Kamis, 30 April 2020

Akad Ijarah: Pengertian, Jenis, Rukun, Ketentuan syariah, dan Skema akad ijarah

Assalamualaikum wr.wb..
Selamat datang di Blog aku..
Nah pada kesempatan kali ini aku akan menjelaskan tentang "AKAD IJARAH" 
Yuk membaca dan semoga tulisan aku ini bermanfaat buat kalian ya temen-temen hehe..


PENGERTIAN IJARAH
  • Bahasa: “al Ajru”= al ‘Iwadhu (ganti /kompensasi)
  • Terminologi: akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
Jadi Ijarah dimaksudkan untuk mengambil manfaat atas suatu barang atau jasa (mempekerjakan seseorang) dengan jalan penggantian (membayar sewa atau upah sejumlah tertentu).

JENIS IJARAH BERDASARKAN OBYEK YANG DISEWAKAN:
  1. Manfaat atas aset; aset dapat berupa aset yang tidak bergerak seperti rumah atau aset bergerak seperti mobil, motor, pakaian dan sebagainya.
  2. Manfaat atas jasa; berasal dari hasil karya atau dari pekerjaan seseorang.
JENIS IJARAH BERDASARKAN ED PSAK:
Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas aset itu sendiri.
Ijarah muntahia bittamlik (IMBT) merupakan Ijarah dengan wa’ad (janji) dari pemberi sewa berupa perpindahan kepemilikan obyek Ijarah pada saat tertentu.
Jual dan sewa kembali (sale and leaseback) atau transaksi jual dan ijarah: terjadi di mana seseorang menjual asetnya kepada pihak lain dan menyewa kembali aset tersebut. Transaksi jual-dan-Ijarah harus merupakan transaksi yang terpisah dan tidak saling bergantung (ta’alluq).

DASAR SYARI’AH – AL QUR’AN
“Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhan-Mu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan yang lain. Dan rahmat Tuhan-Mu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (QS.43:32)
“dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketauhilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS.2:233)
“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata ‘wahai ayahku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), sesungguhnya orang yang paling baik untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya” (QS 28:26 )

DASAR SYARI’AH - AS SUNAH
“berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu.” (HR.Bukhari dan Muslim).
“berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.” (HR.Ibnu Majah)
“Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya” (HR ‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri)
“dahulu kami menyewa tanah dengan (jalan membayar dari) tanaman yang tumbuh. Lalu Rasulullah melarang kami cara itu dan memerintahkan kami agar membayarnya dengan uang emas atau perak.” (HR.Nasa’i)
“Allah Ta’ala berfirman: Ada tiga golongan yang pada hari kiamat (kelak) Aku akan menjadi musuh mereka: (pertama) seorang laki-laki yang mengucapkan sumpah karena Aku kemudian ia curang, (kedua) seorang laki-laki yang menjual seorang merdeka lalu dimakan harganya, dan (ketiga) seorang laki-laki yang mempekerjakan seorang buruh lalu sang buruh mengerjakan tugas dengan sempurna, namun ia tidak memberinya upahnya.” (Hasan: Irwa-ul Ghalil no: 1489 dan Fathul Bari IV: 417 no: 2227)
“Rasulullah melarang dua bentuk akad sekaligus dalam satu obyek” (HR Ahmad dari Ibnu Mas’ud).

RUKUN IJARAH
  1. Pelaku Ijarah: Baligh, Cakap Hukum.
  2. Obyek akad Ijarah, yaitu: manfaat aset/ma’jur dan pembayaran sewa; atau manfaat jasa dan pembayaran upah.
  3. Pernyataan/sighat ijab qabul berupa pernyata an dari kedua belah pihak yang berkontrak, baik secara verbal atau dalam bentuk lain. kedua belah pihak harus saling rela, tidak terpaksa dalam melakukan akad.
KETENTUAN SYARIAH
Obyek akad Ijarah: Manfaat Asset/jasa
  • Harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak, misalnya sewa komputer, maka komputer itu harus dapat berfungsi sebagaimana mestinya, dan tidak rusak.
  • Harus yang bersifat dibolehkan secara syari’ah (tidak diharamkan); maka Ijarah atas obyek sewa yang melanggar perintah Allah tidak sah. Misalnya mengupah seseorang untuk membunuh, menyewakan rumah untuk tempat main judi atau menjual khamar dan lain sebagainya.
  • Dapat dialihkan secara syari’ah.
  • Harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan ketidaktahuan yang dapat menimbulkan sengketa, misalnya kondisi fisik mobil yang disewa. Untuk mengetahui kejelasan manfaat dari suatu asset dapat dilakukan identifikasi fisik.
  • Jangka waktu penggunaan manfaat ditentukan dengan jelas,
Sewa dan Upah, yaitu sesuatu yang dijanjikan dan dibayar penyewa atau pengguna jasa kepada pemberi sewa atau pemberi jasa sebagai pembayaran atas manfaat asset atau jasa yang digunakannya.
  • Harus jelas besarannya dan diketahui oleh para pihak yang berakad.
  • Boleh dibayarkan dalam bentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang serupa dengan obyek akad.
  • Bersifat fleksibel, dalam arti dapat berbeda untuk ukuran waktu, tempat dan jarak dan lainnya yang berbeda. Begitu disepakati maka harga sewa akan mengikat selama masa akad

KETENTUAN SYARIAH IJARAH MUNTAHIA BIT-TAMLIK:
Pihak yang melakukan Ijarah Muntahia bit Tamlik harus melaksanakan akad Ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian, hanya dapat dilakukan setelah masa Ijarah selesai.
Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad Ijarah adalah wa'ad, yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa Ijarah selesai.

BERAKHIRNYA AKAD IJARAH
  1. Periode akad sudah selesai sesuai perjanjian, namun kontrak masih dapat berlaku walaupun dalam perjanjian sudah selesai dengan beberapa alasan.
  2. Periode akad belum selesai tetapi pemberi sewa dan penyewa sepakat menghentikan akad Ijarah.
  3. Terjadi kerusakan aset.
  4. Lessee tidak dapat membayar sewa.
  5. Salah satu pihak meninggal dan ahli waris tidak berkeinginan untuk meneruskan akad karena memberatkannya. Kalau ahli waris merasa tidak masalah maka akad tetap berlangsung. Kecuali akadnya adalah upah menyusui maka bila sang bayi atau yang menyusui meninggal maka akadnya menjadi batal.

AKUNTANSI PEMILIK (MU'JIR)
Jurnal untuk mencatat perolehan aset ijarah:
Dr. Aset Ijarah xxx
Cr. Kas/Utang xxx

Jurnal untuk pencatatannya penyusutan:
Dr. Biaya Penyusutan xxx
Cr. Akumulasi Penyusutan xxx

Jurnal untuk pencatatannya pendapatan sewa:
Dr. Kas/ Piutang Sewa xxx
Cr. Pendapatan Sewa xxx

Biaya Perbaikan Obyek Ijarah: adalah tanggungan pemilik, tetapi pengeluarannya dapat dilakukan oleh pemilik secara langsung atau dilakukan oleh penyewa atas persetujuan pemilik.
a. Jika perbaikan rutin yang dilakukan oleh penyewa dengan persetujuan pemilik maka diakui sebagai beban pemilik.
Dr. Biaya Perbaikan xxx
Cr. utang xxx

b. Jika perbaikan tidak rutin atas obyek Ijarah yang dilakukan oleh penyewa diakui pada saat terjadinya. Dicatat penyewa

c. Dalam Ijarah muntahiya bittamlik melalui penjualan secara bertahap, biaya perbaikan obyek Ijarah yang dimaksud dalam huruf (a) dan (b) ditanggung pemilik maupun penyewa sebanding dengan bagian kepemilikan masing-masing atas obyek Ijarah.
Dr. Biaya Perbaikan xxx
Cr. Kas/utang/Perlengkapan xxx

Perpindahan kepemilikan objek Ijarah dalam Ijarah mutahiyah bittamlik dengan cara:
(a) hibah, maka jumlah tercatat objek Ijarah diakui sebagai beban;
Dr. Beban Ijarah xxx
Dr. Akumulasi Penyusutan xxx
Cr. Aset Ijarah xxx

(b) penjualan sebelum berakhirnya masa, sebesar sisa cicilan sewa atau jumlah yang disepakati, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek Ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian;
Dr. Kas xxx
Dr. Akumulasi Penyusutan xxx
Dr. Kerugian* xxx
Cr. Keuntungan ** xxx
Cr. Asset Ijarah xxx
* jika nilai buku lebih besar dari harga jual
** jika nilai buku lebih kecil dari harga jual

(c) penjualan setelah selesai masa akad, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian;
Dr. Kas xxx
Dr. Kerugian* xxx
Dr. Akumulasi Penyusutan xxx
Cr. Keuntungan** xxx
Cr. Asset Ijarah xxx
* jika nilai buku lebih besar dari harga jual
** jika nilai buku lebih kecil dari harga jual

(d) penjualan objek ijarah secara bertahap, maka:
(i) selisih antara harga jual dan jumlah tercatat sebagian objek ijarah yang telah dijual diakui sebagai keuntungan atau kerugian;
Dr. Kas xxx
Dr. Kerugian * xxx
Dr. Akumulasi Penyusutan xxx
Cr. Keuntungan ** xxx
Cr. Aset Ijarah xxx
* jika nilai buku lebih besar dari harga jual
** jika nilai buku lebih kecil dari harga jual

(ii) bagian objek ijarah yang tidak dibeli penyewa diakui sebagai asset tidak lancar atau asset lancar sesuai dengan tujuan penggunaan asset tersebut.
Dr. Aset Lancar/tidak lancar xxx
Dr. Akumulasi Penyusutan xxx
Cr. Aset Ijarah xxx

Penyajian
Pendapatan ijarah disajikan secara neto setelah dikurangi beban-beban yang terkait, misalnya beban penyusutan, beban pemeliharaan dan perbaikan, dan sebagainya.

Pengungkapan
Pemilik mengungkapkan dalam laporan keuangan terkait transaksi ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik, tetapi tidak terbatas, pada:
a.penjelasan umum isi akad yang signifikan yang meliputi tetapi tidak terbatas pada:
(i) keberadaan wa’ad/pengalihan kepemilikan danmekanisme yang digunakan (jika ada);
(ii) pembatasan-pembatasan, misalnya ijarah lanjut;
(iii) agunan yang digunakan (jika ada);
b.nilai perolehan &akumulasi penyusutan setiap kelompok asset ijarah;
c. keberadaan transaksi jual-dan-ijarah (jika ada).

AKUNTANSI PENYEWA (MUSTA'JIR)
Beban sewa : diakui selama masa akad pada saat manfaat atas asset telah diterima.
Dr. Beban Sewa xxx
Cr.Kas/Utang xxx
Untuk pengakuan sewa diukur sebesar jumlah yang harus dibayar atas manfaat yang telah diterima.

