Assalamualaikum wr.wb..
Selamat datang di Blog aku..
Nah pada kesempatan kali ini aku akan menjelaskan tentang "AKAD ISTISHNA"
PENGERTIAN ISTISHNA’
akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’).
Shani’ akan menyiapkan barang yang dipesan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dimana ia dapat menyiapkan sendiri atau melalui pihak lain (istishna’ parallel).
KARAKTERISTIK AKAD ISTISHNA’
Barang pesanan harus memenuhi kriteria:
- Memerlukan proses pembuatan setelah akad disepakati;
- Sesuai dengan spesifikasi pemesan (customized), bukan produk massal; dan
- Harusdiketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi jenis, spesifikasi teknis, kualitas, dan kuantitasnya.
JENIS AKAD ISTISHNA’
Istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni) dan penjual (pembuat, shani’).
Istishna’ Paralel adalah suatu bentuk akad istishna’’ antara penjual dan pemesan, dimana untuk memenuhi kewajibannya kepada pemesan, penjual melakukan akad istishna’ dengan pihak lain (sub kontraktor) yang dapat memenuhi aset yang dipesan pembeli. Syaratnya akad istishna’ pertama tidak bergantung pada istishna’ kedua. Selain itu penjual tidak boleh mengakui adanya keuntungan selama konstruksi.
DASAR SYARIAH
Masyarakat telah mempraktekkan istishna’ secara luas dan terus menerus tanpa ada keberatan sama sekali. Hal demikian menjadikan istishna’ sebagai kasus ijma’ atau konsensus umum.
keberadaan istishna’ didasarkan atas kebutuhan masyarakat. Banyak orang seringkali memerlukan barang yang tidak tersedia di pasar, sehingga mereka cenderung melakukan kontrak agar orang lain membuatkan barang untuk mereka.
Istishna’ sah sesuai dengan aturan umum mengenai kebolehan kontrak selama tidak bertentangan dengan nash atau aturan syariah.
RUKUN & KETENTUAN SYARIAH
- Pelaku terdiri dari pemesan (pembeli/ mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’). Harus Cakap Hukum dan Baligh.
- Obyek akad berupa barang yang akan diserahkan dan modal istishna’ yang berbentuk harga.
- Ijabkabul/serah terima
Ketentuan syariah untuk akad salam juga berlaku untuk akad istisna
KETENTUAN TENTANG PEMBAYARAN
- Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat; demikian juga dengan cara pembayarannya.
- Harga yang telah ditetapkan dalam akad tidak boleh berubah. Akan tetapi apabila setelah akad ditandatangani pembeli mengubah spesifikasi dalam akad maka penambahan biaya akibat perubahan ini menjadi tanggung jawab pembeli.
- Pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan.
- Pembayaran tidak boleh berupa pem-bebasan utang
KETENTUAN TENTANG BARANG
- Harus jelas spesifikasinya (jenis, ukuran, mutu), sehingga tidak ada lagi jahalah dan perselisihan dapat dihindari.
- Penyerahannya dilakukan kemudian.
- Waktu dan penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
- Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
- Tidak boleh menukar barang kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
- Dalam hal terdapat cacat atau barang tidak sesuai dengan kesepakatan, pemesan memiliki hak khiyar (hak memilih) untuk melanjutkan atau membatalkan akad.
- Dalam hal pesanan sudah dikerjakan sesuai dengan kesepakatan hukumnya mengikat, tidak boleh dibatalkan sehingga penjual tidak dirugikan karena ia telah menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan.
BERAKHIRNYA ISTISHNA’
Kondisi-kondisi berikut:
Dipenuhinya kewajiban secara normal oleh kedua belah pihakpersetujuan bersama kedua belah pihak untuk menghentikan kontrakpembatalan hukum kontrak. Ini jika muncul sebab yang masuk akal untuk mencegah dilaksanakannya kontrak atau penyelesaiannya, dan masing-masing pihak bisa menuntut pembatalannya.
