Jumat, 01 Mei 2020

Asuransi Syariah: Pengertian, Prinsip, Sumber Hukum Asuransi Syariah, Perbedaan antara Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional dan Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia

Assalamualaikum wr.wb..
Selamat datang di Blog aku..
Nah pada kesempatan kali ini aku akan menjelaskan tentang "ASURANSI SYARIAH" 
Yuk membaca dan semoga tulisan aku ini bermanfaat buat kalian ya temen-temen hehe..


PENGERTIAN ASURANSI SYARIAH
Asuransi syariah atau yang lebih dikenal dengan at-ta’min, takaful,  atau tadhamun adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui inventasi dalam bentuk asset atau tabarru’ memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Prinsip dasar asuransi syariah adalah mengajak kepada setiap peserta untuk saling menjalin kerjasam peserta terhadap ssesuatu yang meringankan terhadap bencana yang menimpa.

Asuransi syariah disebut juga dengan asuransi ta’awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu, atas dasar prinsip syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta.

Menurut fatwa DSN.No.21/DSN-MUI-X/2001. Asurani syariah (ta’min,takafur atau tadhangun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset/tabarru’ yang memberikan pola pengambilan untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariat.

KONSEP ASURANSI SYARIAH
Konsep asuransi syariah didasarkan pada Alquran surat Almaa’idah ayat 2 yang artinya: “ tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran " pelanggaran”.

Berdasarkan  konsep tersebut, kemudian dewan syariah nasional majelis ulama indonesia (MUI) memberikan pengertian tentang asuransi syariah pasal 1 ayat 1 Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.21/DSN-MUI/X/2001,menetapkan bahwa:
”Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.”

M.Syakir Sula (2004,hlm 293) menegaskan bahwa konsep asuransi syariah adalah suatu konsep di mana terjadi saling memikul risiko diantara sesama peserta sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang muncul. Saling pukul risiko ini dilakukan atas dasar saling menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru' atau dana kebajikan (derma) yang tujuannya untuk menanggung risiko. 

  Dalam sistem operasional, asuransi syari’ah telah terhindar dari hal-hal yang diharamkan oleh para ulama, yaitu gharar, maisir, dan riba.

PRINSIP ASURANSI SYARIAH
  • Dibangun atas dasar kerjasama (ta’awun) 
  • Asuransi syariat tidak bersifat mu ’awadhoh, tetapi  tabrru’ atau Mudharabah.
  • Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah (pemberian) oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut syariat.
  • Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan harus disertai dengan niat membantu demi menegakkan prinsip ukhuwah
  • Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akantetapi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut izin yang diberikan oleh jamaah.
  • Apabila uang itu akan dikembangkan maka harus dijalankan menurut aturan syar’i
  • Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong menolong). Dimana nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengan mengalami kesulitan.
  • Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syari’ah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah).
  • Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegangamana untuk mengelolanya.
  • Bila ada peserta yang terkena musibah untuk pembayaran klaim nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru’ (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diiklaskan untuk keperluan tolong menolong.
  • Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah salaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola dengan prinsip bagi hasil.
  • Adanya dewan pengawas syariah dalam perusahaan asuransi syariah yang merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemenn produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat islam. (Abdul aziz 2010.hlm 192).

SUMBER HUKUM ASURANSI SYARIAH
Sumber hukum material asuransi syariah adalah syariah islam, sedangkan sumber syariah islam adalah alquran, Hadis, Ijma (ijtihad), Fatwa sahabat rasul,Qiyas, Istihsan, dan Urf (tradisi). Alquran dan hadis merupakan sumber utama hukum islam, namun dalam menetapkan prinsip-prinsip maupun praktik dan operasional asuransi syariah, parameter yang senantiasa menjadi rujukan adalah syariah islam (Muhammad Syakir Sula, 2004,hlm,296).

Oleh karena itu pengaturan tentang asuransi syariah boleh didasarkan pada Ijma (ijtihad). Penetapan hukum dengan metode Ijma (ijtihad) dapat menggunakan beberapa cara, antara lain”
  1. Melalukan interpretasi atau penafsiran hukum secara analogi (qiyas), yaitu dengan cara mencari perbandingannya atau pengibaratannya..
  2. Untuk kemaslahatan umum (maslahah mursalah), yang bertumpu pada per-timbangan menarik manfaat dan menghindarkan mudharat.
  3. Meninggalkan dalil-dalil khusus dan menggunakan dalil-dalil umum yang dipandang lebih kuat (Istihsan).
  4. Dengan cara melestarikan berlakuknya ketentuan asal yang ada, kecuali terdapat dalil yang menetukan lain (Istish-ab).
  5. Mengukuhkan berlakunya adat kebiasaan yang tidak berlawanan dengan ketentuan syariah.

      Keberadaan asuransi syariah saat ini tidak dilarang undang-undang yang berlaku, yaitu undang-undang Nomor 2 tahun 1992 tentang perasuransian. Malahan, pemerintah telah mengeluarkan keputusan-keputusan yang berkenaan dengan asuransi, termasuk asuransi syariah yaitu sebagai berikut:
  1. Keputusan menteri keuangan republik indonesia No.424/KMK.06/2003 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
  2. Keputusan menteri keuangan republik indonesia No.426/KMK.06/2003 tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan reasuransi.
  3. Keputusan dirjen Lembaga keuangan No.Kep. 4499/LK/2000 tentang jenis, penilaian, dan pembatasan Investasi perusahaan Asuransi dan perusahaan Reasuransi dengan sistem syariah.
Kehadiran asuransi syariah diawali dengan beroperasinya bank syariah. Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan dan ketentuan pelaksanaan bank syariah. Pada saat ini bank syariah membutuhkan jasa asuransi syariah guna mendukung permodalan dan investasi dana. Pada tanggal 27 juli 1993, ICMI melalui yayasan abdi bangsa bersama Bank Muamalat Indonesia (BMI), dan perusahaan asuransi tugu mandiri sepakat memprakarsai pendirian asuransi takaful dengan menyusun tim pembentukan asuransi takaful Indonesia (tepat).

Sebagai realisasi kesepakatan tersebut, didirikanlah PT Syarikat Takaful Indonesia sebagai Holding Company dan dua anak perusahaan yaitu PT asuransi Takafulkeluarga (asuransi jiwa) dan PT asuransi Takaful umum (asuransi kerugian). Pembentukan dua anak perusahaan tersebut, dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan pasal 3 undang-undang nomor 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian, yang mana perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi kerugian harus berdiri terpisah.

PERBEDAAN ASURANSI SYARIAH DAN KONVENSIONAL
Hadirnya asuransi syariah tentunya  menjadikannya beda dengan asuransi  konvensional. Ada banyak sisi yang bisa dilihat dari perbedaan antara konvensional dan syariah. Apa saja perbedaan tersebut?

1. Pengelolaan Risiko
Pada Asuransi Syariah sekumpulan orang akan saling membantu dan tolong menolong, saling menjamin dan bekerja sama dengan cara mengumpulkan dana hibah (tabarru) ini disebut risk sharing. Apa itu risk sharing? Risk sharing adalah sebuah risiko yang dibebankan/dibagi kepada perusahaan dan peserta asuransi itu sendiri.

Sedangkan asuransi konvensional mem-berlakukan sistem risk transfer. Ini adalah konsep di mana risiko di pindahkan atau dibebankan oleh tertanggung (peserta asuransi) kepada pihak perusahaan asuransi yang bertindak sebagi penanggung di dalam perjanjian asuransi tersebut.

Gampangnya kalau asuransi syariah, risiko ditanggung bersama dengan melibatkan seluruh peserta asuransi sedangkan pada asuransi konvensional risiko ditanggung oleh si perusahaan asuransi itu sendiri.

2. Pengelolaan Dana
Dalam hal pengelolaan dana, asuransi syariah lebih transparan dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk mendatangkan keuntungan bagi para pemegang polis asuransi itu sendiri.

Sedangkan pada asuransi konvensional akan menentukan jumlah besaran premi dan berbagai biaya lainnya yang ditujukan untuk menghasilkan pendapatan dan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi perusahaan itu sendiri atau dalam ekonomi mainstream disebut maximizing profit.

3. Sistem Perjanjian
Sistem perjanjian di sini dapat dikatakan sebagai akad. Di dalam asuransi syariah akad yang digunakan hanya akad hibah (tabarru) yang didasarkan pada sistem syariah dan dipastikan halal.
Sedangkan di dalam asuransi konvensional akad yang dilakukan cenderung sama dengan perjanjian jual beli. Karena pada dasarnya asuransi konvensional dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.

4. Kepemilikan Dana
Dana di Asuransi Syariah adalah milik bersama di mana perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pengelola dana saja.

Sedangkan pada asuransi konvensional, premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi adalah milik perusahaan asuransi tersebut, yang mana dalam hal ini perusahaan asuransi akan memiliki kewenangan penuh terhadap pengelolaan dan pengalokasian dana asuransi.

5. Pembagian Keuntungan
Di dalam asuransi syariah, semua keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan terkait dengan dana asuransi, akan dibagikan kepada semua peserta asuransi  tersebut.
Sedangkan asuransi konvensional, seluruh keuntungan yang didapatkan akan menjadi hak milik perusahaan asuransi tersebut.

