyesuaikan dengan adanya stocks split, kekurangan dari metode ini adalah tidak memberikan cerminan bahwa perubahan US$1 untuk saham dengan harga US$10 lebih signifikan (dalam hal persentase) daripada perubahan US$1 pada saham dengan harga US$100. Karena permasalahan ini, mayoritas indeks besar lainnya, seperti S&P 500, dihitung dengan metode kapitalisasi pasar tertimbang.


2.3 Standard and Poor’s Index

Standard and Poor Index atau yang umum dikenal sebagai indeks S&P adalah indeks saham paling populer dan termasuk yang terbesar di Amerika Serikat, selain NASDAQ Composite dan Dow Jones Industrial Average.

Indeks pasar saham adalah indikator mengenai kekuatan ekonomi suatu negara. Di AS, ketiga indeks saham tersebut adalah yang paling banyak memutar pasar saham.

Indeks S&P disusun berdasarkan nilai saham 500 perusahaan dengan kapitalisasi pasar besar di bursa saham Amerika Serikat. Sekitar 80% nilai total pasar saham AS termuat di indeks ini.

S&P 500 meliputi berbagai sektor, termasuk industri, energi, IT, keuangan, hingga consumer goods. Perusahaan yang tercakup dalam indeks di antaranya Adobe System Inc, Google, Amazon, Berkshire Hathaway, Boeing Company, hingga Johnson & Johnson.

Indeks S&P 500 adalah akronim dari Standard & Poor’s 500, indeks yang disusun berdasarkan nilai saham 500 perusahaan dengan kapitalisasi pasar besar di bursa saham Amerika Serikat.


A. Memahami bagaimana kerja indeks Standard & Poor’s

Standard & Poor memiliki kantor cabang di 26 negara, terkenal di seluruh dunia untuk berbagai macam produk investasinya dan patokan pertimbangan pasar saham. Berdiri dengan nama Standard Statistics Co. pada 1923, Standard & Poor merilis indikator pasar saham pertamanya yang kala itu memuat 223 perusahaan. Nama perusahaan ini berganti jadi Standard & Poor’s pada 1941 setelah merger dengan Poor’s Publishing. Penggabungan perusahaan ini juga meningkatkan indeks saham dengan muatan 416 perusahaan sebelum mencapai angka 500 pada 1957.

Pada 2012, Standard & Poor’s kembali melakukan gebrakan. Standard and Poor Index selanjutnya menggabungkan operasi indeksnya dengan Indeks Dow Jones untuk memimpin pasar industri ini. McGraw-Hill Cos. membeli S&P ada 1966 dan pada 2016 McGraw Hill Financial mengganti namanya menjadi S&P Global. Perusahaan ini memiliki lebih dari 1.400 analis kredit dan lebih dari 1,2 juta peringkat kredit telah dikeluarkan untuk pemerintah, perusahaan, sektor keuangan, dan sekuritas. Kini Standard & Poor indikator utama analisis risiko kredit, yang mencakup berbagai industri, berbagai tolok ukur, kelas aset, dan geografi. Mereka juga mengeluarkan peringkat kredit pada utang perusahaan publik dan swasta, serta pemerintah.Rentang skalanya dari AAA hingga D. Mereka dapat memprediksi peringkat utang jangka pendek dan memberi peringkat prospek dengan tenor enam bulan hingga dua tahun.


B. Standard and Poor Index 500

Indeks S&P 500 diluncurkan pada Maret 1957. Ini adalah indeks pertama yang diterbitkan setiap hari dan merupakan patokan umum untuk menentukan kapabilitas keseluruhan pasar saham AS.

Standard and Poor Index terkenal lantaran memuat indeks paling terkenal di AS: S&P 500. Indeks S&P 500 adalah indeks yang memuat 500 perusahaan paling unggul di bursa saham Amerika Serikat. Saham dalam indeks ini dikurasi berdasarkan kapitalisasinya.

Selain itu, komite konstituen indeks ini juga mempertimbangkan berdasarkan faktor-faktor termasuk likuiditas, public float, klasifikasi sektor, kelayakan finansial, dan sejarah penjualannya.

Pada umumnya, indeks ditimbang berdasarkan kecondongan ke pasar (market-weighted) atau kecondongan ke harga (capitalization-weighted). Karena itu, setiap saham dalam indeks diwakili secara proporsional dengan total kapitalisasi pasar.

Dengan kata lain, jika total nilai pasar dari keseluruhan 500 perusahan di Standard and Poor Index turun 10%, maka nilai indeks pun ikut turun 10%.

Ketepatan dalam perkiraan kapitalisasi menjadikan indeks ini sebagai tolok ukur kinerja untuk berbagai reksadana dan ETF. Indeks populer lainnya yang ditawarkan S&P Global mencakup berbagai sektor pasar dan kapitalisasi pasar berbeda.

Penawaran kapitalisasi besar dari Indeks S&P Dow Jones meliputi S&P SmallCap 600, S&P MidCap 400, S&P Composite 1500, dan S&P 900. Masing-masing indeks Standard and Poor Index ini mewakili pasar saham berdasarkan subsektornya.


2.4  Indikator Pasar Obligasi

Pasar obligasi pada perdagangan hari ini, Rabu (8/1/2020) diperkiakan menguat terbatas sehingga investor disarankan untuk wait and see. 

Dikutip dari hasil risetnya, Rabu (8/1/2020), Direktur Riset Pilarmas Investindo Sekuritas, Maximilianus Nico Demus mengatakan kondisi pasar hari ini diperkirakan menguat terbatas. Hal itu, dilatarbelakangi tensi geopolitik yang meningkat sehingga ruang penguatan harga surat utang menjadi lebih sempit.  Oleh karena itu, dia merekomendasikan agar investor memilih wait and see. Adapun, indikator pasar yang harus dicermati yakni pergerakan harga di rentang 50 basis poin hingga 75 basis poin. 

“Kami merekomendasikan wait and see hari ini. Apabila pergerakan pasar obligasi bergerak melebihi rentang harga 50–75 bps, maka akan menjadi arah pergerakan pasar obligasi hingga hari ini,” ujarnya. 

Beberapa sentimen yang memengaruhi pergerakan harga hari ini yaitu pertama, konflik geopolitik Amerika Serikat (AS)-Iran turut memengaruhi kebijakan Bank Sentral AS. Meskipun sebelumnya telah diungkapkan bahwa suku bunga acuan tak akan mengalami perubahan pascapemangkasan suku bunga acuan sebanyak tiga kali pada 2019, masih ada peluang perubahan sikap Bank Sentral AS guna memitigasi dampak konflik tersebut. 

Kedua, China mendesak AS untuk berdialog dengan Iran daripada harus melancarkan serangan. Di sisi lain, Iran sedang menilai 13 skenario pembalasan terhadap AS sebagai respons pembunuhan Qassem Soleimani. 

Terakhir, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.332,1 triliun sepanjang 2019, atau 84,4% dari target yang ditenggat dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Dengan demikian, penerimaan pajak hanya tumbuh 1,4% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dengan shortfall sebesar Rp245,5 triliun. 

Capaian lain pada 2019 yakni dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp405 triliun atau 107,1% dari target APBN 2019. Meski telah melampaui target, realisasi PNBP sebenarnya lebih rendah dibandingkan dengan pencapaian tahun sebelumnya, yang mencapai Rp409,3 triliun.

Beberapa hal penting dalam capaian tersebut yakni pertama, harga rata-rata minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) sepanjang 2019 yang hanya sebesar US$62 per barel, lebih rendah dari 2018 yang mencapai US$67,5 per barel.

Kedua, nilai tukar rupiah pada 2019 justru lebih kuat dibandingkan dengan 2018, sehingga memengaruhi realisasi PNBP Sumber Daya Alam (SDA) Migas. Pada 2019, nilai tukar rupiah secara rerata mencapai Rp14.150 per dolar AS, lebih kuat dari tahun sebelumnya, yang mencapai Rp14.247 per dolar AS.

Ketiga, kinerja produksi siap jual atau lifting minyak pada 2019 tercatat lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni lifting minyak tercatat mencapai 754.000 barel perhari, lebih rendah dari 2018 yang sebesar 778.000 barel perhari.


2.5  Value Line Index

Jumlah total perusahaan dalam Indeks Komposit Garis Nilai berada di dekat 1681, dan terdiri dari perusahaan yang sama dengan The Value Nilai Investment Survey, tidak termasuk dana tertutup. Indeks Komposit Garis Nilai memiliki dua bentuk, Indeks Komposit Geometris Garis Nilai atau Indeks Komposit Aritmatika Garis Nilai, seperti yang ditentukan di bawah ini.

Semua perusahaan dalam Indeks Komposit Garis Nilai terdaftar secara publik di salah satu bursa utama yang tercantum di bawah ini. Jumlah perusahaan dalam Indeks Komposit Garis Nilai berfluktuasi berdasarkan faktor-faktor termasuk: penambahan atau penghapusan daftar perusahaan di bursa itu sendiri, merger, akuisisi, kebangkrutan, dan keputusan cakupan yang dibuat oleh Garis Nilai untuk Indeks Gabungan Garis Nilai. Keputusan Value Line mengenai perusahaan mana yang akan dimasukkan dilakukan dengan maksud untuk menciptakan representasi yang luas dari pasar ekuitas Amerika Utara.

Selain itu, jumlah perusahaan yang terdaftar di bursa tertentu dapat bervariasi, karena perusahaan dapat berpindah dari satu bursa ke bursa lainnya atau ditambahkan atau dihapus dari daftar.

Singkatnya, perlu dicatat bahwa penambahan, penghapusan, atau pergerakan perusahaan di bursa bukanlah faktor dalam metodologi Indeks Komposit Garis Nilai, terlepas dari apakah perhitungan Geometrik atau Aritmatika digunakan.

Pertukaran dalam Indeks Komposit Garis Nilai adalah:

  • Bursa Efek Amerika
  • NASDAQ
  • Bursa Efek New York
  • Bursa Efek Toronto


2.6  Indeks Berbobot Sama

Dua metode untuk menghitung indeks harga berbobot adalah metode Laspeyres dan metode Paasche. Keduanya berbeda hanya pada periode yang digunakan untuk pembobotannya. Metode Laspeyres memakai bobot periode-acuan; artinya harga dan jumlah awal barang-barang digunakan untuk mencari perubahan persen pada akhir periodenya, entah dalam harga atau jumlah yang konsumsi, bergantung pada persoalannya, Metode Paasche memakai bobot tahun-sekarang.


BAB 3

PENUTUP


3.1 Kesimpulan

  Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) adalah cerminan kegiatan pasar modal secara umum. IHSG menggambarkan suatu rangkain informasi historis mengenai pergerakan harga saham gabungan, sampai pada tanggal tertentu. DJIA juga seringkali menjadi tolak ukur atau patokan sebagai ukuran real-time dari kestabilan dan kekuatan ekonomi Amerika Serikat. Indeks S&P disusun berdasarkan nilai saham 500 perusahaan dengan kapitalisasi pasar besar di bursa saham Amerika Serikat. Sekitar 80% nilai total pasar saham AS termuat di indeks ini. Jumlah total perusahaan dalam Indeks Komposit Garis Nilai berada di dekat 1681, dan terdiri dari perusahaan yang sama dengan The Value Line Investment Survey, tidak termasuk dana tertutup. Pada harga dan jumlah awal barang-barang digunakan untuk mencari perubahan persen pada akhir periodenya, entah dalam harga atau jumlah yang konsumsi, bergantung pada persoalannya, Metode Paasche memakai bobot tahun-sekarang.


3.2 Saran

  Kami menyadari bahwa makalah kami masih jauh dari kata sempurna, kedepannya kami akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber-sumber yang lebih banyak yang tentunya dapat di pertanggung jawabkan. Kami membutuhkan saran dari pembaca, bisa berisi kritik terhadap makalah kami ini dan juga bisa untuk menanggapi terhadap kesimpulan dari bahasan makalah yang telah di jelaskan.


