- Menurut Bahasa: adhdharby fil ardhi atau bepergian untuk review urusan dagang
- Menurut Terminologi: akad kerjasama usaha antara pemilik dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha, laba dibagi atas dasar nisbah bagi hasil menurut kesepakatan kedua belah pihak; sedangkan bila terjadi kerugian akan ditanggung oleh si pemilik dana kecuali disebabkan oleh misconduct, negligence atau violation oleh pengelola dana.
KARAKTERISTIK AKAD MUDHARABAH Mempromosikan risiko tinggi karena:
- Pemilik dana tidak boleh ikut campur dalam pengelolaan usaha kecuali sebatas memberikan saran-saran dan melakukan pengawasan.
- Informasi usaha dipegang oleh pengelola dana dan pemilik dana hanya mencari informasi yang tersedia.
Pembagian Risiko:
- Pemilik dana memiliki risiko dalam bentuk finansial.
- Manajer dana memiliki potensi dalam bentuk non finansial
Pembagian Keuntungan:
- Menggunakan nisbah yang disetujui.
- Menggunakan nilai yang disetujui, yang disetujui pada laporan hasil usaha periodik yang disusun oleh pengelola dana.
Jaminan Modal:
Tidak boleh ada jaminan atas modal, namun demikian agar pengelola dana tidak melakukan penyimpangan, pemilik dana dapat meminta jaminan dari pengelola dana atau pihak ketiga. Dan jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila pengelola dana terbukti melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.
Perjanjian:
Akad/kontrak/perjanjian sebaiknya di-tuangkan beroperasi tertulis dan dihadiri para Saksi. Dan dalam perjanjian harus mencakup berbagai aspek antara lain tujuan mudharabah, nisbah pembagian keuntungan, periode pembagian ke-untungan, ketentuan pengembalian modal, hal-hal Yang dianggap sebagai kelalaian pengelola dana dan sebagainya.
Persengketaan:
Apabila terjadi perselisihan diantara dua belah pihak maka dapat diselesaikan secara musyawarah di antara mereka berdua atau melalui badan arbitrase syari'ah.
HIKMAH AKAD MUDHARABAH
- Agar dapat memberi manfaat dan keringanan bagi manusia.
- Ada sebagian besar orang yang memiliki harta, tetapi tidak mampu untuk menjadi produktif.
- Ada pula orangutan yang tidak memiliki harta tetapi besarbesaran mempunyai kemampuan untuk review mem-produktifkan nya.
- Dengan akad mudharabah, dapat tercipta kerjasama antara modal dan kerja sama demi kemashlahatan dan kesejahteraan umat manusia.
JENIS MUDHARABAH
- Mudharabah Muthlaqah: pengelola dana memiliki kewenangan untuk melakukan apa saja dalam pelaksanan bisnis bagi keberhasilan tujuan mudharabah itu.
- Mudharabah Muqayadah: pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai lokasi, cara, dan atau objek investasi/sektor usaha. Contoh: tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya; tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, atau mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga.
- Mudharabah Musytarakah: merupakan perpaduan antara akad mudharabah dan akad musyarakah).
Pengelola dana turut menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi.
Diawal kerjasama, akad yang disepakati adalah akad mudharabah dengan modal 100% dari pemilik dana. Setelah berjalannya operasi usaha dengan pertimbangan tertentu dan kesepakatan dengan pemilik dana, pengelola dana ikut menanamkan modalnya dalam usaha tersebut.
Diawal kerjasama, akad yang disepakati adalah akad mudharabah dengan modal 100% dari pemilik dana. Setelah berjalannya operasi usaha dengan pertimbangan tertentu dan kesepakatan dengan pemilik dana, pengelola dana ikut menanamkan modalnya dalam usaha tersebut.
