Assalamualaikum wr.wb..
Selamat datang di Blog aku..
Nah pada kesempatan kali ini aku akan menjelaskan tentang "AKAD MUSYARAKAH"
Yuk membaca dan semoga tulisan aku ini bermanfaat buat kalian ya temen-temen hehe..
PENGERTIAN MUSYARAKAH
- Menurut Bahasa: al-syirkah/al-ikhtilath (percampuran) atau persekutuan dua orang atau lebih, sehingga antara masing-masing sulit dibedakan atau tidak dapat dipisahkan. Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana.
KARAKTERISTIK AKAD MUSYARAKAH
- Modal musyarakah dapat diberikan dalam bentuk kas, setara kas, atau aktiva non-kas, termasuk aktiva tidak berwujud seperti lisensi dan hak paten yang sesuai dengan syariah. Setiap mitra harus memberi kontribusi dalam modal dan pekerjaan.
- Keuntungan atau pendapatan musyarakah dibagi di antara mitra musyarakah berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian musyarakah dibagi diantara mitra musyarakah secara proporsional ber-dasarkan modal yang disetorkan. Keuntungan dibagi menggunakan nisbah yang disepakati dan menggunakan nilai realisasi keuntungan.
- Jaminan Modal, dalam pembiayaan musyarakah setiap mitra tidak dapat menjamin modal mitra lainnya, namun setiap mitra dapat meminta mitra lainnya untuk menyediakan jaminan atas kelalaian atau kesalahan yang di sengaja.
- Perjanjian, untuk menghindari per-sengketaan di kemudian hari, sebaiknya akad kerjasama dibuat secara tertulis dan dihadiri para saksi. Akad atau perjanjian tersebut harus mencakup berbagai aspek antara lain terkait dengan besaran modal dan penggunaannya (tujuan usaha musyarakah), pembagian kerja diantara mitra, nisbah yang digunakan sebagai dasar pembagian laba, periode pembagian laba dan lain sebagainya.
- Persengketaan, apabila terjadi perselisihan diantara dua belah pihak maka dapat diselesaikan secara musyawarah diantara mereka berdua atau melalui badan arbitrase syari’ah.
HIKMAH AKAD MUSYARAKAH
Dalam musyarakah dapat ditemukan nilai ajaran Islam tentang ta’awun (gotong royong), ukhuwah (persaudaraan) dan keadilan. Keadilan sangat terasa ketika penentuan nisbah untuk pembagian keuntungan yang bisa saja berbeda dari porsi modal karena disesuaikan oleh faktor lain selain modal misalnya keahlian, ketersediaan waktu dan sebagainya. Selain itu keuntungan yang dibagikan kepada pemilik modal merupakan keuntungan riil, bukan merupakan nilai nominal yang telah ditetapkan sebelumnya seperti bunga/riba. Prinsip keadilan juga terasa ketika hanya orang yang punya modal saja yang dapat dibebankan/menanggung resiko finansial.
SIFAT MUSYARAKAH
- Musyarakah Permanen, dalam musyarakah permanen bagian modal setiap mitra ditentukan saat akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad.
- Musyarakah Menurun, dalam musyarakah menurun, bagian modal salah satu mitra akan dialihkan secara bertahap kepada mitra lain, sehingga pada akhir akad mitra yang lain akan memiliki usaha tersebut secara penuh.
JENIS MUSYARAKAH
1. Syirkah Al Milk
Syirkah Al Milk merupakan kepemilikan bersama dan keberadaannya muncul apabila dua orang atau lebih memperoleh kepemilikan bersama (joint ownership) atas suatu kekayaan (asset) tanpa telah membuat perjanjian kemitraan yang resmi.
- Apabila harta bersama (warisan/ hibah/ wasiat) dapat dibagi, namun para mitra memutuskan untuk tetap memilikinya bersama, maka syirkah Al Milk tersebut bersifat ikhtiari (sukarela/voluntary).
- Apabila barang tersebut tidak dapat dibagi-bagi dan mereka terpaksa harus memilikinya bersama, maka syirkah Al Milk tersebut bersifat jabari (tidak sukarela/involuntary atau terpaksa).