Daftar Pustaka


Coid007_mahadana. 2018. Mengenal Indeks Dow Jones. Dikutip 01 Oktober 2020 dari www.mahadana.co.id: https://www.mahadana.co.id/2018/02/28/mengenal-indeks-dow-jones/.

https://forexstarmoon.com/kamus/djia-dow-jones-industrial-average/6455/

Wardana, Raditya. 2020. Mengenal IHSG, Manfaat, dan Cara Hitung [Plus Datanya]. Dikutip 01 Oktober 2020 dari lifepal.co.id: https://lifepal.co.id/media/ihsg/.

Redaksi. 2020. Mengenal Standard and Poor, Perusahaan Pemeringkat Indeks Saham Global. Dikutip 01 Oktober 2020 dari blog.pluang.com: https://blog.pluang.com/artikel/standard-and-poor-index/.

Ariyanti, Duwi Setiya. 2020. Pasar Obligasi Berpotensi Menguat Terbatas, Investor Disarankan Wait and See. Dikutip 01 Oktober 2020 dari market.bisnis.com: https://market.bisnis.com/read/20200108/92/1187989/pasar-obligasi-berpotensi-menguat-terbatas-investor-disarankan-wait-and-see.

Supiandi. 2013. Statistika. Dikutip 01 Oktober 2020 dari terunesupiandi.blogspor.com: http://terunesupiandi.blogspot.com/2013/01/statistika.html.

Senin, 28 September 2020

Definisi, Pelaku Transaksi dan Manajemen Perdagangan pada Warrant dan Right

Assalamualaikum teman-teman... 

Selamat datang diblog aku, di blog sebelumnya aku sudah membahas tentang pasar modal, kemudian aku sudah meriview buku tentang pasar modal, nah kali ini aku mau menjelaskan tentang "Warrant dan Right"

Yuk disimak teman teman, semoga ini bisa membantu kalian yaa..


A. Definisi Warrant & Right

  • Warrant yaitu menurut peraturan Bapepam, adalah efek yang diterbitkan suatu perusahaan, yang memberi hak kepada pemegang saham untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk enam bulan atau lebih.
  • Right adalah bukti hak memesan saham terlebih dahulu yang melekat pada saham, yang memungkinkan para pemegang saham untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan oleh perusahaan sebelum saham-saham tersebut ditawarkan kepada pihak lain.
B. Pelaku Transaksi pada Warrant & Right
Pelaku transaksi dari warrant dan right yaitu emiten sebagai pelaku 1 dan investor sebagai pelaku 2.
  • Emiten adalah  perusahaan swasta atau BUMN yang mencari modal dari Bursa Efek dengan cara menerbitkan efek.
  • Pemodal atau investor adalah pihak yang memiliki kelebihan dana dan membutuhkan instrumen di pasar modal sebagai sarana berinvestasi.
C. Mekanisme Perdagangan Warrant & Right

1. Warrant

Mekanisme perdagangan di warrant yaitu katakanlah seorang investor memiliki 2.000.000 lembar saham DWGL, maka investor akan mendapatkan 100.000 lembar waran secara cuma-cuma. Waran yang dibagikan ketika investor mengikuti IPO ini nilai awalnya adalah nol (Rp0), karena sifatnya cuma-cuma. Harga waran akan bergerak naik dan turun setelah waran tersebut diperdagangkan di pasar reguler. Dan waran ini nantinya juga bisa anda tradingkan di pasar reguler seperti halnya ketika anda mentradingkan saham. Andai kata DWGL-W naik dari Rp0 menjadi Rp150, dan investor menjual warannya, maka investor akan mendapatkan keuntungan sebesar 100.000 x 150 = Rp15 juta. Keuntungan Rp15 juta ini adalah keuntungan yang anda dapatkan secara cuma-cuma. Ibartnya, anda dikasih uang gratis sebanyak Rp15 juta.

2. Right

Mekanisme perdagangan di right yaitu, perusahaan menawarkan hak (HMETD) kepada investor untuk mendapatkan saham baru [tentu saja dengan menebus atau menyetor dana] dengan rasio tertentu. Namun, jika pemegang saham tersebut tidak mengambil hak (HMETD)-nya, maka investor tersebut dapat menjual hak (HMETD) tersebut kepada investor lain. Jadi, di pasar modal dikenal juga perdagangan right atau hak.

D. Contoh Gambar Bukti Warrant & Right

1. Warannt


2. Right




Senin, 21 September 2020

Mereview 2 Buku Tentang Pelaku Pasar Modal dan Mekanisme Perdagangan Saham

Assalamu'alaikum wr.wb..
Selamat datang diblog akuuu, kali ini aku akan meriview dua buku tentang Pasar Modal
Yuk simak, dan semoga ini bermanfaat buat kalian yaaa..

Buku 1



Judul       :    Pengetahuan Pasar Modal Untuk Konteks Indonesia

Penulis    :    Sawidji Widoatmojo

Penerbit  :    Elex Media Komputido

ISBN         :    9786020269078

Tahun Terbit :    2015

Sinopsis :    Pengetahuan pasar modal menjadi topik penting yang harus dikuasai mahasiswa Indonesia dan para pelaku bisnis. Paling tidak ada dua alasan yang bisa mendasar statement tersebut. Pertama, kalangan kampus akhir-akhir ini sedang menggalakkan entepreneurship. Namun, seringkali kewirausahaan ini dihadapkan pada permasalahan permodalan. Hal yang selalu dijumpai, lulusan perguruan tinggi yang sudah meguasai ilmu enterpreneurship sekalipun tidak berhasil melahirkan usaha sendiri, akibat tidak tersedianya modal. Padahal, pasar modal bisa menyediakan modal yang diperlukan tersebut. Alasan kedua, tiga dekade terakhir dunia sering dilanda krisis ekonomi yang bersumber dari pasar modal. Pasar modal yang niat awalnya dibentuk untuk menyediakan alternatif penghasilan bagi para pemilik modal, telah menjadi ajang spekulasi, yang selalu berakhir dengan krisis ekonomi. Dengan memahami mekanisme kerja pasar modal dan perilaku pada investornya, maka para mahasiswa bisa memanfaatkan keberadaan pasar modal, bukan malah jadi korban. Kelak setelah lulus, para mahasiswa tidak terhambat oleh masalah permodalan lagi ketika hendak membangun usaha, dan juga mampu mengelola pasar modal agar bisa menyelamatkan negara dari krisis ekonomi. Buku ini menyajikan topik-topik yang memungkinkan mahasiswa memiliki pengetahuan yang cukup dan keterampilan yang mumpuni untuk bisa menarik manfaat dari keberadaan pasar modal.

Isi Review Buku    :    BAB 5. Struktur Organisasi dan Pelaku Pasar Modal, halaman 47
Pelaku pasar modal adalah seluruh unsur, bisa individu atau organisasi, yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal. Banyak pihak yang mempunyai andil dalam kegiatan di pasar modal, secara struktural bisa dilihat menurut bidang tugasnya pelaku pasar modal bisa dikelompokkan menjadi:

Pengawas: Untuk tugas pengawasan, secara resmi dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelum dibentuknya OJK tugas ini dulu dilaksanakan oleh BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal). Dengan dibentuknya OJK, Bapepam yang tadinya merupakan lembaga pemerintah di bawah Kementerian Keuangan, kini bergabung dan menjadi bagian dari OJK.

Penyelenggara Bursa: Yang mempunyai tugas menyelenggarakan bursa (perdagangan surat berharga) adalah bursa efek. Di Indonesia sekarang ini hanya ada satu bursa, yaitu Bursa Efek Indonesia. Tugas utama bursa adalah menyediakan fasilitas perdagangan, agar proses transaksi bisa berjalan dengan fair dan efisien. BEI adalah perusahaan swasta yang berbentuk perseroan terbatas (PT). Pemegang saham atau pemilik bursa efek adalah para anggota bursa bersangkutan, yaitu para perusahaan pialang yang melakukan aktivitas di bursa tersebut.

Pelaku Utama: Di pasar modal pelaku inti ini tidak bisa melakukan transaksi secara langsung. mereka harus dibantu oleh tenaga profesional yang dinyatakan telah lulus ujian profesi dan dibuktikan dengan pemilikan sertifikat. Secara lengkap para pelaku utama terdiri dari:
  • Emiten adalah  perusahaan swasta atau BUMN yang mencari modal dari Bursa Efek dengan cara menerbitkan efek.
  • Investor adalah individu atau organisasi yang membelanjakan uangnya di pasar modal.
  • Under writer (Penjamin Emisi) adalah perusahaan swasta atau BUMN yang menjadi penanggung jawab atas terjualnya Efek emiten kepada investor.
  • Pialang (Broker) adalah perusahaan swasta atau BUMN yang aktivitas utamanya adalah melakukan penjualan atau pembelian efek dipasar sekunder (setelah efek dicatatkan di bursa).
  • Manajer Investasi adalah perusahaan yang kegiatannya yang menyelanggaran pengelolaan portofolio efek.
  • Penasihat Investasi adalah perusahaan atau perorangan yang kegiatan usahanya memberi nasihat membuat analisis, dan membuat laporan mengenai efek kepada pihak lain seperti MI, lembaga pengelola dana pensiun ataupun pemodal perorangan.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal: bagi calon perusahaan publik pelaku inilah yang sangat penting, karena akan membantu penerbitan saham. Penunjang atau pendukung terdiri atas dua kelompok, yaitu lembaga penunjang pasar modal dan profesi penunjang pasar modal. Lembaga penunjang pasar modal yang membantu penerbitan efek terdiri atas:
  • Biro Administrasi Efek (BAE) adalah perusahaan yang berdasarkan kontrak tertentu dengan emiten, menyediakan jasa-jasa berupa: melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagian hak opsi, emisi sertifikat atau laporan tahunan untuk emiten.
  • Tempat Penitipan Harta (Custodian) adalah perusahaan yang memberikan jasa menyelenggarakan penyimpanan harta yang dititipkan oleh pihak lain.
  • Wali Amanat (Trust Agent) adalah perusahaan yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh investor obligasi atau sekuritas kredit.
  • Penanggung adalah perusahaan yang menanggung pembayaran kembali jumlah pokok dan bunga emisi globalisasi, atau sekuritas kredit dalam hal emiten cedera janji.
  • Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) adalah perusahaan yang tugas utamanya mencatat transaksi yang dilakukan perusahaan  pialang.
  • Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan (LPP) adalah perusahaan yang mempunyai tanggung jawab menyelesaikan (settlement), semua transaksi yang sudah dicatat oleh LKP.
Selanjutnya, profesi penunjang pasar modal terdiri atas:
  • Akuntan Publik adalah pihak yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan atas keuangan emiten, guna memberikan pendapat atas laporan keuangan yang di publikasikan oleh emiten.
  • Konsultan hukum adalah pihak yang memberikan dan mendatangani pendapat hukum mengenai emisi efek, yang dilakukan emiten.
  • Notaris adalah pihak yang berwenang membuat akta autentik, mengenai perjanjian dan pernyataan yang dibuat oleh pelaku pasar modal, terutama emiten dalam rangka go public.
  • Penilainya adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani laporan penilaian atas nilai aktiva, yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dari penilai.