Biaya pemeliharaan obyek Ijarah yang disepakati dalam akad menjadi tanggungan penyewa diakui sebagai beban pada saat terjadinya.
Jika perbaikan tidak rutin atas obyek Ijarah yang dilakukan oleh penyewa diakui pada saat terjadinya. Jurnal:
Dr. Beban Pemeliharaan Ijarah xxx
Cr. Kas/utang/perlengkapan xxx

Dalam Ijarah muntahiyah bittamlik melalui penjualan obyek Ijarah secara bertahap, biaya pemeliharaan obyek Ijarah yang menjadi beban penyewa akan meningkat sejalan dengan peningkatan kepemilikan obyek Ijarah.
Dr. Beban Pemeliharaan Ijarah xxx

Jurnal atas biaya pemeliharaan yang menjadi tanggungan pemberi sewa tapi dibayarkan terlebih dahulu oleh penyewa
Dr Piutang xxx
Cr kas/ utang/perlengkapan xxx

Perpindahan Kepemilikan: dalam Ijarah muntahiyah bittamlik dengan cara:
(a) hibah, maka penyewa mengakui asset dan keuntungan sebesar nilai wajar objek Ijarah yang diterima;
Dr. Asset Non Kas (Eks Ijarah) xxx
Cr. Keuntungan xxx

(b) pembelian sebelum masa akad berakhir, maka penyewa mengakui asset sebesar pembayaran sisa cicilan sewa atau jumlah yang disepakati;
Dr. Asset non kas (Eks ijarah) xxx
Cr. Kas xxx

(c)pembelian setelah masa akad berakhir, maka penyewa mengakui asset sebesar pembayaran yang disepakati;
Dr. Asset Non Kas (Eks Ijarah) xxx
Cr. Kas xxx
pembelian objek Ijarah secara bertahap, maka penyewa mengakui asset sebesar biaya perolehan objek Ijarah yang diterima.
Dr. Asset non kas (Eks ijarah) xxx
Cr. Kas /Utang xxx

Pengungkapan
Penyewa mengungkapkan dalam laporan keuangan terkait transaksi ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik, tetapi tidak terbatas, pada:
a. Penjelasan umum isi akad yang signifikan yang meliputi tetapi tidak terbatas pada:
(i) total pembayaran;
(ii) keberadaan wa’ad pemilik untuk pengalihankepemilikan dan mekanisme yang digunakan (jika ada)
(iii) pembatasan-pembatasan, misalnya ijarah lanjut;
(iv) agunan yang digunakan (jika ada); dan

b. Keberadaan transaksi jual-dan-ijarah dan keuntungan atau kerugian yang diakui (jika ada transaksi jual dan ijarah).

PRAKTIK IJARAH PADA PERBANKAN SYARIAH
Pada perbankan syariah, akad ijarah terbagi menjadi dua jenis yaitu ijarah asli (sewa operasi) dan ijarah muntahiya bittamlik.

Ijarah Asli (Sewa Operasi)
Sewa Operasi merupakan bentuk ijarah yang asli. Ini memiliki beberapa sifat, yaitu:
  1. Barang sewaan tetap miliknya bank, seluruh biaya perawatan dan perbaikan barang menjadi tanggung jawab bank, kecuali jika nilainya kecil dan disetujui pihak kedua.
  2. Debitur hanya memanfaatkan barang dan tidak memiliknya.
  3. Debitur tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau membatalkan barang, kecuali karena kelalaian debitur, dan
  4. Selesai masa kontrak, barang dikeluarkan ke bank sebagai pemiliknya.


Skema di atas merupakan ijarah asli, dijelaskan di atas sebagai berikut:
Debitur meminta pembiayaan dan melakukan waad, Bank membeli mesin ke pemasok barang, Pemasok barang mengirim mesin ke Bank, Bank melakukan negosiasi dengan debitur dan melakukan kontrak (lengkap dengan terminal dan sewa nominal) kemudian barang diberikan ke debitur, Debitur membayar sewa sesuai dengan kontrak, Mesin pembayaran oleh debitur seusai kontrak.

Ijarah Muntahiya Bittamlik.
Seiring perkembangannya, akad ijarah muncul dengan modifikasi yang baru yaitu Ijarah Muntahiya menggigit Tamliik atau biasa disingkat IMBT. IMBT adalah akad sewa-akuisisi yang diakhiri dengan adanya kepemilikan dari pihak yang menyewakan barangnya kepada pihak yang menyewa barangnya.


Penjelasan dari skema di atas sebagai berikut:
Debitur yang disetujui pembiayaan dan melakukan waad (perjanjian), Bank membeli mesin ke pemasok barang, Pemasok barang mengirim mesin ke Bank, Bank melakukan negosiasi dengan debitur dan melakukan kontrak (lengkap dengan terminal dan nominal sewa) kemudian barang diberikan ke debitur, Debitur membayar sewa sesuai dengan kontrak, Setelah selesai masa kontrak, debitur dan bank melakukan jual beli mesin.

DAFTAR PUSTAKA

Nurhayati, Sri dan Wasilah. 2009. Akuntansi Keuangan Syariah Edisi 2 Revisi. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.

Akad istishna: Pengertian, Karakteristik, Jenis, Skema dan Praktek akad istishna'dalam kehidupan sehari-hari

Assalamualaikum wr.wb..
Selamat datang di Blog aku..
Nah pada kesempatan kali ini aku akan menjelaskan tentang "AKAD ISTISHNA" 
Yuk membaca dan semoga tulisan ku ini bermanfaat buat kalian ya temen-temen hehe..


PENGERTIAN ISTISHNA’
akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’).
Shani’ akan menyiapkan barang yang dipesan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dimana ia dapat menyiapkan sendiri atau melalui pihak lain (istishna’ parallel).

KARAKTERISTIK AKAD ISTISHNA’
Barang pesanan harus memenuhi kriteria:
  • Memerlukan proses pembuatan setelah akad disepakati;
  • Sesuai dengan spesifikasi pemesan (customized), bukan produk massal; dan
  • Harusdiketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi jenis, spesifikasi teknis, kualitas, dan kuantitasnya.
JENIS AKAD ISTISHNA’
Istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni) dan penjual (pembuat, shani’).
Istishna’ Paralel adalah suatu bentuk akad istishna’’ antara penjual dan pemesan, dimana untuk memenuhi kewajibannya kepada pemesan, penjual melakukan akad istishna’ dengan pihak lain (sub kontraktor) yang dapat memenuhi aset yang dipesan pembeli. Syaratnya akad istishna’ pertama tidak bergantung pada istishna’ kedua. Selain itu penjual tidak boleh mengakui adanya keuntungan selama konstruksi.

DASAR SYARIAH
Masyarakat telah mempraktekkan istishna’ secara luas dan terus menerus tanpa ada keberatan sama sekali. Hal demikian menjadikan istishna’ sebagai kasus ijma’ atau konsensus umum.
keberadaan istishna’ didasarkan atas kebutuhan masyarakat. Banyak orang seringkali memerlukan barang yang tidak tersedia di pasar, sehingga mereka cenderung melakukan kontrak agar orang lain membuatkan barang untuk mereka.
Istishna’ sah sesuai dengan aturan umum mengenai kebolehan kontrak selama tidak bertentangan dengan nash atau aturan syariah.

RUKUN & KETENTUAN SYARIAH
  1. Pelaku terdiri dari pemesan (pembeli/ mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’). Harus Cakap Hukum dan Baligh.
  2. Obyek akad berupa barang yang akan diserahkan dan modal istishna’ yang berbentuk harga.
  3. Ijabkabul/serah terima
Ketentuan syariah untuk akad salam juga berlaku untuk akad istisna

KETENTUAN TENTANG PEMBAYARAN
  1. Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat; demikian juga dengan cara pembayarannya.
  2. Harga yang telah ditetapkan dalam akad tidak boleh berubah. Akan tetapi apabila setelah akad ditandatangani pembeli mengubah spesifikasi dalam akad maka penambahan biaya akibat perubahan ini menjadi tanggung jawab pembeli.
  3. Pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan.
  4. Pembayaran tidak boleh berupa pem-bebasan utang
KETENTUAN TENTANG BARANG
  • Harus jelas spesifikasinya (jenis, ukuran, mutu), sehingga tidak ada lagi jahalah dan perselisihan dapat dihindari.
  • Penyerahannya dilakukan kemudian.
  • Waktu dan penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
  • Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya. 
  • Tidak boleh menukar barang kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
  • Dalam hal terdapat cacat atau barang tidak sesuai dengan kesepakatan, pemesan memiliki hak khiyar (hak memilih) untuk melanjutkan atau membatalkan akad.
  • Dalam hal pesanan sudah dikerjakan sesuai dengan kesepakatan hukumnya mengikat, tidak boleh dibatalkan sehingga penjual tidak dirugikan karena ia telah menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan.
BERAKHIRNYA ISTISHNA’
Kondisi-kondisi berikut:
Dipenuhinya kewajiban secara normal oleh kedua belah pihakpersetujuan bersama kedua belah pihak untuk menghentikan kontrakpembatalan hukum kontrak. Ini jika muncul sebab yang masuk akal untuk mencegah dilaksanakannya kontrak atau penyelesaiannya, dan masing-masing pihak bisa menuntut pembatalannya.

AKUNTANSI UNTUK PENJUAL
Biaya perolehan istishna’ terdiri dari:
  1. Biaya langsung yaitu: bahan baku dan tenaga kerja langsung untuk membuat barang pesanan, atau tagihan produsen/kontraktor pada entitas untuk istishna’ paralel.
  2. Biaya tidak langsung adalah biaya overhead termasuk biaya akad dan praakad.
  3. Khusus untuk istishna’ paralel: seluruh biaya akibat produsen/ kontraktor tidak dapat memenuhi kewajiban jika ada.
Biaya perolehan/pengeluaran selama pembangunan atau tagihan yang diterima dari produsen/kontraktor diakui sebagai aset istishna’ dalam penyelesaian, jurnal melakukan pengeluaran untuk akad istishna’
Dr. Aset istishna’ dalam penyelesaian xxx
Cr. Persediaan, kas, utang, dll xxx
Untuk akun yang dikredit akan tergantung apa yang digunakan oleh perusahaan untuk memenuhi kewajiban akad tersebut.

Beban praakad diakui sebagai beban tangguhan dan diperhitungkan sebagai biaya istishna’ jika akad disepakati. Jika akad tidak disepakati maka biaya tersebut dibebankan pada periode berjalan.
Saat dikeluarkan biaya pra akad, dicatat:
Dr. Biaya Pra Akad Ditangguhkan xxx
Cr. Kas xxx
Jika Akad disepakati, maka dicatat:
Dr. Beban Istishna’ xxx
Cr. Biaya Pra Akad Ditangguhkan xxx
Jika Akad tidak disepakati, maka dicatat:
Dr. Beban xxx
Cr. Biaya Pra Akad Ditangguhkan xxx

Jika pembeli melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo dan penjual memberikan potongan, maka potongan tersebut sebagai pengurang pendapatan istishna’.