6. Kewajiban Zakat
Perusahaan asuransi syariah mewajibkan pesertanya untuk membayar zakat yang jumlahnya akan disesuaikan dengan besarnya keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan sedangkan asuransi konvensional dalam sistem yang dibangunnya tidak menerapkan zakat sebagai kewajiban yang harus dibayarkan.

7. Klaim dan Layanan
Di dalam asuransi syariah, peserta bisa memanfaatkan perlindungan biaya rawat inap di rumah sakit untuk semua anggota keluarga. Di sini diterapkan sistem penggunaan kartu (cashless) dan membayar semua tagihan yang timbul. Satu polis asuransi digunakan untuk semua anggota keluarga, sehingga premi yang dikenakan oleh asuransi syariah juga akan lebih ringan.

Hal ini tidak berlaku dalam asuransi konvensional, di mana setiap orang akan memiliki polis sendiri dan premi yang dikenakan tentu akan lebih tinggi.

Dalam perkara klaim, asuransi syariah juga memungkinkan kamu untuk bisa melakukan double claim sehingga kamu akan tetap mendapatkan klaim yang kamu ajukan meskipun kamu telah mendapatkannya melalui asuransi yang lain.

8. Pengawasan
Pada asuransi syariah, pengawasan dilakukan oleh DSN MUI dalam bentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk mengawasi kesyariahan dari model bisnis dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengawasi sistem pada asuransinya.

Sedangkan pada asuransi konvensional, institusi yang mengawasi hanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

9. Instrumen Investasi
Asuransi Syariah harus berinvestasi pada sektor yang berprinsip syariah dan terhindar Maysir, Riba, Gharar.
Sedangkan Konvensional tidak mempertimbangkan kehalalan instrumen investasi yang digunakan.

10. Dana Hangus
Dana hangus adalah dana yang tidak diklaim (misalnya asuransi jiwa yang pemegang polisnya tidak meninggal dunia hingga masa pertanggungan berakhir) sehingga dana jadi hangus.
Namun hal seperti ini tidak berlaku di dalam asuransi syariah, karena dana tetap bisa diambil meskipun ada sebagian kecil yang diikhlaskan sebagai dana tabarru. Sedangkan pada asuransi konvensiona dana akan tetap hangus.

PERKEMBANGAN ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA
Perkembangan asuransi syari’ah di Indonesia mengalami pencapaian yang baik, terlebih lagi ketika ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Tahun 2003 tentang Perizinan bagi Pembukaan Perusahaan Asuransi dan Unit Usaha Syari’ah dari Perusahaan Konvensional, asuransi syari’ah di Indonesia mulai mengalami perkembangan yang signifikan hingga sekarang. Perkembangan pasca-KMK 2003, dalam waktu empat tahun saja lahir 40 perusahaan asuransi syari’ah.

Asuransi syariah di Indonesia berdasarkan sejarah yang ada diawali dengan berdirinya PT. Syarikat Takaful Indonesia pada tanggal 24 Februari 1994 atas prakarsa Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI) yang dimotori oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia Tbk., PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan RI, serta beberapa pengusaha muslim Indonesia. TEPATI ini mengadakan studi banding ke Malaysia pada tanggal 7-10 Agustus 1993 sebagai langkah awal pendirian, untuk melihat perkembangan dan sistem asuransi syariah di Malaysia yang dikelola oleh perusahaan atau syarikat Takaful Malaysia SDN, Bhd. Setelah melakukan studi banding TEPATI mendirikan PT. Syarikat Takaful Indonesia pada tanggal 24 Februari 1994, dengan nomor ijin usaha dan operasional berdasarkan SK. Menteri Kehakiman RI No. C2-6712.HT.01.01. Th. 1994 dan SIUP Departemen Perindustrian dan Perdagangan RI No. 533/09-01/PB/VII/2000.
Sebagai pelopor asuransi syariah di Nusantara, PT. Syarikat Takaful Indonesia telah melayani masyarakat dengan jasa perlindungan asuransi yang sesuai dengan prinsip syariah dan menerapkan prinsip-prinsip murni syariah pertama di Indonesia, selama lebih dari satu dasawarsa, melalui dua perusahaan operasionalnya, PT Asuransi Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa Syariah) dan PT Asuransi Takaful Umum (Asuransi Umum Syariah), sebagai anak perusahaan dari PT. Takaful Indonesia sebagai perusahaan induk (Holding Company).

Perkembangan asuransi di Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Khususnya karna Indonesia di dominasi oleh kaum Muslimin maka permintaan akan asuransi syariahpun semakin tinggi, apalagi asuransi ini didasarkan pada prisnip syariah Islam. Perkembangan asuransi syariah berkembang pesat khususnya sejak tahun 2010-2011 yang ditandai dengan bnyaknya pemilik modal yang berani melakukn investasi. Selain itu, perusahaan asuransipun banyak yang menambahkan produk asuransi syariah kedalam tawaran produk mereka.

Berdasarkan data yang dihimpun hingga semester I-2016, total premi asuransi syariah baik jiwa maupun umum tumbuh 26,45% menjadi Rp 30,6 triliun. Pertumbuhan premi asuransi syariah itu lebih tinggi ketimbang pertumbuhan premi asuransi konvensional. Diversifikasi produk asuransi syariah membuat pertumbuhan premi melaju. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pertumbuhan premi asuransi jiwa syariah dan asuransi umum syariah masing-masing tumbuh 21,1% dan 28,8%. Kinerja ini cukup menjanjikan dibandingkan pertumbuhan premi asuransi konvensional yang hanya 12%-18%.

Pasar Modal Syariah: Pengertian, Sumber Hukum Syariah, Kriteria efek syariah, dan jenis efek syariah

Assalamualaikum wr.wb..
Selamat datang di Blog aku..
Nah pada kesempatan kali ini aku akan menjelaskan tentang "PASAR MODAL SYARIAH" 
Yuk membaca dan semoga tulisan aku ini bermanfaat buat kalian ya temen-temen hehe..


PENGERTIAN PASAR MODAL SYARIAH
Pasar Modal Syariah merupakan pasar modal yang menerapkan prinsip syariah dalam kegiatan transaksinya dan terbebas dari hal-hal yang dilarang, seperti riba, perjudian, spekulasi dan lain sebagainya.

Penerapan prinsip-prinsip syariah melekat pada instrument atau surat berharga atau efek yang diperjualbelikan (efek syariah) dan cara bertransaksinya sebagaimana diatur oleh fatwa DSN – MUI, sehingga tidak memerlukan bursa efek yang terpisah.

Pasar Modal Syariah di Indonesia secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM-LK dengan Dewan Syariah Nasional – MUI. Namun instrument pasar modal syariah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran Danareka Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT Danareksa Investment Management.

Selanjutnya Bursa Efek Indonesia bekerjasama dengan PT Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah.

SUMBER HUKUM SYARIAH
Berikut adalah sumber hukum syariah transaksi terkait surat berharga, antara lain:
a. Al –Qur’an
.. dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba … (QS 2:275)

b. As-Sunnah
“ Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain” (HR.Ibnu Majah dari Ubadah bin Shamit)

Dari ketentuan diatas memang tidak ada yang langsung menghalalkan atau mengharamkan transaksi surat berharga karena transaksi tersebut belum dikenal pada zaman nabi.

Hasil pertemuan ulama Internasional telah memperbolehkan transaksi saham seperti yang menjadi dasar fatwa DSN MUI yaitu: Keputusan Mukatamar ke – 7 Majma’ Fiqh Islami tahun 1992 di Jeddah yaitu boleh menjual atau menjaminkan saham dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku pada perseroan.

KRITERIA EFEK SYARIAH
Dewan Syariah Nasional (DSN) adalah suatu lembaga dibawah MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang dibentuk tahun 1999 melalui Fatwa DSN Nomor: 40/DSN-MUI/X/2003 tanggal 4 Oktober 2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di bidang Pasar  Modal, telah menerapkan kriteria produk-produk investasi yang sesuai ajaran Islam.

Semua produk atau instrument keuangan yang digunakan harus memenuhi syarat :

1. Jenis Usaha, produk barang dan jasa yang diberikan serta cara pengelolaan perusahaan emiten tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Jenis kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah antara lain :
  • Usaha perjudian atau permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang terlarang,
  • Lembaga Keuangan Konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional,
  • Produsen, Distributor, serta pedagang makanan dan minuman haram,
  • Produsen Distributor, dan/atau penyedia barang/jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat,
  • Melakukan investasi pada emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) utang perusahaan pada lembaga keuangan ribawi lebih dominan daripada modalnya.
2. Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezaliman, seperti:
  • Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu.
  • Ba’I Al Ma’doum, yaitu melakukan penjualan efek syariah yang belum dimiliki (short selling).
  • Insider Trading, yaitu menggunakan informasi “orang dalam” dari perusahaan emiten untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilakukan.
  • Menimbulkan informasi yang me-nyesatkan.
  • Margin Trading, melakukan transaksi atas efek syariah dengan fasilitas pinjaman berbasisi bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian efek syariah tersebut.
  • Corner, adalah sejenis manipulasi pasar dalam bentuk menguasai pasokan saham yang beredar di pasar sehingga pelakunya dapat menentukan harga samah di bursa. Dengan adanya corner ini, harga dapat direkayasa dengan cara melakukan transaksi fiktif atau transaksi semu.
  • Window Dressing, merupakan praktik tertentu dengan laporan keuangan yang didesain untuk menyajikan kondisi keuangan yang lebih baik daripada keadaan yang sebenarnya. Hal ini dilakukan dalam salah satu upaya meningkatkan harga saham.
JENIS EFEK SYARIAH
Objek jual beli atau perdagangan dalam pasar modal dan pasar modal syariah adalah efek atau surat berharga. Ada lima jenis efek syariah yang dapat diperdagangkan dalam Pasar Modal Syariah yaitu:

1. Saham Syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi criteria berdasarkan fatwa DSN-MUI, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa. Berdasarkan definisi tersebut dapat dikatakan bahwa saham merupakan bukti kepemilikan seseorang/pemegang saham atas aset perusahaan sehingga penilaian atas saham seharusnya berdasarkan atas nilai aset (yang berfungsi sebagai underlying asset-nya).
Sebagai bukti kepemilikan, maka saham yang diperbolehkan secara syariah untuk dibeli adalah saham untuk perusahaan-perusahaan yang kegiatan usaha, jenis produk/jasa serta cara pengelolaannya sejalan dengan prinsip syariah.
Penyertaan modal secara syariah tidak diwujudkan dalam bentuk saham syariah maupun nonsyariah, melainkan pada saham yang memenuhi kriteria syariah. BEI (Bursa Efek Indonesia) bekerja sama dengan Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Investment Managemet telah mengembangkan Jakarta Islamic Index (JII) yang menggambarkan indeks saham yang memenuhi prinsip-prinsip syariah.