BAB 17. Mekanisme Perdagangan Saham (Screeplees Traiding) halaman 269
A. Proses Transaksi 
Yang dimaksud dengan Screeplees Traiding atau perdagangan tanpa warkat (PTW) adalah proses transaksi surat berharga tanpa melibatkan bukti efek secara fisik. Artinya meskipun kita membeli saham atau obligasi dengan PTW kita tidak akan pernah menerima saham atau obligasi secara fisik. Kita hanya akan mendapatkan bukti transaksi elektronik, yaitu berupa laporan rekening yang akan dikirimkan perusahaan pialang setiap bulan. Investor akan diuntungkan dengan PTW ini. Sebab, investor akan terhindar kerepotan menyimpan saham atau obligasi, sehingga akan terhindar dari resiko kehilangan. Investor akan terhindar dari resiko pemalsuan saham, sebab saham tidak pernah berpindah tanga secara fisik, sehingga mengurangi kemungkinan orang jahat melakukan pemalsuan saham. Keuntungan lainnya, karena saham atau obligasi tidak perlu diserahkan kepada investor, maka saham tidak perlu di cetak. Dengan demikian akan mengurangi biaya pencetakan saham oleh emiten, sehingga emiten bisa lebih efisien meningkatkan keuntungan untuk dibagi sebagai dividen atau bunga kepada investor.

B. Membuka Rekening efek
Pembukaan rekening berkaitan dengan PTW. Dengan sistem PTW akan terjadi hal-hal yang sangat membantu terjadinya efisiensi dan fairness dalam perdagangan di pasar modal. Sebab, PTW akan akan mempercepat proses kliring dan pemindahbukuan, menghindarkan kecurangan, seperti pemalsuan saham, dan menurunkan biaya emisi, sebab saham tidak perlu dicetak lagi. Adapun langkah untuk membuka rekening efek adalah sebagai berikut:
  • Investor membuka rekening di bank yang direkomendasikan perusahaan pialang
  • Perusahaan pialang mengecek kebenaran rekening investor di bank yang direkomendasikan
  • Investor mengisi formulir pembukaan rekening di kantor perusahaan pialang
  • Perusahaan pialang mengecek data yang telah diisikan investor
  • Investor ditolak, jika dianggap tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan perusahaan pialang. Jika memenuhi syarat, maka akan dilakukan otorisasi
  • Rekening investor dikirim ke KSEI

C. Melakukan Order
Setelah membuka rekening di perusahaan pialang, maka kini investasi siap melakukan order. Pada prinsipnya semua diselesaikan oleh perusahaan pialang. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
  • Mengambil slip order di perusahaan pialang
  • Mengisi slip order, beli atau jual (di sini diisi jumlah saham yang akan dibeli atau dijual dan harganya)
  • Perusahaan pialang mengecek kecukupan dana direkening efek investor
  • Jika tidak cukup, dikonfirmasi ke investor bahwa order ditolak. Jika rekening mencukupi akan diteruskan ke back office
  • Order diverifikasi
  • Jika sudah tidak ada masalah perusahaan pialang akan memberikan instruksi kepada WPPE
  • Jika mendapatkan apa yang diorderkan (jumlah saham dan harganya sesuai order) WPPE memberikan konfirmasi bahwa order telah dilaksanakan.
  • Dilakukan proses administrasi
  • Perusahaan pialang memberikan konfirmasi kepada investor

Buku 2


Judul        :    Pasar Modal

Penulis     :    Kusumaningtuti S. Soetiono

Penerbit    :   Otoritas Jasa Keuangan

ISBN        :    -

Tahun Terbit :    2016

Sinopsis    :    -

Isi Review Buku    : Bab 1. Pendahuluan, halaman 11
SRO atau Self Regulatory Organization merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut tiga lembaga sekaligus, yaitu Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).

1. PT Bursa Efek Indonesia
  • Sejarah Singkat Perusahaan
    PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang sebelumnya bernama PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) merupakan hasil merger dengan Bursa Efek Surabaya.
  • Kegiatan Usaha
    Sesuai dengan fungsinya, PT BEI memberikan layanan Jasa Transaksi Efek, Jasa Pencatatan, dan Jasa Informasi dan Fasilitas lainnya. Jasa Transaksi Efek adalah jasa yang diberikan untuk pelaksanaan jual dan beli efek.
  • Susunan Pemegang Saham
    Pemegang saham BEI berjumlah 115 (Anggota Bursa). PT BEI memiliki saham PT KSEI sebesar
    19% serta memiliki baik langsung maupun tidak langsung lebih dari 50 % saham entitas anak.
2. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
  • Sejarah Singkat Perusahaan
    PT KPEI didirikan berdasarkan Undang - Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
    untuk menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar,
    dan efisien. KPEI memperoleh status sebagai badan hukum pada tanggal 24 September 1996
    dengan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
  • Kegiatan Usaha
    PT KPEI merupakan salah satu lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk
    mengatur pelaksanaan kegiatan kepada pemakai jasanya atau disebut juga Self Regulatory
    Organization (SRO). Sebagai Central Counterparty (CCP), KPEI menyediakan layanan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Kehadiran KPEI sebagai CCP diperlukan untuk lebih meningkatkan efisiensi dan kepastian dalam penyelesaian transaksi di Bursa Efek Indonesia.
  • Susunan Pemegang Saham
    PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia dimiliki 100% oleh PT Bursa Efek Indonesia dengan total
    saham pendiri sebesar Rp15.000.000.000,00
3. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
  • Sejarah singkat Perusahaan
    PT KSEI didirikan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 1997 dan memperoleh izin operasional sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) melalui Surat Keputusannya Nomor KEP-54/PM/1998 pada tanggal 11 November 1998.
  • Kegiatan Usaha
    Sesuai fungsinya, KSEI memberikan layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek, meliputi: Pengelolaan Aset, Jasa Kustodian, Jasa lainnya.
  • Susunan Pemegang saham
    Pemegang saham KSEI terdiri dari 25 Perusahaan Efek, 9 bank kustodian, 3 biro administrasi efek, dan 2 SRO.
Perusahaan Efek
Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin efek, perantara pedagang efek, dan atau manajer investasi. Penjamin emisi efek (underwriter) adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum (go public) bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. Perantara pedagang efek (broker/ dealer) adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. Manajer investasi (investment manager) adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk kepentingan nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk kepentingan sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan Efek dapat berbentuk:
  1. Perusahaan Efek nasional
  2. Perusahaan Efek patungan
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal serta Perusahaan Pemeringkat Efek
Profesi dan Lembaga Penunjang Pasar Modal serta Perusahaan Pemeringkat Efek merupakan kepanjangan tangan otoritas untuk membantu dan memastikan prinsip keterbukaan di Pasar Modal dapat berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lembaga Penunjang Pasar Modal
  • Bank Kustodian
    Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
    dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan
    transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening Efek yang menjadi nasabahnya.
  • Biro Administrasi Efek (BAE)
    BAE adalah Pihak yang, berdasarkan kontrak dengan Emiten, melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek. Setiap BAE wajib mengadministrasikan, menyimpan dan memelihara catatan, pembukuan, data dan keterangan tertulis yang berhubungan dengan Emiten yang efeknya diadministrasikan oleh BAE.
  • Wali Amanat
    Wali Amanat merupakan Pihak yang dipercaya untuk mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang. Oleh karena Efek bersifat utang merupakan surat pengakuan utang yang bersifat sepihak dari pihak penerbit (Emiten) dan para kreditur (investor) jumlahnya relatif banyak, maka perlu dibentuk suatu lembaga yang mewakili kepentingan seluruh kreditur.
Profesi Penunjang Pasar Modal
  • Akuntan
    Peran Akuntan di sektor Pasar Modal adalah melakukan audit terhadap laporan keuangan seperti Emiten, Perusahaan Publik, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, dan Pihak lain yang melakukan kegiatan di sektor Pasar modal serta memberikan pendapat atas laporan keuangan tersebut.
  • Konsultan Hukum
    Konsultan Hukum memiliki peran penting dalam proses Penawaran Umum (go public). Hal tersebut berkenaan dengan adanya kewajiban pemeriksaan dari aspek hukum (legal audit) dan pendapat hukum (legal opinion) bagi Emiten yang akan menyampaikan pernyataan pendaftaran ke OJK.
  • Penilai
    Ruang lingkup kegiatan penilaian yang dilakukan Penilai Pasar Modal meliputi Penilaian Properti dan Penilaian Usaha. Hasil dari kegiatan penilaian yaitu berupa opini.
  • Notaris
    Notaris di sektor Pasar Modal berperan memberikan jasa khususnya dalam rangka pembuatan dokumen yang berkekuatan hukum (legal document) terkait kegiatan dan produk di Pasar Modal.
Perusahaan Pemeringkat Efek
Perusahaan Pemeringkat Efek merupakan perusahaan Penasihat Investasi yang tugas utamanya adalah melakukan kegiatan pemeringkatan. Output yang dihasilkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek adalah peringkat (investment grade) yang merupakan opini tentang kemampuan untuk memenuhi kewajiban pembayaran secara tepat waktu oleh suatu pihak yang menjadi obyek pemeringkatan.

Emiten dan Perusahaan Publik
Emiten adalah pihak yang melakukan emisi efek, melakukan penawaran umum (go public), yaitu sebuah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.

Pemodal/ Investor
Pemodal atau investor adalah pihak yang memiliki kelebihan dana dan membutuhkan instrumen di pasar modal sebagai sarana berinvestasi.

Penilai Harga Efek
Lembaga penilai harga wajar efek seperti saham, obligasi dan surat berharga lainya dan menyediakan informasi secara objektif, independen, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bab 2 Mengenal Produk dan Mekanisme Pasar Modal halaman 46

Transaksi Saham dan Obligasi
Secara umum transaksi surat berharga untuk saham dan obligasi dapat dibagi menjadi transaksi pada pasar perdana dan transaksi pada pasar sekunder. Pasar perdana artinya investor membeli pada saat dilakukan IPO pertama kali. Dana investasi dari investor selanjutnya langsung masuk ke perusahaan dan digunakan untuk kepentingan ekspansi perusahaan. Proses pembelian saham dan obligasi pada pasar perdana ini pada dasarnya tidak berbeda.
Selanjutnya, transaksi juga dapat terjadi di pasar sekunder. Dimana transaksi pembelian dan penjualan sudah tidak terjadi di antara investor dengan perusahaan, tapi antara investor yang satu dengan investor yang lain. Pada pasar sekunder, yang membedakan antara saham dengan obligasi adalah bahwa transaksi saham dilakukan melalui fasilitas bursa, sementara untuk transaksi obligasi dilakukan tidak melalui fasilitas bursa atau Over The Counter.

Proses Membeli Saham dan Obligasi pada Pasar Perdana
  • Investor mengisi formulir pemesanan saham dan melakukan setor dana ke bank kustodian, kemudian menyerahkan form pemesanan, indentitas diri serta bukti setor ke agen penjual/marketing.
  • Agen penjual akan menyerahkan formulir pemesanan saham ke penjamin emisi untuk kemudian dilanjutkan ke Biro Administrasi Efek (BAE) untuk mendapatkan penjatahan saham. Setelah mendapatkan konfirmasi dari BAE untuk penjatahan saham maka informasi tersebut akan langsung diinformasikan ke investor.
  • Form pemesanan saham akan dikumpulkan secara kolektif di BAE.
Selanjutnya baik investor perorangan ataupun investor institusi menunggu hasil dari penjatahan. Apabila permintaan atas saham melebihi penawaran saham yang ditawarkan oleh perusahaan, maka kondisi ini disebut oversubscribe. Akibatnya adalah investor akan mendapatkan jumlah saham lebih kecil dari pesanan awal dan kelebihan uang yang sudah ditransfer akan dikembalikan. Kondisi sebaliknya disebut undersubcribe sehingga investor akan memperoleh saham sesuai dengan jumlah yang dipesan.

Transaksi Saham dan Obligasi Pada Pasar Sekunder
  • Investor datang ke perusahaan sekuritas untuk melakukan pembukaan rekening efek dan memperoleh kartu Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes) atau disebut juga Single Investor Identification yang diterbitkan oleh KSEI.
  • Investor mempelajari kinerja perusahaan dengan melihat beberapa aspek seperti data-data makro ekonomi, laporan keuangan serta prospek bisnis perusahaan.
  • Investor menghubungi pialang (broker) yang akan membantu melakukan transaksi jual dan beli saham.
  • Setelah terjadi transaksi beli/ jual saham, investor akan dikirim bukti transaksi saham melalui surat elektronik (email).
Pada pasar sekunder, dana jual beli investor sudah tidak masuk ke perusahaan yang mengeluarkan efek tersebut melainkan berpindah tangan dari investor yang satu ke investor yang lain.