Pengakuan Pendapatan dapat diakui dengan 2 metode:
  1. Metode persentase penyelesaian, adalah sistem pengakuan pendapatan yang dilakukan seiring dengan proses penyelesaian berdasarkan akad istishna’.
  2. Metode akad selesai adalah sistem pengakuan pendapatan yang dilakukan ketika proses penyelesaian pekerjaan telah dilakukan.
Untuk metode persentase penyelesaian, pengakuan pendapatan dilakukan sejumlah bagian nilai akad yang sebanding dengan pekerjaan yang telah diselesaikan tersebut diakui sebagai pendapatan istishna’ pada periode yang bersangkutan.

Pendapatan diakui: berdasarkan persentase akad yang telah diselesaikan biasanya menggunakan dasar persentase pengeluaran biaya yang dilakukan dibandingkan dengan total biaya, kemudian persentase tersebut dikalikan dengan nilai akad.

Margin Keuntungan juga diakui berdasarkan cara yang sama dengan pendapatan.
Persentase penyelesaian = Biaya yang telah dikeluarkan
Total biaya untuk penyelesaian
Pengakuan Pendapatan = Persentase penyelesaian x Nilai Akad
Pengakuan Margin = Persentase penyelesaian x Nilai Margin
Dimana nilai margin tersebut adalah: Nilai Akad – Total Biaya
Untuk pengakuan pendapatan di tahun-tahun berikutnya (jika >1 tahun)
Pendapatan Tahun Berjalan = Pendapatan diakui s/d saat ini –Pendapatan yang telah diakui bagian margin keuntungan istishna’ yang diakui selama periode pelaporan ditambahkan kepada aset istishna’ dalam penyelesaian. Jurnal untuk pengakuan pendapatan dan margin keuntungan adalah:
Dr aset istishna’ dlm penyelesaian (margin keuntungan) xxx
Dr. Beban istishna’( biaya yang telah dikeluarkan) xxx
Cr. Pendapatan Istishna’ xxx
(pendapatan yg hrs diakui diperiode berjalan)

Untuk metode persentase penyelesaian, pada akhir periode harga pokok istishna’ diakui sebesar biaya istishna’ yang telah dikeluarkan sampai periode tersebut.
Untuk metode akad selesai tidak ada pengakuan pendapatan, harga pokok dan keuntungan sampai dengan pekerjaan telah dilakukan. Sehingga pendapatan diakui pada periode dimana pekerjaan telah selesai dilakukan.
Jika besar kemungkinan terjadi bahwa total biaya perolehan istishna’ akan melebihi pendapatan istishna’ maka taksiran kerugian harus segera diakui.

Pada saat penagihan (metode persentase penyelesaian & akad selesai):
Dr. Piutang Istishna’(sebesar nilai tunai) xxx
Cr. Termin Istishna’ xxx
Termin istishna’ tersebut akan disajikan sebagai akun pengurang dari akun Aset Istishna’ dalam penyelesaian.
Pada saat penerimaan tagihan, jurnal:
Dr. Kas (sebesar uang yang diterima) xxx
Cr. Piutang Usaha xxx

Jika akad Istishna’ dilakukan dengan pembayaran tangguh, maka pengakuan pendapatan dibagi menjadi 2 bagian:
Margin keuntungan pembuatan barang pesanan yang dihitungapabila istishna’ dilakukan tunai, akan diakui sesuai persentase.
Penyelesaian:
Dr. Aset istishna’ dlm penyelesaian (margin keuntungan) xxx
Dr. Beban istishna’ (biaya yang dikeluarkan) xxx
Cr. Pendapatan Istishna’ xxx
(pendapatan yg hrs diakui di periode berjalan)

Selisih antara nilai akad dan nilai tunai pada saat penyerahan diakuiselama periode pelunasan secara proporsional sesuai dgn pembayaran.- pada saat penandatanganan akad:
Dr. Piutang Istishna’(selisih Nilai Tunai & Nilai Akad) xxx
Cr. Pendapatan Istishna’ Tangguh xxx

- Pada saat pembayaran dan pengakuan pendapatan selisih nilai:
Dr. Pendapatan Istishna’ Tangguh (secara proporsional) xxx
Cr. Pendapatan Akad Istishna’ xxx
Dr. Piutang Istishna’(kas yang diterima) xxx
Cr. Kas xxx

Penyajian,
Penjual menyajikan dalam laporan keuangan hal-hal sebagai berikut:
a. Piutang istishna' yang berasal dari transaksi istishna' sebesar jumlah yang belum dilunasi oleh pembeli akhir.
b. Termin istishna' yang berasal dari transaksi istishna' sebesar jumlah tagihan termin penjual kepada pembeli akhir.

Pengungkapan,
Penjual mengungkapkan transaksi istishna' dalam laporan keuangan, tetapi tidak terbatas, pada:
a. metode akuntansi yang digunakan dalam pengukuran pendapatan kontrak istishna';
b. metode yang digunakan dalam penentuan persentase penyelesaian kontrak yang sedang berjalan;
c. rincian piutang istishna' berdasarkan jumlah, jangka waktu, dan kualitas piutang;
d. pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah.

AKUNTANSI UNTUK PEMBELI
Pembeli mengakui aset istishna’ dalam penyelesaian sebesar jumlah termin yang ditagih oleh penjual dan sekaligus mengakui utang istishna’ kepada penjual.
Dr. Aset istishna’ dalam penyelesaian xxx
Cr. Utang kepada Penjual xxx

Aset istishna’ yang diperoleh melalui transaksi istishna’ dengan pembayaran tangguh lebih dari satu tahun diakui sebesar: biaya perolehan tunai. Selisih antara harga beli yang disepakati dalam akad istishna’ tangguh dan biaya perolehan tunai diakui sebagai beban istishna’ tangguh.
Dr. Aset istishna’ dlm penyelesaian (nilai tunai) xxx
Dr. Beban istishna’ tangguh(selisih nilai tunai &harga beli) xxx
Cr. Utang kepada Penjual xxx

Beban istishna tangguhan diamortisasi secara proporsional sesuai dengan porsi pelunasan utang istishna’
Dr. Beban istishna’ xxx
Cr. Beban istishna’ tangguh xxx
Jika barang pesanan terlambat diserahkan karena kelalaian atau kesalahan penjual, mengakibatkan kerugian pembeli, maka kerugian tersebut dikurangkan dari garansi penyelesaian proyek yang telah diserahkan penjual.

Jika kerugian itu lebih besar dari garansi, maka selisihnya diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada penjual dan jika diperlukan dibentuk penyisihan kerugian piutang.
Dr. Piutang jatuh tempo kepada penjual xxx
Cr. Kerugian aset istishna’ xxx
Setelah sebelumnya pembeli mengakui adanya kerugian.

Jika pembeli menolak menerima barang pesanan karena tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak memperoleh kembali seluruh jumlah uang yang telah dibayarkan kepada penjual, maka jumlah yang belum diperoleh kembali diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada penjual dan jika diperlukan dibentuk penyisihan kerugian piutang.
Dr. Piutang jatuh tempo kepada penjual xxx
Cr. Aset istishna’ dalam penyelesaian xxx

Jika pembeli menerima barang pesanan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, maka barang pesanan tersebut diukur dengan nilai yang lebih rendah antara nilai wajar dan biaya perolehan. Selisih yang terjadi diakui sebagai kerugian pada periode berjalan.
Dr. Aset istishna’ dlm penyelesaian (nilai wajar) xxx
Dr. Kerugian xxx
Cr. Aset istishna’dlm penyelesaian (biaya perolehan) xxx

Penyajian,
Pembeli menyajikan dalam laporan keuangan hal-hal sebagai berikut:
a. Hutang ishtisna' sebesar tagihan dari produsen atau kontraktor yang belum dilunasi.
b. Aset istishna' dalam penyelesaian sebesar:
(i) persentase penyelesaian dari nilai kontrak penjualan kepada pembeli akhir, jika istishna' paralel; atau
(ii) kapitalisasi biaya perolehan, jika istishna'.

Pengungkapan,
Pembeli mengungkapkan transaksi istishna’ dalam laporan keuangan, tetapi tidak terbatas, pada:
  • Rincian utang istishna’ berdasarkan jumlah dan jangka waktu;e
  • Pengungkapan  yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah.
PERBEDAAN AKAD ISTISHNA DAN AKAD SALAM
istishna' dan akad salam memiliki perbedaan.

Dari segi istilah/term yang digunakan untuk penamaan objek, bila akad salam disebut Muslam Fihi sedangkan akad istishna' disebut Mashnu.

Dilihat dari sisi harga, akad Salam dibayar langsung saat terjadi kontrak. Jadi ketika kamu hendak memesan suatu barang, kamu harus membayar langsung harga barang yang kamu pesan di awal ketika akad terjadi.

Sedangkan pada akad istishna, pembayaran bisa lebih fleksibel. Kamu bisa membayar pas diawal kontrak, bisa dengan cara diangsur, atau bisa dikemudian hari. Nah, inilah yang menjadi inti perbedaan antara akad istishna dengan akad salam.

Pada sisi sifat kontrak, akad salam memiliki sifat mengikat secara asli (thabi’i) sedangkan akad istishna memiliki sifat mengikat secara ikutan (taba’i). Apa maksudnya? Pada akad salam mengikat semua pihak sejak semula sedangkan istishna' menjadi pengikat untuk melindungi produsen sehingga tidak di tinggalkan begitu saja oleh konsumen secara tidak bertanggung jawab.

Selain itu, menurut Hasanuddin selaku sekretaris komisi fatwa DSN MUI menyebutkan bahwa perbedaan akad salam dengan akad istishna' adalah sifat barangnya. Dalam akad salam barangnya mesti sudah ada contohnya sedangkan dalam akad istishna barangnya masih berbentuk gambaran atau belum ada wujudnya.

SKEMA AKAD ISTISHNA' 
(MENGGUNAKAN BANK SYARI'AH)

Gambar di atas adalah skema akad istishna' dimana bank syariah diposisikan sebagai penjual. Dalam hal ini nasabah memesan barang yang sesuai spesifikasi kepada bank. Ketika sepakat, bank memesan barang tersebut kepada produsen pembuat. Sembari barang tersebut dibuat, Nasabah membayar uang kepada bank bisa dengan cara bayar diawal, dicicil ataupun diakhir. Ketika barang tersebut jadi maka barang dikirimkan langsung kepada nasabah pemesan.

Praktek Akad Istishna' dalam Kehidupan Sehari-hari
Akad istishna sering diterapkan pada produk-produk yang sifatnya untuk konstruksi seperti bahan bangunan ataupun furniture. Sedangkan akad salam lebih sering digunakan untuk produk-produk seperti buah-buahan dan sebagainya. Mengapa berbeda? Karena pada produk buah-buahan, contoh buah tersebut sudah pernah ada.

Adapun karena jumlahnya terbatas maka perlu dipesan terlebih dahulu. Ditambah penjual tidak perlu membuatkannya terlebih dahulu apalagi sampai menuruti spesifikasi yang diminta pembeli karena buah pada umumnya memiliki bentuk yang sama.

Ditambah penjual tidak perlu mem-buatkannya terlebih dahulu apalagi sampai menuruti spesifikasi yang diminta pembeli karena buah pada umumnya memiliki bentuk yang sama.