2. Obligasi Syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Obligasi syariah bukan merupakan surat utang (pada obligasi konvensional) melainkan sertifikat investasi (bukti kepemilikan) atas suatu aset berwujud atau hak manfaat (benefit title) yang menjadi underlying asset nya.

Setelah perusahaan menerbitkan obligasi syariah, maka perusahaan tersebut harus menjalankan prinsip-prinsip yang mengatur obligasi syariah tersebut. Prinsip obligasi syariah antara lain:
  1. Pembiayaan hanya untuk suatu transaksi atau suatu kegiatan usaha yang spesifik, dimana harus dapat diadakan pembukuan yang terpisah untuk menentukan manfaat yang timbul.
  2. Hasil investasi yang diterima pemilik dana merupakan fungsi dari manfaat yang diterima perusahaan dari dana hasil penjualan obligasi, bukan dari kegiatan usaha yang lain.
  3. Tidak boleh memberikan jaminan hasil usaha yang semata-mata merupakan fungsi waktu dari uang (time value of money).
  4. Obligasi tidak dapat dipakai untuk menggantikan hutang yang sudah ada (bay al dayn bi al dayn).
  5. Bila pemilik dana tidak harus menanggung rugi, maka pemilik usaha harus mengikat diri (aqad jaiz).
  6. Pemilik dana dapat menerima pembagian dari pendapatan (revenue sharing), dimana pemilik usaha (emiten) mengikat diri untuk membatasi penggunaan pendapatan sebagai biaya usaha.
  7. Obligasi dapat dijual kembali, baik kepada pemilik dana lainnya ataupun kepada emiten (bila sesuai dengan ketentuan).
  8. Obligasi dapat dijual dibawah nilai pari (modal awal) kalau perusahaan mengalami kerugian.
  9. Perubahan nilai pasar bukan berarti perubahan jumlah hutang.
Jenis-jenis obligasi syariah berdasarkan akadnya terbagi menjadi:
a. Obligasi Ijarah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau kad ijarah dimana suatu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menjual atau menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode disepakati, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. Sukuk ijarah dibedakan menjadi Ijarah Al-Muntahiya.

Dalam akad ijarah disertai dengan adanya perpindahan manfaat tetapi tidak terjadi perpindahan kepemilikan. Ketentuan akad ijarah sebagai berikut:
  1. Objeknya dapat berupa barang (harta fisik yang bergerak, tak bergerak, harta perdagangan) maupun berupa jasa.
  2. Manfaat dari objek dan nilai manfaat tersebut diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak.
  3. Ruang lingkup dan jangka waktu pemakaiannya harus dinyatakan secara spesifik.
  4. Penyewa harus membagi hasil manfaat yang diperolehnya dalam bentuk imbalan atau sewa/upah.
  5. Pemakai manfaat (penyewa) harus menjaga objek agar manfaat yang diberikan oleh objek tetap terjaga.
  6. Pembeli sewa haruslah pemilik mutlak.
b. Obligasi mudharabah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudhorobah dimana suatu pihak menyediakan modal dan satu pihak lainnya menyediakan dan pihak lain menyediakan tenaga atau keahlian, keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal.

c. Obligasi musyarakah yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarokah dimana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.

d. Obligasi istishna’, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Istisna’ dimana para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang. Adapun harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang/proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.

       Jenis-jenis obligasi syariah berdasarkan institusi yang menerbitkan terbagi menjadi:
a. Obligasi korporasi (perusahaan), yaitu obligasi syariah yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memenuhi prinsip syariah. Dalam penerbitannya terdapat beberapa pihak yang terlibat yaitu:
  1. Obligor, yaitu emiten yang bertanggung jawab atas pembayaran imbalan dan nilai nominal obligasi yang diterbitkan sampai dengan jatuh tempo.
  2. Wali amanat, yaitu untuk mewakili kepentingan investor.
  3. Investor, yaitu pemegang obligasi yang memiliki hak atas imabalan, margin, dan nilai nominal obligasi sesuai partisipasi masing-masing.
Dalam penerbitan obligasi syariah, terdapat beberapa pihak yang terlibat, yaitu:
  1. Obligor, yaitu emiten yang bertanggung jawab atas pembayaran imbalan dan nilai nominal obligasi yang diterbitkan sampai dengan jatuh tempo.
  2. Investor, yaitu pemegang obligasi yang memilik hak imabalan, amrgin, dan nilai nominal obligasi sesuai partisipasi masing-masing.
  3. Special Purpose Vehicle (SPV), yaitu badan hukum yang didirikan khusus untuk penerbitan obligasi dengan fungsi (i) sebagai penerbit obligasi, (ii) menjadi counterpart pemerintah dalam transaksi pengalihan aset. (iii) bertindak sebagai wali amanat untuk mewakili kepentingan investor.
Landasan hukum obligasi syariah antara lain:
  • Surat Al-Maidah ayat 1.
  • Surat Al-Isra’ ayat 34.
  • Fatwa DSN MUI No. 32/DSN-MUI/IX/2002, tentang Obligasi Syariah.
  • Fatwa DSN MUI No. 33/DSN-MUI/IX/2002, tentang Obligasi Syariah Mudharobah.
  • Fatwa DSN MUI No. 41/DSN-MUI/IX/2004, tentang Obligasi Syariah Ijarah.
  • Fatwa DSN MUI No. 59/DSN-MUI/IX/2007, tentang Obligasi Syariah Mudharobah Konversi.
  • UU No:19 tahun 2008, tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Surat berharga syariah negara selanjutnya disebut SBSN, yaitu merupakan surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

3. Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Reksa Dana Syariah adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi suatu KIK Reksa Dana Syariah.
          Reksa dana syariah adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/ rabb al-maal) dengan manager investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shalib al-mal dengan pengguna investasi. (Fatwa DSN Nomor: 20/DSN-MUI/IX/2001).

Produk-produk yang dapat dijadikan portofolio bagi reksa dana syariah adalah produk-produk investasi sesuai dengan syariah; seperti saham-saham yang tergabung dalam JII obligasi syariah, dan berbagai instrumen keuangan syariah lainnya.

Reksa dana syariah merupakan sarana investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi.

Keuntungan berinvestasi pada reksa dana syariah adalah dapat dilakukan secara ritel sehingga investasi awal dapat disesuaikan dengan kesanggupan keuangan dan nilainya kecil. Keuntungan lainnya adalah hasilnya yang relatif lebih tinggi (dibanding deposito) serta bebas pajak, mudah pelaksanaan transaksinya, perkembangannya yang dapat dipantau secara harian melalui media serta adanya audit secara rutin dan pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Berikut beberapa reksa dana syariah di Indonesia :
  1. BNI Dana Syariah (sejak tahun 2004)
  2. Dompet Dhuafa Syariah (2004)
  3. PNM Amanah Syariah (2004)B
  4. Dana Syariah (2004)
  5. I-Hajj Syariah Fund (2005)
  6. Reksa Dana PNM Syariah (sejak tahun 2000)
  7. Danareksa Syariah Berimbang (2000)
  8. Batasa Syariah (2003)
  9. BNI Dana Plus Syariah (2004)
  10. AAA Syariah Fund (2004)
  11. BSM Investa Berimbang (2004)
Mekanisme operasional dalam reksa dana syariah terdiri atas:
  1. Antara pemodal dengan manajer investasi dilakukan sistem wakalah,
  2. Antara manajer investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah
4. Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah adalah efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA Syariah yang portofolionya terdiri atas asset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul di kemudian hari, jual beli pemilikan asset fisik oleh lembaga keuangan, efek bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus kas serta asset keuangan setara, yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah,

5. Surat Berharga Komersial Syariah adalah surat pengakuan atas suatu pembiayaan dalam jangka waktu tertentu yang seusai dengan prinsip-prinsip syariah

6. Surat Berharga Syariah lainnya.

Kamis, 30 April 2020

Akad Ijarah: Pengertian, Jenis, Rukun, Ketentuan syariah, dan Skema akad ijarah

Assalamualaikum wr.wb..
Selamat datang di Blog aku..
Nah pada kesempatan kali ini aku akan menjelaskan tentang "AKAD IJARAH" 
Yuk membaca dan semoga tulisan aku ini bermanfaat buat kalian ya temen-temen hehe..