Untuk transaksi obligasi, karena dilakukan melalui mekanisme over the counter, meski dilakukan melalui perusahaan sekuritas penawaran pembelian dan penjualan yang dilakukan investor tidak tercatat di BEI. Perusahaan sekuritas hanya melaporkan transaksi tersebut setelah transaksi terjadi. Sementara untuk saham, baik untuk penawaran pembelian dan penjualan maupun transaksi yang sudah terjadi, bisa dilihat di BEI.

Mekanisme Perdagangan Saham di Pasar Sekunder
  • Transaksi pada pasar sekunder dilakukan pada BEI melalui perantaraan perusahaan sekuritas yang menjadi anggota bursa.
  • Investor yang ingin membeli saham akan melakukan perintah pembelian (order beli) melalui perusahaan sekuritas dengan memasukkan nama saham, nominal pembelian dalam lot dan harga pembeliannya.
  • Investor yang ingin menjual saham akan melakukan perintah penjualan (order jual) melalui perusahaan sekuritas dengan memasukkan nama saham, nominal penjualan dalam lot dan harga penjualannya.
  • Order yang masuk selanjutnya akan ditampilkan di BEI dan juga bisa dilihat pada layar transaksi perusahaan sekuritas.
  • Apabila harga transaksi cocok, transaksi akan terjadi secara sistem dimana untuk perpindahan aset dan pembayaran akan difasilitasi oleh KPEI dan KSEI.
  • Untuk pembelian, investor harus menyetor sesuai nominal pembelian maksimal 3 hari kerja (T+3) setelah transaksi.
  • Untuk penjualan, investor akan menerima pembayaran maksimal 3 hari kerja (T+3) setelah transaksi.
  • Dalam hal terdapat libur, maka yang diperhitungkan adalah hari kerja.
Biaya Transaksi di Pasar Sekunder
Dalam melakukan transaksi di pasar sekunder, investor dikenakan biaya transaksi berupa komisi kepada pialang. Biaya komisi tersebut bernilai maksimum 1% dari nilai transaksi dan dikenakan PPN sebesar 10% yang dibebankan kepada investor. Khusus untuk transaksi penjualan saham, investor dikenakan pajak transaksi sebesar 0,1%.

Perbandingan antara buku 1 dengan buku 2 yaitu:    
Dari buku Pengetahuan Pasar Modal Untuk Konteks Indonesia yang sudah saya baca, di dalam buku ini dibab Struktur Organisasai dan Pelaku Pasar Modal isinya lengkap dan mudah dipahami. sedangkan untuk bab mekanisme perdagangan isinya tidak terlalu lengkap, buku tersebut tidak terlalu terperinci sehingga pembaca kurang memahami bagaimana mekanisme perdagangan di pasar modal. Dan juga buku tersebut sangat sedikit meletakkan gambar sehingga pembaca tidak dapat melihat ilustrasi pelaku pasar modal dan mekanisme perdagangan.
Dari buku kedua yaitu buku Pasar Modal, isi nya sangat lengkap, terperinci, dan banyak meletakkan gambar ilustrasi sehingga saya mudah membayangkan bagaimana keadaan mekanisme perdagangan di pasar modal.

DAFTAR PUSTAKA

Buku 1 dikutip dari e-book:
http://dashboard.aksaramaya.id/ridmi/publications/books/184/

Buku 2 dikutip dari e-book:
http://issuu.com/emmuslih/docs/203


Rabu, 09 September 2020

Sekolah Pasar Modal Level 1

Assalamualaikum wr.wb..

Selamat datang di Blog aku..

Nah pada kesempatan kali ini aku akan menjelaskan tentang "SEKOLAH PASAR MODAL LEVEL 1"

Yuk membaca dan semoga tulisan aku ini bermanfaat buat kalian ya temen-temen hehe..

1. INVESTASI DI PASAR MODAL

A. Investasi

Apa itu investasi? Investasi adalah mengelola asset/harta sehingga asset/harta tersebut dapat memberikan hasil dikemudian hari.

a. Investasi di pasar modal adalah dengan membeli efek untuk memperoleh keuntungan berupa capital gain dan deviden.

b. Investasi saham yang meliputi:

  • asset = saham
  • keuntungan = capital gain dan deviden

Apa yang dimaksud capital gain dan deviden?

a. Capital gain adalah selisih harga beli dan harga jual efek

b. Deviden adalah pembagian keuntungan dari perusahaan kepada pemegang saham

Apa perbedaan antara investasi dengan menabung?

Perbedaan nya terletak pada:

  • Tujuan: investasi memiliki tujuan untuk memperoleh keuntungan, sedangkan menabung hanya bertujuan menyimpan 
  • Potensi resiko: investasi memiliki resiko yang lebih besar dibandingkan menabung yang relatif tidak ada resiko.
  • Jenis transaksi: investasi memiliki jenis transaksi jual-beli, sedangkan menabung jenis transaksinya simpan pinjam.
  • Tempat transaksi: tempat transaksi investasi di pasar modal sedangkan menabung di perbankan

B. Pasar Modal

Apa itu pasar modal? Pasar modal adalah tempat untuk mempertemukan pihak yang membutuhkan dana jangka panjang dengan pihak yang membutuhkan sarana investasi pada produk keuangan (saham, obligasi, reksa dana dan lain-lain).

Manfaat Keberadaan Pasar Modal

  • Sumber Pembiayaan: Sebagai salah satu sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi perusahaan dalam mengembangkan usahanya.
  • Wahana Investasi: Sebagai tempat investasi bagi investor yang ingin berinvestasi di aset keuangan. 
  • Penyebaran Kepemilikan Perusahaan: Sebagai tempat untuk penyebaran kepemilikan perusahaan kepada masyarakat.
  • Keterbukaan dan Profesionalisme: Salah satu industri yang sangat terbuka dan menjunjung tinggi profesionalisme sehingga akan mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat.
  • Lapangan Kerja: Menciptakan lapangan pekerjaan/profesi bagi masyarakat, baik sebagai pelaku pasar maupun investor.

8 Langkah Investasi di Pasar Modal
  1. Pahami tujuan investasi: Biaya pendidikan, dan pensiun, dll. Jangka pendek, menengah atau panjang
  2. Kenali profil resiko: Risk averter, moderat, risk taker
  3. Pelajari alternatif investasi: Saham, obligasi, reksa dana, dll
  4. Pahami tingkat resiko produk investasi
  5. Tentukan batas investasi: Disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan profil resiko
  6. Tentukan strategi investasi
  7. Manfaat jasa profesional (apabila diperlukan)
  8. Pertahankan tujuan investasi

Prinsip-Prinsip Dasar Berinvestasi di Pasar Modal
  • Pergunakan dana lebih (excess fund)
  • Dapatkan informasi mengenai produk investasi sebanyak mungkin sebelum mengambil keputusan berinvestasi (product knowledge)
  • Jangan menempatkan seluruh dana investasi pada satu jenis instrumen yang sama (don't put your eggs in one basket)
  • Kenali perusahaan sekuritas dimana anda berinvestasi (know your broker principle)
  • Investasi secara berkala dengan orientasi jangka panjang

Waspada Penipuan Investasi
  • Waspada dengan penawaran investasi dengan janji-janji palsu (misalnya pasti untung tinggi dalam jangka pendek)
  • Waspada dengan penawaran investasi yang memaksa atau dengan bujuk rayu (biasanya dengan mengaburkan produk investasinya)
  • Waspada dengan modus investasi dengan replikasi (misalnya investasi berkedok MLM) dan penguncian dana (misalnya uang tidak boleh diambil dalam jangka waktu tertentu)
  • Waspada penawaran investasi dari perusahaan yang tidak jelas (cek izin ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena hanya OJK yang berhak mengeluarkan izin perusahaan investasi di Indonesia)
Ciri khas perusahaan yang tergabung pada Bursa Efek yaitu perusahaan yang terdapat tambahan kata Tbk. diujung nama perusahaan tersebut. Tbk. atau terbuka maksutnya perusahaan bersedia memberikan laporan keuangan nya secara terbuka di online maupun offline.

Perkembangan Pasar Modal di Dunia dan Indonesia yang Dikaitkan dengan Adanya Covid-19, serta Perbandingan Keadaan Pasar Modal Sebelum Masa New Normal dan Sesudah New Normal

Assalamualaikum wr.wb..
Selamat datang di Blog aku..
Nah pada kesempatan kali ini aku akan menjelaskan tentang "PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI DUNIA DAN DI INDONESIA DI KAITKAN DENGAN ADANYA COVID-19 SERTA PERBANDINGAN KEADAAN PASAR MODAL SEBELUM MASA NEW NORMAL DAN SESUDAH MASA NEW NORMAL"

Yuk membaca dan semoga tulisan aku ini bermanfaat buat kalian ya temen-temen hehe..


A. Keadaan Bursa Efek dan Pasar Modal Sebelum Masa New Normal. 

Sebelum adanya masa pandemi Covid-19, kondisi perekonomian global masih menunjukkan pertumbuhan yang positif. Walaupun sebelum Covid-19 ini perekonomian global diselimuti dengan beberapa ancaman yaitu ketegangan geopolitik antara Amerika Serikat dan Iran, perang dagang antara Amerika Serikat dan Uni Eropa yang dipicu oleh kesepakatan green deal UE, perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok serta isu brexit yang belum selesai. Namun, secara keseluruhan kondisi ekonomi global sebelum masa pandemi Covid-19 masih baik dan prospektif untuk melakukan investasi.

B. Perkembangan Pasar Modal di Dunia selama Pandemi Covid-19 di Masa New Normal

Bursa saham dunia masih dilanda pandemi covid-19, walaupun sebagian negara yang lebih awal terkena serangan virus covid-19 sudah mulai membaik, sebagian negara lainnya masih dalam masa puncak pandemi, termasuk Indonesia. Berbagai sektor publik dan dunia usaha pun menerima dampak signifikan dari peristiwa global ini, tidak terkecuali pasar saham dunia. Namun, pada Minggu ketiga Mei, FTSE sudah beranjak ke kisaran 6.002.

Seperti dalam rilis yang disampaikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan, jika semua bursa saham dunia mengalami penurunan harga efek. Hal ini ditandai dengan indeks harga saham gabungan bursa-bursa global yang serempak menurun selama pandemi. IHSG BEI sejak Januari 2020 menurun sampai titik terendah diawal april, namun mulai menunjukkan tren bergerak naik perlahan memasuki bulan Mei 2020.

IHSG BEI pada pertengahan Mei berada pada kisaran 4.500. Sebelum covid-19 merebak, IHSG BEI pada awal 2020 berada diposisi 6.325. Kisaran indeks yang saat ini berada diposisi 4.500 berpotensi untuk kembali naik ke angka diatas 6.300. Sebelumnya, IHSG BEI pernah berada dikisaran 4.500 pada tahun 2013 atau tujuh tahun yang lalu.

Ini artinya, jika investor saat ini masuk berinvestasi saham, bisa membeli saham-saham dengan harga yang relatif murah. Perbandingan murahnya harga saham saat ini sama seperti ketika membeli saham pada tujuh tahun yang lalu. Ini menjadi peluang bagi investor di pasar modal Indonesia untuk mulai berinvestasi dan merealisasikan keuntungan saat perekonomian dunia membaik atau telah berkembang pesat kembali.

Kondisi ini tidak hanya di alami Bursa Efek Indonesia. Semua bursa saham di dunia terkena dampak yang sama. Bursa di Jepang, misalnya. Indeks Nikkei yang menjadi indikator perdagangan saham di Jepang pada awal 2020 mencatat indeks saham tertinggi dikisaran 24.083. Pada pertengahan Maret, saat wabah covid-19 masih memuncak, indeks saham Nikkei terkoreksi hingga ke level terendah 16.552. Pada Minggu ketiga Mei, indeks Nikkei sudah mulai naik ke kisaran level 20.595.