Penjual yang merupakan petani hanya perlu menanamkan bibit tanaman yang dipesan kemudian dirawat sampai tanaman tersebut menumbuhkan buah yang kemudian akan diserahkan kepada pembeli. Lain halnya dengan barang-barang seperti furniture yang mana pembeli perlu memberikan secara spesifik barang furniture yang dibutuhkan.

Misal, kalau ia memerlukan sebuah lemari maka pembeli harus menyebutkan secara jelas seperti jumlah pintu lemari, ada kaca atau enggak dan sebagainya. Setelah spesifikasi disepakati maka pembeli bisa menyerahkan uangnya langsung, belakangan setelah barangnya jadi atau dengan cara dicicil.

DAFTAR PUSTAKA

Nurhayati, Sri dan Wasilah. 2009. Akuntansi Keuangan Syariah Edisi 2 Revisi. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.

Rabu, 29 April 2020

Akad Salam: Definisi, Karakteristik, Hikmah, Jenis, Dasar syariah dan Skema Akad Salam

Assalamualaikum wr.wb..
Selamat datang di Blog aku..
Nah pada kesempatan kali ini aku akan menjelaskan tentang "AKAD SALAM" 
Yuk membaca dan semoga tulisan aku ini bermanfaat buat kalian ya temen-temen hehe..


PENGERTIAN SALAM
  • Bahasa: dari kata “As salaf”: pendahuluan karena pemesan barang menyerahkan uangnya di muka.
  • Terminologi: Para fuqaha menamainya al mahawi’ij (barang barang mendesak) karena ia sejenis jual beli yang dilakukan mendesak walaupun barang yang diperjualbelikan tidak ada ditempat. Dilihat dari sisi pembeli ia sangat membutuhkan barang tersebut di kemudian hari sementara si penjual sangat membutuhkan uang tersebut.
DEFINISI AKAD SALAM
Salam adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli (al muslam) pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.

KARAKTERISTIK AKAD SALAM
harga, spesifikasi, karakteristik, kualitas, kuantitas dan waktu penyerahan aset yang dipesan sudah ditentukan dan disepakati ketika akad terjadi.

Dalam akad salam, harga barang pesanan yang sudah disepakati tidak dapat berubah selama jangka waktu akad. Apabila barang yang dikirim tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya, maka pembeli boleh melakukan khiar yaitu memilih apakah transaksi dilanjutkan atau dibatalkan.

HIKMAH AKAD SALAM
Manfaat transaksi salam bagi pembeli adalah adanya jaminan memperoleh barang dalam jumlah dan kualitas tertentu pada saat ia membutuhkan dengan harga yang disepakatinya di awal. Sementara manfaat bagi penjual adalah diperolehnya dana untuk melakukan aktivitas produksi dan memenuhi sebagian kebutuhan hidupnya.

JENIS SALAM
Salam, merupakan transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan, pembeli melakukan pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari.

Salam paralel, artinya melaksanakan dua transaksi bai’ salam yaitu antara pemesan dan penjual dan antara penjual dengan pemasok (supplier) atau pihak ketiga lainnya secara simultan. Beberapa ulama kontemporer melarang transaksi salam paralel terutama jika perdagangan dan transaksi semacam itu dilakukan secara terus menerus. Hal demikian dapat menjurus kepada riba. Paralel salam dibolehkan asalkan eksekusi kontrak salam kedua tidak tergantung pada eksekusi kontrak yang pertama.

DASAR SYARIAH AL QUR’AN
(QS:al-Baqarah:282): “hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaknya kamu menuliskannya dengan benar ....”
”Hai orang orang yang beriman penuhilah akad akad itu...” (QS 5:1)Al Hadits
“Barang siapa melakukan salam, hendaknya ia melakukannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui.” (HR.Bukhari Muslim).
Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah)

RUKUN SALAM
  1. Pelaku (pembeli dan penjual)
  2. Obyek akad (barang yang akan diserahkan dan modal salam yang berbentuk harga)
  3. Ijab kabul
KETENTUAN SYARIAH
1. Pelaku
  • Ada lenjual dan pembeli
  • Cakap hukum (Berakal dan dapat membedakan),
2. Obyek akad
Modal salam:
  • Modal harus diketahui jenis dan jumlahnya berbentuk uang tunai.
  • Para ulama berbeda pendapat masalah bolehnya pembayaran dalam bentuk aset perdagangan. Beberapa ulama me-nganggapnya boleh.
  • Modal salam diserahkan ketika akad berlangsung, tidak boleh utang atau merupakan pelunasan utang. Hal ini adalah untuk mencegah praktek riba melalui mekanisme salam.
Barang Salam:
  • Barang tersebut harus dapat dibedakan/ diidentifikasi mempunyai spesifikasi dan karakteristik yang jelas seperti kualitas, jenis, ukuran dan lain sebagainya sehingga tidak ada gharar.
  • Barang tersebut harus dapat dikuantifikasi/ ditakar/ditimbang.
  • Waktu penyerahan barang harus jelas, tidak harus tanggal tertentu boleh juga dalam kurun waktu tertentu. Hal tersebut diperlukan untuk mencegah gharar atau ketidakpastiahan yaitu harus ada pada waktu yang ditentukan.
  • Barang tidak harus ada ditangan penjual tetapi harus ada pada waktu yang ditentukan.
  • Apabila barang yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan, akad menjadi fasakh/rusak dan pembeli dapat memilih apakah menunggu sampai dengan barang yang dipesan tersedia atau membatalkan akad sehingga penjual harus me-ngembalikan dana yang telah barang yaditerima.
  • Apabila yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad, maka pembeli boleh melakukan khiar atau memilih untuk menerima atau menolak. Kalau pilihannya menolak maka si penjual memiliki utang yang dapat diselesaikan dengan pengembalian dana atau menyerahkan produk yang sesuai dengan akad.
  • Apabila barang yang dikirim memiliki kualitas yang lebih baik, maka penjual tidak boleh meminta tambahan pembayaran dan hal ini dianggap sebagai pelayanan kepuasan pelanggan.
  • Apabila barang yang dikirim kualitasnya lebih rendah, pembeli boleh memilih menolaknya atau menerima. Apabila pembeli menerima maka pembeli tidak boleh meminta kembali sebagian uangnya atau (diskon).
  • Barang boleh dikirim sebelum jatuh tempo asalkan disetujui oleh kedua pihak dan dengan syarat kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan, dan tidak boleh menuntut penambahan harga.
  • Penjualan kembali barang yang dipesan sebelum barang tersebut diterima tidak dibolehkan secara syari’ah.
  • Penggantian barang yang dipesan dengan barang lain. Para ulama melarang penggantian barang yang dipesan dengan barang lainnya. Bila barang tersebut diganti dengan barang yang memiliki spesifikasi dan kualitas yang sama, meskipun sumbernya berbeda, para ulama membolehkannya.
  • Apabila tempat penyerahan barang tidak disebutkan, akad tetap sah. Namun sebaiknya dijelaskan dalam akad, apabila tidak disebutkan maka harus dikirim ke tempat yang menjadi kebiasaan.
HAL YANG MEMBATALKAN KONTRAK
  • Barang yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan.
  • Barang yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad.
  • Barang yang dikirim kualitasnya lebih rendah dan pembeli membatalkan.
AKUNTANSI UNTUK PEMBELI
Pengakuan piutang salam diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual.
Modal salam dalam bentuk kas (sejumlah yg dibayarkan)
Dr. Piutang Salam xxx
Cr. Kas xxx

Jika modal salam dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar. Selisih antara nilai wajar dan nilai tercatat aset nonkas yang diserahkan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan modal usaha tersebut.
- Pencatatan apabila nilai wajar lebih kecil dari nilai tercatat:
Dr. Piutang Salam xxx
Dr. Kerugian xxx
Cr. Aktiva Non Kas xxx
- Pencatatan apabila nilai wajar lebih besar dari nilai tercatat:
Cr. Keuntungan xxx

Penerimaan Barang Pesanan
a. jika barang pesanan sesuai dengan akad, maka dinilai sesuainilai yang disepakati;
Dr. Aset Salam xxx
Cr. Piutang Salam xxx
b. jika barang pesanan berbeda kualitasnya
(i) nilai wajar barang pesanan yang diterima nilainya sama atau lebih tinggi dari nilai yang tercantum dalam akad; maka barang pesanan yang diterima diukur dengan nilai akad.
Dr. Aset Salam (diukur pada nilai akad) xxx
Cr. Piutang Salam xxx
(ii) nilai wajar dari barang pesanan yang diterima lebih rendah dari nilai yang tercantum dalam akad; maka barang pesanan yang diterima diukur dengan nilai wajar pada saat diterima dan selisihnya diakui sebagai kerugian.
Dr. Aset Salam (diukur pada nilai akad) xxx
Dr. Kerugian Salam xxx

Jika pembeli menolak sebagian atau seluruh barang pesanan, maka:
(i) jika tanggal pengiriman diperpanjang, maka nilai tercatat piutang salam sebesar bagian yang belum dipenuhi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam akad; jurnal:
Dr. Aset Salam (sebesar jumlah yang diterima) xxx
Cr. Piutang Salam xxx

(ii) jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya, maka piutang salam berubah menjadi piutang yang harus dilunasi oleh penjual sebesar bagian yang tidak dapat dipenuhi; jurnal:
Dr. Aset Lain-Lain – Piutang xxx
Cr. Piutang Salam xxx

(iii) jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya dan pembeli mempunyai jaminan atas barang pesanan serta hasil penjualan jaminan tersebut lebih kecil dari nilai piutang salam, maka selisih antara nilai tercatat piutang salam dan hasil penjualan jaminan tersebut diakui sebagai piutang kepada penjual.
Dr. Kas xxx
Dr. Aset lain – Piutang pada Penjual xxx
Cr. Piutang Salam xxx

jika hasil penjualan jaminan tersebut lebih besar dari nilai tercatat piutang salam maka selisihnya menjadi hak penjual
Cr. Utang Penjual xxx
Cr. Piutang Salam xxx

Denda yang diterima dan diberlakukan oleh pembeli diakui sebagai bagian dana kebajikan.
Dr. Dana kebajikan - Kas xxx
Cr. Dana Kebajikan – pendapatan denda xxx

Denda hanya boleh dikenakan kepada penjual yang mampu menyelesaikan kewajibannya, tetapi sengaja tidak melakukannya.
Hal ini tidak berlaku bagi penjual yang tidak mampu menunaikan kewajibannya karena force majeur.

Penyajian:
a. Pembeli menyajikan modal usaha salam yang diberikan sebagai piutang salam.
b. Piutang yang harus dilunasi oleh penjual karena tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam transaksi salam disajikan secara terpisah dari piutang salam.
Persediaan yang diperoleh melalui transaksi salam diukur sebesar nilai terendah biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi. Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.

Pengungkapan,
pembeli dalam transaksi salam mengungkapkan:
a. besarnya modal usaha salam, baik yang dibiayai sendiri maupun yang dibiayai secara bersama-sama dengan pihak lain;
b. jenis dan kuantitas barang pesanan; dan
c. pengungkapan lain sesuai dengan PSAK N tentang Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah.