2. Syirkah Al ’uqud (kontrak)
Syirkah Al ’uqud (kontrak) yaitu kemitraan yang tercipta dengan kesepakatan dua orang atau lebih untuk bekerjasama dalam mencapai tujuan tertentu. Setiap mitra dapat berkontribusi dengan modal/modal dan atau kerja, serta berbagi keuntungan dan kerugian.
Syirkah jenis ini dapat dianggap sebagai kemitraan yang sesungguhnya, karena para pihak yang bersangkutan secara sukarela berkeinginan untuk membuat suatu kerjasama investasi dan berbagi untung dan risiko.
Syirkah jenis ini dapat dianggap sebagai kemitraan yang sesungguhnya, karena para pihak yang bersangkutan secara sukarela berkeinginan untuk membuat suatu kerjasama investasi dan berbagi untung dan risiko.
Berbeda dengan syirkah al milk, dalam kerjasama jenis ini setiap mitra dapat bertindak sebagai wakil dari pihak lainnya.
Syirkah Al’uqud dibagi menjadi:
A. Syirkah Abdan
B. Syirkah Wujuh
C. Syirkah ‘Inan
D. Syirkah Mufawwadhah
A. Syirkah Abdan
Syirkah abdan (syirkah fisik)/syirkah a’mal (syirkah kerja)/ syirkah shanaa’i (syirkah para tukang)/ syirkah taqabbul (syirkah penerimaan).
Merupakan bentuk syirkah antara dua pihak atau lebih dari kalangan pekerja/profesional dimana mereka sepakat untuk bekerja sama mengerjakan suatu pekerjaan dan berbagi penghasilan yang diterima.
Contoh: kerjasama antara para akuntan, dokter, ahli hukum, tukang jahit, tukang bangunan dan lainnya.
B. Syirkah Wujuh
Syirkah Wujudu yaitu kerjasama antara dua pihak di mana masing-masing pihak sama sekali tidak menyertakan modal. Mereka menjalankan usahanya berdasar kan kepercayaan pihak ketiga. Setiap mitra menyumbangkan nama baik, reputasi, credit worthiness tanpa menyetorkan modal.
C. Syirkah ’inan
Syirkah ’inan yaitu sebuah persekutuan di mana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya adalah tidak sama, baik dalam hal modal maupun pekerjaan.
Setiap mitra bertindak sebagai agen untuk kepentingan pihak lain (mutual agency), karena tindakan yang dilakukan atas nama mitra lain harus berdasarkan pengakuan hukum.
D. Syirkah mufawwadhah
Syirkah mufawwadhah yaitu sebuah persekutuan di mana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya harus sama, baik dalam hal modal, pekerjaan, agama, keuntungan maupun resiko kerugian.
Bentuk syirkah ini mirip seperti firma, namun dalam firma jumlah modal yang disetorkan tidak harus sama.
DASAR SYARIAH
1. Al Qur’an
Maka mereka berserikat pada sepertiga.” (QS.an-Nisa:12)
”Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat dzalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh.” QS.Shad:24
2. As Sunnah
Hadits Qudsi dari Abu Hurairah: ”Aku (Allah) adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat, sepanjang salah seorang dari keduanya tidak berkhianat terhadap lainnya. Apabila seseorang berkhianat terhadap lainnya maka Aku keluar dari keduanya.” (HR.Abu Dawud dan al-Hakim dari Abu Hurairah).
RUKUN MUSYARAKAH
- Pelaku (para mitra)
- Obyek musyarakah
- Persetujuan kedua belah pihak (ijab-qabul)
- Nisbah keuntungan
KETENTUAN SYARIAH
1. Pelaku
a) Para mitra harus cakap hukum
b) Setiap mitra dianggap sebagai wakil dari mitra lain dan dari usaha kerjasama.
2. Obyek Musyarakah
a) Modal
- Modal yang diberikan harus tunai.
- Modal yang diserahkan dapat berupa uang tunai, emas, perak, atau aset perdagangan.