Indeks Dow Jones Industrial Average Indeks (DJIA), yang menjadi salah satu indikator utama perdagangan saham di Amerika Serikat, pada bulan Februari masih berada di level tertinggi sepanjang tahun, yakni 29.551. Indeks kemudian mengalami penurunan signifikan hingga mencapai level terendah pada akhir Maret ke posisi 18.591. Pada Minggu ketiga Mei, DJIA kembali naik ke posisi 24.206.

Selain itu bursa saham di Eropa juga menunjukkan kondisi setali tiga uang. Indeks Bursa saham Inggris FTSE, salah satunya, pada bulan Januari 2020 sempat menyentuh level 7.675. FTSE mengalami koreksi dalam hingga pada akhir Maret, berada posisi dibawah level 5.000.

Kondisi yang terjadi diberbagai bursa dunia ini menunjukkan pola yang sama. Investor di seluruh dunia sempat mengalami kondisi negatif yang sama, yaitu menderita potensi kerugian yang besar akibat pandemi covid-19. Namun, dalam dua bulan belakangan ini, investor di seluruh dunia juga turut merasakan momentum kenaikan bursa global, sehingga memberikan sinyal positif akan prospek pertumbuhan indeks saham kedepannya.

Secara umum investor, di seluruh dunia mengalami peluang yang sama jika masuk kembali ke pasar saham di saat ini, untuk meraih potensi keuntungan yang besar di masa depan. Salah satu hal yang dapat dijadikan pertimbangan oleh investor untuk menentukan keputusan berinvestasinya adalah posisi keuangan yang dimiliki masing-masing investor. Ilustrasi yang mudah misalnya, jika investor tersebut merupakan seorang pengusaha.

Terdapat tiga kelompok besar pengusaha di dunia. Pertama, kelompok yang bidang usahanya paling besar terkena imbas covid-19, seperti sektor Pariwisata, barang-barang lifestyle, pusat perbelanjaan dan cafe. Mereka ini tentunya hanya butuh bertahan hidup dan relatif sulit untuk melakukan investasi.

Kelompok kedua adalah golongan pengusaha yang bidang usahanya terkena imbas pandemi, tetapi hanya mengalami penurunan omzet antara 30-50%. Mereka umumnya masih memiliki cashflow yang memadai. Daripada cashflow yang ada digunakan untuk pengembangan usaha yang belum pasti, mereka bisa meraih peluang dari harga-harga saham yang relatif rendah dengan melakukan investasi portofolio di pasar saham.

Sementara, kelompok ketiga merupakan golongan pebisnis yang justru mendapatkan keuntungan yang besar selama masa pandemi covid-19, contoh pebisnis sembako, produsen masker dan APD, serta sektor usaha lain yang memproduksi barang-barang yang dibutuhkan selama pandemi. Mereka yang ada di kelompok ini bisa memanfaatkan peluang berinvestasi di pasar saham saat ini dengan mengalokasikan keuntungan usaha pada instrumen saham yang tercatat di BEI.

C. Perkembangan Pasar Modal di Indonesia selama Pandemi Covid-19 di Masa New Normal

Selama masa pandemi covid-19, berlanjut ke PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan menjadi “New Normal”, kegiatan Sekolah Pasar Modal (SPM) yang difasilitasi Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama para Anggota Bursa tetap berjalan. Bedanya, SPM selama periode pandemi hingga new normal saat ini dilakukan melalui platform webinar (web seminar) atau secara online.

Alhasil kegiatan edukasi bagi masyarakat ini tetap berjalan lancar meski dalam situasi yang berbeda. BEI berhasil beradaptasi dengan situasi pandemi ini untuk terus menjalankan fungsinya sebagai fasilitator perdagangan saham di Pasar Modal Indonesia. Salah satu tugas fasilitator adalah melakukan edukasi dan sosialisasi mengenalkan cara berinvestasi di pasar modal.

Memasuki era New Normal di pertengahan 2020 Pandemi Coronavirus Disease (covid-19) masih menjadi tema utama perbincangan di berbagai sektor. Perkembangan pasar modal saat ini bergejolak semenjak Pandemi Covid19. Melihat situasi saat ini sangat memprihatikan yang menyebabkan koreksi cukup dalam di pasar modal Indonesia. Indeks harga saham gabungan ( IHSG ) telah turun 22% di awal tahun 2020. 

Tercatat mengalami penurunan saham dikarenakan wabah yang menyerang Indonesia. Pasar modal Indonesia menjadi salah satu negara yang mengalami penurunan yang cukup drastis. Berdasarkan data yang di dapat mulai dari infrastuktur, pertanian, aneka industri, pertambangan dan yang lainnya sudah mulai melemah sedangkan sektor keuangan mengalami peningkatan.

Dampak Pandemi Covid19 menyebabkan penghambatan aktivitas ekonomi dan perdagangan. Di tengah kondisi seperti ini Otoritas Jasa Keuangan( OJK ) tidak akan diam dan akan memantau perkembangan pasar modal di Indonesia untuk menjaga agar pasar tetap beroperasi. Bersama dengan Self- Regulatory Organization ( SRO ), Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) akan terus mengupayakan agar berlangsungnya aktivitas perdagangan secara efisien, teratur dan layanan untuk seluruh stakeholders. Untuk kelangsungan operasional atau aktivitas pasar, Otoritas Jasa Keuangan dan Self- Regulatory Organization telah melakukan Business Continuity Management ( BCM ) untuk tercapainya hal tersebut.  Bursa Efek Indonesia ( BEI ) juga sudah menyiapkan solusi untuk melakukan relaksasi agar pasar tetap menjanjikan.

Mengambil kesempatan dalam kesempitan. Kesempatan yang baik bagi investor untuk mengakumulasi saham. Namun, harus tetap berhati-hati untuk memastikan layaknya fundamental emiten. Ini waktu yang tepat untuk masuk pada bursa.

Di pasar modal Indonesia, peristiwa ini turut direspons para investor dalam menentukan keputusan arah investasi. Membincangkan optimisme di tengah pandemi, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengundang wartawan Pasar Modal Indonesia berdiskusi secara virtual akhir Juni lalu, untuk menginformasikan perkembangan Pasar Modal Indonesia terkini.

Saat ini hampir seluruh kinerja indeks Bursa Global mengalami penurunan. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun sebesar 21,13% di level 4.905 pada 30 Juni 2020, dibanding akhir tahun 2019. Pada umumnya, seluruh indeks sektoral mengalami penurunan secara year to date. Sektor yang mengalami penurunan paling dalam selama tahun 2020 adalah sektor property dan real estate sebesar -36,09%. Di sisi lain, sektor consumer goods menunjukkan kinerja indeks yang relatif baik dibandingkan indeks acuannya (IHSG dan LQ45). Bahkan, sektor consumer goods mampu mencatatkan kinerja positif sejak adanya pengumuman kasus COVID-19 pertama di Indonesia.IHSG tertekan? Akan terjadi recovery ( Pemulihan ). Teruntuk pemerintah ( Investor ) tidak perlu cemas lagi terkait turunnya saham atau pasar modal saat ini karena ini diperkirakan hanya sementara.

Geliat pasar saham diyakini akan menunjukkan tren positif selama masa normal baru (new normal) ini.

Pengamat Bursa dan Direktur CSA Institute Aria Santoso mengatakan memasuki normal baru, penting selalu menyediakan dana untuk membeli saham secara bertahap pada emiten yang punya prospek bagus. Apalagi ketika harga saham emiten itu ditawarkan dengan harga murah.

Dia menjelaskan pandemi merupakan suatu bencana global. Namun panic selling membuat ada tekanan berlebihan di pasar. 

"Sehingga banyak harga saham menurun dalam termasuk saham perusahaan yang bagus," ujar Aria kepada Bisnis beberapa waktu yang lalu.

Aria memperkirakan kinerja saham akan membaik sejalan dengan pemulihan bertahap di berbagai sektor bisnis. Kondisi ini akan menjadi peluang bagi para investor untuk membeli pada harga yang murah.

Dia juga mengimbau bagi para investor sebaiknya memilih saham dari emiten berharga murah yang saat ini diperdagangkan.

"Tentunya perlu diwaspadai juga sentimen laporan keuangan di kuartal II/2020 yang kemungkinan mencatatkan pelemahan," pungkasnya.

Normal baru untuk memulihkan pasar secara bertahap pun tetap harus dipantau sesuai perkembangan yang menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Apalagi proses transisi ini diperkirakan bisa berjalan mulus karena persiapan dari berbagai penanganan sudah cukup baik.

"Selama tidak ada new epicentrum ataupun gelombang kedua, maka kondisi bisa diperkirakan cukup terkendali," sambungnya.

PSBB Jakarta diperketat, IHSG anjlok 5%, Transaksi saham di BEI dihentikan

anjloknya kinerja indeks ini berbarengan mulai diperketat nya lagi penerapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta. PSBB diperketat karena makin tingginya angka inveksi Corona.

Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham (trading halt) karena IHSG jatuh lebih dari 5%. Penghentian tersebut dilakukan pada pukul 10.36 WIB. 

"Dengan ini kami menginformasikan bahwa hari ini, kamis, 10 September 2020 telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada pukul 10.36.18 waktu JATS yang dipicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5%" tulis bursa.

BEI menambahkan, hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 September 2020 perihal Perubahan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.

Daftar Pustaka

Ferdiyal, Ikbal. (28 Mei 2020). Dampak Pandemi Covid-19, Bursa Saham Dunia Mengalami Situasi yang Sama. Dikutip dari tanggal 08 September 2020 dari metrojambi.com: https://metrojambi.com/read/2020/05/28/53768/dampak-pandemi-covid19-bursa-saham-dunia-mengalami-situasi-yang-sama

IDX Channel. (27 Juni 2020). Sekolah Pasar Modal Online di Masa New Normal. Dikutip tanggal 08 September 2020 dari idxchannel.okezone.com: https://www.google.com/amp/s/idxchannel.okezone.com/amp/2020/06/27/278/2237274/sekolah-pasar-modal-online-di-masa-new-normal

IDX Channel. (04 Juli 2020). Investor Tetap Optimis di Tengah Pandemi Covid-19. Dikutip tanggal 08 September 2020 dari idxchannel.okezone.com: https://idxchannel.okezone.com/amp/2020/07/04/278/2241057/investor-masih-optimistis-di-tengah-pandemi-covid-19

Lawi, Gloria Fransisca Katharina. (14 Juni 2020). New Normal Bisa Pulihkan Kinerja Pasar Modal. Dikutip tanggal 08 September 2020 dari m.bisnis.com: https://www.google.com/amp/s/m.bisnis.com/amp/read/20200614/7/1252395/new-normal-bisa-pulihkan-kinerja-pasar-modal

Valentina, Febri. (30 Maret 2020). Kondisi Pasar Modal Saat ini. Dikutip tanggal 08 September 2020 dari kompasiana.com: https://www.google.com/amp/s/www.kompasiana.com/amp/febrivalentina/5e81ff0bd541df19e644f962/kondisi-pasar-modal-saat-ini

Selasa, 05 Mei 2020

Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah

Assalamualaikum wr.wb..
Selamat datang di Blog aku..
Nah pada kesempatan kali ini aku akan menjelaskan tentang "KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH"
Yuk membaca dan semoga tulisan aku ini bermanfaat buat kalian ya temen-temen hehe..



Kerangka dasar merupakan rumusan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan untuk para pemakai eksternal. Adanya perbedaan karakteristik antara bisnis yang berlandaskan pada syariah dengan bisnis konvensional yang menyebabkan ikatan akuntan Indonesia (IAI) mengeluarkan dasar perjanjian dan penyajian laporan keungan bank syari'ah (KDPPLKBS) pada tahun 2002.