PENGERTIAN IJARAH
  • Bahasa: “al Ajru”= al ‘Iwadhu (ganti /kompensasi)
  • Terminologi: akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
Jadi Ijarah dimaksudkan untuk mengambil manfaat atas suatu barang atau jasa (mempekerjakan seseorang) dengan jalan penggantian (membayar sewa atau upah sejumlah tertentu).

JENIS IJARAH BERDASARKAN OBYEK YANG DISEWAKAN:
  1. Manfaat atas aset; aset dapat berupa aset yang tidak bergerak seperti rumah atau aset bergerak seperti mobil, motor, pakaian dan sebagainya.
  2. Manfaat atas jasa; berasal dari hasil karya atau dari pekerjaan seseorang.
JENIS IJARAH BERDASARKAN ED PSAK:
Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas aset itu sendiri.
Ijarah muntahia bittamlik (IMBT) merupakan Ijarah dengan wa’ad (janji) dari pemberi sewa berupa perpindahan kepemilikan obyek Ijarah pada saat tertentu.
Jual dan sewa kembali (sale and leaseback) atau transaksi jual dan ijarah: terjadi di mana seseorang menjual asetnya kepada pihak lain dan menyewa kembali aset tersebut. Transaksi jual-dan-Ijarah harus merupakan transaksi yang terpisah dan tidak saling bergantung (ta’alluq).

DASAR SYARI’AH – AL QUR’AN
“Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhan-Mu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan yang lain. Dan rahmat Tuhan-Mu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (QS.43:32)
“dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketauhilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS.2:233)
“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata ‘wahai ayahku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), sesungguhnya orang yang paling baik untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya” (QS 28:26 )

DASAR SYARI’AH - AS SUNAH
“berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu.” (HR.Bukhari dan Muslim).
“berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.” (HR.Ibnu Majah)
“Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya” (HR ‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri)
“dahulu kami menyewa tanah dengan (jalan membayar dari) tanaman yang tumbuh. Lalu Rasulullah melarang kami cara itu dan memerintahkan kami agar membayarnya dengan uang emas atau perak.” (HR.Nasa’i)
“Allah Ta’ala berfirman: Ada tiga golongan yang pada hari kiamat (kelak) Aku akan menjadi musuh mereka: (pertama) seorang laki-laki yang mengucapkan sumpah karena Aku kemudian ia curang, (kedua) seorang laki-laki yang menjual seorang merdeka lalu dimakan harganya, dan (ketiga) seorang laki-laki yang mempekerjakan seorang buruh lalu sang buruh mengerjakan tugas dengan sempurna, namun ia tidak memberinya upahnya.” (Hasan: Irwa-ul Ghalil no: 1489 dan Fathul Bari IV: 417 no: 2227)
“Rasulullah melarang dua bentuk akad sekaligus dalam satu obyek” (HR Ahmad dari Ibnu Mas’ud).

RUKUN IJARAH
  1. Pelaku Ijarah: Baligh, Cakap Hukum.
  2. Obyek akad Ijarah, yaitu: manfaat aset/ma’jur dan pembayaran sewa; atau manfaat jasa dan pembayaran upah.
  3. Pernyataan/sighat ijab qabul berupa pernyata an dari kedua belah pihak yang berkontrak, baik secara verbal atau dalam bentuk lain. kedua belah pihak harus saling rela, tidak terpaksa dalam melakukan akad.
KETENTUAN SYARIAH
Obyek akad Ijarah: Manfaat Asset/jasa
  • Harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak, misalnya sewa komputer, maka komputer itu harus dapat berfungsi sebagaimana mestinya, dan tidak rusak.
  • Harus yang bersifat dibolehkan secara syari’ah (tidak diharamkan); maka Ijarah atas obyek sewa yang melanggar perintah Allah tidak sah. Misalnya mengupah seseorang untuk membunuh, menyewakan rumah untuk tempat main judi atau menjual khamar dan lain sebagainya.
  • Dapat dialihkan secara syari’ah.
  • Harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan ketidaktahuan yang dapat menimbulkan sengketa, misalnya kondisi fisik mobil yang disewa. Untuk mengetahui kejelasan manfaat dari suatu asset dapat dilakukan identifikasi fisik.
  • Jangka waktu penggunaan manfaat ditentukan dengan jelas,
Sewa dan Upah, yaitu sesuatu yang dijanjikan dan dibayar penyewa atau pengguna jasa kepada pemberi sewa atau pemberi jasa sebagai pembayaran atas manfaat asset atau jasa yang digunakannya.
  • Harus jelas besarannya dan diketahui oleh para pihak yang berakad.
  • Boleh dibayarkan dalam bentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang serupa dengan obyek akad.
  • Bersifat fleksibel, dalam arti dapat berbeda untuk ukuran waktu, tempat dan jarak dan lainnya yang berbeda. Begitu disepakati maka harga sewa akan mengikat selama masa akad

KETENTUAN SYARIAH IJARAH MUNTAHIA BIT-TAMLIK:
Pihak yang melakukan Ijarah Muntahia bit Tamlik harus melaksanakan akad Ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian, hanya dapat dilakukan setelah masa Ijarah selesai.
Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad Ijarah adalah wa'ad, yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa Ijarah selesai.

BERAKHIRNYA AKAD IJARAH
  1. Periode akad sudah selesai sesuai perjanjian, namun kontrak masih dapat berlaku walaupun dalam perjanjian sudah selesai dengan beberapa alasan.
  2. Periode akad belum selesai tetapi pemberi sewa dan penyewa sepakat menghentikan akad Ijarah.
  3. Terjadi kerusakan aset.
  4. Lessee tidak dapat membayar sewa.
  5. Salah satu pihak meninggal dan ahli waris tidak berkeinginan untuk meneruskan akad karena memberatkannya. Kalau ahli waris merasa tidak masalah maka akad tetap berlangsung. Kecuali akadnya adalah upah menyusui maka bila sang bayi atau yang menyusui meninggal maka akadnya menjadi batal.

AKUNTANSI PEMILIK (MU'JIR)
Jurnal untuk mencatat perolehan aset ijarah:
Dr. Aset Ijarah xxx
Cr. Kas/Utang xxx

Jurnal untuk pencatatannya penyusutan:
Dr. Biaya Penyusutan xxx
Cr. Akumulasi Penyusutan xxx

Jurnal untuk pencatatannya pendapatan sewa:
Dr. Kas/ Piutang Sewa xxx
Cr. Pendapatan Sewa xxx

Biaya Perbaikan Obyek Ijarah: adalah tanggungan pemilik, tetapi pengeluarannya dapat dilakukan oleh pemilik secara langsung atau dilakukan oleh penyewa atas persetujuan pemilik.
a. Jika perbaikan rutin yang dilakukan oleh penyewa dengan persetujuan pemilik maka diakui sebagai beban pemilik.
Dr. Biaya Perbaikan xxx
Cr. utang xxx

b. Jika perbaikan tidak rutin atas obyek Ijarah yang dilakukan oleh penyewa diakui pada saat terjadinya. Dicatat penyewa

c. Dalam Ijarah muntahiya bittamlik melalui penjualan secara bertahap, biaya perbaikan obyek Ijarah yang dimaksud dalam huruf (a) dan (b) ditanggung pemilik maupun penyewa sebanding dengan bagian kepemilikan masing-masing atas obyek Ijarah.
Dr. Biaya Perbaikan xxx
Cr. Kas/utang/Perlengkapan xxx

Perpindahan kepemilikan objek Ijarah dalam Ijarah mutahiyah bittamlik dengan cara:
(a) hibah, maka jumlah tercatat objek Ijarah diakui sebagai beban;
Dr. Beban Ijarah xxx
Dr. Akumulasi Penyusutan xxx
Cr. Aset Ijarah xxx

(b) penjualan sebelum berakhirnya masa, sebesar sisa cicilan sewa atau jumlah yang disepakati, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek Ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian;
Dr. Kas xxx
Dr. Akumulasi Penyusutan xxx
Dr. Kerugian* xxx
Cr. Keuntungan ** xxx
Cr. Asset Ijarah xxx
* jika nilai buku lebih besar dari harga jual
** jika nilai buku lebih kecil dari harga jual

(c) penjualan setelah selesai masa akad, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian;
Dr. Kas xxx
Dr. Kerugian* xxx
Dr. Akumulasi Penyusutan xxx
Cr. Keuntungan** xxx
Cr. Asset Ijarah xxx
* jika nilai buku lebih besar dari harga jual
** jika nilai buku lebih kecil dari harga jual

(d) penjualan objek ijarah secara bertahap, maka:
(i) selisih antara harga jual dan jumlah tercatat sebagian objek ijarah yang telah dijual diakui sebagai keuntungan atau kerugian;
Dr. Kas xxx
Dr. Kerugian * xxx
Dr. Akumulasi Penyusutan xxx
Cr. Keuntungan ** xxx
Cr. Aset Ijarah xxx
* jika nilai buku lebih besar dari harga jual
** jika nilai buku lebih kecil dari harga jual

(ii) bagian objek ijarah yang tidak dibeli penyewa diakui sebagai asset tidak lancar atau asset lancar sesuai dengan tujuan penggunaan asset tersebut.
Dr. Aset Lancar/tidak lancar xxx
Dr. Akumulasi Penyusutan xxx
Cr. Aset Ijarah xxx

Penyajian
Pendapatan ijarah disajikan secara neto setelah dikurangi beban-beban yang terkait, misalnya beban penyusutan, beban pemeliharaan dan perbaikan, dan sebagainya.