- Jika modal dalam bentuk non kas, maka harus menggunakan nilai tunainya.
- Modalnya yang diserahkan oleh setiap mitra harus dicampur.
- Dalam kondisi normal, setiap mitra memiliki hak untuk mengelola aset kemitraan.
- Mitra tidak boleh meminjam uang atas nama usaha musyarakah, demikian juga meminjamkan uang kepada pihak ketiga
- Seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan modal itu untuk kepentingannya sendiri
- Pada prinsipnya dalam musyarakah tidak boleh ada penjaminan modal.
- Modal yang ditanamkan tidak boleh digunakan untuk membiayai proyek atau investasi yang dilarang oleh syariah.
b) Kerja
- Partisipasi para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah
- Tidak dibenarkan bila salah seorang di antara mitra menyatakan tidak ikut serta menangani pekerjaan dalam kemitraan tersebut.
- Porsi kerja antara satu mitra dengan mitra lainnya tidak harus sama.
- Setiap mitra bekerja atas nama pribadi atau mewakili mitranya.
- Para mitra harus menjalankan usaha sesuai dengan syariah.
- Seorang mitra yang melaksanakan pekerjaan di luar wilayah tugas yang ia sepakati, berhak mempekerjakan orang lain untuk menangani pekerjaan tersebut.
- Jika seorang mitra mempekerjakan pekerja lain untuk melaksanakan tugas yang menjadi bagiannya, biaya yang timbul harus ditanggungnya sendiri.
3. Persetujuan kedua belah pihak (ijab-qabul) Akad dapat dilakukan secara lisan atau secara tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern. Namun bentuk perjanjian musyarakah secara tertulis lebih baik dengan disaksikan oleh saksi-saksi yang memenuhi syarat untuk menghindari persengketaan di kemudian hari.
4. Nisbah
- Nisbah diperlukan untuk pembagian keuntungan dan harus disepakati oleh para mitra diawal akad.
- Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
- Keuntungan harus dapat dikuantifikasi dan ditentukan dasar perhitungan keuntungan.
- Keuntungan yang dibagikan tidak boleh menggunakan nilai proyeksi akan tetapi harus menggunakan nilai realisasi keuntungan.
- Mitra tidak dapat menentukan bagian keuntungannya sendiri dengan menyatakan nilai nominal tertentu.
- Pada prinsipnya keuntungan milik para mitra namun. Di perbolehkan me-ngalokasikan keuntungan untuk pihak ketiga bila disepakati.
Kerugian
kerugian akan dibagi secara proporsional sesuai dengan porsi modal dari masing masing mitra.
BERAKHIRNYA AKAD MUSYARAKAH
Jika :
- Salah seorang mitra menghentikan akad,
- Salah seorang mitra meninggal, atau hilang akal Dalam hal ini mitra yang meninggal atau hilang akal dapat digantikan oleh salah seorang ahli warisnya yang cakap hukum (baligh dan berakal sehat) apabila disetujui oleh semua ahli waris lain dan mitra lainnya.
- modal musyarakah hilang/habis.
Penentuan Nisbah
1. Pembagian keuntungan proporsional sesuai modal
Menurut pendapat ini, keuntungan harus dibagi di antara para mitra secara proporsional sesuai modal yang disetorkan, tanpa memandang apakah jumlah pekerjaan yang dilaksanakan oleh para mitra sama ataupun tidak sama. Apabila salah satu pihak menyetorkan modal lebih besar, maka pihak tersebut akan mendapatkan proporsi laba yang lebih besar.
2. Pembagian keuntungan tidak proporsional dengan modal
Menurut pendapat ini, dalam penentuan nisbah yang dipertimbangkan bukan hanya modal yang disetorkan, tapi juga tanggung jawab, pengalaman, kompetensi atau waktu kerja yang lebih panjang.
AKUNTANSI UNTUK MITRA AKTIF/PASIF
Pengakuan Investasi Musyarakah
Investasi musyarakah diakui pada saat penyerahan kas atau aset nonkas untuk usaha musyarakah.