KDPPLKBS selanjutnya di sajikan pada tahun 2007 penyajian laporan keuangan syari'ah (KDPPLKS). Penyempurnaan KDPPLKS terhadap KDPPLKBS di lakukan untuk melengkapi kenyamanannya agar tidak hanya untuk transaksi syari'ah pada bank syari'ah, juga tersedia di jenis perusahaan lain, baik yang terkait dengan instasi syari'ah maupun institas yang bertransaksi dengan bantuan syari'ah.

Berdasarkan pengantar yang disampaikan oleh Dewan standar Akuntansi Keuangan dalam Paparan Draf KDPPLKS dengan KDPLKBS (2002). Sistematika KDPPLKBS (2002) hanya menyediakan dasar yang berbeda dari KDPPLK (2004) dan jika diasumsikan berdasarkan landasan yang ada dalam KDPPLK (1994) doianggap juga berlaku di bank syari'ah.

1. Tujuan Kerangka Dasar
Kerangka dasar ini menyajikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan untuk para penggunanya. Kerangka ini berlaku untuk semua jenis transaksi syariah yang diterbitkan oleh entitas syariah atau entitas konvensional baik sektor publik maupun sektor swasta. Tujuan dasar ini untuk digunakan sebagai acuan bagi:
  • Penyusunan standar akuntansi keuangan syariah, dalam pelaksanaan tugasnya membuat standar.
  • Penyusun laporan keuangan, untuk menaggulangi masalah akuntansi syariah yang belum diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah.
  • Auditor, dalam memberikan pendapat tentang apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi syariah yanh berlaku umum.
  • Laporan keuangan, laporan keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan syariah.

2. Pemakai dan Kebutuhan Informasi
Pemakai laporan keuangan diumumkan:
  • Investor sekarang dan investor potensial
  • Pemilik dana qardh
  • Pemilik dana syirkah temporer
  • Pemilik dana titipan
  • Pembayar dan penerima zakat, infak, shodakoh, dan wakaf
  • Pengawas syariah
  • Karyawan
  • Pemasoh dan mitra usaha lainnya
  • Pelanggan
  • Pemerintah dan lembaga-lembaganya
  • Masyarakat

3. Paradigma Transaksi Syari'ah
Transaksi syari'ah berlandaskan pada paradigma alam semesta diciptakan oleh Tuhan sebagai amanah (kepercayaan ilahi) dan sarana kebahagiaan hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hakiki materi dan spiritual (falah). Paradigma dasar ini menekankan bahwa setiap kegiatan manusia memiliki akuntabilitas dan nillai ilahiah yang menggunakan perangkat syari'ah dan akhlak sebagai parameter baik dan buruk, benar dan salahnya kegiatan usaha. Syari'ah merupakan ketentuan hukum Islam yang mewadahi manusia yang berisi perintah dan larangan, baik yang berkaitan dengan hubungan vertikal dengan Tuhan juga interaksi horizontal dengan sesama makhluk. Prinsip syari'ah yang berlaku umum dalam kegiatan muamalah mengikat seluruh hukum bagi semua pihak dan pemangku kepentingn entitas yang melakukan transaksi syari'ah. Sebagai akhlak merupakan norma dan etika yang mengandung nilai-nilai moral dalam interaksi sesame, agar hubungan menjadi saling menguntungkan, sinergis, dan harmonis.  

4. Asas Transaksi Syari'ah
a. Persaudaraan (ukhuwah): Yang berarti transaksi syariah menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam memperoleh Manfaat, sehingga siapa pun tidak dapat memperoleh keuntungan sesuai dengan orang lain. Prinsip saling berhubungan (ta'aruf), saling mengerti (tafahun), saling menolong (ta'awun), saling menjamin (takaful), saling bersinergi dan saling beraliansi (tahafu).

b. Keadilan ('adalah): yang berarti selalu menempatkan sesuatu hanya pada yang berhak dan sesuai dengan posisinya. Realisasi prinsip ini dalam bingkai aturan muamalah adalah syarat adanya uns: 
  • Riba/bunga dalam segala bentuk dan jenis, baik riba nasiah/fadhl.
  • Kezaliman baik terhadap diri sendiri, orang lain atau lingkungan.
  • Judi atau setuju spekulatif dan tidak terkait dengan produktifitas (maysir) .
  • Ketidaksempurnaan ketidakjelasan ma-nipulasi dan eksploitasi informasi serta tidak adanya kepastian kualitas kriterian, persamaan, harga objek akad, atau eksploitasi karena salah satu pihak tidak memahami perjanjian (gharar).
  • Haram atau segala sesuatu (tidak) yang ditolak tegas dalam Al-quran dan As-sunnah, baik barang maupun jasa operasional terkait.
c. Kemaslahatan (maslahah): Yaitu segala bentuk manfaat dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individu dan kolektif. 

d. Keseimbangan (tawazum): transaksi harus memperhatikan keseimbangan material dan spiritual, aspek privat dan publik, sektort keuangan dan real, bisnis dan sosial, serta keseimbangan aspek pengembangan dan pelestarian.

e. Universalisme (syumuliyah): transaksi syariah dapat dilakukan oleh, dengan, dan untuk semua pihak yang berkepentingan tanpa memperhitungkan suku, agama, ras, dan golongan sesuai dengan semangat rahmatan lil alamin.

5. Karakteristik Transaksi Syari'ah
Implementasi transaksi yang sesuai dengan paradigma dan asas transaksi syariah harus sesuai dengan persyaratan dan persyaratan antara lain:
  • Transaksi hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridha.
  • Prinsip kebebasan bertransaksi meng-hargai sepanjang objeknya halal dan baik.
  • Uang hanya digunakan sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas.
  • Tidak mengandung unsu riba.
  • Tidak mengandung uns kezaliman.
  • Tidak mengandung uns masyir.
  • Tidak mengandung uns gharar.
  • Tidak mengandung uns haram.
  • Tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (nilai waktu uang).
  • Transaksi dilakukan sesuai kesepakatan yang jelas dan benar untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain.
  • Tidak ada harga yang ditawarkan melalui rekayasa permintaan (najasy). 
  • Tidak mengandung kolusi dengan suap menyuap (risywah) .
     Karakteristik tersebut dapat diterapkan pada transaksi bisnis yang bersifat ko-mersial atau nonkomersial.

6. Tujuan Laporan Keuangan
Tujuan Utama Laporan Keuangan adalah untuk menyediakan informasi, me-nentukan posisi keuangan, dan juga mengatur posisi keuangan untuk entitas syarian yang bermanfaat bagi sebagian besar pemakai dalam mengambil ke-putusan ekonomi. Beberapa tujuan lain adalah:
  • Meningkatkan persetujuan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha.
  • Informasi terkait dengan entitas syariah terhadap prinsip syariah, serta informasi aset, pembayaran, pendapatan, dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah jika ada dan bagaimana menyetujui dan pengguanaannya.
  • Informasi untuk mendukung pemenuhan tanggung jawab syariah terhadap amanah dalam pengalihan dana, meng-investasikannya pada tingkat perolehan yang layak.
  • Informasi mengenai tingkat investasi investasiyang diperoleh dari penanam modal dan pemilik dana syirkah temporer dan informasi mengenai pemenuhan kewajiban (kewajiban) badan sosial syariah termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat, infaq, sedekah, dan wakaf.
7. Bentuk Laporan Keuangan
Laporan keuangan entitas syariah terdiri atas:
  • Posisi keuangan entitas syariah, disajikan sebagai penempatan. Laporan ini memberikan informasi tentang sumber daya yang dikendalikan, struktur keuangan, likuiditas dan solvabilitas serta kemampuan terkait terhadap Lingkungan.
  • Informasi keuangan entitas syariah, disajikan dalam laporan laba rugi. Laporan ini diperlukan untuk menilai perubahan sumber daya ekonomi yang mungkin diperlukan di masa depan.
  • Informasi perubahan posisi keuangan entitas syariah, yang dapat disusun berdasarkan resolusi dana seperti seluruh sumber daya keuangan, modal kerja, aset atau kas. Kerangka ini tidak disetujui. Akan tetapi, melalui laporan ini dapat diketahui aktivitas investasi, dilakukan dan operasi selama periode pelaporan.
  • Informasi lain, seperti laporan penjelasan tentang pemenuhan fungsi sosial entitas syariah.
  • Catatan dan skedul tambahan, merupakan penampung dari informasi tambahan yang relevan termasuk pengungkapan tentang risiko dan prioritas yang mempengaruhi entitas.
8. Asumsi dasar
a. Dasar akrual
Laporan keuangan disajikan atas dasar akrual, dimaksudkannya tentang transaksi dan peristiwa lain terkait pada saat terjadi (dan bukan pada saat kas diterima atau diterima kas) dan dilakukan dalam catatan akuntansi yang disetujui. Namun, dalam penghitungan pendapatan untuk tujuan pembagian hasil menggunakan basis kas. Hal ini merupakan dasar bagi hasil dari pembagian hasil, pendapatan atau hasil yang disetujui adalah keuntungan bruto.

b. Kelangsungan usaha.
Laporan keuangan disusun atas dasar yang mempertegas usaha entitas syariah yang akan diselesaikan usahanya dimasa depan. Oleh karena itu, entitas syariah di asumsikan tidak dapat menyetujui atau berkeinginan melikuidasi atau mengurangi skala materi usahanya.

9. Karakteristik Kualitatif Informasi Keuangan Syariah
Karakteristik kualitatif merupakan cirri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan bermanfaat bagi pemakai. Yang dimaksud dengan empat ciri.

a. Dapat dibahas
Informasi penting yang ditampung dalam lapiran keuangan adalah kemudahannya untuk segera dapat diakses oleh pemakai. Untuk maksud ini, pemakai diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai tentang kegiatan ekonomi dan bisnis, akuntansi, serta kemampuan untuk mendapatkan informasi dengan ketekunan yang masuk akal. Namun demikian, informasi rumit yang dimasukkan dalam laporan keuangan tidak dapat dikeluarkan hanya atas dasar pertimbangan informasi yang sulit untuk dipahami oleh pemakai tertentu.

b. Relevan
Maksudnya adalah memiliki kepentingan untuk memengaruhi keputusan ekonomi masa lalu, masa kini, atau masa depan dengan mernegaskan atau mengoreksi hasil verifikasi mereka di masa lalu.

c. Andal
Andal diartikan sebagai bebas dari pengertian yang menyesatkan, bahan yang salah, dan dapat dipercaya pemakainya sebagai penyajian yang tulus atau jujur ​​( representasi faithul ) dari yang disetujui di sajikan atau yang sevara diharapkan dapat diberikan. Agar dapat diandalkan maka informasi harus memenuhi hal sebagai berikut:
  • Menggambarkan dengan jujur ​​transaksi (penyajian jujur) serta acara lain yang disajikan disajikan yang bisa diberikan untuk di sajikan.
  • Dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi yang sesuai dengan prinsif syari'ah dan bukan hanya bentuk hukumnya (substansi mengungguli bentuk). 
  • Harus diarahkan untuk kebutuhan umum dan bukan pihak tertentu saja (netral).
  • Di dasarkan atas pertimbangan yang sehat di dalam pembahasan masalah dan keadaan tertentu.
  • Lengkap dalam batasan materialitas dan biaya.
d. Dapat dibandingkan
Pemakai Harus DAPAT dibandingkan Laporan Keuangan entitas syari'ah antar periode untuk review mengidentifikasi kecenderungan (trend) POSISI Dan costs kos Keuangan. Agar dapat dibandingkan, informasi tentang kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pelaporan keuangan dan kebijakan perubahan juga harus termasuk dalam ketaatan. Standar akuntansi yang berlaku.