AKUNTANSI UNTUK PENJUAL
Pengakuan Kewajiban salam diakui pada saat penjual menerima modal usaha salam
Pengukuran kewajiban salam sebesar jumlah yang diterima.
Jika modal usaha salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang diterima:
Dr. Kas xxx
Cr. Utang Salam xxx
Jika modal usaha salam dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar
Dr. Aset Non Kas (diukur pada nilai wajar) xxx
Cr. Utang Salam xxx

Kewajiban salam dihentikan pengakuannya (derecognation)
Pada saat penyerahan barang kepada pembeli.
Dr. Utang Salam xxx
Cr. Penjualan xxx
Dalam transaksi salam paralel, selisih antara jumlah yang dibayar oleh pembeli dan biaya perolehan barang pesanan diakui keuntung an/kerugian pada saat penyerahan barang pesanan oleh penjual.
- Pencatatan ketika membeli persediaan:
Dr. Aset Salam xxx
Cr. Kas xxx
- Pencatatan penyerahan persediaan bila jumlah yang dibayar oleh pembeli lebih kecil dari biaya perolehan barang.
Dr. Kerugian Salam xxx
Cr. Aset Salam xxx
- Pencatatan penyerahan persediaan bila jumlah yang dibayar oleh pembeli lebih besar dari biaya perolehan barang
Dr. Utang Salam xxx
Cr. Aset Salam xxx
Cr. Keuntungan Salam xxx

Pada akhir periode pelaporan keuangan, persediaan yang diperoleh melalui transaksi salam diukur sebesar nilai terendah biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi. Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.

Penyajian, penjual menyajikan modal usaha salam yang diterima sebagai kewajiban salam.

Pengungkapan, penjual dalam transaksi salam:
a. Piutang salam kepada produsen (dalam salam paralel) yang memiliki hubungan istimewa;
b. Jenis dan kuantitas barang pesanan; dan
c. pengungkapan lain sesuai dengan PSAK N tentang Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah

SKEMA AKAD SALAM



Penjelasan dari gambar di atas adalah sederhana, dua pihak yang akan bertransaksi yaitu penjual dan pembeli. Sebut saja penjual sebagai A dan pembeli sebagai B. Si B akan membeli produk berupa traktor. Karena traktor ini tidak dapat disediakan langsung saat itu si B melakukan akad si A. Si B menjelaskan secara spesifik traktor yang ia inginkan. Setelah ditentukan, traktor ini dibuat dan pada waktu yang ditentukan untuk mengatur traktor tersebut kepada si A.

DAFTAR PUSTAKA

Nurhayati, Sri dan Wasilah. 2009. Akuntansi Keuangan Syariah Edisi 2 Revisi. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.

Akad Murabahah: Pengertian, Karakteristik, Jenis, Dasar Syariah dan Skema Akad Murabahah

Assalamualaikum wr.wb..
Selamat datang di Blog aku..
Nah pada kesempatan kali ini aku akan menjelaskan tentang "AKAD MURABAHAH" 
Yuk membaca dan semoga tulisan aku ini bermanfaat buat kalian ya temen-temen hehe..


PENGERTIAN AKAD MURABAHAH
Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati antara penjual dan pembeli. 
Yang membedakan murabahah dengan penjualan yang biasa kita kenal adalah penjual secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa harga pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang diinginkannya.

KARAKTERISTIK AKAD MURABAHAH
Proses pengadaan barang murabahah (aktiva murabahah) harus dilakukan oleh penjual.
Jika penjual hendak mewakilkan kepada nasabah (wakalah) untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang menjadi milik penjual.

Penjual dapat meminta uang muka pembelian kepada pembeli sebagai bukti keseriusannya ingin membeli barang tersebut. Uang muka menjadi bagian pelunasan piutang murabahah 
jika akad murabahah disepakati.

Jika penjual mendapat diskon sebelum akad maka diskon tersebut menjadi hak pembeli. Apabila diskon diberikan setelah akad, maka diskon yang didapat akan menjadi hak pembeli atau hak penjual sesuai dengan kesepakatan mereka di awal akad. Jika akad tidak mengatur, maka diskon tersebut menjadi hak penjual.

Diskon yang terkait dengan pembelian barang, antara lain meliputi (PSAK No. 102 par 11):
(a) Diskon dalam bentuk apapun dari pemasok atas pembelian barang;
(b) Diskon biaya asuransi dari perusahaan asuransi dalam rangka pembelian barang; 
(c) Komisi dalam bentuk apapun yang diterima terkait dengan pembelian barang.

Cara Pembayaran dapat dilakukan tunai atau tangguh
Untuk Murabahah tangguh, pembayaran dilakukan secara tangguh.
Jika pembeli melunasi tepat waktu atau lebih cepat dari periode yang telah ditetapkan, maka penjual boleh memberikan potongan. Tetapi, besarnya potongan ini tidak boleh diperjanjikan diawal akad.
Apabila pembeli tidak dapat membayar utangnya sesuai dengan waktu yang ditetapkan, pembeli tidak boleh didenda atas keterlambatan kecuali pembeli tersebut tidak membayar karena lalai.

Apabila pembeli mengalami kesulitan keuangan, maka penjual hendaknya memberi keringanan. Keringanan dapat berupa:
  • Menghapus sisa tagihan,
  • Membantu menjualkan obyek murabahah pada pihak lain atau
  • Melakukan restrukturisasi piutang.
Restrukturisasi piutang bisa dalam bentuk: 
  • Memberi potongan sisa tagihan, sehingga jumlah angsuran menjadi lebih kecil.
  • Melakukan penjadualan ulang (rescheduling), dimana jumlah tagihan yang tersisa tetap (tidak boleh ditambah) dan perpanjangan masa pembayaran disesuaikan dengan kesepakatan kedua pihak sehingga besarnya angsuran menjadi lebih kecil.
  • Mengkonversi akad murabahah, dengan cara menjual obyek murabahah kepada penjual sesuai dengan nilai pasar, kemudian dari uang yang ada digunakan untuk melunasi sisa tagihan. Kelebihannya (bila ada) digunakan sebagai uang muka akad ijarah atau sebagai bagian modal dari akad mudharabah musytarakah atau musyarakah. Sebaliknya, kekurangannya tetap menjadi utang pembeli yang cara pembayarannya disepakati bersama.
Sebaliknya, penjualan tidak tunai (tangguh) dibuatkan kontrak/perjanjiannya secara tertulis dan dihadiri saksi-saksi. Kontrak memuat antara lain besarnya utang pembeli, jangka waktu akad, besarnya angsuran setiap periode, jaminan, siapa yang berhak atas diskon pembelian barang setelah akad dan lain sebagainya. 
Untuk menghindari resiko, penjual dapat 
meminta jaminan.

JENIS MURABAHAH
1. Murabahah dengan pesanan; 
Dalam murabahah jenis ini, penjual melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari pembeli. Murabahah dengan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli barang yang dipesannya. Kalau bersifat mengikat berarti pembeli harus membeli barang yang dipesannya dan tidak dapat membatalkan pesanannya.

2. Murabahah tanpa pesanan; 
murabahah jenis ini bersifat tidak mengikat dan pembeli dapat membatalkan akad pembelian.

DASAR SYARIAH
– Al Quran
“Hai orang-orang yang beriman!, janganlah kamu saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantaramu...” (QS 4:29)
”Hai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad itu...” (QS: 5)
”Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS.2:275)
”dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan.” (QS.2:280).
” ...dan tolong menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa...” (QS 5:2)
” Hai orang yang beriman!, Jika kamu melakukan transaksi utang piutang untuk jangka waktu yang ditentukan, tuliskanlah...” (QS 2:282)

– As Sunnah
Dari Abu Sa‘id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka.” (HR. al-Baihaqi, Ibnu Majah, dan shahih menurut Ibnu Hibban)
Rasulullah saw bersabda, ”Ada tiga hal yang mengandung keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah tangga bukan untuk dijual.” (HR.Ibnu Majah dari Shuhaib)
”Allah mengasihi orang yang memberikan kemudahan bila ia menjual dan membeli serta di dalam menagih haknya” (Dari Abu Hurairah)
”orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba Nya selama ia (suka) menolong saudaranya.” (HR Muslim)
”Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sangsi kepadanya” (HR Abu Dawud, Ibn Majah, dan Ahmad)
“Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman.” (HR Bukhari & Muslim)
”Sumpah itu melariskan barang dagangan, akan tetapi menghapus keberkahannya” (HR Al Bukhari)

RUKUN JUAL BELI
1. Pelaku terdiri dari pembeli dan penjual
2. Obyek jual beli berupa barang yang 
diperjualbelikan
3. Ijab kabul /serah terima

Ketentuan Syariah
1. Pelaku
  • Ada penjual dan pembeli
  • Cakap hukum (Berakal dan dapat membedakan)
  • Akad anak kecil dianggap sah, apabila seizin walinya.
2. Obyek Jual Beli harus memenuhi:
  • Barang yang diperjualbelikan harus dapat diambil manfaatnya.
  • Barang dimiliki oleh penjual.
  • Barang dapat diserahkan tanpa tergantung dengan kejadian tertentu dimasa depan.
  • Barang dapat diketahui kuantitasnya dengan jelas.
  • Barang dapat diketahui kualitasnya dengan jelas.
  • Harga barang tersebut jelas.
  • Barang secara fisik ada ditangan penjual.
3. Ijab Kabul
Ijab kabul dapat dilakukan secara lisan atau tertulis.
Ekspresi saling ridha/rela antara penjual dan pembeli terhadap barang yang dan jual dan harganya. Apabila salah satu dari mereka ada unsur terpaksa (ikrah) atau ada unsur penipuan (tadlis) atau ada ketidaksesuaian (gharar) obyek akad maka jual beli menjadi tidak sah karena prinsip saling ridha/rela tidak terpenuhi. Dalam hal terjadi ketidaksesuaian obyek akad, pelaku boleh memilih untuk membatalkan akad atau melanjutkannya. Dalam hal terjadi paksaan apabila bertujuan untuk kepentingan umum dibolehkan.