Pengukuran investasi musyarakah:
Pencatatan ketika mitra aktif mengeluarkan biaya pra akad:
Dr. Uang muka akad xxx
Cr. Kas xxx
Apabila mitra lain sepakat biaya ini dianggap sebagai bagian investasi musyarakah
Dr. Investasi musyarakah xxx
Cr. Uang muka akad xxx
Apabila mitra lain tidak setuju biaya ini dianggap sebagai bagian investasi musyarakah
Dr. Beban Musyarakah xxx
Cr. Uang muka akad xxx
apabila investasi dalam bentuk kas akan dinilai sebesar jumlah yang diserahkan, dan dicatat:
Dr. Investasi Musyarakah – Kas xxx
Cr. Kas xxx
Pencatatan yang dilakukan jika nilai wajar asset non kas yang diserahkan lebih besar dari nilai buku, maka selisihnya akan dicatat dalam akun selisih penilaian asset musyarakah:
Dr. Investasi Musyarakah xxx
Dr. Akumulasi Penyusutan xxx
Cr. Selisih penilaian aset musyarakah xxx
Cr. Aset non kas xxx
Pencatatan amortisasi selisih penilaian asset musyarakah adalah sebagai berikut:
Dr. Selisih penilaian asset musyarakah xxx
Cr. Keuntungan xxx
Pencatatan yang dilakukan jika nilai wajar asset non kas yang diserahkan lebih kecil dari nilai buku, maka selisihnya dicatat sebagai kerugian:
Dr. Investasi Musyarakah xxx
Dr. Akumulasi Penyusutan xxx
Dr. Kerugian xxx
Cr. Aset non kas xxx
Apabila investasi dalam bentuk aset non-kas dan diakhir akad akan diterima kembali maka atas aset nonkas musyarakah disusutkan berdasarkan nilai wajar tersebut.
Dr. Beban Depresiasi xxx
Cr. Akumulasi Depresiasi xxx
Apabila dari investasi musyarakah diperoleh
keuntungan Jurnal:
Dr. Kas/Piutang xxx
Cr. Pendapatan investasi musyarakah xxx
Apabila dari investasi yang dilakukan rugi, jurnal:
Dr. Kerugian xxx
Cr. Penyisihan Kerugian xxx
Apabila modal investasi yang diserahkan berupa aset non-kas, dan diakhir akad dikembalikan dalam bentuk kas sebesar nilai wajar aset non kas yang disepakati ketika aset tersebut diserahkan. Ketika akad musyarakah berakhir, aset nonkas akan dilikuidasi/dijual terlebih dahulu dan keuntungan atau kerugian dari penjualan aktiva ini (selisih antara nilai buku dengan nilai jual) didistribusikan pada setiap mitra sesuai kesepakatan.
Jika untung maka akan dicatat:
Dr. Piutang xxx
Cr. Pendapatan xxx
Jika rugi, akan dicatat:
Dr. Kerugian xxx
Cr Penyisihan Kerugian xxx
Pencatatan di akhir akad:
1. Apabila modal investasi yang diserahkan berupa kas:
- Jika tidak ada kerugian, Jurnal:
Dr. Kas xxx
Cr. Investasi Musyarakah xxx
- Jika ada kerugian, jurnal:
Dr. Kas xxx
Dr. Penyisihan kerugian xxx
Cr. Investasi Musyarakah xxx
2. Apabila modal investasi berupa aset nonkas, dan dikembalikan dalam bentuk aset non kas yang sama pada akhir akad:
- Jika tidak ada kerugian, jurnal:
Dr. Aset non-kas xxx
Cr. Investasi Musyarakah xxx
- Jika ada kerugian, maka perusahaan harus menyetorkan uang sebesar nilai kerugian, jurnal:
Dr. Penyisihan kerugian xxx
Cr. Kas xxx
Dr. Aset non kas xxx
Cr. Investasi Musyarakah xxx
3. Apabila modal investasi berupa aset nonkas, dan dikembalikan dalam bentuk kas sebesar nilai wajar ketika aset non kas diserahkan,
- Jika tidak ada penyisihan kerugian dan penjualan aset nonkas menghasilkan keuntungan;
Dr. Kas xxx
Cr. Investasi Musyarakah xxx
Cr.Piutang xxx
- Jika ada penyisihan kerugian dan penjualan aset nonkas menghasilkan keuntungan:
Dr. Kas xxx
Dr Penyisihan Kerugian xxx
Cr. Investasi Musyarakah xxx
Cr. Piutang xxx
Penyajian:
Mitra pasif menyajikan hal-hal sebagai berikut yang terkait dengan usaha musyarakah dalam
laporan keuangan:
(a) Kas atau aset nonkas yang disisihkan oleh mitra aktif disajikan sebagai investasi musyarakah
(b) Keuntungan tangguhan dari selisih penilaian
aset nonkas yang diserahkan pada nilai wajar disajikan sebagai pos lawan (contra account) dari investasi musyarakah.