DASAR SYARIAH – AL QUR’AN
… Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya….” (QS.2:283)
DASAR SYARIAH – AS SUNNAH
Dari Shalih bin Suaib ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “tiga hal yang didalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampadukkan dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual.” (HR.Ibnu Majah) “Abbas bin Abdul Muthalib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada pengelola dana nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (pengelola dana) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang diteapkan Abbas didengar Rasulullah SAW, beliau membenarkannya.”. (HR.Thabrani dari Ibnu Abbas)
RUKUN DAN KETENTUAN SYARIAH AKAD MUDHARABAH
- Pelaku (pemilik dana dan pengelola dana)
- Obyek mudharabah(modal dan kerja)
- Ijab kabul (persetujuan kedua belah pihak)
- Nisbah keuntungan
1. Pelaku
Dalam mudharabah, harus ada minimal dua pelaku. Pihak pertama bertindak sebagai pemilik dana, sedangkan pihak kedua bertindak sebagai pengelola dana,keduanya harus cakap hukum, baligh dan memiliki kemampuan untuk diwakilkan dan mewakilkan.pelaku akad mudharabah tidak hanya antara muslim dengan muslim,
2. Obyek Mudharabah
- Modal, yang diserahkan dapat berbentuk kas atau aset non kas yang harus jelas jumlah dan jenisnya tunai dan tidak hutang. Modal harus diketahui dengan jelas jumlahnya sehingga dapat dibedakan dari keuntungan. Pengelola dana tidak di-perkenankan untuk memudharabahkan kembali modal mudharabah. Pengelola dana tidak diperbolehkan untuk meminjamkan modal kepada orang lainPengelola dana memiliki kebebasan untuk mengatur modal menurut kebijaksanaan dan pemikirannya sendiri.
- Kerja, kontribusi pengelola dana dapat berbentuk keahlian, keterampilan, selling skill, management skill. Kerja adalah hak pengelola dana dan tidak boleh diintervensi oleh pemilik danaDalam bekerja tidak melanggar ketentuan syariahPengelola dana harus mematuhi semua ketetapan yang ada dalam kontrak. Dalam hal pemilik dana tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan, pengelola dana sudah menerima modal dan sudah bekerja maka pengelola dana berhak mendapatkan imbalan/ganti rugi/upah.
3. Ijab Kabul
Ijab Kabul merupakan ekspresi ke-sepakatan antara pemilik dana dan pengelola dana yang dilakukan sama-sama rela. Pemilik dana setuju atas perannya dalam kontribusi dana, sementara pengelola dana setuju atas perannya dalam kontribusi kerja.
Akad dapat dituangkan secara lisan, tertulis, melalui korespodensi, atau menggunakan cara cara komunikasi moderen.
Akad tidak boleh dikaitkan dengan suatu kejadian dimasa depan yang belum pasti.
Akad dapat dituangkan secara lisan, tertulis, melalui korespodensi, atau menggunakan cara cara komunikasi moderen.
Akad tidak boleh dikaitkan dengan suatu kejadian dimasa depan yang belum pasti.
4. Nisbah Keuntungan
Nisbah adalah besaran yang digunakan untuk pembagian keuntungan. Pengelola dana mendapatkan imbalan atas kerjanya, sedangkan pemilik dana mendapat imbalan atas penyertaan modalnya.
Nisbah keuntungan harus diketahui dengan jelas oleh kedua pihak. Jika dalam akad tidak dijelaskan maka pembagiannya menjadi 50% dan 50%.
Apabila terjadi kerugian, cara penyelesaian nya adalah:
KERUGIAN MUDHARABAH
Kerugian ditanggung oleh pemilik dana kecuali ada misconduct, negligence atau violation.
Apabila terjadi kerugian, cara penyelesaian nya adalah:
Diambil terlebih dahulu dari keuntungan karena keuntungan merupakan pelindung modal.Bila kerugian melebihi keuntungan, maka baru diambil dari pokok modal.
Diambil terlebih dahulu dari keuntungan karena keuntungan merupakan pelindung modal.Bila kerugian melebihi keuntungan, maka baru diambil dari pokok modal.