AKUNTANSI UNTUK PENJUAL
Biaya perolehan istishna’ terdiri dari:
- Biaya langsung yaitu: bahan baku dan tenaga kerja langsung untuk membuat barang pesanan, atau tagihan produsen/kontraktor pada entitas untuk istishna’ paralel.
- Biaya tidak langsung adalah biaya overhead termasuk biaya akad dan praakad.
- Khusus untuk istishna’ paralel: seluruh biaya akibat produsen/ kontraktor tidak dapat memenuhi kewajiban jika ada.
Biaya perolehan/pengeluaran selama pembangunan atau tagihan yang diterima dari produsen/kontraktor diakui sebagai aset istishna’ dalam penyelesaian, jurnal melakukan pengeluaran untuk akad istishna’
Dr. Aset istishna’ dalam penyelesaian xxx
Cr. Persediaan, kas, utang, dll xxx
Untuk akun yang dikredit akan tergantung apa yang digunakan oleh perusahaan untuk memenuhi kewajiban akad tersebut.
Beban praakad diakui sebagai beban tangguhan dan diperhitungkan sebagai biaya istishna’ jika akad disepakati. Jika akad tidak disepakati maka biaya tersebut dibebankan pada periode berjalan.
Saat dikeluarkan biaya pra akad, dicatat:
Dr. Biaya Pra Akad Ditangguhkan xxx
Cr. Kas xxx
Jika Akad disepakati, maka dicatat:
Dr. Beban Istishna’ xxx
Cr. Biaya Pra Akad Ditangguhkan xxx
Jika Akad tidak disepakati, maka dicatat:
Dr. Beban xxx
Cr. Biaya Pra Akad Ditangguhkan xxx
Jika pembeli melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo dan penjual memberikan potongan, maka potongan tersebut sebagai pengurang pendapatan istishna’.
Pengakuan Pendapatan dapat diakui dengan 2 metode:
- Metode persentase penyelesaian, adalah sistem pengakuan pendapatan yang dilakukan seiring dengan proses penyelesaian berdasarkan akad istishna’.
- Metode akad selesai adalah sistem pengakuan pendapatan yang dilakukan ketika proses penyelesaian pekerjaan telah dilakukan.
Untuk metode persentase penyelesaian, pengakuan pendapatan dilakukan sejumlah bagian nilai akad yang sebanding dengan pekerjaan yang telah diselesaikan tersebut diakui sebagai pendapatan istishna’ pada periode yang bersangkutan.
Pendapatan diakui: berdasarkan persentase akad yang telah diselesaikan biasanya menggunakan dasar persentase pengeluaran biaya yang dilakukan dibandingkan dengan total biaya, kemudian persentase tersebut dikalikan dengan nilai akad.
Margin Keuntungan juga diakui berdasarkan cara yang sama dengan pendapatan.
Persentase penyelesaian = Biaya yang telah dikeluarkan
Total biaya untuk penyelesaian
Pengakuan Pendapatan = Persentase penyelesaian x Nilai Akad
Pengakuan Margin = Persentase penyelesaian x Nilai Margin
Dimana nilai margin tersebut adalah: Nilai Akad – Total Biaya
Untuk pengakuan pendapatan di tahun-tahun berikutnya (jika >1 tahun)
Pendapatan Tahun Berjalan = Pendapatan diakui s/d saat ini –Pendapatan yang telah diakui bagian margin keuntungan istishna’ yang diakui selama periode pelaporan ditambahkan kepada aset istishna’ dalam penyelesaian. Jurnal untuk pengakuan pendapatan dan margin keuntungan adalah:
Dr aset istishna’ dlm penyelesaian (margin keuntungan) xxx
Dr. Beban istishna’( biaya yang telah dikeluarkan) xxx
Cr. Pendapatan Istishna’ xxx
(pendapatan yg hrs diakui diperiode berjalan)
Untuk metode persentase penyelesaian, pada akhir periode harga pokok istishna’ diakui sebesar biaya istishna’ yang telah dikeluarkan sampai periode tersebut.