AKUNTANSI UNTUK PENGELOLA DANA
1. Pengukuran investasi musyarakah:
Dr. Uang muka akad xxx
Cr. Kas xxx
2. Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah (misalnya, biaya studi kelayakan) tidak dapat diakui sebagai bagian investasi musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra.
Apabila mitra lain sepakat biaya ini dianggap sebagai bagian investasi musyarakah
Dr. Investasi musyarakah xxx
Cr. Uang muka akad xxx
Apabila mitra lain tidak setuju biaya ini dianggap sebagai bagian investasi musyarakah
Dr. Beban xxx
Cr. Uang muka akad xxx
Penerimaan dana musyarakah dari mitra pasif atau mitra aktif diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar:
(a) Jumlah yang diterima untuk pe-nerimaan dalam bentuk kas,
Jurnal:
Dr. Kas xxx
Cr. Dana syirkah Temporer xxx
dana syirkah temporer harus dipisahkan (dalam bentuk sub ledger) antara dana yang berasal dari mitra aktif atau mitra pasif.
(b) nilai wajar untuk penerimaan dalam bentuk aset nonkas,
Jurnal:
Dr. Aset non-kas xxx
Cr. Dana Syirkah Temporer xxx
Apabila diakhir akad aset nonkas tidak dikembalikan maka yang mencatat beban depresiasi adalah usaha musyarakah atas dasar nilai wajar dan disusutkan selama masa akad atau selama umur ekonomis.
Sedangkan jika dikembalikan, yang mencatat beban depresiasi adalah mitra yang menyerahkan aset nonkas sebagai modal investasinya.
Dr. Beban Depresiasi xxx
Cr. Akumulasi Depresiasi xxx
Sebelum pembagian laba, pengelola akan mengakui pendapatan dan beban dimana dicatat dengan cara yang tidak berbeda dengan akuntansi konvensional.
Jurnal penutup:
Dr. Pendapatan xxx
Cr. Beban xxx
Cr. Pendapatan yang belum dibagikan xxx
Pencatatan untuk pembagian laba untuk mitra aktif/pasif:
Dr. Beban bagi hasil xxx
Cr. Utang xxx
Pada saat pembagian laba tersebut dibagikan
Dr. Utang xxx
Cr. Kas xxx
Pada akhir periode, akun pendapatan yang belum dibagikan dan beban bagi hasil ditutup. Jurnal:
Dr. Pendapatan belum dibagihasilkan xxx
Cr. Beban bagi hasil xxx
Jika pengelola mengakui adanya kerugian, jurnal penutup:
Dr. Pendapatan xxx
Dr. Kerugian yang belum dialokasikan xxx
Cr. Beban xxx
Untuk pengakuan pendisitribusian kerugian,
Jurnal:
Dr. Penyisihan kerugian xxx
Cr Kerugian yang belum dialokasikan xxx
Pencatatan yang dilakukan pada akhir akad:
1. Apabila dana investasi yang diserahkan kas, jurnal:
Dr. Dana Syirkah Temporer xxx
Cr. Kas xxx
Cr. Penyisihan Kerugian xxx
2. Apabila dana investasi yang diserahkan berupa aset non-kas, dan diakhir akad dikembalikan,
jurnal:
Dr. Dana Syirkah Temporer xxx
Cr. Aset nonkas xxx
Jika aset harus dikembalikan, dan terjadi kerugian maka harus menyerahkan kas untuk menutup kerugian.