10. Kendala  Informasi yang Relevan dan Andal
Kendala informasi yang relevan dan tersedia dalam hal sebagai berikut:

a. Waktu yang tepat
Jika ditangguhkan yang tidak semestinya dalam pelaporan, maka informasi yang dihasilkan akan kehilangan relevansinya. Manajemen mungkin perlu menyeimbangkan Manfaat antara pelaporan waktu yang tepat dan ketentuan informasi andal.

b. Keseimbangan antara biaya dan Manfaat
Keseimbangan antara biaya dan manfaat merupakan tantangan yang dapat terjadi (meresap) dari salah satu karakteristik kualutatif. Manfaat yang dihasilkan informasi seharisnya melebihi biaya pengumpulannya. Namun demikian, secara substansial, biaya evaluasi dan manfaat merupakan prpses pertimbangaan (proses penilaian).

11. Laporan Keuangan Tidak Pasti
Sesuai karakteristik, laporan keuangan entitas syari'ah, antara lain meliputi:

a. Komponen laporan keuangan yang men-cerminkan kegiatan komersial yang terdiri atas:
1. Posisi keuangan
Unsur yang terkait langsung dengan posisi keuangan, aset, dana, dana  syirkah  temporer dan ekuitas. Pos-pos ini ditentukan sebagai berikut:
  • Aset  adalah sumber daya yang dikuasai oleh entitas syari'ah dari hasil masa lalu dan dari mana Manfaat ekonomi dimasa depn diharapkan akan diperoleh entitas syari'ah.
  • Kewajiban  merupakan hutang entitas syari'ah masa kini yang timbul dari masa lalu, penyelesayannya diharapkan dapat mengatasi arus keluar dari sumber daya entitas syari'ah yang mengandung manfaat ekonomi.
  • Dana syirkah temporer  adalah dana yang diterima sebagai investasi dengan jangka waktu tertentu dari individu dan pihak lain di mana entitas syari'ah memiliki hak untuk mengelola dan menginvesatasikan dana tersebut dengan pembagian hasil investasi yang disepakati.
  • Ekuitas  adalah hak atas aset sementara syari'ah setelah pembagian semua persyaratan dan dana syirkah temporer. Ekuitas dapat disubklasifikasikan menjadi setoran modal pemegang saham, saldo laba, penyisihan
2. Kinerja
Unsur yang langsung menghitung dengan perhitungan laba (laba) adalah terjemahan dan beban. Berikut ini adalah uraian tentang:
  • Penghasilan (pendapatan) adalah pen-dapatan ekonomis selama beberapa periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau pembayaran atas aset yang dikeluarkan dari kenaikan ekuitas yang tidak diperoleh dari konstribusi penanam modal. Penghasilan (income) meliputi Pendapatan (pendapatan) maupun keuntungan (gain).
  • Beban (expenses) adalah penurunan tunjangan ekonomi selama beberapa periode akuntansi dalam bentuk arus keluar berkurangnya aset atau lunas yang dikeluarkan penurunan ekuitas yang tidak terkait pembagian untuk penanam modal, termasuk di dalamnya beban terkait untuk pelaksanaan  pihak ketinvestasi.
  • Hak pihak ketiga atau bagi  hasil. Hak pihak ketiga atau bagi hasil dana syirkah temporer adalah bagian bagi hasil pemilik dana atau keuntungan dan kerugian hasil investasi bersama entitas syari'ah dalam periode laporan keuangan. Hak pihak ketiga atas hasil tidak dapat dikelompokan sebagai beban (kompilasi untung) atau pendapatan (kompilasi pendapatan). Namun, hak atas sebagian dari hasil atas dana dan kerugian dari pemilik atas dana yang dilakukan bersama dengan entitas syari'ah.

b. Komponen laporan keuangan yang men-cerminkan kegiatan sosial, memuat laporan sumber dan penggunaan dana serta laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan.

c. Komponen laporan keuangan lainnya yang mencerminkan kegiatan dan tanggung jawab khusus entitas syari'ah tersebut.

12. Pengukuran Unsur-Unsur Laporan Keuangan
Berbagai dasar pengukuran berikut ini sebagai berikut:

a. Biaya Historis (biaya historis)
Aset di catat sebesar kas (setara kas) yang di bayar atau senilai nilai wajar dari ketidakseimbangan (pertimbangan) yang di sediakan untuk memperoleh aset tersebut pada saat diterima.

Jumlah yang diterima sebagai penukar dari persyaratan (kewajiban), atau dalam keadaan tertentu (misalnya: pajak penghasilan), dalam jumlah kas (atau jumlah kas) yang diharapkan akan disetujui untuk memenuhi kebutuhan dalam pelaksanaan usaha yang normal. Dasar ini adalah dasar pengukuhan yang lazim digunakan entitas syariah dalam pengaturan laporan keuangan.

b. Biaya sekarang (biaya saat ini)
Aset yang diterima dalam jumlah kas (stara kas) yang dibutuhkan diterima saat aset yang sama atau stara aset diperoleh sekarang.

Jumlah uang tunai (atau jumlah kas) yang tidak didiskonkan (tidak didiskreditkan) yang mungkin dapat diperlukan untuk menyelesaiakan kewajiban (kewajiban) sekarang.

c. Nilai Disetujui atau diselesaikan (nilai realisasi atau penyelesaian)

Aset dinyatakan dalam jumlah pas (jumlah kas) yang dapat diperoleh sekarang dengan menjual aset dalam pelepasan normal (tertib teratur).

Kewajiban dinyatakan sebesar nilai yang ditentukan: yaitu, jumlah kas (atau jumlah kas) yang tidak didiskonkan yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi persyaratan dalam pelaksanaan usaha normal. Dasar pengukuhn ini Meskipun dapat digunakan tetapi tidak mudah untuk diterapkan dalam kondisi saat ini. Diharapkan manajemen harus memberikan informasi yang disajikan dan dapat diperbandingkan.

13. Catatan Atas Laporan Keuangan
Catatan atas laporan keuangan memuat penjelasan naratif atau rincian jumlah yang tertera dalam laporan keuangan utama. Catatan atas laporan keuangan tentang entitas syariah harus diungkapkan hal-hal berikut:
  • Informasi tentang dasar penyusun laporan keuangan dan kebijakan keuangan yang dipilih dan diterapkan terhadap laporan dan transaksi yang penting.
  • Informasi yang diwajibkan dalam PSAK, tetapi tidak disajikan di dalam laporan keuangan, laporan arus kas: perubahan ekuitas: laporan sumber dan penggunaan zakat: dan laporan penggunaan dana kebajikan.
  • Informasi tambahan yang tidak disajikan dalam laporan keuangan, tetapi diperlukan dalam rangka penyajian yang wajar.
Dalam kerangka membantu pengguna laporan keuangan dan membandingkannya dengan laporan keuangan entitas syariah lain, catatan atas laporan keuangan disajikan dengan urutan sebagai berikut:
  • Pengungkapan tentang pengukuran dasar dan kebijakan akuntansi yang diterapkan.
  • Informasi pendukung pos-pos keuangan sesuai urutan disetujui pos-pos tersebut diberikan dalam laporan keuangan dan urutan penyajian komponen laporan keuangan.
  • Pengungkapan lain termasuk kontijensi, komitmen dan pengungkapan keuangan lainnya serta pengungkapan yang me-ngundang non-keuangan.

KONSEP DASAR AKUNTANSI MENURUT AAOIFI DAN PEMIKIR ISLAM

1. Tujuan Akuntansi Keuangan dan Laporan Keuangan
Kerangka dasar akuntansi disadari merupakan hal penting, dan untuk itu, 1 dan 2. Manfaat dengan ditentukannya tujuan akuntansi keuanagan untuk lembaga keuangan syariah menurut AAOIFI yaitu sebagai berikut:
  1. Dapat digunakan panduan untuk dewan standar untuk menghasilkan standar yang diproduksi.
  2. Tujuan akan membatu bank dan lembaga keuangan syariah untuk memilih berbagai metode akuntansi saat standar akuntansi belum disetujui.
  3. Tujuan akan membantu memandu manajemen dalam membuat per-timbangan/penilaian pada saat akan menyusun laporan keuangan.
  4. Tujuan jika mempertimbangkan dengan baik, akan meningkatkan kepercayaan pengguna serta me-ningkatkan informasi akuntansi sehingga akan meningkatkan kepercayaan atas lembaga keuanagn syariah.
  5. Penetapan tujuan yang mendukung standar akuntansi yang diperkuat. Ini perlu ditingkatkan.
Saran yang digunakan oleh para pemikir islam dalam AAOIFI untuk menyusun tujuan laporan keuangan lembaga keuangan syariah adalah dengan cara membuat seluruh pemikiran akuntansi kontemporer yang diperlukan kemudian melakukan tes dan analisis yang sesuai dengan kebutuhan atau mendukung dengan syariah islam. 

A. Tujuan akuntansi keuangan

a. Untuk menentukan hak dan kewajiban dari pihak yang terkait dengan lembaga keuangan syariah tersebut, termasuk hak dan kewajiban dari transaksi yang belum selesai, terkait dengan penerapan, kewajaran dan ketaatan atas prinsip dan etika syariah islam.

b. Untuk mengelola aset dan hak-hak lembaga keuangan syariah.

c. Untuk meningkatkan kemampuan manajerial dan produktivitas dari lembaga keuangan syariah.

d. Untuk mendapatkan informasi laporan keuangan yang berguna bagi pengguna laporan keuangan agar mereka dapat membuat keputusan yang sesuai dengan lembaga keuangan.

B. Tujuan laporan keuangan kepada pengguna informasi luar

a. Memberikan informasi tentang pendanaan lembaga syariah terhadap syariah islam, termasuk informasi tentang transfer antara pembayaran dan pengeluaran yang menurut syariat islam.

b. Memberikan informasi tentang sumber daya ekonomi dan menyerahkan lembaga keuangan syariah.

c. Memberikan informasi kepada pihak yang terkait dengan penerimaan dan penyaluran zakat pada lembaga keuangan syariah.

d. Informasi pembayaran untuk me-ngestimasi arus kas yang dapat direalisasikan, wakturealisasi dan risiko yang mungkin timbul dari transaksi dengan lembaga keuangan syariah.

e. Memberikan informasi agar dapat me-laporkan keuangan dapat menyetujui dan meminjamkan lembaga keuangan syariah telah meminta dana serta melakukan investasi dengan tepat termasuk memperoleh imbal hasil yang memuaskan.

f. Berkenan tentang tanggung jawab sosial dari lembaga keuangan syariah.

Akuntansi syariah memberikan persetujuan pada dua hal, yaitu akuntabilitas dan pelaporan. Pertanggungjawaban melalui tauhid tentang segala sesuatu di dunia ini harus sesuai dengan aturan Allah SWT, dan melalui fungsi manusia sebagai Khalifah di bumi. Pada saat yang sama, akuntansi merupakan bentuk pertanggungjawaban manusia kepada Allah di mana seluruh aturan dalam melakukan kegiatan bisnis dan pribadi harus sesuai dengan aturan Allah SWT.

2. Pemakai dan kebutuhan informasi
pemakai laporan keuangan menurut AAOIFI antara lain sebagai berikut:
1.    Pemegang Saham
2.    Pemegang investasi
3.    Pemilik dana (bagi Bank Deposan)
4.    Pemilik dana tabungan
5.    Pihak yang melakukan transaksi bisnis
6.    Pengelola zakat
7.    Pihak yang bertugas

3. Paradigma, asas, dan karakteristik transaksi syariah
Transaksi syariah berlandaskan landasan paradigma alam samesta menciptakan Tuhan yang amanah (kepercayaan ilahi) dan sarana kebahagiaan hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hakiki materi dan spiritual. transaksi syariah menetapkan asas yang luhur, manusiawi, dan bermutasi pada manusia bermuatan penuh. Azas transaksi yang ditentukan adalah prinsip persaudaraan (ukhuwah), keadilan ('adalah), keseimbangan (tawazun), universal (syumuliyah).