BERAKHIRNYA AKAD MUDHARABAH
Dalam hal mudharabah tersebut dibatasi waktunya, maka mudharabah berakhir pada waktu yang telah ditentukan.salah satu pihak memutuskan mengundurkan diriSalah satu pihak meninggal dunia atau hilang akalpengelola dana tidak menjalankan amanahnya sebagai pengelola usaha untuk mencapai tujuan sebagaimana dituangkan dalam akad. Sebagai pihak yang mengemban amanah ia harus beritikad baik dan hati hatiModal sudah tidak ada
PRINSIP PEMBAGIAN HASIL USAHA
Pembagian hasil usaha mudharabah dapat dilakukan berdasarkan prinsip bagi hasil (revenue sharing) atau bagi laba (profit sharing).
Jika berdasarkan prinsip bagi hasil, maka dasar pembagian hasil usaha adalah laba bruto (gross profit) bukan total pendapatan usaha (omzet).
Sedangkan dalam prinsip bagi laba, dasar pembagian adalah laba neto (net profit) yaitu laba bruto dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan modal mudharabah.
CONTOH PERHITUNGAN BAGI HASIL
Penjualan Rp
HPP Rp
Laba kotor Rp
Biaya-biaya Rp
Laba (rugi) bersih Rp
metode profit sharing dengan nisbah pemilik: pengelola = 30:70
- Pemilik : 30% x Rp = Rp
- Pengelola : 70% x Rp = Rp
metode revenue sharing dengan nisbah pemilik:pengelola=10:90
- Pemilik : 10% x Rp = Rp
- Pengelola : 90% x Rp = Rp
Bagi Hasil untuk akad Mudharabah Musytarakah(PSAK 105 par 34)
Hasil investasi dibagi antara pengelola dana dan pemilik dana sesuai nisbah yang disepakati, selanjutnya bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana tersebut dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dengan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing; atau
hasil investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing, selanjutnya bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana (sebagai musytarik) tersebut dibagi antara pengelola dana dengan pemilikdana sesuai dengan nisbah yang disepakati.
Contoh Perhitungan Bagi Hasil Mudharabah Musytarakah
A dan B usaha bersama, dimana A Investasi uang Rp dalam usaha B. Nisbah untuk A dan B disepakati 1:3.
Setelah usaha berjalan, B ikut berinvestasi RpLaba Januari 2008 : Rp
PERHITUNGAN BAGI HASIL MUDHARABAH MUSYTARAKAH
ALTERNATIF1
Pertama,
Bagian A: ¼ x Rp =
Bagian B: ¾ x Rp =
kemudian bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana tersebut (Rp – Rp ) dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dengan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing;
Bagian A: Rp /Rp x = Rp
Bagian B : Rp /Rp x = Rp
Sehingga B sebagai pengelola dana akan memperoleh Rp Rp = Rp , dan A sebagai pemilik dana akan memperoleh Rp
ALTERNATIF 2
Pertama hasil investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing- masing,
Bagian A: Rp /Rp x Rp = Rp
Bagian B: Rp /Rp x Rp = Rp
Kemudian bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana (sebagai musytarik) sebesarRp (Rp – Rp) tersebut dibagi antara pengelola dana dengan pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepakati.
Bagian A: ¼ x Rp =
Bagian B: ¾ x Rp =
Sehingga B sebagai pengelola dana akan memperoleh Rp Rp = Rp , dan A sebagai pemilik dana akan memperoleh Rp
AKUNTANSI UNTUK PEMILIK DANA
Akad Mudharabah diakui pada saat pembayaran kas atau penyerahan aset nonkas kepada pengelola dana.