Pengungkapan
Pemilik mengungkapkan dalam laporan keuangan terkait transaksi ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik, tetapi tidak terbatas, pada:
a.penjelasan umum isi akad yang signifikan yang meliputi tetapi tidak terbatas pada:
(i) keberadaan wa’ad/pengalihan kepemilikan danmekanisme yang digunakan (jika ada);
(ii) pembatasan-pembatasan, misalnya ijarah lanjut;
(iii) agunan yang digunakan (jika ada);
b.nilai perolehan &akumulasi penyusutan setiap kelompok asset ijarah;
c. keberadaan transaksi jual-dan-ijarah (jika ada).

AKUNTANSI PENYEWA (MUSTA'JIR)
Beban sewa : diakui selama masa akad pada saat manfaat atas asset telah diterima.
Dr. Beban Sewa xxx
Cr.Kas/Utang xxx
Untuk pengakuan sewa diukur sebesar jumlah yang harus dibayar atas manfaat yang telah diterima.

Biaya pemeliharaan obyek Ijarah yang disepakati dalam akad menjadi tanggungan penyewa diakui sebagai beban pada saat terjadinya.
Jika perbaikan tidak rutin atas obyek Ijarah yang dilakukan oleh penyewa diakui pada saat terjadinya. Jurnal:
Dr. Beban Pemeliharaan Ijarah xxx
Cr. Kas/utang/perlengkapan xxx

Dalam Ijarah muntahiyah bittamlik melalui penjualan obyek Ijarah secara bertahap, biaya pemeliharaan obyek Ijarah yang menjadi beban penyewa akan meningkat sejalan dengan peningkatan kepemilikan obyek Ijarah.
Dr. Beban Pemeliharaan Ijarah xxx

Jurnal atas biaya pemeliharaan yang menjadi tanggungan pemberi sewa tapi dibayarkan terlebih dahulu oleh penyewa
Dr Piutang xxx
Cr kas/ utang/perlengkapan xxx

Perpindahan Kepemilikan: dalam Ijarah muntahiyah bittamlik dengan cara:
(a) hibah, maka penyewa mengakui asset dan keuntungan sebesar nilai wajar objek Ijarah yang diterima;
Dr. Asset Non Kas (Eks Ijarah) xxx
Cr. Keuntungan xxx

(b) pembelian sebelum masa akad berakhir, maka penyewa mengakui asset sebesar pembayaran sisa cicilan sewa atau jumlah yang disepakati;
Dr. Asset non kas (Eks ijarah) xxx
Cr. Kas xxx

(c)pembelian setelah masa akad berakhir, maka penyewa mengakui asset sebesar pembayaran yang disepakati;
Dr. Asset Non Kas (Eks Ijarah) xxx
Cr. Kas xxx
pembelian objek Ijarah secara bertahap, maka penyewa mengakui asset sebesar biaya perolehan objek Ijarah yang diterima.
Dr. Asset non kas (Eks ijarah) xxx
Cr. Kas /Utang xxx

Pengungkapan
Penyewa mengungkapkan dalam laporan keuangan terkait transaksi ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik, tetapi tidak terbatas, pada:
a. Penjelasan umum isi akad yang signifikan yang meliputi tetapi tidak terbatas pada:
(i) total pembayaran;
(ii) keberadaan wa’ad pemilik untuk pengalihankepemilikan dan mekanisme yang digunakan (jika ada)
(iii) pembatasan-pembatasan, misalnya ijarah lanjut;
(iv) agunan yang digunakan (jika ada); dan

b. Keberadaan transaksi jual-dan-ijarah dan keuntungan atau kerugian yang diakui (jika ada transaksi jual dan ijarah).

PRAKTIK IJARAH PADA PERBANKAN SYARIAH
Pada perbankan syariah, akad ijarah terbagi menjadi dua jenis yaitu ijarah asli (sewa operasi) dan ijarah muntahiya bittamlik.

Ijarah Asli (Sewa Operasi)
Sewa Operasi merupakan bentuk ijarah yang asli. Ini memiliki beberapa sifat, yaitu:
  1. Barang sewaan tetap miliknya bank, seluruh biaya perawatan dan perbaikan barang menjadi tanggung jawab bank, kecuali jika nilainya kecil dan disetujui pihak kedua.
  2. Debitur hanya memanfaatkan barang dan tidak memiliknya.
  3. Debitur tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau membatalkan barang, kecuali karena kelalaian debitur, dan
  4. Selesai masa kontrak, barang dikeluarkan ke bank sebagai pemiliknya.


Skema di atas merupakan ijarah asli, dijelaskan di atas sebagai berikut:
Debitur meminta pembiayaan dan melakukan waad, Bank membeli mesin ke pemasok barang, Pemasok barang mengirim mesin ke Bank, Bank melakukan negosiasi dengan debitur dan melakukan kontrak (lengkap dengan terminal dan sewa nominal) kemudian barang diberikan ke debitur, Debitur membayar sewa sesuai dengan kontrak, Mesin pembayaran oleh debitur seusai kontrak.

Ijarah Muntahiya Bittamlik.
Seiring perkembangannya, akad ijarah muncul dengan modifikasi yang baru yaitu Ijarah Muntahiya menggigit Tamliik atau biasa disingkat IMBT. IMBT adalah akad sewa-akuisisi yang diakhiri dengan adanya kepemilikan dari pihak yang menyewakan barangnya kepada pihak yang menyewa barangnya.


Penjelasan dari skema di atas sebagai berikut:
Debitur yang disetujui pembiayaan dan melakukan waad (perjanjian), Bank membeli mesin ke pemasok barang, Pemasok barang mengirim mesin ke Bank, Bank melakukan negosiasi dengan debitur dan melakukan kontrak (lengkap dengan terminal dan nominal sewa) kemudian barang diberikan ke debitur, Debitur membayar sewa sesuai dengan kontrak, Setelah selesai masa kontrak, debitur dan bank melakukan jual beli mesin.

DAFTAR PUSTAKA

Nurhayati, Sri dan Wasilah. 2009. Akuntansi Keuangan Syariah Edisi 2 Revisi. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.

Akad istishna: Pengertian, Karakteristik, Jenis, Skema dan Praktek akad istishna'dalam kehidupan sehari-hari

Assalamualaikum wr.wb..
Selamat datang di Blog aku..
Nah pada kesempatan kali ini aku akan menjelaskan tentang "AKAD ISTISHNA" 
Yuk membaca dan semoga tulisan ku ini bermanfaat buat kalian ya temen-temen hehe..


PENGERTIAN ISTISHNA’
akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’).
Shani’ akan menyiapkan barang yang dipesan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dimana ia dapat menyiapkan sendiri atau melalui pihak lain (istishna’ parallel).

KARAKTERISTIK AKAD ISTISHNA’
Barang pesanan harus memenuhi kriteria:
  • Memerlukan proses pembuatan setelah akad disepakati;
  • Sesuai dengan spesifikasi pemesan (customized), bukan produk massal; dan
  • Harusdiketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi jenis, spesifikasi teknis, kualitas, dan kuantitasnya.
JENIS AKAD ISTISHNA’
Istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni) dan penjual (pembuat, shani’).
Istishna’ Paralel adalah suatu bentuk akad istishna’’ antara penjual dan pemesan, dimana untuk memenuhi kewajibannya kepada pemesan, penjual melakukan akad istishna’ dengan pihak lain (sub kontraktor) yang dapat memenuhi aset yang dipesan pembeli. Syaratnya akad istishna’ pertama tidak bergantung pada istishna’ kedua. Selain itu penjual tidak boleh mengakui adanya keuntungan selama konstruksi.

DASAR SYARIAH
Masyarakat telah mempraktekkan istishna’ secara luas dan terus menerus tanpa ada keberatan sama sekali. Hal demikian menjadikan istishna’ sebagai kasus ijma’ atau konsensus umum.
keberadaan istishna’ didasarkan atas kebutuhan masyarakat. Banyak orang seringkali memerlukan barang yang tidak tersedia di pasar, sehingga mereka cenderung melakukan kontrak agar orang lain membuatkan barang untuk mereka.
Istishna’ sah sesuai dengan aturan umum mengenai kebolehan kontrak selama tidak bertentangan dengan nash atau aturan syariah.