Untuk metode akad selesai tidak ada pengakuan pendapatan, harga pokok dan keuntungan sampai dengan pekerjaan telah dilakukan. Sehingga pendapatan diakui pada periode dimana pekerjaan telah selesai dilakukan.
Jika besar kemungkinan terjadi bahwa total biaya perolehan istishna’ akan melebihi pendapatan istishna’ maka taksiran kerugian harus segera diakui.
Pada saat penagihan (metode persentase penyelesaian & akad selesai):
Dr. Piutang Istishna’(sebesar nilai tunai) xxx
Cr. Termin Istishna’ xxx
Termin istishna’ tersebut akan disajikan sebagai akun pengurang dari akun Aset Istishna’ dalam penyelesaian.
Pada saat penerimaan tagihan, jurnal:
Dr. Kas (sebesar uang yang diterima) xxx
Cr. Piutang Usaha xxx
Jika akad Istishna’ dilakukan dengan pembayaran tangguh, maka pengakuan pendapatan dibagi menjadi 2 bagian:
Margin keuntungan pembuatan barang pesanan yang dihitungapabila istishna’ dilakukan tunai, akan diakui sesuai persentase.
Penyelesaian:
Dr. Aset istishna’ dlm penyelesaian (margin keuntungan) xxx
Dr. Beban istishna’ (biaya yang dikeluarkan) xxx
Cr. Pendapatan Istishna’ xxx
(pendapatan yg hrs diakui di periode berjalan)
Selisih antara nilai akad dan nilai tunai pada saat penyerahan diakuiselama periode pelunasan secara proporsional sesuai dgn pembayaran.- pada saat penandatanganan akad:
Dr. Piutang Istishna’(selisih Nilai Tunai & Nilai Akad) xxx
Cr. Pendapatan Istishna’ Tangguh xxx
- Pada saat pembayaran dan pengakuan pendapatan selisih nilai:
Dr. Pendapatan Istishna’ Tangguh (secara proporsional) xxx
Cr. Pendapatan Akad Istishna’ xxx
Dr. Piutang Istishna’(kas yang diterima) xxx
Cr. Kas xxx
Penyajian,
Penjual menyajikan dalam laporan keuangan hal-hal sebagai berikut:
a. Piutang istishna' yang berasal dari transaksi istishna' sebesar jumlah yang belum dilunasi oleh pembeli akhir.
b. Termin istishna' yang berasal dari transaksi istishna' sebesar jumlah tagihan termin penjual kepada pembeli akhir.
Pengungkapan,
Penjual mengungkapkan transaksi istishna' dalam laporan keuangan, tetapi tidak terbatas, pada:
a. metode akuntansi yang digunakan dalam pengukuran pendapatan kontrak istishna';
b. metode yang digunakan dalam penentuan persentase penyelesaian kontrak yang sedang berjalan;
c. rincian piutang istishna' berdasarkan jumlah, jangka waktu, dan kualitas piutang;
d. pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah.
AKUNTANSI UNTUK PEMBELI
Pembeli mengakui aset istishna’ dalam penyelesaian sebesar jumlah termin yang ditagih oleh penjual dan sekaligus mengakui utang istishna’ kepada penjual.
Dr. Aset istishna’ dalam penyelesaian xxx
Cr. Utang kepada Penjual xxx
Aset istishna’ yang diperoleh melalui transaksi istishna’ dengan pembayaran tangguh lebih dari satu tahun diakui sebesar: biaya perolehan tunai. Selisih antara harga beli yang disepakati dalam akad istishna’ tangguh dan biaya perolehan tunai diakui sebagai beban istishna’ tangguh.
Dr. Aset istishna’ dlm penyelesaian (nilai tunai) xxx
Dr. Beban istishna’ tangguh(selisih nilai tunai &harga beli) xxx
Cr. Utang kepada Penjual xxx
Beban istishna tangguhan diamortisasi secara proporsional sesuai dengan porsi pelunasan utang istishna’
Dr. Beban istishna’ xxx
Cr. Beban istishna’ tangguh xxx
Jika barang pesanan terlambat diserahkan karena kelalaian atau kesalahan penjual, mengakibatkan kerugian pembeli, maka kerugian tersebut dikurangkan dari garansi penyelesaian proyek yang telah diserahkan penjual.