AKUNTANSI UNTUK PENJUAL
Pada saat perolehan, aset murabahah diakui sebagai persediaan sebesar biaya perolehan 
Dr. Aset Murabahah xxx
Cr. Kas xxx

Jika terjadi penurunan nilai untuk murabahah pesanan mengikat, akan ditanggung penjual
Dr. Beban xxx
Cr. Aset Murabahah xxx 

Jika terjadi penurunan nilai untuk murabahah pesanan tidak mengikat
Dr. Kerugian xxx
Cr. Aset Murabahah xxx

Apabila terdapat diskon pada saat pembelian aset murabahah, maka:
(a) akan menjadi pengurang biaya perolehan aset murabahah, jika terjadi sebelum akad murabahah,
Dr. Aset Murabahah (net) xxx
Cr. Kas xxx

(b) menjadi kewajiban kepada pembeli, jika terjadi setelah akad murabahah dan sesuai akad yang disepakati menjadi hak pembeli; 
Dr. Kas xxx 
Cr. Utang xxx

(c) menjadi tambahan keuntungan murabahah, jika terjadi setelah akad murabahah dan seusai akad menjadi hak penjual.
Dr. Kas xxx
Cr. Keuntungan Murabahah xxx
(d) pendapatan operasi lain, jika terjadi setelah akad murabahah dan tidak diperjanjikan dalam akad
Dr. Kas xxx
Cr. Pendapatan Operasional lain xxx

Kewajiban penjual kepada pembeli atas pengembalian potongan tersebut akan tereliminasi pada saat:
(a) dilakukan pembayaran kepada pembeli,
Jurnal: 
Dr. Utang xxx
Cr. Kas xxx

(b) akan dipindahkan sebagai dana kebajikan jika pembeli sudah tidak dapat dijangkau oleh penjual :
Dr. Utang xxx
Cr. Kas xxx
Dr. Dana kebajikan – kas xxx
Cr. Dana Kebajikan - Pendapatan denda xxx

Pada saat akad murabahah, piutang diakui sebesar biaya perolehan ditambah dengan keuntungan yang disepakati. Pada akhir periode laporan keuangan, piutang murabahah dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi (sama dengan akuntansi konvensional) 
Dr. Beban Piutang tak tertagih xxx
Cr. Penyisihan piutang tak tertagih xxx

Keuntungan murabahah diakui: 
A. Pada saat terjadinya akad murabahah jika dilakukan secara tunai atau secara tangguh sepanjang masa angsuran murabahah tidak melebihi satu periode laporan keuangan dapat langsung diakui.
Jurnal:
Dr. Kas xxx
Dr. Piutang Murabahah xxx
Cr. Aset Murabahah xxx
Cr. Keuntungan xxx

B. Namun apabila lebih dari satu periode, maka:
1. Keuntungan diakui saat penyerahan aset murabahah dengan syarat apabila risiko penagihannya kecil, jurnal sama dengan butir A

2. Diakui secara proporsional dengan besaran kas yang berhasil ditagih dari piutang murabahah, jurnal:
Pada saat penjualan kredit dilakukan:
Dr. Piutang Murabahah xxx
Cr. Aset Murabahah xxx
Cr. Keuntungan tangguhan xxx
Pada saat penerimaan angsuran :
Dr. Kas xxx
Cr. Piutang Murabahah xxx
Dr. Keuntungan tangguhan xxx
Cr. Keuntungan Murabahah xxx

3. Keuntungan diakui saat seluruh piutang murabahah berhasil ditagih, dicatat 
dengan cara yang sama pada point 2 hanya saja jurnal pengakuan keuntungan saat penerimaan angsuran dibuat saat seluruh piutang telah selesai ditagih.

Potongan pelunasan piutang murabahah diberikan pada saat pelunasan, diakui sebagai pengurang keuntungan murabahah dan dapat dilakukan dengan cara: 
(a) Diberikan pada saat pelunasan, jurnal:
Dr. Kas xxx
Dr. Keuntungan Ditangguhkan xxx 
Cr. Piutang Murabahah xxx
Cr. Keuntungan murabahah xxx 
(net setelah dikurangi potongan pelunasan)

(b) memberikan setelah pelunasan (penjual menerima pelunasan dan membayarkan 
potongan kepada pembeli). Jurnal: 
Pada saat penerimaan piutang dari pembeli:
Dr. Kas xxx
Dr. Keuntungan Ditangguhkan xxx 
Cr. Piutang Murabahah xxx
Cr. Keuntungan murabahah xxx
Pada saat pengembalian kepada pembeli:
Dr. Keuntungan murabahah xxx 
Cr. Kas xxx

Jika potongan diberikan karena adanya penurunan kemampuan pembayaran pembeli diakui sebagai beban.
Dr. Kas xxx
Dr. Keuntungan Ditangguhkan xxx 
Dr Beban xxx
Cr. Piutang Murabahah xxx
Cr. Keuntungan Murabahah xxx

Denda dikenakan jika pembeli lalai dalam melakukan kewajibannya, dan denda yang diterima diakui sebagai bagian dana kebajikan. 
Dr. Dana Kebajikan-Kas xxx
Cr. Dana Kebajikan-Pendapatan denda xxx

Pengakuan dan pengukuran uang muka:
- uang muka diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima;
- pada saat barang jadi dibeli oleh pembeli maka uang muka diakui sebagai pembayaran piutang (merupakan bagian pokok)
- Jika barang batal dibeli oleh pembeli maka uang muka dikembalikan kepada pembeli setelah diperhitungkan dengan biaya biaya yang telah dikeluarkan oleh penjual.
Jurnal yang terkait dengan penerimaan uang muka:
a. Penerimaan uang muka dari pembeli: 
Dr. Kas xxx
Cr. Utang lain-uang muka murabahah xxx

b. Apabila murabahah jadi dilaksanakan
Dr. Utang lain-uang muka murabahah xxx
Cr. Piutang Murabahah xxx
Sehingga untuk penentuan marjin keuntungan diberdasarkan atas nilai piutang (harga jual kepada pembeli setelah dikurangi uang muka).

Pesanan dibatalkan, jika uang muka yang dibayarkan oleh calon pembeli lebih besar daripada biaya yang telah dikeluarkan oleh penjual dalam rangka memenuhi permintaan calon pembeli maka selisihnya dikembalikan pada calon pembeli.
Dr. Utang lain-uang muka murabahah xxx 
Cr Pendapatan operasional xxx
Cr. Kas /Utang xxx

Pesanan dibatalkan, jika uang muka yang dibayarkan oleh calon pembeli lebih kecil daripada biaya yang telah dikeluarkan oleh 
penjual dalam rangka memenuhi permintaan calon pembeli, maka penjual dapat meminta pembeli untuk membayarkan kekurangannya 
Dr. Kas/Piutang xxx
Dr. Utang lain-uang muka murabahah xxx
Cr. Pendapatan operasional xxx

Pesanan dibatalkan, dan perusahaan menanggung kekurangan nya atau uang muka sama dengan beban yang dikeluarkan:
Dr. Utang lain-uang muka murabahah xxx
Cr. Pendapatan operasional xxx

Penyajian
Piutang murabahah disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan: saldo piutang murabahah dikurangi penyisihan kerugian piutang. Margin murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account) piutang murabahah. 

Pengungkapan 
Penjual mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan transaksi murabahah, tetapi tidak terbatas pada:
(a) harga perolehan aset murabahah
(b) janji pemesanan dalam murabahah berdasarkan pesanan sebagai kewajiban atau bukan; dan
(c) pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah

AKUNTANSI UNTUK PEMBELI
Aset yang diperoleh melalui transaksi murabahah diakui sebesar biaya perolehan murabahah tunai.
Dr. Aset xxx
Cr. Kas xxx

Utang yang timbul dari transaksi murabahah tangguh diakui sebagai hutang murabahah sebesar harga beli yang disepakati (jumlah yang wajib dibayarkan), aset dicatat sebesar biaya perolehan tunai dan selisih antara harga beli yang disepakati dengan biaya perolehan tunai diakui sebagai beban murabahah tangguhan.
Dr. Aset xxx
Dr. Beban Murabahah Tangguhan xxx
Cr. Utang murabahah xxx

Jika ada uang muka
Dr. Uang muka xxx
Cr. Kas xxx
Dr. Aset xxx
Dr. Beban Murabahah Tangguhan xxx
Cr. Uang Muka xxx
Cr Utang Murabahah xxx
Potongan uang muka akibat pembeli batal membeli barang diakui sebagai kerugian.
Dr. Kas xxx
Dr. Kerugian xxx
Cr. Uang Muka xxx

Beban murabahah tangguhan diamortisasi secara proporsional sesuai dengan porsi pelunasan utang murabahah. 
Dr. Utang murabahah xxx 
Cr. Kas xxx
Dr. Beban xxx 
Cr. Beban Murabahah Tangguhan xxx

Diskon pembelian yang diterima setelah akad murabahah, diperlakukan sebagai pengurang beban murabahah tangguhan.
Jurnal Diskon pembelian yg diterima setelah akad Murabahah
Dr. Kas xxx
Cr. Beban Murabahah Tangguhan xxx

Jurnal potongan pelunasan dan potongan hutang murabahah:
Dr. Utang Murabahah xxx 
Dr. Beban xxx (alokasi BMT- potongan)
Cr. Kas xxx 
Cr. Beban Murabahah Tangguhan xxx

Denda yang dikenakan akibat kelalaian dalam melakukan kewajiban sesuai dengan akad diakui sebagai kerugian.
Dr. Kerugian xxx
Cr. Kas/Utang xxx

Penyajian
Beban murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account) utang murabahah.

Pengungkapan
Pembeli mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan transaksi murabahah, tetapi tidak terbatas pada:
(a) nilai tunai aset yang diperoleh dari transaksi murabahah;
(b) jangka waktu murabahah tangguh
(c) pengungkapan yang diperlukan sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah.

SKEMA AKAD MURABAHAH

Pada murabahah ini, hanya meminta dua pihak yaitu penjual dan pembeli. Pada saat pertama si A akan menjualkan barangnya ke motor ke B. Harga yang ditetapkan si A adalah Rp12juta. Harga tersebut terdiri dari harga modal sebesar Rp10 juta dan margin sebesar Rp2 juta. A mengutip dua harga tersebut kepada si B. Dikarenakan harga ini pantas menurut B, maka ia setuju untuk membayar motor tersebut dengan harga total Rp12 juta.

DAFTAR PUSTAKA

Nurhayati, Sri dan Wasilah. 2009. Akuntansi Keuangan Syariah Edisi 2 Revisi. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.

Akad Musyarakah: Pengertian, Karakteristik, Hikmah, Sifat, Jenis dan Skema Akad Musyarakah

Assalamualaikum wr.wb..
Selamat datang di Blog aku..
Nah pada kesempatan kali ini aku akan menjelaskan tentang "AKAD MUSYARAKAH" 
Yuk membaca dan semoga tulisan aku ini bermanfaat buat kalian ya temen-temen hehe..