RUKUN & KETENTUAN SYARIAH
  1. Pelaku terdiri dari pemesan (pembeli/ mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’). Harus Cakap Hukum dan Baligh.
  2. Obyek akad berupa barang yang akan diserahkan dan modal istishna’ yang berbentuk harga.
  3. Ijabkabul/serah terima
Ketentuan syariah untuk akad salam juga berlaku untuk akad istisna

KETENTUAN TENTANG PEMBAYARAN
  1. Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat; demikian juga dengan cara pembayarannya.
  2. Harga yang telah ditetapkan dalam akad tidak boleh berubah. Akan tetapi apabila setelah akad ditandatangani pembeli mengubah spesifikasi dalam akad maka penambahan biaya akibat perubahan ini menjadi tanggung jawab pembeli.
  3. Pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan.
  4. Pembayaran tidak boleh berupa pem-bebasan utang
KETENTUAN TENTANG BARANG
  • Harus jelas spesifikasinya (jenis, ukuran, mutu), sehingga tidak ada lagi jahalah dan perselisihan dapat dihindari.
  • Penyerahannya dilakukan kemudian.
  • Waktu dan penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
  • Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya. 
  • Tidak boleh menukar barang kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
  • Dalam hal terdapat cacat atau barang tidak sesuai dengan kesepakatan, pemesan memiliki hak khiyar (hak memilih) untuk melanjutkan atau membatalkan akad.
  • Dalam hal pesanan sudah dikerjakan sesuai dengan kesepakatan hukumnya mengikat, tidak boleh dibatalkan sehingga penjual tidak dirugikan karena ia telah menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan.
BERAKHIRNYA ISTISHNA’
Kondisi-kondisi berikut:
Dipenuhinya kewajiban secara normal oleh kedua belah pihakpersetujuan bersama kedua belah pihak untuk menghentikan kontrakpembatalan hukum kontrak. Ini jika muncul sebab yang masuk akal untuk mencegah dilaksanakannya kontrak atau penyelesaiannya, dan masing-masing pihak bisa menuntut pembatalannya.

AKUNTANSI UNTUK PENJUAL
Biaya perolehan istishna’ terdiri dari:
  1. Biaya langsung yaitu: bahan baku dan tenaga kerja langsung untuk membuat barang pesanan, atau tagihan produsen/kontraktor pada entitas untuk istishna’ paralel.
  2. Biaya tidak langsung adalah biaya overhead termasuk biaya akad dan praakad.
  3. Khusus untuk istishna’ paralel: seluruh biaya akibat produsen/ kontraktor tidak dapat memenuhi kewajiban jika ada.
Biaya perolehan/pengeluaran selama pembangunan atau tagihan yang diterima dari produsen/kontraktor diakui sebagai aset istishna’ dalam penyelesaian, jurnal melakukan pengeluaran untuk akad istishna’
Dr. Aset istishna’ dalam penyelesaian xxx
Cr. Persediaan, kas, utang, dll xxx
Untuk akun yang dikredit akan tergantung apa yang digunakan oleh perusahaan untuk memenuhi kewajiban akad tersebut.

Beban praakad diakui sebagai beban tangguhan dan diperhitungkan sebagai biaya istishna’ jika akad disepakati. Jika akad tidak disepakati maka biaya tersebut dibebankan pada periode berjalan.
Saat dikeluarkan biaya pra akad, dicatat:
Dr. Biaya Pra Akad Ditangguhkan xxx
Cr. Kas xxx
Jika Akad disepakati, maka dicatat:
Dr. Beban Istishna’ xxx
Cr. Biaya Pra Akad Ditangguhkan xxx
Jika Akad tidak disepakati, maka dicatat:
Dr. Beban xxx
Cr. Biaya Pra Akad Ditangguhkan xxx

Jika pembeli melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo dan penjual memberikan potongan, maka potongan tersebut sebagai pengurang pendapatan istishna’.

Pengakuan Pendapatan dapat diakui dengan 2 metode:
  1. Metode persentase penyelesaian, adalah sistem pengakuan pendapatan yang dilakukan seiring dengan proses penyelesaian berdasarkan akad istishna’.
  2. Metode akad selesai adalah sistem pengakuan pendapatan yang dilakukan ketika proses penyelesaian pekerjaan telah dilakukan.
Untuk metode persentase penyelesaian, pengakuan pendapatan dilakukan sejumlah bagian nilai akad yang sebanding dengan pekerjaan yang telah diselesaikan tersebut diakui sebagai pendapatan istishna’ pada periode yang bersangkutan.

Pendapatan diakui: berdasarkan persentase akad yang telah diselesaikan biasanya menggunakan dasar persentase pengeluaran biaya yang dilakukan dibandingkan dengan total biaya, kemudian persentase tersebut dikalikan dengan nilai akad.

Margin Keuntungan juga diakui berdasarkan cara yang sama dengan pendapatan.
Persentase penyelesaian = Biaya yang telah dikeluarkan
Total biaya untuk penyelesaian
Pengakuan Pendapatan = Persentase penyelesaian x Nilai Akad
Pengakuan Margin = Persentase penyelesaian x Nilai Margin
Dimana nilai margin tersebut adalah: Nilai Akad – Total Biaya
Untuk pengakuan pendapatan di tahun-tahun berikutnya (jika >1 tahun)
Pendapatan Tahun Berjalan = Pendapatan diakui s/d saat ini –Pendapatan yang telah diakui bagian margin keuntungan istishna’ yang diakui selama periode pelaporan ditambahkan kepada aset istishna’ dalam penyelesaian. Jurnal untuk pengakuan pendapatan dan margin keuntungan adalah:
Dr aset istishna’ dlm penyelesaian (margin keuntungan) xxx
Dr. Beban istishna’( biaya yang telah dikeluarkan) xxx
Cr. Pendapatan Istishna’ xxx
(pendapatan yg hrs diakui diperiode berjalan)

Untuk metode persentase penyelesaian, pada akhir periode harga pokok istishna’ diakui sebesar biaya istishna’ yang telah dikeluarkan sampai periode tersebut.
Untuk metode akad selesai tidak ada pengakuan pendapatan, harga pokok dan keuntungan sampai dengan pekerjaan telah dilakukan. Sehingga pendapatan diakui pada periode dimana pekerjaan telah selesai dilakukan.
Jika besar kemungkinan terjadi bahwa total biaya perolehan istishna’ akan melebihi pendapatan istishna’ maka taksiran kerugian harus segera diakui.

Pada saat penagihan (metode persentase penyelesaian & akad selesai):
Dr. Piutang Istishna’(sebesar nilai tunai) xxx
Cr. Termin Istishna’ xxx
Termin istishna’ tersebut akan disajikan sebagai akun pengurang dari akun Aset Istishna’ dalam penyelesaian.
Pada saat penerimaan tagihan, jurnal:
Dr. Kas (sebesar uang yang diterima) xxx
Cr. Piutang Usaha xxx

Jika akad Istishna’ dilakukan dengan pembayaran tangguh, maka pengakuan pendapatan dibagi menjadi 2 bagian:
Margin keuntungan pembuatan barang pesanan yang dihitungapabila istishna’ dilakukan tunai, akan diakui sesuai persentase.
Penyelesaian:
Dr. Aset istishna’ dlm penyelesaian (margin keuntungan) xxx
Dr. Beban istishna’ (biaya yang dikeluarkan) xxx
Cr. Pendapatan Istishna’ xxx
(pendapatan yg hrs diakui di periode berjalan)

Selisih antara nilai akad dan nilai tunai pada saat penyerahan diakuiselama periode pelunasan secara proporsional sesuai dgn pembayaran.- pada saat penandatanganan akad:
Dr. Piutang Istishna’(selisih Nilai Tunai & Nilai Akad) xxx
Cr. Pendapatan Istishna’ Tangguh xxx

- Pada saat pembayaran dan pengakuan pendapatan selisih nilai:
Dr. Pendapatan Istishna’ Tangguh (secara proporsional) xxx
Cr. Pendapatan Akad Istishna’ xxx
Dr. Piutang Istishna’(kas yang diterima) xxx
Cr. Kas xxx

Penyajian,
Penjual menyajikan dalam laporan keuangan hal-hal sebagai berikut:
a. Piutang istishna' yang berasal dari transaksi istishna' sebesar jumlah yang belum dilunasi oleh pembeli akhir.
b. Termin istishna' yang berasal dari transaksi istishna' sebesar jumlah tagihan termin penjual kepada pembeli akhir.

Pengungkapan,
Penjual mengungkapkan transaksi istishna' dalam laporan keuangan, tetapi tidak terbatas, pada:
a. metode akuntansi yang digunakan dalam pengukuran pendapatan kontrak istishna';
b. metode yang digunakan dalam penentuan persentase penyelesaian kontrak yang sedang berjalan;
c. rincian piutang istishna' berdasarkan jumlah, jangka waktu, dan kualitas piutang;
d. pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah.

AKUNTANSI UNTUK PEMBELI
Pembeli mengakui aset istishna’ dalam penyelesaian sebesar jumlah termin yang ditagih oleh penjual dan sekaligus mengakui utang istishna’ kepada penjual.
Dr. Aset istishna’ dalam penyelesaian xxx
Cr. Utang kepada Penjual xxx

Aset istishna’ yang diperoleh melalui transaksi istishna’ dengan pembayaran tangguh lebih dari satu tahun diakui sebesar: biaya perolehan tunai. Selisih antara harga beli yang disepakati dalam akad istishna’ tangguh dan biaya perolehan tunai diakui sebagai beban istishna’ tangguh.
Dr. Aset istishna’ dlm penyelesaian (nilai tunai) xxx
Dr. Beban istishna’ tangguh(selisih nilai tunai &harga beli) xxx
Cr. Utang kepada Penjual xxx

Beban istishna tangguhan diamortisasi secara proporsional sesuai dengan porsi pelunasan utang istishna’
Dr. Beban istishna’ xxx
Cr. Beban istishna’ tangguh xxx
Jika barang pesanan terlambat diserahkan karena kelalaian atau kesalahan penjual, mengakibatkan kerugian pembeli, maka kerugian tersebut dikurangkan dari garansi penyelesaian proyek yang telah diserahkan penjual.