Jika kerugian itu lebih besar dari garansi, maka selisihnya diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada penjual dan jika diperlukan dibentuk penyisihan kerugian piutang.
Dr. Piutang jatuh tempo kepada penjual xxx
Cr. Kerugian aset istishna’ xxx
Setelah sebelumnya pembeli mengakui adanya kerugian.
Jika pembeli menolak menerima barang pesanan karena tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak memperoleh kembali seluruh jumlah uang yang telah dibayarkan kepada penjual, maka jumlah yang belum diperoleh kembali diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada penjual dan jika diperlukan dibentuk penyisihan kerugian piutang.
Dr. Piutang jatuh tempo kepada penjual xxx
Cr. Aset istishna’ dalam penyelesaian xxx
Jika pembeli menerima barang pesanan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, maka barang pesanan tersebut diukur dengan nilai yang lebih rendah antara nilai wajar dan biaya perolehan. Selisih yang terjadi diakui sebagai kerugian pada periode berjalan.
Dr. Aset istishna’ dlm penyelesaian (nilai wajar) xxx
Dr. Kerugian xxx
Cr. Aset istishna’dlm penyelesaian (biaya perolehan) xxx
Penyajian,
Pembeli menyajikan dalam laporan keuangan hal-hal sebagai berikut:
a. Hutang ishtisna' sebesar tagihan dari produsen atau kontraktor yang belum dilunasi.
b. Aset istishna' dalam penyelesaian sebesar:
(i) persentase penyelesaian dari nilai kontrak penjualan kepada pembeli akhir, jika istishna' paralel; atau
(ii) kapitalisasi biaya perolehan, jika istishna'.
Pengungkapan,
Pembeli mengungkapkan transaksi istishna’ dalam laporan keuangan, tetapi tidak terbatas, pada:
- Rincian utang istishna’ berdasarkan jumlah dan jangka waktu;e
- Pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah.
PERBEDAAN AKAD ISTISHNA DAN AKAD SALAM
istishna' dan akad salam memiliki perbedaan.
Dari segi istilah/term yang digunakan untuk penamaan objek, bila akad salam disebut Muslam Fihi sedangkan akad istishna' disebut Mashnu.
Dilihat dari sisi harga, akad Salam dibayar langsung saat terjadi kontrak. Jadi ketika kamu hendak memesan suatu barang, kamu harus membayar langsung harga barang yang kamu pesan di awal ketika akad terjadi.
Sedangkan pada akad istishna, pembayaran bisa lebih fleksibel. Kamu bisa membayar pas diawal kontrak, bisa dengan cara diangsur, atau bisa dikemudian hari. Nah, inilah yang menjadi inti perbedaan antara akad istishna dengan akad salam.
Pada sisi sifat kontrak, akad salam memiliki sifat mengikat secara asli (thabi’i) sedangkan akad istishna memiliki sifat mengikat secara ikutan (taba’i). Apa maksudnya? Pada akad salam mengikat semua pihak sejak semula sedangkan istishna' menjadi pengikat untuk melindungi produsen sehingga tidak di tinggalkan begitu saja oleh konsumen secara tidak bertanggung jawab.
Selain itu, menurut Hasanuddin selaku sekretaris komisi fatwa DSN MUI menyebutkan bahwa perbedaan akad salam dengan akad istishna' adalah sifat barangnya. Dalam akad salam barangnya mesti sudah ada contohnya sedangkan dalam akad istishna barangnya masih berbentuk gambaran atau belum ada wujudnya.
SKEMA AKAD ISTISHNA'
(MENGGUNAKAN BANK SYARI'AH)
istishna' dan akad salam memiliki perbedaan.