PENGERTIAN MUSYARAKAH
  • Menurut Bahasa: al-syirkah/al-ikhtilath (percampuran) atau persekutuan dua orang atau lebih, sehingga antara masing-masing sulit dibedakan atau tidak dapat dipisahkan. Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana.
KARAKTERISTIK AKAD MUSYARAKAH
  • Modal musyarakah dapat diberikan dalam bentuk kas, setara kas, atau aktiva non-kas, termasuk aktiva tidak berwujud seperti lisensi dan hak paten yang sesuai dengan syariah. Setiap mitra harus memberi kontribusi dalam modal dan pekerjaan.
  • Keuntungan atau pendapatan musyarakah dibagi di antara mitra musyarakah berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian musyarakah dibagi diantara mitra musyarakah secara proporsional ber-dasarkan modal yang disetorkan. Keuntungan dibagi menggunakan nisbah yang disepakati dan menggunakan nilai realisasi keuntungan.
  • Jaminan Modal, dalam pembiayaan musyarakah setiap mitra tidak dapat menjamin modal mitra lainnya, namun setiap mitra dapat meminta mitra lainnya untuk menyediakan jaminan atas kelalaian atau kesalahan yang di sengaja.
  • Perjanjian, untuk menghindari per-sengketaan di kemudian hari, sebaiknya akad kerjasama dibuat secara tertulis dan dihadiri para saksi. Akad atau perjanjian tersebut harus mencakup berbagai aspek antara lain terkait dengan besaran modal dan penggunaannya (tujuan usaha musyarakah), pembagian kerja diantara mitra, nisbah yang digunakan sebagai dasar pembagian laba, periode pembagian laba dan lain sebagainya.
  • Persengketaan, apabila terjadi perselisihan diantara dua belah pihak maka dapat diselesaikan secara musyawarah diantara mereka berdua atau melalui badan arbitrase syari’ah.
HIKMAH AKAD MUSYARAKAH
Dalam musyarakah dapat ditemukan nilai ajaran Islam tentang ta’awun (gotong royong), ukhuwah (persaudaraan) dan keadilan. Keadilan sangat terasa ketika penentuan nisbah untuk pembagian keuntungan yang bisa saja berbeda dari porsi modal karena disesuaikan oleh faktor lain selain modal misalnya keahlian, ketersediaan waktu dan sebagainya. Selain itu keuntungan yang dibagikan kepada pemilik modal merupakan keuntungan riil, bukan merupakan nilai nominal yang telah ditetapkan sebelumnya seperti bunga/riba. Prinsip keadilan juga terasa ketika hanya orang yang punya modal saja yang dapat dibebankan/menanggung resiko finansial.

SIFAT MUSYARAKAH
  1. Musyarakah Permanen, dalam musyarakah permanen bagian modal setiap mitra ditentukan saat akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad.
  2. Musyarakah Menurun, dalam musyarakah menurun, bagian modal salah satu mitra akan dialihkan secara bertahap kepada mitra lain, sehingga pada akhir akad mitra yang lain akan memiliki usaha tersebut secara penuh.
JENIS MUSYARAKAH
1. Syirkah Al Milk
Syirkah Al Milk merupakan kepemilikan bersama dan keberadaannya muncul apabila dua orang atau lebih memperoleh kepemilikan bersama (joint ownership) atas suatu kekayaan (asset) tanpa telah membuat perjanjian kemitraan yang resmi. 
  • Apabila harta bersama (warisan/ hibah/ wasiat) dapat dibagi, namun para mitra memutuskan untuk tetap memilikinya bersama, maka syirkah Al Milk tersebut bersifat ikhtiari (sukarela/voluntary). 
  • Apabila barang tersebut tidak dapat dibagi-bagi dan mereka terpaksa harus memilikinya bersama, maka syirkah Al Milk tersebut bersifat jabari (tidak sukarela/involuntary atau terpaksa).
2. Syirkah Al ’uqud (kontrak)
Syirkah Al ’uqud (kontrak) yaitu kemitraan yang tercipta dengan kesepakatan dua orang atau lebih untuk bekerjasama dalam mencapai tujuan tertentu. Setiap mitra dapat berkontribusi dengan modal/modal dan atau kerja, serta berbagi keuntungan dan kerugian.

Syirkah jenis ini dapat dianggap sebagai kemitraan yang sesungguhnya, karena para pihak yang bersangkutan secara sukarela berkeinginan untuk membuat suatu kerjasama investasi dan berbagi untung dan risiko.

Berbeda dengan syirkah al milk, dalam kerjasama jenis ini setiap mitra dapat bertindak sebagai wakil dari pihak lainnya.
Syirkah Al’uqud dibagi menjadi:
A. Syirkah Abdan
B. Syirkah Wujuh
C. Syirkah ‘Inan
D. Syirkah Mufawwadhah

A. Syirkah Abdan
Syirkah abdan (syirkah fisik)/syirkah a’mal (syirkah kerja)/ syirkah shanaa’i (syirkah para tukang)/ syirkah taqabbul (syirkah penerimaan). 
Merupakan bentuk syirkah antara dua pihak atau lebih dari kalangan pekerja/profesional dimana mereka sepakat untuk bekerja sama mengerjakan suatu pekerjaan dan berbagi penghasilan yang diterima. 
Contoh: kerjasama antara para akuntan, dokter, ahli hukum, tukang jahit, tukang bangunan dan lainnya.

B. Syirkah Wujuh
Syirkah Wujudu yaitu kerjasama antara dua pihak di mana masing-masing pihak sama sekali tidak menyertakan modal. Mereka menjalankan usahanya berdasar kan kepercayaan pihak ketiga. Setiap mitra menyumbangkan nama baik, reputasi, credit worthiness tanpa menyetorkan modal.

C. Syirkah ’inan
Syirkah ’inan yaitu sebuah persekutuan di mana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya adalah tidak sama, baik dalam hal modal maupun pekerjaan. 
Setiap mitra bertindak sebagai agen untuk kepentingan pihak lain (mutual agency), karena tindakan yang dilakukan atas nama mitra lain harus berdasarkan pengakuan hukum.

D. Syirkah mufawwadhah 
Syirkah mufawwadhah yaitu sebuah persekutuan di mana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya harus sama, baik dalam hal modal, pekerjaan, agama, keuntungan maupun resiko kerugian. 
Bentuk syirkah ini mirip seperti firma, namun dalam firma jumlah modal yang disetorkan tidak harus sama.

DASAR SYARIAH
1. Al Qur’an
Maka mereka berserikat pada sepertiga.” (QS.an-Nisa:12)
”Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat dzalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh.” QS.Shad:24

2. As Sunnah
Hadits Qudsi dari Abu Hurairah: ”Aku (Allah) adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat, sepanjang salah seorang dari keduanya tidak berkhianat terhadap lainnya. Apabila seseorang berkhianat terhadap lainnya maka Aku keluar dari keduanya.” (HR.Abu Dawud dan al-Hakim dari Abu Hurairah).

RUKUN MUSYARAKAH
  1. Pelaku (para mitra)
  2. Obyek musyarakah
  3. Persetujuan kedua belah pihak (ijab-qabul)
  4. Nisbah keuntungan
KETENTUAN SYARIAH
1. Pelaku 
a) Para mitra harus cakap hukum 
b) Setiap mitra dianggap sebagai wakil dari mitra lain dan dari usaha kerjasama.

2. Obyek Musyarakah
a) Modal
  • Modal yang diberikan harus tunai.
  • Modal yang diserahkan dapat berupa uang tunai, emas, perak, atau aset perdagangan.
  • Jika modal dalam bentuk non kas, maka harus menggunakan nilai tunainya.
  • Modalnya yang diserahkan oleh setiap mitra harus dicampur.
  • Dalam kondisi normal, setiap mitra memiliki hak untuk mengelola aset kemitraan.
  • Mitra tidak boleh meminjam uang atas nama usaha musyarakah, demikian juga meminjamkan uang kepada pihak ketiga 
  • Seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan modal itu untuk kepentingannya sendiri
  • Pada prinsipnya dalam musyarakah tidak boleh ada penjaminan modal.
  • Modal yang ditanamkan tidak boleh digunakan untuk membiayai proyek atau investasi yang dilarang oleh syariah.

b) Kerja
  • Partisipasi para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah
  • Tidak dibenarkan bila salah seorang di antara mitra menyatakan tidak ikut serta menangani pekerjaan dalam kemitraan tersebut.
  • Porsi kerja antara satu mitra dengan mitra lainnya tidak harus sama.
  • Setiap mitra bekerja atas nama pribadi atau mewakili mitranya.
  • Para mitra harus menjalankan usaha sesuai dengan syariah.
  • Seorang mitra yang melaksanakan pekerjaan di luar wilayah tugas yang ia sepakati, berhak mempekerjakan orang lain untuk menangani pekerjaan tersebut. 
  • Jika seorang mitra mempekerjakan pekerja lain untuk melaksanakan tugas yang menjadi bagiannya, biaya yang timbul harus ditanggungnya sendiri.

3. Persetujuan kedua belah pihak (ijab-qabul) Akad dapat dilakukan secara lisan atau secara tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern. Namun bentuk perjanjian musyarakah secara tertulis lebih baik dengan disaksikan oleh saksi-saksi yang memenuhi syarat untuk menghindari persengketaan di kemudian hari.

4. Nisbah
  • Nisbah diperlukan untuk pembagian keuntungan dan harus disepakati oleh para mitra diawal akad.
  • Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Keuntungan harus dapat dikuantifikasi dan ditentukan dasar perhitungan keuntungan.
  • Keuntungan yang dibagikan tidak boleh menggunakan nilai proyeksi akan tetapi harus menggunakan nilai realisasi keuntungan.
  • Mitra tidak dapat menentukan bagian keuntungannya sendiri dengan menyatakan nilai nominal tertentu.
  • Pada prinsipnya keuntungan milik para mitra namun. Di perbolehkan me-ngalokasikan keuntungan untuk pihak ketiga bila disepakati.
Kerugian
kerugian akan dibagi secara proporsional sesuai dengan porsi modal dari masing masing mitra.

BERAKHIRNYA AKAD MUSYARAKAH
Jika : 
  • Salah seorang mitra menghentikan akad,
  • Salah seorang mitra meninggal, atau hilang akal Dalam hal ini mitra yang meninggal atau hilang akal dapat digantikan oleh salah seorang ahli warisnya yang cakap hukum (baligh dan berakal sehat) apabila disetujui oleh semua ahli waris lain dan mitra lainnya.
  • modal musyarakah hilang/habis.
Penentuan Nisbah
1. Pembagian keuntungan proporsional sesuai modal
Menurut pendapat ini, keuntungan harus dibagi di antara para mitra secara proporsional sesuai modal yang disetorkan, tanpa memandang apakah jumlah pekerjaan yang dilaksanakan oleh para mitra sama ataupun tidak sama. Apabila salah satu pihak menyetorkan modal lebih besar, maka pihak tersebut akan mendapatkan proporsi laba yang lebih besar.

2. Pembagian keuntungan tidak proporsional dengan modal 
Menurut pendapat ini, dalam penentuan nisbah yang dipertimbangkan bukan hanya modal yang disetorkan, tapi juga tanggung jawab, pengalaman, kompetensi atau waktu kerja yang lebih panjang.

AKUNTANSI UNTUK MITRA AKTIF/PASIF
Pengakuan Investasi Musyarakah
Investasi musyarakah diakui pada saat penyerahan kas atau aset nonkas untuk usaha musyarakah.