Jika kerugian itu lebih besar dari garansi, maka selisihnya diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada penjual dan jika diperlukan dibentuk penyisihan kerugian piutang.
Dr. Piutang jatuh tempo kepada penjual xxx
Cr. Kerugian aset istishna’ xxx
Setelah sebelumnya pembeli mengakui adanya kerugian.

Jika pembeli menolak menerima barang pesanan karena tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak memperoleh kembali seluruh jumlah uang yang telah dibayarkan kepada penjual, maka jumlah yang belum diperoleh kembali diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada penjual dan jika diperlukan dibentuk penyisihan kerugian piutang.
Dr. Piutang jatuh tempo kepada penjual xxx
Cr. Aset istishna’ dalam penyelesaian xxx

Jika pembeli menerima barang pesanan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, maka barang pesanan tersebut diukur dengan nilai yang lebih rendah antara nilai wajar dan biaya perolehan. Selisih yang terjadi diakui sebagai kerugian pada periode berjalan.
Dr. Aset istishna’ dlm penyelesaian (nilai wajar) xxx
Dr. Kerugian xxx
Cr. Aset istishna’dlm penyelesaian (biaya perolehan) xxx

Penyajian,
Pembeli menyajikan dalam laporan keuangan hal-hal sebagai berikut:
a. Hutang ishtisna' sebesar tagihan dari produsen atau kontraktor yang belum dilunasi.
b. Aset istishna' dalam penyelesaian sebesar:
(i) persentase penyelesaian dari nilai kontrak penjualan kepada pembeli akhir, jika istishna' paralel; atau
(ii) kapitalisasi biaya perolehan, jika istishna'.

Pengungkapan,
Pembeli mengungkapkan transaksi istishna’ dalam laporan keuangan, tetapi tidak terbatas, pada:
  • Rincian utang istishna’ berdasarkan jumlah dan jangka waktu;e
  • Pengungkapan  yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah.
PERBEDAAN AKAD ISTISHNA DAN AKAD SALAM
istishna' dan akad salam memiliki perbedaan.

Dari segi istilah/term yang digunakan untuk penamaan objek, bila akad salam disebut Muslam Fihi sedangkan akad istishna' disebut Mashnu.

Dilihat dari sisi harga, akad Salam dibayar langsung saat terjadi kontrak. Jadi ketika kamu hendak memesan suatu barang, kamu harus membayar langsung harga barang yang kamu pesan di awal ketika akad terjadi.

Sedangkan pada akad istishna, pembayaran bisa lebih fleksibel. Kamu bisa membayar pas diawal kontrak, bisa dengan cara diangsur, atau bisa dikemudian hari. Nah, inilah yang menjadi inti perbedaan antara akad istishna dengan akad salam.

Pada sisi sifat kontrak, akad salam memiliki sifat mengikat secara asli (thabi’i) sedangkan akad istishna memiliki sifat mengikat secara ikutan (taba’i). Apa maksudnya? Pada akad salam mengikat semua pihak sejak semula sedangkan istishna' menjadi pengikat untuk melindungi produsen sehingga tidak di tinggalkan begitu saja oleh konsumen secara tidak bertanggung jawab.

Selain itu, menurut Hasanuddin selaku sekretaris komisi fatwa DSN MUI menyebutkan bahwa perbedaan akad salam dengan akad istishna' adalah sifat barangnya. Dalam akad salam barangnya mesti sudah ada contohnya sedangkan dalam akad istishna barangnya masih berbentuk gambaran atau belum ada wujudnya.

SKEMA AKAD ISTISHNA' 
(MENGGUNAKAN BANK SYARI'AH)

Gambar di atas adalah skema akad istishna' dimana bank syariah diposisikan sebagai penjual. Dalam hal ini nasabah memesan barang yang sesuai spesifikasi kepada bank. Ketika sepakat, bank memesan barang tersebut kepada produsen pembuat. Sembari barang tersebut dibuat, Nasabah membayar uang kepada bank bisa dengan cara bayar diawal, dicicil ataupun diakhir. Ketika barang tersebut jadi maka barang dikirimkan langsung kepada nasabah pemesan.

Praktek Akad Istishna' dalam Kehidupan Sehari-hari
Akad istishna sering diterapkan pada produk-produk yang sifatnya untuk konstruksi seperti bahan bangunan ataupun furniture. Sedangkan akad salam lebih sering digunakan untuk produk-produk seperti buah-buahan dan sebagainya. Mengapa berbeda? Karena pada produk buah-buahan, contoh buah tersebut sudah pernah ada.

Adapun karena jumlahnya terbatas maka perlu dipesan terlebih dahulu. Ditambah penjual tidak perlu membuatkannya terlebih dahulu apalagi sampai menuruti spesifikasi yang diminta pembeli karena buah pada umumnya memiliki bentuk yang sama.

Ditambah penjual tidak perlu mem-buatkannya terlebih dahulu apalagi sampai menuruti spesifikasi yang diminta pembeli karena buah pada umumnya memiliki bentuk yang sama.

Penjual yang merupakan petani hanya perlu menanamkan bibit tanaman yang dipesan kemudian dirawat sampai tanaman tersebut menumbuhkan buah yang kemudian akan diserahkan kepada pembeli. Lain halnya dengan barang-barang seperti furniture yang mana pembeli perlu memberikan secara spesifik barang furniture yang dibutuhkan.

Misal, kalau ia memerlukan sebuah lemari maka pembeli harus menyebutkan secara jelas seperti jumlah pintu lemari, ada kaca atau enggak dan sebagainya. Setelah spesifikasi disepakati maka pembeli bisa menyerahkan uangnya langsung, belakangan setelah barangnya jadi atau dengan cara dicicil.

DAFTAR PUSTAKA

Nurhayati, Sri dan Wasilah. 2009. Akuntansi Keuangan Syariah Edisi 2 Revisi. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.

Rabu, 29 April 2020

Akad Salam: Definisi, Karakteristik, Hikmah, Jenis, Dasar syariah dan Skema Akad Salam

Assalamualaikum wr.wb..
Selamat datang di Blog aku..
Nah pada kesempatan kali ini aku akan menjelaskan tentang "AKAD SALAM" 
Yuk membaca dan semoga tulisan aku ini bermanfaat buat kalian ya temen-temen hehe..


PENGERTIAN SALAM
  • Bahasa: dari kata “As salaf”: pendahuluan karena pemesan barang menyerahkan uangnya di muka.
  • Terminologi: Para fuqaha menamainya al mahawi’ij (barang barang mendesak) karena ia sejenis jual beli yang dilakukan mendesak walaupun barang yang diperjualbelikan tidak ada ditempat. Dilihat dari sisi pembeli ia sangat membutuhkan barang tersebut di kemudian hari sementara si penjual sangat membutuhkan uang tersebut.
DEFINISI AKAD SALAM
Salam adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli (al muslam) pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.

KARAKTERISTIK AKAD SALAM
harga, spesifikasi, karakteristik, kualitas, kuantitas dan waktu penyerahan aset yang dipesan sudah ditentukan dan disepakati ketika akad terjadi.

Dalam akad salam, harga barang pesanan yang sudah disepakati tidak dapat berubah selama jangka waktu akad. Apabila barang yang dikirim tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya, maka pembeli boleh melakukan khiar yaitu memilih apakah transaksi dilanjutkan atau dibatalkan.

HIKMAH AKAD SALAM
Manfaat transaksi salam bagi pembeli adalah adanya jaminan memperoleh barang dalam jumlah dan kualitas tertentu pada saat ia membutuhkan dengan harga yang disepakatinya di awal. Sementara manfaat bagi penjual adalah diperolehnya dana untuk melakukan aktivitas produksi dan memenuhi sebagian kebutuhan hidupnya.

JENIS SALAM
Salam, merupakan transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan, pembeli melakukan pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari.

Salam paralel, artinya melaksanakan dua transaksi bai’ salam yaitu antara pemesan dan penjual dan antara penjual dengan pemasok (supplier) atau pihak ketiga lainnya secara simultan. Beberapa ulama kontemporer melarang transaksi salam paralel terutama jika perdagangan dan transaksi semacam itu dilakukan secara terus menerus. Hal demikian dapat menjurus kepada riba. Paralel salam dibolehkan asalkan eksekusi kontrak salam kedua tidak tergantung pada eksekusi kontrak yang pertama.