Pengukuran Akad Mudharabah dalam bentuk kas dan non-kas pada saat kontrak
Jurnal pada saat penyerahan kas sebesar jumlah yang dibayarkan;
Dr. Investasi mudharabah xxx
Cr. Kas xxx
Jurnal Penyerahan modal mudharabah berupa Aset Non Kas:
Jika nilai wajar lebih tinggi daripada nilai tercatatnya, maka selisihnya diakui sebagai keuntungan tangguhan dan diamortisasi sesuai jangka waktu akad mudharabah;
Dr. Investasi mudharabah xxx
Cr. Keuntungan tangguhan xxx
Cr. Aset non kas xxx
Dr. Keuntungan tangguhan xxx
Cr. Keuntungan xxx
Jika nilai wajar lebih rendah daripada nilai tercatatnya, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
Dr. Kerugian xxx
Cr. Aset non kas xxx
Penurunan nilai aset Non Kas.
Terjadi sebelum usaha dimulai: diakui sebagai kerugian dan mengurangi saldo investasi mudharabah.
Dr. Kerugian investasi mudharabah xxx
Cr. Investasi mudharabah xxx
Terjadi setelah usaha dimulai: diakui sebagai kerugian dan diperhitungkan pada saat pembagian bagi hasil.
Dr. Kerugian investasi mudharabah xxx
Cr. Penyisihan Investasi Mudharabah xxx
Dr. Kas xxx
Dr. Penyisihan Investasi Mudharabah xxx
Cr. Pendapatan bagi hasil mudharabah xxx
Pencatatan kerugian yang terjadi dalam suatu periode sebelum akad mudharabah berakhir, diakui sebagai kerugian dan dibentuk penyisihan kerugian investasi.
Dr. Kerugian Mudharabah xxx
Cr. Penyisihan Kerugian Investasi mudharabah xxx
Bagian hasil usaha yang belum dibayar oleh pengelola dana diakui sebagai piutang
Dr. Piutang pendapatan bagi hasil xxx
Cr. Pendapatan bagi hasil mudharabah xxx
Saat pengelola dana membayar bagi hasil,
Dr. Kas xxx
Cr. Piutang pendapatan bagi hasil xxx
Pada saat akad mudharabah berakhir
Dr. Kas/Piutang/Aset non-kas xxx
Dr. Penyisihan Kerugian investasi xxx
Cr. Investasi Mudharabah xxx
Cr. Keuntungan xxx
ATAU
Dr. Penyisihan Kerugian investasi xxx
Dr. Kerugian xxx
Cr. Investasi Mudharabah xxx
Penyajian: Pemilik dana menyajikan investasi mudharabah dalam laporan keuangan sebesar nilai tercatat.
Pengungkapan: Pemilik dana mengungkapkan hal-hal terkait transaksi mudharabah, tetapi tidak terbatas, pada:
isi kesepakatan utama usaha mudharabah, seperti porsi dana, pembagian hasil usaha, aktivitas usaha mudharabah, dan lain-lain;
rincian jumlah investasi mudharabah berdasarkan jenisnya;
penyisihan kerugian investasi mudharabah selama periode berjalan;pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah.
AKUNTANSI UNTUK PENGELOLA DANA
1. Pengakuan Dana Syirkah Temporer
Dana Syirkah Temporer diakui pada saat kas atau aset nonkas diterima
2. Pengukuran Dana Syirkah Temporer
Dana Syirkah Temporer diukur sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset nonkas yang diterima.