Pengukuran investasi musyarakah:
Pencatatan ketika mitra aktif mengeluarkan biaya pra akad:
Dr. Uang muka akad xxx
Cr. Kas xxx

Apabila mitra lain sepakat biaya ini dianggap sebagai bagian investasi musyarakah 
Dr. Investasi musyarakah xxx
Cr. Uang muka akad xxx

Apabila mitra lain tidak setuju biaya ini dianggap sebagai bagian investasi musyarakah
Dr. Beban Musyarakah xxx
Cr. Uang muka akad xxx

apabila investasi dalam bentuk kas akan dinilai sebesar jumlah yang diserahkan, dan dicatat:
Dr. Investasi Musyarakah – Kas xxx
Cr. Kas xxx

Pencatatan yang dilakukan jika nilai wajar asset non kas yang diserahkan lebih besar dari nilai buku, maka selisihnya akan dicatat dalam akun selisih penilaian asset musyarakah:
Dr. Investasi Musyarakah xxx
Dr. Akumulasi Penyusutan xxx
Cr. Selisih penilaian aset musyarakah xxx
Cr. Aset non kas xxx

Pencatatan amortisasi selisih penilaian asset musyarakah adalah sebagai berikut:
Dr. Selisih penilaian asset musyarakah xxx
Cr. Keuntungan xxx

Pencatatan yang dilakukan jika nilai wajar asset non kas yang diserahkan lebih kecil dari nilai buku, maka selisihnya dicatat sebagai kerugian:
Dr. Investasi Musyarakah xxx
Dr. Akumulasi Penyusutan xxx
Dr. Kerugian xxx
Cr. Aset non kas xxx

Apabila investasi dalam bentuk aset non-kas dan diakhir akad akan diterima kembali maka atas aset nonkas musyarakah disusutkan berdasarkan nilai wajar tersebut. 
Dr. Beban Depresiasi xxx
Cr. Akumulasi Depresiasi xxx

Apabila dari investasi musyarakah diperoleh 
keuntungan Jurnal:
Dr. Kas/Piutang xxx
Cr. Pendapatan investasi musyarakah xxx

Apabila dari investasi yang dilakukan rugi, jurnal: 
Dr. Kerugian xxx
Cr. Penyisihan Kerugian xxx

Apabila modal investasi yang diserahkan berupa aset non-kas, dan diakhir akad dikembalikan dalam bentuk kas sebesar nilai wajar aset non kas yang disepakati ketika aset tersebut diserahkan. Ketika akad musyarakah berakhir, aset nonkas akan dilikuidasi/dijual terlebih dahulu dan keuntungan atau kerugian dari penjualan aktiva ini (selisih antara nilai buku dengan nilai jual) didistribusikan pada setiap mitra sesuai kesepakatan.
Jika untung maka akan dicatat:
Dr. Piutang xxx
Cr. Pendapatan xxx

Jika rugi, akan dicatat:
Dr. Kerugian xxx
Cr Penyisihan Kerugian xxx

Pencatatan di akhir akad:
1. Apabila modal investasi yang diserahkan berupa kas:
- Jika tidak ada kerugian, Jurnal:
Dr. Kas xxx
Cr. Investasi Musyarakah xxx

- Jika ada kerugian, jurnal:
 Dr. Kas xxx
 Dr. Penyisihan kerugian xxx
 Cr. Investasi Musyarakah xxx

2. Apabila modal investasi berupa aset nonkas, dan dikembalikan dalam bentuk aset non kas yang sama pada akhir akad: 
- Jika tidak ada kerugian, jurnal:
Dr. Aset non-kas xxx
Cr. Investasi Musyarakah xxx

- Jika ada kerugian, maka perusahaan harus menyetorkan uang sebesar nilai kerugian, jurnal:
Dr. Penyisihan kerugian xxx
Cr. Kas xxx
Dr. Aset non kas xxx
Cr. Investasi Musyarakah xxx

3. Apabila modal investasi berupa aset nonkas, dan dikembalikan dalam bentuk kas sebesar nilai wajar ketika aset non kas diserahkan, 
- Jika tidak ada penyisihan kerugian dan penjualan aset nonkas menghasilkan keuntungan; 
Dr. Kas xxx
Cr. Investasi Musyarakah xxx
Cr.Piutang xxx

- Jika ada penyisihan kerugian dan penjualan aset nonkas menghasilkan keuntungan:
Dr. Kas xxx
Dr Penyisihan Kerugian xxx
Cr. Investasi Musyarakah xxx
Cr. Piutang xxx

Penyajian:
Mitra pasif menyajikan hal-hal sebagai berikut yang terkait dengan usaha musyarakah dalam 
laporan keuangan:
(a) Kas atau aset nonkas yang disisihkan oleh mitra aktif disajikan sebagai investasi musyarakah
(b) Keuntungan tangguhan dari selisih penilaian 
aset nonkas yang diserahkan pada nilai wajar disajikan sebagai pos lawan (contra account) dari investasi musyarakah.

AKUNTANSI UNTUK PENGELOLA DANA
1. Pengukuran investasi musyarakah:
Dr. Uang muka akad xxx
Cr. Kas xxx

2. Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah (misalnya, biaya studi kelayakan) tidak dapat diakui sebagai bagian investasi musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra.
Apabila mitra lain sepakat biaya ini dianggap sebagai bagian investasi musyarakah 
Dr. Investasi musyarakah xxx
Cr. Uang muka akad xxx

Apabila mitra lain tidak setuju biaya ini dianggap sebagai bagian investasi musyarakah
Dr. Beban xxx
Cr. Uang muka akad xxx

Penerimaan dana musyarakah dari mitra pasif atau mitra aktif diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar: 

(a) Jumlah yang diterima untuk pe-nerimaan dalam bentuk kas,
Jurnal:
Dr. Kas xxx
Cr. Dana syirkah Temporer xxx

dana syirkah temporer harus dipisahkan (dalam bentuk sub ledger) antara dana yang berasal dari mitra aktif atau mitra pasif.

(b) nilai wajar untuk penerimaan dalam bentuk aset nonkas,
Jurnal:
Dr. Aset non-kas xxx
Cr. Dana Syirkah Temporer xxx

Apabila diakhir akad aset nonkas tidak dikembalikan maka yang mencatat beban depresiasi adalah usaha musyarakah atas dasar nilai wajar dan disusutkan selama masa akad atau selama umur ekonomis.
Sedangkan jika dikembalikan, yang mencatat beban depresiasi adalah mitra yang menyerahkan aset nonkas sebagai modal investasinya.
Dr. Beban Depresiasi xxx
Cr. Akumulasi Depresiasi xxx

Sebelum pembagian laba, pengelola akan mengakui pendapatan dan beban dimana dicatat dengan cara yang tidak berbeda dengan akuntansi konvensional.
Jurnal penutup:
Dr. Pendapatan xxx
Cr. Beban xxx
Cr. Pendapatan yang belum dibagikan xxx

Pencatatan untuk pembagian laba untuk mitra aktif/pasif:
Dr. Beban bagi hasil xxx
Cr. Utang xxx

Pada saat pembagian laba tersebut dibagikan
Dr. Utang xxx
Cr. Kas xxx

Pada akhir periode, akun pendapatan yang belum dibagikan dan beban bagi hasil ditutup. Jurnal:
Dr. Pendapatan belum dibagihasilkan xxx
Cr. Beban bagi hasil xxx

Jika pengelola mengakui adanya kerugian, jurnal penutup:
Dr. Pendapatan xxx
Dr. Kerugian yang belum dialokasikan xxx 
Cr. Beban xxx

Untuk pengakuan pendisitribusian kerugian,
Jurnal: 
Dr. Penyisihan kerugian xxx
Cr Kerugian yang belum dialokasikan xxx

Pencatatan yang dilakukan pada akhir akad:
1. Apabila dana investasi yang diserahkan kas, jurnal:
Dr. Dana Syirkah Temporer xxx
Cr. Kas xxx
Cr. Penyisihan Kerugian xxx

2. Apabila dana investasi yang diserahkan berupa aset non-kas, dan diakhir akad dikembalikan,
jurnal:
Dr. Dana Syirkah Temporer xxx
Cr. Aset nonkas xxx

Jika aset harus dikembalikan, dan terjadi kerugian maka harus menyerahkan kas untuk menutup kerugian.
Jurnal:
Dr. Kas xxx
Cr. Penyisihan Kerugian xxx

3. Apabila modal investasi yang diserahkan berupa aset non-kas, dan diakhir akad dikembalikan dalam bentuk kas, maka aset nonkas harus dilikuidasi/dijual terlebih dahulu dan keuntungan atau kerugian dari penjualan aktiva didistribusikan pada setiap mitra sesuai kesepakatan. Jika penjualan menghasilkan keuntungan:
Dr. Kas xxx
Dr. Akumulasi Depresiasi xxx
Cr. Aset non kas xxx
Cr. Keuntungan xxx
Dr. Keuntungan xxx
Cr. Utang xxx

Jika penjualan tersebut menghasilkan kerugian:
Dr. Kas xxx
Dr. Akumulasi Depresiasi xxx
Dr. Kerugian xxx
Cr. Aset non kas xxx
Dr. Piutang xxx
Cr. Kerugian xxx

4. Ketika Pelunasan, asumsi tidak ada penyisihan kerugian dan dari penjualan aset non-kas mengalami kerugian:
Dr. Dana Syirkah Temporer xxx
Cr. Kas xxx
Cr. Piutang xxx
Ketika Pelunasan, asumsi ada penyisihan kerugian dan dari penjualan aset non-kas mengalami kerugian:
Dr. Dana Syirkah Temporer xxx
Cr. Kas/Kewajiban xxx
Cr. Piutang xxx
Cr. Penyisihan Kerugian xxx

Bagian mitra aktif atas investasi musyarakah
menurun (dengan pengembalian modal mitra secara bertahap) dinilai sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset nonkas yang diserahkan untuk usaha musyarakah pada awal akad ditambah dengan jumlah modal syirkah temporer yang telah dikembalikan kepada mitra pasif, dan dikurangi kerugian (jika ada).

Penyajian
Pengelola menyajikan hal-hal sebagai berikut yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan:
(a) Kas atau aset nonkas yang disisihkan oleh mitra aktif dan yang diterima dari mitra pasif disajikan sebagai investasi musyarakah;
(b) Aset musyarakah yang diterima dari mitra pasif disajikan sebagai unsur dana syirkah temporer;
(c) Selisih penilaian aset musyarakah, disajikan sebagai unsur ekuitas.

Pengungkapan
Mitra mengungkapkan hal-hal yang terkait transaksi musyarakah, tetapi tidak terbatas, pada:
(a) isi kesepakatan utama usaha musyarakah, seperti porsi dana, pembagian hasil usaha,aktivitas usaha musyarakah, dan lain-lain;
(b) pengelola usaha, jika tidak ada mitra aktif; dan
(c) pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah.

SKEMA AKAD MUSYARAKAH



Gambar di atas merupakan sebuah skema atas transaksi yang menggunakan akad musyarakah. Penjelasan atas skema tersebut adalah sebagai berikut:
    Nasabah mengajukan pembiyaan kepada bank dengan akad musyarakah untuk mendapatkan tambahan modal.
 Antara nasabah dan bank saling berkontribusi dalam usaha ini. Dalam hal ini antara kedua belah pihak saling bekerja sama dalam mengelola usaha yang mana keuntunganya dibagi sesuai kesepakatan. Jika terjadi kerugian maka di tanggung bersama sama dan tidak ada pihak yang dirugikan.

DAFTAR PUSTAKA

Nurhayati, Sri dan Wasilah. 2009. Akuntansi Keuangan Syariah Edisi 2 Revisi. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.