DASAR SYARIAH AL QUR’AN
(QS:al-Baqarah:282): “hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaknya kamu menuliskannya dengan benar ....”
”Hai orang orang yang beriman penuhilah akad akad itu...” (QS 5:1)Al Hadits
“Barang siapa melakukan salam, hendaknya ia melakukannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui.” (HR.Bukhari Muslim).
Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah)

RUKUN SALAM
  1. Pelaku (pembeli dan penjual)
  2. Obyek akad (barang yang akan diserahkan dan modal salam yang berbentuk harga)
  3. Ijab kabul
KETENTUAN SYARIAH
1. Pelaku
  • Ada lenjual dan pembeli
  • Cakap hukum (Berakal dan dapat membedakan),
2. Obyek akad
Modal salam:
  • Modal harus diketahui jenis dan jumlahnya berbentuk uang tunai.
  • Para ulama berbeda pendapat masalah bolehnya pembayaran dalam bentuk aset perdagangan. Beberapa ulama me-nganggapnya boleh.
  • Modal salam diserahkan ketika akad berlangsung, tidak boleh utang atau merupakan pelunasan utang. Hal ini adalah untuk mencegah praktek riba melalui mekanisme salam.
Barang Salam:
  • Barang tersebut harus dapat dibedakan/ diidentifikasi mempunyai spesifikasi dan karakteristik yang jelas seperti kualitas, jenis, ukuran dan lain sebagainya sehingga tidak ada gharar.
  • Barang tersebut harus dapat dikuantifikasi/ ditakar/ditimbang.
  • Waktu penyerahan barang harus jelas, tidak harus tanggal tertentu boleh juga dalam kurun waktu tertentu. Hal tersebut diperlukan untuk mencegah gharar atau ketidakpastiahan yaitu harus ada pada waktu yang ditentukan.
  • Barang tidak harus ada ditangan penjual tetapi harus ada pada waktu yang ditentukan.
  • Apabila barang yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan, akad menjadi fasakh/rusak dan pembeli dapat memilih apakah menunggu sampai dengan barang yang dipesan tersedia atau membatalkan akad sehingga penjual harus me-ngembalikan dana yang telah barang yaditerima.
  • Apabila yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad, maka pembeli boleh melakukan khiar atau memilih untuk menerima atau menolak. Kalau pilihannya menolak maka si penjual memiliki utang yang dapat diselesaikan dengan pengembalian dana atau menyerahkan produk yang sesuai dengan akad.
  • Apabila barang yang dikirim memiliki kualitas yang lebih baik, maka penjual tidak boleh meminta tambahan pembayaran dan hal ini dianggap sebagai pelayanan kepuasan pelanggan.
  • Apabila barang yang dikirim kualitasnya lebih rendah, pembeli boleh memilih menolaknya atau menerima. Apabila pembeli menerima maka pembeli tidak boleh meminta kembali sebagian uangnya atau (diskon).
  • Barang boleh dikirim sebelum jatuh tempo asalkan disetujui oleh kedua pihak dan dengan syarat kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan, dan tidak boleh menuntut penambahan harga.
  • Penjualan kembali barang yang dipesan sebelum barang tersebut diterima tidak dibolehkan secara syari’ah.
  • Penggantian barang yang dipesan dengan barang lain. Para ulama melarang penggantian barang yang dipesan dengan barang lainnya. Bila barang tersebut diganti dengan barang yang memiliki spesifikasi dan kualitas yang sama, meskipun sumbernya berbeda, para ulama membolehkannya.
  • Apabila tempat penyerahan barang tidak disebutkan, akad tetap sah. Namun sebaiknya dijelaskan dalam akad, apabila tidak disebutkan maka harus dikirim ke tempat yang menjadi kebiasaan.
HAL YANG MEMBATALKAN KONTRAK
  • Barang yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan.
  • Barang yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad.
  • Barang yang dikirim kualitasnya lebih rendah dan pembeli membatalkan.
AKUNTANSI UNTUK PEMBELI
Pengakuan piutang salam diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual.
Modal salam dalam bentuk kas (sejumlah yg dibayarkan)
Dr. Piutang Salam xxx
Cr. Kas xxx

Jika modal salam dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar. Selisih antara nilai wajar dan nilai tercatat aset nonkas yang diserahkan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan modal usaha tersebut.
- Pencatatan apabila nilai wajar lebih kecil dari nilai tercatat:
Dr. Piutang Salam xxx
Dr. Kerugian xxx
Cr. Aktiva Non Kas xxx
- Pencatatan apabila nilai wajar lebih besar dari nilai tercatat:
Cr. Keuntungan xxx

Penerimaan Barang Pesanan
a. jika barang pesanan sesuai dengan akad, maka dinilai sesuainilai yang disepakati;
Dr. Aset Salam xxx
Cr. Piutang Salam xxx
b. jika barang pesanan berbeda kualitasnya
(i) nilai wajar barang pesanan yang diterima nilainya sama atau lebih tinggi dari nilai yang tercantum dalam akad; maka barang pesanan yang diterima diukur dengan nilai akad.
Dr. Aset Salam (diukur pada nilai akad) xxx
Cr. Piutang Salam xxx
(ii) nilai wajar dari barang pesanan yang diterima lebih rendah dari nilai yang tercantum dalam akad; maka barang pesanan yang diterima diukur dengan nilai wajar pada saat diterima dan selisihnya diakui sebagai kerugian.
Dr. Aset Salam (diukur pada nilai akad) xxx
Dr. Kerugian Salam xxx

Jika pembeli menolak sebagian atau seluruh barang pesanan, maka:
(i) jika tanggal pengiriman diperpanjang, maka nilai tercatat piutang salam sebesar bagian yang belum dipenuhi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam akad; jurnal:
Dr. Aset Salam (sebesar jumlah yang diterima) xxx
Cr. Piutang Salam xxx

(ii) jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya, maka piutang salam berubah menjadi piutang yang harus dilunasi oleh penjual sebesar bagian yang tidak dapat dipenuhi; jurnal:
Dr. Aset Lain-Lain – Piutang xxx
Cr. Piutang Salam xxx

(iii) jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya dan pembeli mempunyai jaminan atas barang pesanan serta hasil penjualan jaminan tersebut lebih kecil dari nilai piutang salam, maka selisih antara nilai tercatat piutang salam dan hasil penjualan jaminan tersebut diakui sebagai piutang kepada penjual.
Dr. Kas xxx
Dr. Aset lain – Piutang pada Penjual xxx
Cr. Piutang Salam xxx

jika hasil penjualan jaminan tersebut lebih besar dari nilai tercatat piutang salam maka selisihnya menjadi hak penjual
Cr. Utang Penjual xxx
Cr. Piutang Salam xxx

Denda yang diterima dan diberlakukan oleh pembeli diakui sebagai bagian dana kebajikan.
Dr. Dana kebajikan - Kas xxx
Cr. Dana Kebajikan – pendapatan denda xxx

Denda hanya boleh dikenakan kepada penjual yang mampu menyelesaikan kewajibannya, tetapi sengaja tidak melakukannya.
Hal ini tidak berlaku bagi penjual yang tidak mampu menunaikan kewajibannya karena force majeur.

Penyajian:
a. Pembeli menyajikan modal usaha salam yang diberikan sebagai piutang salam.
b. Piutang yang harus dilunasi oleh penjual karena tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam transaksi salam disajikan secara terpisah dari piutang salam.
Persediaan yang diperoleh melalui transaksi salam diukur sebesar nilai terendah biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi. Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.

Pengungkapan,
pembeli dalam transaksi salam mengungkapkan:
a. besarnya modal usaha salam, baik yang dibiayai sendiri maupun yang dibiayai secara bersama-sama dengan pihak lain;
b. jenis dan kuantitas barang pesanan; dan
c. pengungkapan lain sesuai dengan PSAK N tentang Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah.

AKUNTANSI UNTUK PENJUAL
Pengakuan Kewajiban salam diakui pada saat penjual menerima modal usaha salam
Pengukuran kewajiban salam sebesar jumlah yang diterima.
Jika modal usaha salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang diterima:
Dr. Kas xxx
Cr. Utang Salam xxx
Jika modal usaha salam dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar
Dr. Aset Non Kas (diukur pada nilai wajar) xxx
Cr. Utang Salam xxx

Kewajiban salam dihentikan pengakuannya (derecognation)
Pada saat penyerahan barang kepada pembeli.
Dr. Utang Salam xxx
Cr. Penjualan xxx
Dalam transaksi salam paralel, selisih antara jumlah yang dibayar oleh pembeli dan biaya perolehan barang pesanan diakui keuntung an/kerugian pada saat penyerahan barang pesanan oleh penjual.
- Pencatatan ketika membeli persediaan:
Dr. Aset Salam xxx
Cr. Kas xxx
- Pencatatan penyerahan persediaan bila jumlah yang dibayar oleh pembeli lebih kecil dari biaya perolehan barang.
Dr. Kerugian Salam xxx
Cr. Aset Salam xxx
- Pencatatan penyerahan persediaan bila jumlah yang dibayar oleh pembeli lebih besar dari biaya perolehan barang
Dr. Utang Salam xxx
Cr. Aset Salam xxx
Cr. Keuntungan Salam xxx

Pada akhir periode pelaporan keuangan, persediaan yang diperoleh melalui transaksi salam diukur sebesar nilai terendah biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi. Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.

Penyajian, penjual menyajikan modal usaha salam yang diterima sebagai kewajiban salam.

Pengungkapan, penjual dalam transaksi salam:
a. Piutang salam kepada produsen (dalam salam paralel) yang memiliki hubungan istimewa;
b. Jenis dan kuantitas barang pesanan; dan
c. pengungkapan lain sesuai dengan PSAK N tentang Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah

SKEMA AKAD SALAM



Penjelasan dari gambar di atas adalah sederhana, dua pihak yang akan bertransaksi yaitu penjual dan pembeli. Sebut saja penjual sebagai A dan pembeli sebagai B. Si B akan membeli produk berupa traktor. Karena traktor ini tidak dapat disediakan langsung saat itu si B melakukan akad si A. Si B menjelaskan secara spesifik traktor yang ia inginkan. Setelah ditentukan, traktor ini dibuat dan pada waktu yang ditentukan untuk mengatur traktor tersebut kepada si A.

DAFTAR PUSTAKA

Nurhayati, Sri dan Wasilah. 2009. Akuntansi Keuangan Syariah Edisi 2 Revisi. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.