Implementasi transaksi yang sesuai dengan paradigma dan azas transaksi syariah harus sesuai dengan karakteristik berikut:
  • Transaksi hanya dilakukan ber-dasarkan prinsip saling paham dan dan saling ridha.              
  • Prinsip kebebasan bertransaksi menghargai sepanjang objeknya halal dan baik.
  • Uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas.
  • Tidak mengandung unsu riba.
  • Tidak mengandung unsur kedzaliman.
  • Tidak mengandung unsur masyir.
  • Tidak mengandung unsur gharar.
  • Tidak mengandung unsur haram.
  • Transaksi dilakukan berdasarkan perjanjian yang jelasdan benar untuk keuntungan semua pihak yang merugikan pihak lain.
  • Tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan (najasy), maupun melalui rekayasa penawaran (ikhtikar). 
  • Tidak mngandung unsur kolusi dengan suap menyuap (risyawah). [3]   
4. Bentuk Laporan Keuangan
Bentuk laporan keuangan AAOIFI adalah laporan keuangan untuk perbankan syariah. Antara lain berbentuk:
  • Laporan perubahan posisi keuangan.
  • Laporan laba rugi.
  • Laporan perubahan ekuitas atau laporan perubahan saldo laba.
  • Laporan arus kas.
  • Laporan perubahan investasi yang disetujui dan ekuivalennya.
  • Laporan sumber dan penggunaan dana zakat serta dana kontribusi.
  • Laporan sumber dan penggunaaan dana qard hasan.   
5. Ketentuan Laporan Keuangan 
Persyaratan kualitatif laporan keuangan menurut AAOIFI yaitu:
  • Relevan, laporan keuangan, relevan, harus memiliki nilai prediksi, dan nilai balik balik serta harus tepat waktu, baik untuk laporan internal maupun untuk laporan tahunan.
  • Dapat diandalkan, Hal ini terkait dengan dapat digunakan sesuai dengan yang terkait dengan transaksi termasuk penggunaan cara atau metode untuk penghitungan dari suatu transaksi.
  • Dapat dibandingkan, Informasi keuangan dapat dibandingkan antara lembaga keuangan syariah dan antara dua periode akuntansi yang berbeda untuk lembaga keuangan yang sama.
  • Konsisten, Metode yang akan digunakan untuk penghitungan pada pengungkapan akuntansi yang sama untuk dua periode penyajian laporan keuangan.
  • Dapat dipahami, Informasi yang disajikan dapat dipahami dengan mudah bagi pengguna keuangan rata-rata.    

PERDEBATAN PARA PEMIKIR AKUNTANSI MENGENAI KERANGKA AKUNTANSI

1. Entitas unit akuntansi      
Konsep ini diartikan bahwa setiap perusahaan adalah unit akuntansi yang terpisah dan harus dibedakan dengan pemiliknya atau dengan perusahaan lain. Ada beberapa teori tentang kepemilikan kontribusi;
  • Teori kepemilikan, dimana kepemilikan terhadap perusahaan disetujui pada kepemilikan ekuitas sehingga persamaanya.
  • Teori entitas,  sedangkan pemilik hanya memiliki hak atas sebagian besar dari perusahaan, karena pemilik hanya salah satu yang berhak atas perusahaan, sehingga persamaannya adalah Aset.
Para ahli fikih klasik baik kontemporer maupun para pemilik akuntansi islam, masih berbeda pandapat mengenai teori ini. Mereka yang mendukung diantarannya adalah Adnan dan Gaffikin (1997), Abdul Rahman (Napier, 2007), Attiah (1989). Konsep ini beralasan dalam Islam ada juga konsep akuntansi yang harus terpisah dari unit akuntansi seperti Wakaf, Baitul Mall, Zakat, dan pemerintahan.

Sementara mereka yang tidak setuju dengan konsep ini dalam persetujuan: Perjudian dan Karim (1991), Khan (Napier, 2007) beralasan tentang perusahaan adalah bentuk badan hukum yang tidak dapat disetujui dengan pemiliknya.

AAOIFI menerima konsep ini dengan dasar saling mempercayai dan masjid telah menjadi contoh konsep unit akuntansi yang terpisah dalam masyarakat islam.

2. Kegiatan usaha yang berkelanjutan
Konsep berkelanjutan ini membahas “Mengasumsikan perusahaan akan melanjutkan dimasa yang akan datang” .Konsep ini juga banyak dikritisasi oleh pemikir akuntansi, termasuk pemikir akuntasi islam. Mereka yang menolak konsep ini (adnan dan Gaffakin 1997) beralasan bahwa semua peran adalah fana (tidak dapat hidup selamanya) dan hanya Allah yang akan terus hidup selamanya.

Pendapat ini ditolak oleh mereka yang mendukung dengan mengatakan bahwa Islam sangat mendukung orang yang bekerja keras dan menabung untuk mendukung hari dimasa depan sebagai mana dalam QS 57: 7 dan Al Hadis:  “Allah menyayangi orang yang mencari nafkah yang baik dan menafkahkan dengan bantuan yang menabung Bersiaplah untuk mem-persiapkan pada hari ini ia membutuhkan dan pada hari fakirnya ”. (HR. Bukhari)

3. Periodisasi      
Sesuai dengan konsep ini, adanya perubahan atas kekayaan perusahaan pada laporan keuangan harus disetujui secara berkala. Konsep ini berkaitan dengan konsep kegatan usaha yang berkelanjutan. Konsep ini diterima oleh AAOIFI dan para pemikir islam.

4. Satuan mata Uang      
Pemikir akuntasi dan ulama fikih berbeda pandapat tentang konsep ini, antara lain adalah Ahmed (Napier, 2007) yang menentukan penggunaan uang sebagai alat penghitungan dalam lingkungan meningkat sangat dipertanyakan. Attiah (1989) menyetujui penggunaan emas dan perak sebagai alat ukur karena keduanya memiliki nilai yang sesuai dan penilaian nisab zakat juga menggunakan komoditas tersebut.

AAOFI menerima konsep ini berdasarkan hasil pertemuan Akademi Islam di Kuwait pada bulan Desember 1988 yang membahas tentang pembayaran atas jumlah uang tanpa melihat perubahan nilai uangnya. Pemikir akuntansi yang menerima konsep ini, membahas masalah karena belum ada metode yang lebih baik lagi mengatasi masalah ini.

5. Konservatif      
Merupakan konsep yang digunakan oleh akuntan untuk nilai uang yang lebih rendah untuk aset dan nilai uang yang lebih tinggi untuk biaya dan biaya. Hal ini memiliki dampak bagi transaksi yang menekankan pada beban dan akan lebih cepat dibandingkan dengan aset dan sebaliknya

Konsep ini dikritik oleh pemikir islam karena akan membuat perhitungan zakat atas aset menjadi terlalu rendah, akan tetapi jika dilihat dari perhitungan pembagian laba untuk mudhorobah memang konsep ini bisa digunakan, mengingat untuk hasil dilakukan setelah mendapat laba direalisasikan.

6. Harga yang disetujui      
Merupakan konsep yang diambil dari jumlah uang yang dibayarkan pada aset yang diterima, sedangkan yang dibayarkan pada jumlah uang yang akan diterima dari atas. Pemikir akuntansi islam lebih memilih untuk menggunakan nilai sekarang dibandingkan dengan harga yang disetujui untuk merealisasikan zakat. 

7. Penandingan antara pendapatan dan beban.
Merupakan konsep tentang pendapatan pada suatu periode tertentu sesuai dengan prinsip pengakuan pendapatan bersamaan dengan pengakuan biaya. Peneliti akuntansi islam berbeda tentang konsep ini, mereka mengangap konsep ini kurang penting karena akan lebih baik melakukan perhitungan laba dengan aset pertanggungjawaban aset aset naik 

8. Dasar akrual
Konsep ini mengatakan bahwa penerimaan dilakukan pada saat Manfaat diperoleh. Konsep ini diterima oleh AAOIFI, sedangkan para pemikir yang lain mengatakan bahwa konsep ini tidak dapat digunakan sebagai cara menghitung zakat mengingat zakat harus dibayar sesuai dengan yang telah diterima olehnya (madzhab maliki) dan juga untuk hasil dari mudhorobah syafi'i)

9. Pengungkapan penuh      
Informasi yang diajukan tentang pe-ngungkapan informasi sesuai dengan kebutuhan informasi dari informasi yang disampaikan oleh laporan keuangan. Konsep ini diterima oleh para pemikir akuntansi islam karena islam sangat mengutamakan prinsip keadilan termasuk keadilan dalam memperoleh informasi. AAOIFI tidak menjelaskan konsep ini pada bagian tujuan dan konsep akuntansi untuk lembaga keuangan syari'ah. 

10. Substansi mengungguli bentuk  
Konsep ini mengatakan bahwa hakikat dari suatu transaksi lebih penting dari bentuk hukum transaksi itu sendiri. Penerapan substansi pada akuntansi konvensional adalah penyewaan modal. Ketentuan syariah tidah kenal konsep ini membahas seluruh transaksi atas akad dan akad ini akan selalu sama antara bunyi bakad (dalam bentuk hukum) dengan substansi dari akad itu sendiri, karena islam memperdagangkan transaksi yang kurang jelas. AAOIFI sendiri tidak menjelaskan tenrang Konsep ini. 

BEBERAPA PEMIKIRAN KE DEPAN MENGENAI AKUNTANSI ISLAM

1. Neraca yang menggunakan Nilai saat ini (neraca nilai saat ini).
Untuk mengatasi kekurangan dari biaya historis yang kurang cocok dengan pola perhitungan zakat yang membutuhkan perhitungan kekayaan dengan nilai sekarang. Alasan lain, adalah dengan menggunakan nilai sekarang akan memudahkan pengguna laporan keuangan untuk mengambil keputusan karena nilai yang diberikan lebih relevan dibandingkan nilai biaya historis.

2. IFRS (Standar Pelaporan Keuangan Internasional)
IFRS telah menyetujui nilai saat ini (nilai saat ini) untuk aset yang disajikan dalam laporan keuangan, dan negara-negara didunia sedang dalam proses untuk memfasilitasi IFRS sebagai standar pelaporan dinegara masing-masing.

3. Laporan Nilai Tambah (pernyataan nilai tambah)
Laporan Nilai Tambah sebagai laporan laba atau atas laporan tambahan atas laporan laba rugi. Kami menggunakan ini sebagai dasar bagi sebagian besar pemangku kepentingan dan nilai sosial yang dapat digunakan untuk mengumpulkan yang terlibat dengan perusahaan dalam menghasilkan nilai tambah. Konsep nilai tambah dipertimbangkan sebagai pertimbangan atas akuntansi keuangan konvensional yang disarankan sebagai pertimbangan tambahan.

Dalam perkembangannya, pernyataan nilai tambah syariah dianggap lebih sesuai dengan aktivitas ekonomi Islam yang adil dan beretika, serta perbandingan dengan tujuan akuntabilitas dari akuntansi syariah, pengeluaran khusus dan beban yang harus ditanggung oleh masyarakat. Pemikir akuntansi islam juga melakukan perubahan atas format pernyataan nilai tambah dengan cara megeluarkan zakat yang dikeluarkan dari bagian amal dan disajikan khusus setelah Nilai Tambah Bruto. Hal ini sesuai dengan makna zakat yang tidak hanya memberikan kontribusi tetapi juga memiliki nilai pemberian serta merupakan hal yang wajib bagi muslim.

Laporan nilai tambah ini masih dalam tataran konsep yang diambil AAOIFI belum mewajibkan hal tersebut pada per-setujuannya. Disamping itu hasil penelitian oleh sulaiman (1998) menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan persepsi tentang kegunaan maraca dengan nilai sekarang sreta laporan nilai tambah di kalangan orang muslim dan non muslim termasuk pengelola zakat.

DAFTAR PUSTAKA

Nurhayati, Sri dan Wasilah. 2009. Akuntansi Keuangan Syariah Edisi 2 Revisi. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.