Jurnal:
Dr. Kas xxx
Cr. Penyisihan Kerugian xxx
3. Apabila modal investasi yang diserahkan berupa aset non-kas, dan diakhir akad dikembalikan dalam bentuk kas, maka aset nonkas harus dilikuidasi/dijual terlebih dahulu dan keuntungan atau kerugian dari penjualan aktiva didistribusikan pada setiap mitra sesuai kesepakatan. Jika penjualan menghasilkan keuntungan:
Dr. Kas xxx
Dr. Akumulasi Depresiasi xxx
Cr. Aset non kas xxx
Cr. Keuntungan xxx
Dr. Keuntungan xxx
Cr. Utang xxx
Jika penjualan tersebut menghasilkan kerugian:
Dr. Kas xxx
Dr. Akumulasi Depresiasi xxx
Dr. Kerugian xxx
Cr. Aset non kas xxx
Dr. Piutang xxx
Cr. Kerugian xxx
4. Ketika Pelunasan, asumsi tidak ada penyisihan kerugian dan dari penjualan aset non-kas mengalami kerugian:
Dr. Dana Syirkah Temporer xxx
Cr. Kas xxx
Cr. Piutang xxx
Ketika Pelunasan, asumsi ada penyisihan kerugian dan dari penjualan aset non-kas mengalami kerugian:
Dr. Dana Syirkah Temporer xxx
Cr. Kas/Kewajiban xxx
Cr. Piutang xxx
Cr. Penyisihan Kerugian xxx
Bagian mitra aktif atas investasi musyarakah
menurun (dengan pengembalian modal mitra secara bertahap) dinilai sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset nonkas yang diserahkan untuk usaha musyarakah pada awal akad ditambah dengan jumlah modal syirkah temporer yang telah dikembalikan kepada mitra pasif, dan dikurangi kerugian (jika ada).
Penyajian
Pengelola menyajikan hal-hal sebagai berikut yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan:
(a) Kas atau aset nonkas yang disisihkan oleh mitra aktif dan yang diterima dari mitra pasif disajikan sebagai investasi musyarakah;
(b) Aset musyarakah yang diterima dari mitra pasif disajikan sebagai unsur dana syirkah temporer;
(c) Selisih penilaian aset musyarakah, disajikan sebagai unsur ekuitas.
Pengungkapan
Mitra mengungkapkan hal-hal yang terkait transaksi musyarakah, tetapi tidak terbatas, pada:
(a) isi kesepakatan utama usaha musyarakah, seperti porsi dana, pembagian hasil usaha,aktivitas usaha musyarakah, dan lain-lain;
(b) pengelola usaha, jika tidak ada mitra aktif; dan
(c) pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah.
SKEMA AKAD MUSYARAKAH
Gambar di atas merupakan sebuah skema atas transaksi yang menggunakan akad musyarakah. Penjelasan atas skema tersebut adalah sebagai berikut:
Nasabah mengajukan pembiyaan kepada bank dengan akad musyarakah untuk mendapatkan tambahan modal.
Antara nasabah dan bank saling berkontribusi dalam usaha ini. Dalam hal ini antara kedua belah pihak saling bekerja sama dalam mengelola usaha yang mana keuntunganya dibagi sesuai kesepakatan. Jika terjadi kerugian maka di tanggung bersama sama dan tidak ada pihak yang dirugikan.
DAFTAR PUSTAKA
Nurhayati, Sri dan Wasilah. 2009. Akuntansi Keuangan Syariah Edisi 2 Revisi. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Bagus
BalasHapusGood
BalasHapusgood job
BalasHapusVery good
BalasHapusDitunggu blog" selanjutnya
BalasHapusSangat bagus
BalasHapus