Dari segi istilah/term yang digunakan untuk penamaan objek, bila akad salam disebut Muslam Fihi sedangkan akad istishna' disebut Mashnu.
Dilihat dari sisi harga, akad Salam dibayar langsung saat terjadi kontrak. Jadi ketika kamu hendak memesan suatu barang, kamu harus membayar langsung harga barang yang kamu pesan di awal ketika akad terjadi.
Sedangkan pada akad istishna, pembayaran bisa lebih fleksibel. Kamu bisa membayar pas diawal kontrak, bisa dengan cara diangsur, atau bisa dikemudian hari. Nah, inilah yang menjadi inti perbedaan antara akad istishna dengan akad salam.
Pada sisi sifat kontrak, akad salam memiliki sifat mengikat secara asli (thabi’i) sedangkan akad istishna memiliki sifat mengikat secara ikutan (taba’i). Apa maksudnya? Pada akad salam mengikat semua pihak sejak semula sedangkan istishna' menjadi pengikat untuk melindungi produsen sehingga tidak di tinggalkan begitu saja oleh konsumen secara tidak bertanggung jawab.
Selain itu, menurut Hasanuddin selaku sekretaris komisi fatwa DSN MUI menyebutkan bahwa perbedaan akad salam dengan akad istishna' adalah sifat barangnya. Dalam akad salam barangnya mesti sudah ada contohnya sedangkan dalam akad istishna barangnya masih berbentuk gambaran atau belum ada wujudnya.
SKEMA AKAD ISTISHNA'
(MENGGUNAKAN BANK SYARI'AH)
Gambar di atas adalah skema akad istishna' dimana bank syariah diposisikan sebagai penjual. Dalam hal ini nasabah memesan barang yang sesuai spesifikasi kepada bank. Ketika sepakat, bank memesan barang tersebut kepada produsen pembuat. Sembari barang tersebut dibuat, Nasabah membayar uang kepada bank bisa dengan cara bayar diawal, dicicil ataupun diakhir. Ketika barang tersebut jadi maka barang dikirimkan langsung kepada nasabah pemesan.
Praktek Akad Istishna' dalam Kehidupan Sehari-hari
Akad istishna sering diterapkan pada produk-produk yang sifatnya untuk konstruksi seperti bahan bangunan ataupun furniture. Sedangkan akad salam lebih sering digunakan untuk produk-produk seperti buah-buahan dan sebagainya. Mengapa berbeda? Karena pada produk buah-buahan, contoh buah tersebut sudah pernah ada.
Adapun karena jumlahnya terbatas maka perlu dipesan terlebih dahulu. Ditambah penjual tidak perlu membuatkannya terlebih dahulu apalagi sampai menuruti spesifikasi yang diminta pembeli karena buah pada umumnya memiliki bentuk yang sama.
Ditambah penjual tidak perlu mem-buatkannya terlebih dahulu apalagi sampai menuruti spesifikasi yang diminta pembeli karena buah pada umumnya memiliki bentuk yang sama.
Penjual yang merupakan petani hanya perlu menanamkan bibit tanaman yang dipesan kemudian dirawat sampai tanaman tersebut menumbuhkan buah yang kemudian akan diserahkan kepada pembeli. Lain halnya dengan barang-barang seperti furniture yang mana pembeli perlu memberikan secara spesifik barang furniture yang dibutuhkan.
Misal, kalau ia memerlukan sebuah lemari maka pembeli harus menyebutkan secara jelas seperti jumlah pintu lemari, ada kaca atau enggak dan sebagainya. Setelah spesifikasi disepakati maka pembeli bisa menyerahkan uangnya langsung, belakangan setelah barangnya jadi atau dengan cara dicicil.
DAFTAR PUSTAKA
Nurhayati, Sri dan Wasilah. 2009. Akuntansi Keuangan Syariah Edisi 2 Revisi. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Bermanfaat
BalasHapusBagus
BalasHapusMantap
BalasHapusMantulll
BalasHapusSangat menarik untuk dibaca
BalasHapus