Dr. Kas/aset non-kas xxx
Cr. Dana syirkah temporer xxx
Jurnal ketika menerima pendapatan bagi hasil (apabila dana syirkah temporer disalurkan kembali)
Dr. Kas/Piutang xxx
Cr. Pendapatan yang belum dibagikan xxx
Jurnal ketika dibagihasilkan pada pemilik dana
Dr. Beban bagihasil mudharabah xxx
Cr. utang bagi hasil mudaharabah xxx
Jurnal pada saat pengelola dana membayar bagi hasil
Dr. Utang bagi hasil mudharabah xxx
Cr. Kas xxx
Mencatat pendapatan dan beban apabila apabila dana dikelola sendiri
Dr Kas/Piutang xxx
Cr. Pendapatan xxx
Dr Beban xxx
Cr. Kas/utang xxx
Jurnal penutup untuk pendapatan dan beban, apabila perusahaan untung
Dr. Pendapatan xxx
Cr. Pendapatan yang belum dibagikan xxx
Cr. Beban xxx
Jurnal penutup untuk pendapatan dan beban bagi hasil
Jurnal penutup yang dibuat apabila dana dikelola sendiri dan rugi
Dr. Pendapatan xxx
Dr. Penyisihan kerugian xxx
Cr. Beban xxx
Kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian pengelola dana diakui sebagai beban pengelola dana
Dr. Beban xxx
Cr. Utang lain-lain/kas xxx
Diakhir akad pencatatan yang akan dilakukan:
Dr. Dana Syirkah Temporer xxx
Cr. Kas/Aset Non-Kas xxx
Jika ada penyisihan kerugian sebelumnya:
Dr. Dana Syirkah Temporer xxx
Cr. Kas/Aset Non-Kas xxx
Cr. Penyisihan Kerugian xxx
Penyajian dalam laporan keuangan:
dana syirkah temporer dari pemilik dana disajikan sebesar nilai tercatatnya untuk setiap jenis mudharabah;
bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan tetapi belum diserahkan kepada pemilik dana disajikan sebagai pos bagi hasil yang belum dibagikan di kewajiban.
Pengungkapan:
isi kesepakatan utama usaha mudharabah, rincian dana syirkah temporer yang diterima berdasarkan jenisnya;
penyaluran dana berasal mudharabah muqayadah.
SKEMA MUDHARABAH PADA TRANSAKSI PERBANKAN
ILUSTRASI SKEMA MUDHARABAH SEDERHANA
SKEMA MUDHARABAH PADA TRANSAKSI PERBANKAN
Dilihat pada skema akad mudharabah dalam bentuk sederhana tersebut maka rincian atas sistem tersebut adalah sebagai berikut:
Shahibul Maal (pemilik dana) menyerahkan uang yang ia miliki sebagai modal dan mudharib (pengusaha) menerima uang tersebut sehingga terbentuk akad mudharabah.
Dari dana yang sudah diterima oleh mudharib, maka dijalankan dalam bentuk proyek usaha. Ketika usaha tersebut berjalan, maka keuntungan dari usaha tersebut harus dibagikan kepada kedua belah pihak yaitu shahibul maal dan mudharib.
Apabila proyek tersebut menghasilkan keuntungan maka keuntungan tersebut harus dibagikan berdasakan nisbah yang telah disepakati. Namun, bila mengalami kerugian maka kerugian tersebut ditanggung penuh oleh shahibul maal.
Pembagian keuntungan/kerugian kepada kedua belah pihak.
ILUSTRASI SKEMA MUDHARABAH SEDERHANA
Santos yang memiliki usaha namun terkendala untuk mendapatkan modal bertemu dengan Adzkia yang memiliki modal untuk usaha Santos. Merekapun melakukan akad Mudharabah.
Adzkia menyetorkan uangnya sebesar 10 juta kepada Santos sebagai modal. Mereka menyisihkan nisbah untuk hasil 60% untuk Santos dan 40% untuk Adzkia. Porsi besar untuk Santos karena pada dasarnya idealnya mudharabah memberikan porsi yang besar pada pengusaha (mudharib).
Selama berjalannya waktu, dalam rentang waktu yang ditempuh Santos sudah balik modal mendapatkan keuntungan sebesar 1 juta rupiah. Dapat dikembalikan ke Adzkia sebesar 400 ribu untuk Adzkia (40% x 1 juta) dan 600 ribu untuk Santos (60% x 1 juta).
DAFTAR PUSTAKA
Nurhayati, Sri dan Wasilah. 2009. Akuntansi Keuangan Syariah Edisi 2 Revisi. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Mantap
BalasHapusMantap
BalasHapusBagus banget
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapus